DPRD Inhil Apresiasi DBMSDA Tingkatkan Kualitas Jalan IKK

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengpresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), khususnya dalam upaya mewujudkan peningkatan kualitas jalan di kecamatan (Jalan IKK).

“Kita pantas memberikan apresiasi terhadap kinerja Dinas Bina Marga Inhil, atas keberhasilan dalam membangun dan meningkatkan kualitas Jalan IKK,” kata Wakil Ketua DPRD Inhil, Ferryandi, belum lama ini.

Oleh karena itu, lanju politisi Partai Golkar Inhil ini, ke depan DBMSDA diharapkan dapat menjadikan jalan IKK tersebut sebagai contoh untuk membangun jalan di lingkungan lainnya, baik di kota ataupun desa desa.

“Dengan bagusnya kualitas, niscaya pembangunan akan bisa terlaksana secara merata dan selalu berkembang dari waktu ke waktu, karena perbaikan tidak melulu pada bidang yang sama setiap tahun,” tambahnya.

Seperti diketahui, hampir seluruh badan jalan yang ada di Inhil, sudah pernah menjadi objek pembangunan dan perbaikan, namun karena kualitas yang tidak baik, jalan jalan yang dibangun dan diperbaiki tersebut tidak bisa dinikmati masyarakat dalam waktu yang lama.

“Bina Marga dan Cipta Karya selaku dinas yang terkait langsung dengan upaya pembangunan tersebut, ke depan kita minta mengutamakan kualitas yang tentu saja dimulai dengan sebuah perencanaan yang baik dan matang,” imbuhnya. Adi




Dewan; Aparatur Kesehatan diminta Proaktif Sosialisasikan Perda Baru

Wakil Ketua DPRD Inhil, DR H Feryandi
Wakil Ketua DPRD Inhil, DR H Feryandi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh aparatur dan tenaga kesehatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk lebih proaktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya dalam menerapkan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang baru dibuat.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhil, Ferryandi saat diwawancarai sejumlah awak media usai memimpin Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) I tentang Pokok-pokok Pikiran DPRD Tahun 2017 dan Laporan Pansus II tentang 5 Ranperda Tahun 2016, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.

Dikatakan Ferryandi, mengingat minimnya informasi dan pengetahuan yang didapat oleh masyarakat di wilayah pedesaan minim terutama yang berkaitan dengan program dan kebijakan Pemda, maka aparatur harus lebih gencar dan meningkatkan sosialisasinya.

“Apalagi 3 Ranperda di bidang kesehatan yang baru kita setujui bersama tadi, tentu dibutuhkan sosialisasi yang lebih infensif lagi kepada masyarakat, supaya tidak ada masyarakat yang tidak mengetahuinya,” tutur Ferryandi.

Selain itu, lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, sarana dan prasarana pendukungnya juga harus dipersiapkan dengan baik dan maksimal, sehingga tidak menemukan kendala dan hambatan saat pelaksanaan dan penerapan Perda di lapangan nantinya.

“Kami di DPRD akan terus mensupport berbagai program dan kebijakan Pemda, khususnya di bidang kesehatan ini,” imbuhnya. Adi




5 Ranperda Disetujui Jadi Perda, Ini Rekomendasi Pansus II DPRD Untuk Pemkab Inhil

Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas menyampaikan  laporannya dalam Rapat Paripurna, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam
Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah melalui pembahasan secara komprehensif dan mendengar pendapat dari seluruh pihak terkait, sesuai dengan tahapan serta mekanisme ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kelima Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Inhil dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Perda tahun 2016.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas dalam laporannya saat Rapat Paripurna, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam.

Dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, berdasarkan kesimpulan tersebut, Pansus II DPRD merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab Inhil, yaitu :

  1. Meminta kepada Bupati, segera melakukan perbaikan sebagaimana hasil pembulatan dan harmonisasi yang dilakukan pada tanggal 19 Februari 2016 yang difasilitasi oleh Biro hukum Provinsi Riau.
  2. Dengan ditetapkannya Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing harus menjamin tidak ada lagi kebocoran dan pungutan liar yang diikuti dengan data-data yg lebih valid, terintegrasi dan akuntable terhadap tenaga kerja asing yang berada diwilayah kabupaten.
  3. Kepada Saudara Bupati agar segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah tersebut agar bisa dengan segara dilaksanakan.
  4. Kepada Saudara Bupati agar sesegera mungkin melakukan sosialisasi secara merata kesemu lapisan dan kecamatan.
  5. Kepada Saudara untuk sesegera mungkin meminta ke Biro Hukum Provinsi Riau Nomor Register ke empat Ranperda diluar Raperda Retribusi.

 

Adapun 5 Ranperda yang disetujui saat itu, yakni :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Bisa Baca Tulis Al -Qur’an.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Insisiasi Menyusui Dini dan Air Susu Ibu Ekslusif.
  5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Adi



DPRD Inhil Sepakati Pokok Pikiran 2017 dan Lima Ranperda 2016

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I dan II, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat menyepakati Pokok-pokok Pikiran DPRD Tahun 2017 dan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2016, yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil).

Persetujuan tersebut diputuskan pada Rapat Paripurna DPRD Inhil, yang digelar di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ferryandi didampingi para Wakil Ketua lainnya, Mariyanto dan Sirajudin ini, Bupati diwakili Asisten II Setda, Rudiansyah, Unsur Forkopimda, serta sejumlah anggota DPRD dan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Juru Bicara (Jubir) Pansus I, Muslim dalam laporannya menyampaikan bahwa Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan hasil dari rapat dan kunjungan anggota DPRD di beberapa daerah, serta ditambah hasil reses yang dilaksanakan seluruh anggota DPRD.

“Sesuai amanat Undang-undang, dewan diminta melakukan penyerapan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga untuk mewujudkannya, dewan melakukan beberapa langkah seperti melakukan rapat rapat, kunjungan kerja serta reses yang hasilnya disusun dalam bentuk pokok pokok pikiran,” tutur Muslim.

Dijelaskan Muslim, Pokok-pokok Pikiran DPRD ini nantinya akan diserahkan kepada Pemkab Inhil, untuk dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk program pembangunan di tahun 2017 mendatang.

Sementara itu, Jubir Pansus II, Herwanissitas menyatakan bahwa hasil pembahasan Pansus II terhadap 5 Ranperda yang diusulkan Pemkab Inhil, termasuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) cukup mendapatkan perhatian hingga dilakukan Publik Hearing.

“Dari 5 Ranperda yang dibahas, Ranperda KTR cukup mendapatkan perhatian luas dari DPRD dan masyarakat, namun sesuai amanah Undang undang yang lebih tinggi, kita bisa menyelesaikan pembahasan hingga bisa dilaporkan pada Rapat Paripurna DPRD Inhil untuk mendapatkan pengesahan,” terangnya.

Adapun 5 Ranperda yang disetujui, yakni Ranperda Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji, Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif, serta Ranperda Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Sehat.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan terhadap 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil tahun 2016 dan penyerahan dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD kepada Pemkab Inhil. Adi




Bahas Tentang Pelaksanaan Pemerintahan Desa, Komisi I DPRD Inhil Hearing Bersama Sejumlah SKPD

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar hearing bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), guna membahas tentang pelaksanaan Pemerintahan Desa, Selasa (23/2/2016).

Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Ruang Banggar Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dihadiri Wakil Ketua DPRD, Ferryandi, Asisten I Setda, Afrizal, Kabag Hukum Setda, Marta Hariyadi, Kabag Pemerintahan Setda, Yun Hawarius, perwakilan Inspektorat serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said menilai bahwa kinerja sejumlah aparatur di lingkungan Pemkab Inhil sangat lamban, khususnya dalam menerbitkan regulasi dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan desa, hingga terjadi stagnasi progres pembangunan desa.

“Tidak jelas bagian mana yang salah, namun secara umum kita lihat sejauh ini belum ada progres dari pemerintah daerah, dalam hal pembuatan regulasi dan Perbup terkait pelaksanaan pemerintahan desa, khususnya Perbup Pengelolaan Keuangan,” tutur Yusuf.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Inhil, Ferryandi meminta seluruh aparatur Pemkab Inhil yang terkait pemerintahan desa, untuk secepatnya menuntaskan beberapa regulasi tentang pemerintahan desa, sehingga pembangunan desa bisa segera berjalan.

“Kita minta Pemda secepatnya menuntaskan beberapa regulasi terkait pemerintahan desa, lebih khusus lagi regulasi pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.

Adapun beberapa regulasi pemerintahan desa yang sejak tahun lalu tidak kunjung tuntas diterbitkan, diantaranya adalah Perbup tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa, Perbup Penghasilan Tetap aparatur desa, Perbup Pengelolaan Keuangan desa, Perbup tentang Perlindungan Masyarakat desa (Linmas) serta Perbup Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kita menyayangkan hingga hari ini alokasi dana masing-masing desa belum jelas, kapan lagi dimulai pekerjaan pembangunan, sementara triwulan pertama sudah mau habis,” tambahnya.

Menanggapi permintaan DPRD Inhil tersebut, Asisten I Setda, Afrizal berjanji akan segera menuntaskan semua regulasi terkait pemerintahan desa, paling lama hingga Bulan Maret mendatang.

“Kita upayakan bulan depan semua regulasi tersebut,” imbuhnya. Adi




Terkait Ranperda KTR, DPRD Inhil Gelar Public Hearing

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Public Hearing bersama perwakilan organisasi, masyarakat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang rencananya akan diterapkan di daerah tersebut.

Public Hearing yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (22/2/2016) ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD, Herwanissitas dan didamping para anggota.

Adapun tujuan Public Hearing tersebut, adalah untuk menyampaikan draf Ranperda dan bagaimana regulasi KTR nantinya kepada para peserta yang hadir, sebelum akhirnya Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa (23/2/2016) besok.

Dikatakan Herwanissitas, Perda KTR yang akan diberlakukan ini tidak semata-mata untuk melarang orang merokok, namun hanya sebatas mengatur perokok agar tidak merokok di sembarang tempat, khususnya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.

“Lahirnya Perda ini bukan untuk menyulitkan masyarakat. Jadi, akan diterapkan secara bertahap,” tutur pria yang akrab disapa Sitas ini.

Oleh karena itu, lanjut Sitas, setelah Perda KTR ini diundangkan, maka akan diberikan waktu selama 2 tahun kepada pengusung Perda, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Inhil, untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat di Negeri Seribu Parit.

“Apabila ada yang melanggar Perda ini, tentu ada sanksinya, sesuai dengan regulasi yang telah kita buat. Ada denda administrasi dan pidana pidana,” imbuhnya. Adi/adv