Dewan Desak PLN Tepati Janji Penyegeraan Operasional PLTU Parit 23

anggota dprd inhil, Zulbahri
anggota dprd inhil, Zulbahri

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Atasi persoalan listrik di Kota Tembilahan dan sekitarnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) diharapkan dapat menepati janjinya tentang pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang terletak di Parit 23 Tembilahan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), Zulbahri kepada awak media, kemarin.

Dijelaskan Zulbahri, PLTU tersebut seharusnya sudah beroperasi di akhir tahun 2014 atau awal tahun 2015 yang lalu, namun hingga memasuki tahun 2016 ini, proses pembangunannya belum juga selesai.

“Jika pihak PLN tidak ingin dicap sebagai pemberi harapan palsu (PHP) kepada masyarakat, maka apa yang sudah disepakati haruslah dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tutur Zulbahri.

Apalagi, kata politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Inhil ini, dalam hearing antara Komisi III DPRD bersama Manager PLN yang baru kemarin, pihak PLN menyebutkan bahwa bobot pekerjaan sudah 68 persen dan akan beroperasi pada tahun 2017.

“Listrik menjadi kebutuhan mendasar masyarakat, selama ini PLN belum bisa memberikan pelayanan yang baik ataupun maksimal kepada masyarakat, jadi kita minta jangan lagi memberi PHP kepada masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya, dengan beroperasinya PLTU tersebut nantinya, Zulbahri berharap segala kebutuhan listrik masyarakat bisa terpenuhi.

“Masyarakat di Kota Tembilahan memang sangat bergantung pada pasokan listrik, karena itu PLN harus terus meningkatkan kinerjanya agar keluhan masyarakat tentang listrik bisa dihilangkan,” imbuhnya. Adi/adv




DPRD Inhil Apresiasi Langkah Pemkab Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) yang menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan terutama dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam saat diwawancarai awak media usai menghadiri prosesi penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Inhil dengan Kejari Tembilahan tentang Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Inhil, di aula lantai 5 Kantor Bupati, Kamis (10/3/2016).

Dijelaskan Dani, kerjasama ini tentunya bertujuan agar kegiatan dan program pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik dan maksimal, serta sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini adalah langkah positif yang harus didukung dan bisa dimanfaatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, supaya tidak ada lagi keragu-raguan dalam bekerja, sehingga masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan yang baik dan berkualitas,” tutur Dani.

Oleh karena itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil berharap agar ke depan tidak ada lagi aparatur yang beralasan takut melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena sekarang sudah ada pendampingan dari pihak kejaksaan.

“Dengan kerjasama ini, segala kesalahan yang mungkin terjadi tentunya bisa dideteksi sejak awal, sehingga bisa meminimalisir terjadinya kesalahan, yang bisa membuat aparatur terjerat persoalan hukum di kemudian hari,” imbuhnya. Adi

 




PIN Polio 2016 diharapkan Dimanfaatkan Dengan Baik

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 8-15 Maret 2016 ini diharapkan, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak terkait di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Dani M Nursalam kepada awak media, Selasa (8/3/2016) kemarin.

Menurut Dani, seperti Dinas Kesehatan (Diskes) sebagai salah satu pihak penyelenggara kegiatan, harus benar-benar memastikan bahwa balita umur 0 hingga 59 bulan di Kabupaten Inhil ini mendapatkan Imunisasi Polio.

Apalagi, jika mengingat kondisi geografis Negeri Seribu Parit, diharapkan jangan sampai ada bayi yang luput mendapatkan imunisasi, sehingga memberikan dampak bagi masa depan generasi muda.

“Meskipun kondisi geografis kita yang cukup sulit, namun pelaksanaan PIN Polio ini harus bisa berjalan dengan baik, lancar dan maksimal hingga ke pelosok-pelosok Inhil,” tutur Dani.

Oleh karena itu, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini menekankan agar Diskes hingga ke Pustu terus berkoordinasi dengan baik dan mengajak para orangtua untuk membawa bayi mereka mengikuti PIN Polio.

“Kita mengharapkan, jangan terkendala karena masalah alam, vaksin polio harus sampai hingga ke pelosok desa,” imbuhnya. Adi/Adv

 




Dewan: Fasilitas yang Baik Semestinya Juga diimbangi Dengan Pelayanan yang Baik

Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adriyanto
Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adriyanto

Tembilahan, detikriau.org – Penyediaan fasilitas kesehatan yang baik sudah seharusnya juga dapat diimbangi dengan pemberian pelayanan yang baik pula.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adriyanto kepada awak media usai menghadiri pencanangan PIN Polio, serta peresmian pemakaian 4 UPT Puskesmas dan 18 Pustu baru bertempat di jalan Sederhana Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (7/3/2016) kemarin.

.Dicontohkan Adriyanto, peresmian pemakaian gedung baru UPT Puskesmas Tembilahan Hulu yang dibangun dengan menelan dana APBD Inhil sebesar Rp 1,4 Miliar ini tentunya harus diimbangi dengan kinerja yang baik dan optimal.

“Sekarang gedungnya sudah bagus, jadi harus diimbangi dengan pelayanan yang bagus pula,” tutur Adriyanto.

Untuk itu, lanjut pria yang akrab disapa H Ateng ini, Kepala Puskesmas harus terus memantau kinerja para petugas kesehatan di lapangan. Apabila ada oknum yang tidak bekerja secara maksimal segera diambil tindakan tegas.

“Jangan sampai gara-gara satu oknum merusak nama Puskesmas. Itulah yang saya katakan, jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga,” imbuhnya. Adi




Ketua Komisi I DPRD Inhil Sarankan Pemkab Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa Berbasis IT

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), HM Yusuf Said menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), untuk mensosialisasi pengelolaan dana desa berbasis Informatika Teknologi (IT).

Hal itu disampaikan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini kepada awak media, kemarin.

Dikatakan Yusuf, Pemkab Inhil melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait harus memberikan sosialisasi kepada para Kepala Desa (Kades), khususnya tentang pengelolaan dana desa berbasis IT, sehingga tidak ada yang salah, serta tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Ini dimaksudkan agar kedepannya nanti tidak ada Kades yang berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Inhil juga harus segera mengeluarkan regulasi tentang desa, yang seharusnya sudah diselesaikan pada Bulan Maret 2016 ini.

“Kita harapkan regulasi tentang desa, seperti Peraturan Bupati (Perbup) tentang perencanaan pembangunan desa dan alokasi dana desa secepatnya diselesaikan, agar nantinya proses pembangunan yang ada di desa tidak terhambat,” pungkasnya. Adi




Dewan Ajak Masyarakat Ikut Serta Awasi Penggunaan Dana Desa

Anggota DPRD Inhil dari Fraksi PKB, Iwan Taruna
Anggota DPRD Inhil dari Fraksi PKB, Iwan Taruna

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk proaktif dalam mengawasi dan melaporkan ke pihak berwenang apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Iwan Taruna saat berbincang dengan awak media, kemarin.

Dikatakan pria yang akrab disapa IT ini, masyarakat harus mengetahui berapa jumlah dana yang diterima oleh desa dan rincian penggunaannya, baik alokasi dana desa yang bersumber dari APBN, Provinsi maupun Kabupaten.

Langkah tersebut sebagai upaya menghindari timbulnya kecurigaan terhadap penyalahgunaan dana di desa bersangkutan.

“Jadi, Kepala Desa (Kades) atau aparatur desa harus transparan dalam penggunaan keuangan desa,” tutur IT.

Apalagi berdasarkan aturan, dijelaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, aparatur desa harus mendokumentasikan semua keuangan desa mulai dari pendapatan sampai pengeluaran, dan kemudian dipertanggungjawabkan.

“Harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan dipertanggungjawabkan lewat Badan Pemusyawaratan Desa,” tambahnya.

Apabila desa tidak mempublikasikan penggunaan dan realisasi anggaran tersebut, lanjut Ketua Komisi III DPRD Inhil ini, sesuai aturan masyarakat berhak menanyakannya langsung kepada desa.

“Alokasi dana desa diperuntukan bagi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik, seperti jalan, jembatan dan irigasi dan lain-lain. Jika ada kecurigaan penyalahgunaan anggarannya, masyarakat desa dapat aktif bertanya dan melaporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya. Adi