DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan Pertama 2017

TEMBILAHAN (detikriau.org) – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan 1 tahun sidang 2017 di Kantor DPRD Inhil jalan HR Soebrantas Tembilahan, Jum’at (10/3/2017).

Malam itu, tampak dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Afrizal, seluruh unsur pimpinan DPRD hingga sejumlah anggota dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil.

Perlu diketahui, dalam persidangan tersebut untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2018 dan mengambil keputusan.

Pokok-pokok pikiran disampaikan itu adalah Peraturan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2016. Disebutkan pada bab XV, tentang pokok-pokok pikiran DPRD pada Ayat (1) pokok-pokok pikiran dewan adalah hasil pemikiran DPRD yang berisikan berbagai program dan kegiatan untuk dimasukkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Kemudian Ayat (2) pokok-pokok pikiran dewan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibahas oleh DPRD dan ditetapkan melalui sidang Paripurna.

Ayat (3) pokok-pokok pikiran dewan bersumber dari hasil kegiatan pada masa reses anggota DPRD, hasil rapat DPRD, hasil kunjungan kerja DPRD ke dalam dan ke luar provinsi, laporan, usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tertulis ke DPRD.

Ayat (4) pokok-pokok pikiran dewan disampaikan dan dipresentasikan di Musrenbang tingkat Kabupaten Inhil. Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut diterima dan disetujui oleh anggota DPRD kabupaten Inhil.

“Rapat ini merupakan rapat panitia khusus dalam melaksanakan kegiatan pokok-pokok pikiran yang diamanahkan dalam undang2 no 4 tahun 2010,” kata Pimpinan Sidang Rapat Paripurna Ke-6, Dr H Syaharuddin.

Ditambahkan, rapat itu juga merupakan kegiatan dari DPRD yang memberikan suatu keleluasaan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat sehingga pihaknya harus melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

“Dengan adanya pokok-pokok pikiran ini kita bisa melihat langsung kepada masyarakat yang mana aspirasinya belum tersampaikan dengan adanya pokok2 pikiran ini bisa terlaksana,” tuturnya.

Kemudian, wakil Ketua DPRD Inhil ini juga mengatakan bahwa prioritas dari DPRD ada dari aspirasi masyarakat yang harus dibantu berdasarkan reses, rapat DPRD, kunjungan-kunjungan DPRD dan bakal sampaikan kepada pemerintah./Mirwan




DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Perda Tahun 2017

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat paripurna di ruang rapat DPRD jalan HR Soebrantas Tembilahan, Kamis (5/1/2017).

Rapat paripurna ke 1 masa persidangan pertama tahun 2017 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam dihadiri langasung oleh Bupati Inhil HM Wardan beserta sejumlah anggota DPRD Inhil.

Dalam pembahasan itu, Pemerintah daerah mengusulkan 47 judul rancangan Perda pada akhirnya menjadi 34 judul. Diantaranya terdiri dari 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bagian.

Sedangkan usukan yang bersifat inisiasi berjumlah 7 buah dari 4 komisi DPRD Inhil. Pada akhirnya, pembahasan tersebut disepakati penyusunan program pembentukan Perda kabupaten Inhil 2017 berjumlah 41 buah.

“Setelah dilakukan penyusunan dan pembahasan antara SKPD pengusul dengan badan pembentuk peraturan daerah Inhil tahun 2017. Terjadi pergeseran menjadi usulan pemerintah daerah atau eksklusid sebanyak 34 buah dan legislatif atau inisiatif  DPRD sebanyak 7 buah,” kata Bupati Wardan dalam sambutannya.

Oleh karena itu, ia berharap agar Propem Perda tahun 2017 yang telah dibahas dan dikaji bersama ini disetujui berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 dengan spirit baru Inhil menuju perubahan yang lebih maju.

“Scara pribadi dan atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini maupun kepada semua pihak,  atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah,” imbuhnya./Mirwan




Dewan : Jangan Lagi Ada Penundaan Lelang. Apapun Alasannya

Ketua Komisi III DPRD Inhil Iwan Taruna
Ketua Komisi III DPRD Inhil Iwan Taruna

Tembilahan, detikriau.org – Ketua Komisi III DPRD Inhil Iwan Taruna mendesak Pemerintah Kabupaten untuk memastikan 8 paket pekerjaan peningkatan badan jalan bernilai ratusan miliar dari DAK APBN tahun ini juga harus terlaksana.

“ Pekerjaan itu harus terlaksana tahun ini juga. Tidak ada lagi penundaan lelang. Apapun alasannya,” Peringatkan Iwan melalui sambungan selularnya kepada detikriau.org, jum’at (29/7/2016)

Menurut pria yang  biasa disapa singkat IT ini, tuntasnya pekerjaan itu sudah menjadi impian besar masyarakat. Dengan tuntasnya pekerjaan pastinya akan mempermudah arus tranportasi orang dan barang.

“Efeknya peningkatan ekonomi masyarakat. Hari ini dananya sudah tersedia, jadi jangan sampai tidak terlaksana.” Tegasnya

Dalam pemberitaan sebelumnya, sumber detikriau.org menerangkan bahwa si“juragan proyek” memberikan ancaman jika permintaan “upeti” sebesar 15% tidak dipenuhi, mereka memastikan akan melakukan proses ulang tender.

“Permintaan masih dari kelompok lama yang berani mengklaim si pemilik paket. Jika tidak sanggup, mereka mengancam dan berani memastikan untuk kembali melakukan proses ulang tender,” sampaikan sumber kemaren./ dro




Besok Komisi I DPRD Inhil Kembali Panggil BPMPD

“Permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran dan dana desa pada program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) dan APBDes 2016”

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

Tembilahan, detikriau.org – Besok Kamis (28/7/2016), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan kembali memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

Rencana tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat berbincang dengan sejumlah awak media di Kantor DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu (27/7/2016).

Dikatakan Yusuf, hingga saat ini masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran dan dana desa pada program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).

Padahal, jika semua proses dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014, maka semuanya akan berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya.

“Jadi, besok akan kita tanyakan terkait hal itu,” tutur Yusuf.

Selain persoalan tersebut, lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, masih ada desa yang belum juga menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016. Seharusnya, menurut aturan APBDes diselesaikan sebelum tahun berkenaan.

“Besok sudah harus rampung dan tidak ada tanggang waktu lagi, karena sekarang sudah memasuki akhir Bulan Juli. Kalau masih ditemukan ada yang belum selesai, maka desa tersebut harus diberi perhatian khusus, karena terdapat banyak masalah disana,” tegasnya.

Kemudian, yang juga tidak kalah pentingnya untuk dibahas bersama, kata Yusuf lagi, adalah terkait efektifitas keberadaan Pendamping, mulai dari tingkat desa sampai kabupaten, sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tidak hanya berorientasi pada proyek saja.

“Kita harus mengembalikan fungsi dan peran Pendamping, sehingga desa merasa lebih nyaman serta terbantu dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan,” imbuhnya./Adi




Kata Dewan Persentase Pemotongan Anggaran Sebesar 35% Tidak Tepat

“Pembangunan Stagnan dan Seluruh SKPD di Inhil kini Dalam Kondisi Galau”

Anggota Badan Anggaran DPRD Inhil, Edi Gunawan
Anggota Badan Anggaran DPRD Inhil, Edi Gunawan

Tembilahan, detikriau.org – Perintah Bupati Inhil HM Wardan untuk melakukan pemotongan anggaran sebesar 35 persen di masing-masing SKPD menuai kritikan. Anggota Badan Anggaran DPRD Inhil menyayangkan penerapan kebijakan Bupati tanpa menyertakan DPRD. Kebijakan yang dinilai diputuskan secara sepihak itu menyebabkan seluruh SKPD kini dalam kondisi galau.

“Tidak ada satupun SKPD yang berani menjalankan kegiatan pasca keluarnya surat perintah Bupati itu. Semua SKPD kini dalam keadaan galau,”Kesal anggota Badan Anggaran DPRD Inhil, Edi Gunawan dengan nada suara meninggi saat mulai memberikan keterangan kepada detikriau.org diruang Komisi II DPRD Inhil, senin (18/7/2016)

Menurut Asun, sebagaimana ketua Fraksi PKB DPRD Inhil ini akrab disapa, APBD merupakan PERDA yang dibahas dan disetujui secara bersama. Jika ada pemotongan harusnya juga dibicarakan terlebih dahulu secara bersama-sama.

“Kita pertanyakan kenapa penetapan besaran pemotongan sebelumnya tidak dibicarakan di DPRD? Apa harus sebesar 35%?. Menurut saya perhitungan itu tidak tepat,” Pendapat Asun

Diterangkannya, pemotongan dana bagi hasil dari pemeritah pusat sebelumnya diasumsikan atas kemungkinan dugaan akan terjadinya penurunan harga minyak dunia. Namun ternyata pada ketuk palu APBN P, transfer DBH ke daerah justru meningkat dibandingkan tahun 2015 yang lalu. Artinya harga minyak dunia tidak terjadi penurunan. “Itukan melesat”.

Dari total belanja langsung pada APBD Inhil sebesar Rp 1,224 Triliun, jika dilakukan pemotongan sebesar 35% adalah sebanyak 400 Miliar lebih. Sama artinya harus ada  penundaan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan masyarakat senilai 400 miliar lebih.

“Inikah ngeri. Akibat kebijakan ini kita harus mengorbankan kepentingan masyarakat sedemikian besar. Apalagi kebijakan itu hingga hari masih gantung karena belum ada kepastian. SKPD tentu jadi galau,” katanya

Kegalauan itu digambarkan Asun, misalnya ada suatu SKPD yang baru mampu mengurangi sekitar 20 % dari anggarannya, mereka juga tetap akan bingung bagaimana mau menjalankan?, nanti jika benar pemotongan 35%, yang 15%nya siapa yang mempertanggungjwabkan.

“jadi harusnya ada kepastian dulu berapa persen yang harus dikurangi. Kepastiannya tentu dibicarakan secara bersama dengan DPRD. Tapi sampai hari ini Pemkab belum ada menyampaikan ke kita. Wajar SKPD tidak berani menjalankan”

Asun juga mengesalkan kebijakan Bupati dengan hanya melakukan pemotongan terhadap belanja langsung. dipertanyakannya apakah belanja tidak langsung tidak boleh dikurangi?, misalnya pada pos belanja pegawai.

Pada lkpj bupati 2015 yang lalu diterangkan Asun sembari membuka bundelan buku setebalan kurang lebih 10 cm, belanja pegawai dianggarkan sebesar 885 M, namun dalam realisasinya hanya sebesar 720 M. dengannya berarti ada selisih lebih sebanyak 165 M. Sedangkan ditahun 2016, Pemkab menambah lagi pos belanja pegawai menjadi 954 M.

“Sementara dengan dianggarkan sebesar 884 M saja masih ada kelebihan 165 M. Tahun ini dianggarkan sebesar 954 M. Kenapa kita tidak rasionalisasikan belanja pegawai ini. kita boleh buka APBD sejak dulu. angkanya tidak pernah diatas 800 M. jadi kita bisa ambil sebesar Rp 150 M untuk menutupi perhitungan silpa kita yang meleset?” lagi pertanyakannya

“Meleset”nya perhitungan silpa menurut Asun disebabkan dua hal. Pertama adanya kurang bayar DBH dari pemerintah pusat sekitar 180 miliar tahun anggaran 2015 yang otomatis masuk sebagai silpa yang diperhitungkan dalam penyusunan APBD 2016. Padahal kalau bisa dibayar 2016, APBD Inhil tidak ada masalah. menurut informasi kurang bayar ini baru akan diberikan pada 2017 mendatang. Inikan bukan kesalahan kita. Ini kelalaian pusat,” kata Asun

Ada lagi menurutnya dana  tunjangan profesi guru sebesar 43 miliar yang masuk pada desember 2015 yang tidak bisa dibayarkan. Karena tidak mungkin dibayarkan diakhir tahun sehingga dana ini juga terakumulasi menjadi silpa 2016. serta dana jamkesda  sebesar 12 miliar.

“ Jadi perhitungan kita pengurangan harusnya hanya sekitar 200an miliar lebih. Bukan 400 miliar lebih.”

Untuk menutupi kekurangan 200 an miliar ini, dari perhitungan belanja pegawai saja perhitungan Asun setidaknya bisa potong 150 M sisanya bisa dengan mengurangi terlebih dahulu kegiatan-kegiatan yang kurang penting dan tidak menyentuh kepentingan masyarakat. Misalnya pembelian tanah dan pembangunan gedung kantor.

“jika masih kurang baru dicarikan ke SKPD lainnya. Tidak mesti pengurangan harus pukul rata pada semua SKPD. Makanya harus kita hitung jelas dulu, perlu pembahasan bersama. Bukan diputuskan sendiri.”

“Jadi darimana perhitungan pemotongan yang 35% itu?. Saya berani bertaruh perhitungan itu tidak tepat. Harusnya pengurangan itu tidak membuat kita panik, ini belum kiamat.” Tuntas Asun./dro




dr Irianto Pastikan RSUD PH Lakukan Tindakan Sesuai Prosedur

“Klarifikasi dihadapan Komisi IV DPRD Inhil Terkait Meninggalnya Salah Satu Bayi Pasca dilakukan Operasi Persalinan”

TEMBILAHAN, detikriau.org – Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Irianto menyatakan tindakan pertolongan medis yang dilakukan pihaknya sesuai prosedur. Meninggalnya bayi pasangan Enggi dan Jelita warga jalan Budiman Tembilahan pasca operasi persalinan disebabkan Polihidramnion yakni cairan ketuban yang terlalu banyak dan si bayi memiliki kelainan berupa Sindrom Down yakni merupakan kelainan genetic.

Dijelaskan Irianto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Inhil, meskipun selamat, bayi dengan kelainan Sindrom Down diyakini juga tidak akan berusia panjang. Bahkan ia memperkirakan usia bayi seperti ini hanya akan mampu bertahan hidup dalam jangka waktu paling lama enam tahun.

“Seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai prosedur. Semua disebabkan kondisi ibu dan si bayi sendiri,” Terang Irianto memberikan klarifikasi kepada Komisi IV DPRD, senin (18/7/2016)

Menurut dokter spesialis penyakit dalam ini, apapun alasannya, pihak medis tidak akan mampu memberikan jaminan keselamatan nyawa seorang pasien, tindakan pertolongan yang dilakukan hanya berdasarkan usaha manusia dengan bekal ilmu kesehatan yang dipelajari. Selebihnya adalah kehendak Tuhan.

“kita juga tidak pernah membeda-bedakan apakah ia pasien yang dirujuk dengan fasilitas jamkesda atau pasien umum sekalipun. Dalam perlakuan medis, semuanya sama,” Pertegas Irianto

Sedangkan terkait adanya anggapan pihak rumah sakit yang mengulur-ulur waktu operasi, hal itu juga dibantahnya. Menurut Irianto, penundaan operasi disebabkan ada pasien dengan kondisi yang lebih parah dan memerlukan pertolongan yang harus lebih diutamakan.

“Tindakan operasi dilakukan bukan disebabkan masa kelahiran sudah sampai. Tapi hanya disebabkan kondisi ibu yang menyatakan sudah sangat sakit. Sedangkan saat itu ada pasien lain yang membutuhkan tindakan operasi segera dan tentunya lebih utama. Makanya jadwal operasinya tertunda,” paparnya.

Keluarnya cairan yang disebutkan pasien sebagai tanda kelahiran menurut penilaian tim medis RSUD PH adalah anggapan keliru. Itu dipastikan disebabkan Polihidramnion.

“Jadi sekali lagi itu bukan tanda akan melahirkan,”pertegas Irianto.

Untuk lebih memaksimalkan pelayanan di RSUD PH, Irianto meneyampaikan bahwa pihaknya akas segera membangun ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU), ruang yang dikhususkan untuk perawatan bayi dan anak yang dianggap cukup rentan dan memerlukan perawatan khusus.

Ketua Komisi IV DPRD Inhil Adriyanto menyarankan agar keluhan fasien seperti ini kedepannya tidak kembali terulang untuk segera melengkapi berbagai kekurangan.

“solusinya mungkin pihak RSUD PH untuk segera melengkapi berbagai kekurangan. Baik itu fasilitas maupun tenaga kesehatan,” Pesan Adriyanto./Mirwan