H Adriyanto: Sekolah Jangan Hanya Bisa Menetapkan Peraturan Bagi Siswa

adriyantoTEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh lembaga pendidikan atau sekolah yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir diminta agar memberlakukan aturan yang mengikat seluruh elemen di dalamnya.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DRD Inhil, H Adriyanto saat memimpin hearing bersama salah satu sekolah di Kota Tembilahan, yang dilaksanakan di Ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Adriyanto, pihak sekolah jangan hanya bisa menetapkan berbagai peraturan yang harus ditaati oleh setiap siswanya, karena di sekolah tidak hanya ada siswa, tetapi juga ada tenaga pendidikan dan lain-lain.

“Jadi, selain membuat peraturan untuk para siswa, Kepala Sekolah juga harus menjalankan peraturan untuk diri pribadi dan jajarannya di sekolah yang ia pimpin,” tutur Adriyanto.

Langkah tersebut, dijelaskan pria yang akrab disapa H Ateng ini, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan di setiap sekolah, sehingga upaya memajukan dunia pendidikan dan sumber daya manusia di Negeri Seribu Parit bisa terwujud.

“Karena itu, mulai dari Kepala Sekolah, guru, siswa dan pihak lainnya di sekolah harus disiplin serta taat dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan. Jadi, tidak hanya dibebankan kepada siswanya saja,” pungkasnya. adi/adv




Merubah Kultur dan Budaya, Pemkab Inhil Harus Bijak dan Berikan Perhatian Ekstra Saat Terapkan Perda KTR

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diingatkan, untuk lebih bijak dan memberikan perhatian ekstra saat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nantinya.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, Herwanissitas saat memimpin rapat pembahasan Ranperda KTR bersama Dinas Kesehatan (Diskes) dan Bagian Hukum Setda, yang digelar di aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Jum’at (29/1/2016).

Diakui Herwanissitas, penerapan Perda KTR ini sangat dibutuhkan di Kabupaten Inhil. Namun pada pelaksanaannya di lapangan akan menemukan sejumlah tantangan, seperti untuk merubah kultur dan budaya sebagian besar masyarakat yang mungkin sudah merokok sejak lama (perokok aktif).

“Jadi, Pemda harus bijak dan memberikan perhatian ekstra kalau sudah diberlakukan nantinya, seperti mempersiapkan petugas yang melakukan pemantauan dan lain sebagainya,” tutur Herwanissitas.

image_1Senada dengan itu, Anggota Pansus II, H Adriyanto yang juga Ketua Komisi IV DPRD yang membidangi kesehatan mempertanyakan, apakah Perda ini akan efektif apabila dilaksanakan di Kabupaten Inhil, karena mengingat dalam penerapannya dibutuhkan sosialisasi yang sangat gencar dan intens, sedangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada masih belum memadai.

“Kita tentunya sangat mendukung, tapi jangan sampai ketika kita mengesahkan Perda ini, timbul konflik di tingkat bawah. Karenanya, dibutuhkan support dari seluruh elemen yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Diskes Inhil, H Zainal Arifin menjelaskan, salah satu tujuan pengusulan Ranperda KTR tersebut, adalah dalam upaya menyediakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari asap rokok bagi masyarakat.

“Dengan begitu, diharapkan bayi dan anak-anak kita bisa tumbuh dan berkembang denan baik tanpa gangguan asap rokok, karena selain tidak nyaman, pada asap rokok juga terdapat banyak dampak yang tidak baik bagi kesehatan,” terangnya.

Selanjutnya, untuk lebih mendalami pembahasan Ranperda KTR dan mematangkan persiapan sebelum ditetapkan menjadi Perda, pihak terkait akan melakukan kunjungan kerja ke Kota Madya Bogor, yang terlebih dahulu sudah menerapkan Perda KTR. adi/adv




DPRD Inhil Paripurnakan Penyampaian Tanggapan Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi

“Terkait Usulan Lima Ranperda”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait usulan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (28/1/2016).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Syahrudin didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam dan Wakil Ketua DPRD lainnya, serta dihadiri Sekda, Said Syarifudin, 31 Anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Sekda yang diwawancarai awak media usai mengikuti Rapat Paripurna berharap agar 5 Ranperda yang diajukan tersebut bisa segera dibahas, sehingga sudah bisa diterapkan pada tahun 2016 ini.

“Kepada SKPD terkait, apabila sudah disahkan nantinya, untuk bisa membuat program yang memang dibutuhkan masyarakat yang sesuai dengan Perda tersebut,” pesan Sekda.

Sementara itu, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam mengatakan, DPRD melalui Pansus II akan mulai melakukan pembahasan terhadap 5 Ranperda yang telah diajukan oleh Pemkab Inhil pada siang ini.

“Secara substansi, tentunya akan didalami lagi, nanti apakah rancangan ini akan terjadi perubahan yang signifikan atau tidak, kita lihat dipembahasan,” terang Dani.

Selanjutnya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini menjelaskan, seluruh Ranperda tersebut dijadwalkan pada tanggal 22 Februari mendatang sudah bisa diparipurnakan.

“Apakah kesemuanya itu bisa jadi Perda, kita lihat saja nanti,” imbuhnya. adi/adv

 




Ini Dia Nama-Nama Ketua dan Anggota Pansus I dan II DPRD Inhil

Sekwan DPRD Inhil, H Fauzan Hamid
Sekwan DPRD Inhil, H Fauzan Hamid

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan Edy Gunawan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) I dan Herwanissitas sebagai Ketua Pansus II, untuk membahas berbagai kebijakan sesuai dengan tugas pokok dan funsinya masing-masing.

Keputusan dibacakan Sekretaris DPRD Inhil, Fauzan Hamid dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap 5 buah Ranperda, serta penetapan Pimpinan Pansus I dan Pansus II, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu (27/1/2016).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mariyanto didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam dan Wakil Ketua DPRD, Ferryandi dan Syahrudin ini, dihadiri Sekda, anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

“Pansus I akan membahas pokok-pokok pikiran DPRD Inhil tahun 2016, dan Pansus II akan membahas 5 buah Ranperda Kabupaten Inhil tahun 2016,” kata Sekwan.

Adapun nama-nama Ketua dan Anggota Pansus I DPRD Inhil, yaitu :

 

1.Edy gunawan

2.H.Zulfahri

3.Iwan Taruna

4.Man sun,SH

5.Ir.Ahmad Junaidi

6.Edy herianato sindara

7.Razali

8.M.Raus Walid

9.Wisnaria1

10.M.Kausar

11.Malian Gazali

12.H.M.Amin

13.Hasmawi

14.Muslim

15.H.Bakrie

16.Hasnawi

17.M.Wahyudin

18.Abd.Rahman

19.Sulaiman Mz

20.Taufik Hidayat

 

Sedangkan nama-nama Ketua dan Anggota Pansus II, yaitu :

 

1.Herwanisitas

2.M.Sabit

3.Muamar

4.H.Awandi

5.Padli

6.H.M.Yusuf said

7.Yuliantini

8.Hj.Okta

9.Surya Lesmana

10.Samino

11.Bambang Irawan

12.Andi Rusli

13.Adi Candra

14.Alfian

15.Hasmadi

16.H.Sulolipo

17.Sumardi

18.H.Siti Bunga Tang

19.H.Adrianto

20.H.Gusti

21.Musmuliadi

Adi/adv




Ketua DPRD Inhil Dukung Langkah Kejari Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Enok

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dani M Nursalam apresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di daerah tersebut, seperti pada kegiatan pembangunan jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari Tembilahan dalam menangani dugaan korupsi jembatan enok,” tutur Dani saat berbincang dengan detikriau.org di ruang kerjanya, Selasa (26/1/2016) kemarin.

Terkait dengan kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendampingi Kejari Tembilahan dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut, lanjut Dani, bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua stakeholder yang ada di Kabupaten Inhil.

“Keberadaan KPK ini tentunya akan menguatkan pihak penyidik dalam mengungkap kasus tersebut,” tambah Dani.

Oleh karena itu, dalam proses pembangunan ke depan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini berpesan kepada seluruh stakeholder agar dapat melaksanakannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Ini penting untuk menjadi perhatian kita bersama, supaya tidak tersangkut dengan persoalan hukum di kemudian hari,” imbuhnya. adi/adv




Paripurna, DPRD Inhil Kritik Komitmen Pemkab Inhil Jalankan Perda

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoroti komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dalam menjalankan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang ditelah diusulkan pada tahun 2016 ini.

Pasalnya, menurut pandangan DPRD Inhil, dari beberapa Perda yang sudah diterbitkan, sebagian besar tidak berjalan sebagaimana mestinya sebuah Perda.

Seperti dicontohkan Juru Bicara (Jubir) Fraksi Golongan Karya (Golkar), HM Yusuf Said ketika menyampaikan pemandangan fraksinya, salah satu Perda yang dinilai tidak berjalan adalah Perda tentang Baca Tulis Al Quran no 7 tahun 2012, yang tahun ini kembali diajukan oleh Pemkab Inhil.

“Dengan adanya Perda serupa, mengindikasikan tidak elok, karena secara tidak langsung Pemda diketahui tidak melakukan evaluasi terhadap Perda yang sudah ada,” tutur Yusuf pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebranas Tembilahan, Rabu (27/1/2016).

Meskipun diakui Perda yang terdahulu merupakan inisiatif DPRD, namun tidak elok rasanya jika tanpa dilakukan evaluasi, Pemkab Inhil kembali mengajukan rancangan yang baru.

“Pada intinya, kita lihat sama saja. Karena itu, kita minta Pemkab Inhil menjelaskan semua kebijakan ini,” tambahnya.

Senada dengan itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mempertanyakan alasan Pemkab Inhil kembali mengajukan rancangan Perda yang sudah ada sebelumnya.

“Tanpa adanya tandatangan, konsideran yang kita nilai tidak cocok serta tanpa adanya evaluasi Pemkab Inhil kembali ajukan Ranperda Baca Tulis Al Quran. Jadi, kita harap Pemkab Inhil menjelaskannya dengan baik,” kata Jubir Fraksi PKB, Iwan Taruna.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap 5 buah Ranperda, serta penetapan Pimpinan Pansus I dan Pansus II ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mariyanto didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam dan Wakil Ketua DPRD, Ferryandi dan Syahrudin.

Tampak hadir saat itu, Bupati diwakili Sekda, H Said Syarifudin, sejumlah anggota DPRD dan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Adapun 5 Ranperda tersebut adalah, bisa baca tulis Al-Qur’an, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, kawasan tanpa rokok, inisiasi menyusui dini dan air susu ibu ekslusif dan desa/kelurahan siaga aktif. Adi/adv