Terkait Pemadaman Listrik di Tembilahan, DPRD Minta PLN Segera Cari Solusi

Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna
Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meminta kepada manajemen Pembangkit Listrik Negara (PLN) Rayon Tembilahan, untuk segera mencari solusi terkait pemadaman listrik yang sejak beberapa hari belakangan ini kembali terjadi.

“Kita belum ada konfirmasi ke PLN, kabarnya ada mesin yang mengalami gangguan,” tutur Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna kepada awak media, kemarin.

Oleh karena itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini berharap agar PLN Rayon Tembilahan dapat lebih transparan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa permasalahan yang saat ini dihadapi pihak PLN.

“Beritahu kepada masyarakat apa yang terjadi, supaya masyarakat tahu dan mengerti,” tambahnya.

Selain itu, pria berkacamata yang akrab disapa IT ini juga mendesak PLN Rayon Tembilahan, untuk secepatnya mencari jalan keluar dalam mengatasi pemadaman listrik di wilayah kerjanya.

“Dengan begitu, tidak akan lagi terjadi pemadaman listrik dan masyarakat juga akan merasa puas terhadap pelayanan PLN,” imbuhnya. adi




Komisi I DPRD Inhil Gelar RDP Sengketa Pilkades di Desa Simpang Gaung

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung. Senin (18/1/2016).

RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, HM Yusuf Said didampingi Sekretaris, Mu’amar Armain dan sejumlah anggota.

Turut hadi juga dalam RDP tersebut, Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Desa Simpang Gaung, Ketua Panitia Pemyelenggara Pilkades Tingkat Desa, Camat Gaung dan perwakilan dari BPMD serta Kabid Bagian Hukum Setdakab Inhil.

Pada kesempatan itu, Ketua BPD Desa Simpang Gaung menjelaskan krologis permasalahan yang terjadi di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung.

“Kejadian di TPS 8 ini bermula ketika ada 2 orang warga yang bukan warga, tetapi baru sekitar 20 hari tinggal di rumah salah seorang warga Desa Simpang Gaung  mencoblos menggunakan surat atau undangan pemilih orang lain atau undangan pemilih anak si punya rumah,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya terus berusaha meredam gejolak-gejolak yang ada di masyarakat, khususnya dari pendukung yang menggugat.

“Kita selaku pihak yang mengawasi Panitia penyelenggara tingkat Desa melihat panitia sudah bekerja sesuai dengan aturan Perbup dan Perda, tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan terkait penyelesaian masalah tersebut, sementara masyarakat terus berdatangan kepada kita untuk mempertanyakan hasil dari keputusannya,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya datang ke DPRD untuk meminta kepada DPRD ataupun Bupati ataupun BPMPD semacam surat tertulis, sehingga bisa disampaikan ke masyarakat atas hasil dari keputusan terhadap penyelesaian masalah yang ada.

Menangggapi penjelasan itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut.

“Terus terang kita dari Pihak DPRD Inhil dan saya selaku Anggota Badan pengawas Pilkades tingkat kabupaten sangat menyayangkan kejadian,” terangnya.

Menurutnya, permasalahan ini seharusnya sudah selesai di tingkat desa ataupun tingkat kecamatan secara berjenjang

“Disini kita tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar tetapi kita berusaha memediasi pihak-pihak terkait guna menciptakan situasi yang kondusif,” imbuhnya.

Untuk diketahui, persolaan sengketa Pilkades di Desa Simpang Gaung telah masuk ke Pengadilan Negeri Tembilahan dan tinggal menunggu hasil putusan dari pengadilan tersebut. -adi

 




Terkait Pelanggaran Yang Dilakukan Siswa SMAN 1 Tembilahan, Ini Kesimpulan RDP Komisi IV DPRD Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan, sehingga membuat mereka terkena sanksi hingga harus dipindahkan ke sekolah lain.

RDP yang dilaksanakan di Ruang Banggar Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD, H Adriyanto didampingi Sekretaris, Herwanissitas dan sejumlah anggota, serta dihadiri perwakilan satuan kerja terkait, pihak sekolah, orang tua atau wali murid, LSM dan undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, dihasilkan 4 kesimpulan yang merupakan hasil mediasi antara pihak sekolah dengan para orang tua atau wali murid dan sejumlah pihak terkait lainnya

Adapun 4 kesimpulan yang disepakati bersama saat itu, yakni :

 

  1. Para siswa dinyatakan tidak meminum minuman keras, tetapi hanya membawanya ke sekolah, karena ketika ditemukan minuman keras tersebut masih bersegel. Kendati demikian, pihak sekolah tetap memberikan sangsi kepada para siswa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
  2. Pihak keluarga akan mengirim surat permohonan agar anak yang bersangkutan beralih lingkungan sekolah. Jadi, bukan diberhentikan oleh pihak sekolah.
  3. Untuk penempatan para siswa di sekolah yang baru, difasilitasi oleh Disdik dan P2TP2A Kabupaten Inhil.
  4. Disdik harus mengirim surat edaran kepada seluruh sekolah agar mengevaluasi kembali berbagai peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya dalam penetapan jumlah poin dan sanksi sebelum ditetapkannya keputusan terhadap setiap pelanggaran siswa.

 

“Saya harap ini menjadi introspeksi bagi kita, karena anak adalah tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas menyatakan bahwa ini merupakan kasus luar biasa yang pernah terjadi di dunia pendidikan di Negeri Seribu Parit.

Oleh karena itu, Herwanissitas berharap agar persoalan ini bisa dibicarakan dan diselesaikan secara baik-baik antar kedua belah pihak dan seluruh pihak terkait, karena DPRD ini bukan tempatnya untuk menjustifikasi atau menyalahkan salah satu pihak.

“Kami harapkan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Jadi, nanti harus kita mediasikan lagi, karena kalau seperti ini tidak akan tuntas permasalahannya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, terjadinya persoalan ini berawal pada tanggal 21 November 2015 lalu. Dimana waktu itu, 4 siswa SMAN 1 Tembilahan kedapatan membeli dan membawa minuman keras ke sekolah oleh pengurus OSIS.

Setelah itu, pengurus OSIS melapor ke pihak sekolah, sehingga dilakukan pemeriksaan langsung terhadap para siswa. Ketika diperiksa, selain 4 siswa tersebut juga ada 1 siswa lainnya di lokasi tempat menyimpan menuman keras itu, sehingga pihak sekolah menetapkan 5 siswa tersebut melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku di sekolah.

Kemudian, dilakukanlah berbagai langkah selanjutnya, dengan memanggil para orang tua siswa atau wali murid. Akhirnya, setelah ujian dikeluarkanlah surat keputusan dari sekolah, yang menyatakan bahwa siswa-siswa tersebut harus mencari sekolah yang baru. Adi




HM Yusuf Said; Pendamping Desa Harus Tetap Berada di Tempat Tugas

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan maksimal, maka seluruh Pendamping Desa harus tetap berada di tempat tugasnya, bukan di daerah lain, seperti di Ibukota Kabupaten.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, HM Yusuf Said saat diwawancarai awak media usai menghadiri prosesi pelantikan 7 Kades terpilih se-Kecamatan Enok oleh Bupati HM Wardan, yang dipusatkan di halaman Kantor Desa Bagan Jaya, Rabu (13/1/2016).

“Kalau mereka tidak berada di tempat, SKPD terkait harus melakukan evaluasi, sehingga mereka bisa lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” tegas Yusuf.

Apalagi, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, keberadaan Pendamping Desa sangat penting, khususnya dalam melakukan pengawasan kualitas pekerjaan di lapangan, administrasi dan lain sebagainya.

“Jika nantinya ada ditemukan hasil pekerjaan yang tidak bagus, maka mereka harus ikut bertanggung jawab. Jadi, kerja Pendamping Desa itu jangan hanya sekedar membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) saja,” pungkasnya. –adi




DPRD Inhil Minta Kades Kelola Dana DMIJ Dengan Baik dan Profesional

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk mengelola dana Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) dengan baik dan profesional.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat diwawancarai awak media usai menghadiri prosesi pelantikan 7 Kades terpilih se-Kecamatan Enok oleh Bupati HM Wardan, Rabu (13/1/2016).

Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Desa Bagan Jaya ini, turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil, Camat dan Forkopimcam, serta ratusan masyarakat di Kecamatan Enok.

Dikatakan Yusuf, agar tidak tersangkut dengan persoalan hukum di kemudian hari, maka pengelolaan dana DMIJ harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Ini juga dimaksudkan supaya penggunaan dana DMIJ lebih tepat sasaran dan terarah,” tutur Yusuf.

Apalagi, lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, salah satu tujuan dibuatnya kebijakan tersebut oleh Pemerintah Daerah (Pemda), adalah untuk membangun dan memajukan daerah yang dimulai dari tingkat bawah.

“Jadi, saya harapkan para Kades dapat memahami dengan benar apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam penerapan program DMIJ di lapangan,” imbuhnya. adi




DPRD Pinta Pemkab Inhil Evaluasi Pelaksanaan Program Kegiatan TA 2015

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai kelemahan yang ditemui pada pelaksanaan program serta kegiatan di tahun anggaran 2015 lalu.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam dalam upaya perbaikan dan mengoptimalkan kinerja seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Inhil di tahun anggaran 2016 ini.

Dikatakan Dani, apa yang menjadi kekurangan pada tahun lalu harus dibenahi dan diperbaiki di tahun ini, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti penyelamatan dan perbaikan perkebunan kelapa yang saat ini rusak parah.

“Kita harapkan tahun ini, Pemda dapat menuntaskan berbagai program yang telah diprioritaskan. Apalagi, APBD telah kita sahkan. Jadi segera tuntaskan segala administrasi, sehingga SKPD bisa memulai pekerjaannya,” tutur Dani.

Dicontohkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, sebelumnya ada anggaran untuk pembangunan kantor bupati baru yang telah ditunda pelaksanaannya. Anggaran yang telah tersedia tersebut, harus benar-benar dapat manfaatkan dengan baik.

“Anggarannya kan sudah dialihkan, yakni untuk penyelamatan kebun kepala masyarakat, sektor kesehatan dan pendidikan. Inilah salah satu pekerjaan yang harus diselesaikan,” terangnya.

Selanjutnya, Dani berharap agar tahun demi tahun upaya penyelamatan perkebunan kelapa yang dilakukan oleh Pemda dapat segera dinikmati oleh masyarakat.

“Mudah-mudahan persoalan kebun kelapa ini dapat segera dituntaskan, sehingga bisa membantu peningkatan ekonomi masyarakat,” imbuhnya. Adi/adv