TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi III DPRD Inhil saat ini sedang melakukan penyempurnaan Perda tentang pembuangan dan penyimpanan limbah cair. Diharapkan perda ini akan dapat diselesaikan dalam tahun 2012 ini juga.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Gunawan ketika dimintai komfirmasi baru-baru ini di gedung DPRD Inhil jalan R. Subrantas, Tembilahan.”Kita berharap Perda tersebut dalam tahun ini juga dapat diselesaikan karena kita nilai ini sebuah Perda yang sangat penting. Dengan adanya Perda ini, berarti kita sudah memilliki aturan yang mengikat terutama terhadap perusahaan yang beroperasi disepanjang bantaran sungai agar dapat mengelola limbah perusahaan mereka dengan lebih baik dan tertib,” Ujar Edy Gunawan dengan mimik wajah serius.
Ditambahkannya, dengan terselesaikannya Perda ini maka akan menjadi Perda inisiatif pertama kali yang dihasilkan oleh DPRD periode 2009 s/d 2012 ini. Dalam kesempatan itu, Asun panggilan akrab Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengakui penggodokan Perda ini sudah berjalan cukup lama.”Draffnya sudah selesai namun karena Perda ini bersinggungan secara langsung dengan hajat hidup masyarakat luas tentunya dituntut adanya kehati-hatian. Kita akan upayakan semaksimal mungkin. Kalau tergesa-gesa dan perda diberlakukan, takutnya malah tidak efektif. Kita usahakan untuk meminimalisir hal itu.”Ujar Asun dengan bijak. (fsl)
POLITISI GOLKAR INHIL KHAWATIR “CSR” JADI TOPENG KEPENTINGAN PROVINSI
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Anggota Komisi II DPRD Inhil, Edy Herianto menyatakan terkait Corporate social responsibility (CSR) seharusnya lebih layak dibahas dan dikelola oleh Kabupaten, karena menurut penilaiannya, keberadaan perusahaan memang kebanyakan melakukan operasional di tingkat Kabupaten.
“Pertimbangannya tentu Kabupaten yang lebih memahami kemana dan dalam bentuk apa CSR dari perusahaan itu disalurkan. Kalau seperti ini, kita khawatir CSR ini hanya dijadikan sandaran untuk kepentingan provinsi yang justru mengorbankan kepentingan masyarakat,” Jelas Edy Herianto ketika dimintai komfirmasi seusai RDP Komisi II dengan pihak eksekutif yang dilaksanakan di ruang banggar gedung DPRD Inhil, rabu (7/3).
Dijelaskan Edy Sindarang panggilan akrab politisi dari Partai Golkar ini, apapun alasannya, dasar keinginan untuk melibatkan diri dalam pengelolaan CSR semata demi kepentingan masyarakat. Pengelolaan CSR yang selama ini terkesan dimonopoli oleh pihak perusahaan tidak dapat terpantau dengan baik sehingga berakibat dana dari bentuk tanggungjawab sosial perusahaan ini lepas dari sasaran utamanya demi kesejahteraan masyarakat setempat.” Kita sudah dengar sendiri fakta yang terungkap dalam hearing tadi, dimana 75 persen tujuan CSR luput dari sasaran. Makanya kita nilai harus ada keterlibatan kita. Jadi Kalaulah nanti CSR ini malah ditangani oleh Provinsi, apa mungkin tujuan utamanya tidak kembali melenceng? Karena untuk perusahaan yang melakukan operasional di Kabupaten tentulah Kabupaten sendiri yang lebih memahami.”Kritik Edy Sindrang mengakhiri. (fsl)
SAMAKAN PERSEPSI,KOMISI II HEARING DENGAN EKSEKUTIF
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi II DPRD Inhil, bertempat diruang Banggar, rabu (7/3) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai Corporate social responsibility (CSR), RDP ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi untuk memberikan masukan pada Hearing Komisi B DPRD Provinsi Riau terkait pembahasan CSR ini, esok, kamis (8/3).
RDP ini dihadiri oleh Wakil ketua DPRD Kab, Inhil, Dani M Nursalam, Anggota Komisi II, Zulkifli, Herwanissitas, Edy Herianto, Zulkarnaen, H.Bakri dan Sulaiman. Serta juga tampak dihadiri oleh Assisten I Setdakab Inhil, Said Ismail, Kepala Dinas Kehutanan, M. Thaher, Sekretaris Dinas Pertambangan, Bastian Yunus, Sekretaris Dinas Perkebunan, Fahrul serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang masih diwakili oleh Kepala Badan lama, Tengku Eddy Efrizal.
“Kita mendapatkan undangan dari DPRD Provinsi untuk menghadiri pendalaman pembahasan CSR ini, makanya hari ini kita sengaja mengadakan pertemuan dengan pihak eksekutif yang diwakili oleh beberapa satker. Kita berharap dari pertemuan ini akan didapatkan persamaan pandangan hingga nantinya dalam memberikan pendapat pada pembahasan di DPRD Provinsi, kita sudah dalam satu bahasa,” Ungkap Dani M Nursalam ketika dikomfirmasi seusai pertemuan.
Dari hasil pertemuan kali ini kata Dani M Nursalam yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro DPC PKB Inhil ini, diakui memang Tanggungjawab Sosial atau CSR perusahaan ini untuk Kabupaten Inhil sudah berjalan, hanya saja dinilai luput dari pengawasan baik sejak perencanaan sampai pada tahap pelaksanaan.”Kita lihat penyaluran CSR oleh perusahaan ini tidak sejalan dengan apa yang diharapkan. Makanya dirasa perlu adanya keterlibatan kita secara langsung. Kita akan upayakan CSR ini nantinya dikelola melalui suatu badan atau apapun namanya yang penting tentunya ada instrument yang jelas yang berkompeten dan bertanggungjawab mengelola dana sosial dari perusahaan ini agar dapat bermanfaat maksimal khususnya bagi masyarat yang berada dekat dengan perusahaan tersebut beroperasional.”Imbuh Dani.
Ditempat terpisah, Assisten I Setdakab Inhil, Said Ismail menyatakan bahwa pemerintah tentunya juga mendukung penuh upaya agar CSR perusahaan ini dapat dikelola maksimal serta dilakukan pengawasan dengan benar.”Pemerintah tentunya sangat setuju kalau dalam penyaluran CSR tersebut dilakukan dalam suatu wadah yang mampu memanajemennya dengan baik. Bentuk suatu “badan” yang diusulkan untuk mengelola CSR , sebatas ini hanya satu solusi tapi tentunya masih perlu dikaji lebih mendalam agar kelak wadah itu dapat berbuah maksimal. Terkait hal ini, tentunya kita berharap masyarakat juga harus dicerdaskan.” Pungkas Said Ismail. (fsl)
JAGA ETIKA POLITIK, PAN DAN PBR Kab. Inhil BELUM MELEBUR
Tembilahan (www.detikriau.org) – Meski di tingkat pusat Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Amanat Nasional (PAN) telah meleburkan diri menjadi satu kekuatan Partai Politik, namun untuk di Kabupaten Indragiri Hilir hal itu belum bisa diwujudkan. Menurut Ketua DPD PAN Inhil, Tarmizi, hal ini disebabkan tingginya perolehan suara PBR dibandingkan PAN dalam Pemilu Legislatif yang lalu serta pertimbangan Etika Politik.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPD PAN Kab.Inhil, Tarmizi. Ketika ditemui www.detikriau.org, selasa (28/2). ”Kita memang pernah dimintakan klarifikasi oleh DPW terkait persoalan ini. Dua alasan itulah yang menjadi alasan kita. Dalam pemilu legislative yang lalu, PBR berhasil mendudukan 4 kadernya di DPRD Inhil sedangkan PAN hanya 2. Kalau besaran perolehan itu PAN yang lebih besar, tentunya tidak akan menjadi persoalan. Kalau harus dipaksakan juga, tentunya akan merusak tatanan yang sudah ada. ” Ungkap Tarmizi.
Selain itu tambah Tarmizi, pada saat pembentukan fraksi, PAN sudah ada komitmen dengan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) salah satunya adalah menyangkut dengan struktur kepengurusan di fraksi. Kita tentu punya etika politik dan tentu tidak serta merta meninggalkan PKPB hanya karena mendapatkan angin segar dengan bergabungnya PBR.
“Tapi meski begitu, PBR dan PAN akan terus menjalin komunikasi dalam menselaraskan berbagai kebijakan yang diambil nantinya. Bagaimanapun juga, meski kita tidak bergabung dalam satu fraksi, dalam mengambil kebijakan di DPRD, PAN dan PBR akan selalu selaras,” ujarnya.
Ungkapan yang sama juga dilontarkan oleh Bakri H Anwar, salah seorang fungsionaris PBR. Sejauh ini pihaknya dan PAN terus melakukan komunikasi, meski memang mereka setakat ini belum ada rencana meleburkan diri menjadi satu. Tapi mereka berkomitmen dalam mengambil kebijakan untuk selalu sejalan.
“ Mungkin kita akan tetap terus seperti ini hingga berahir masa jabatan yang tidak terlalu lama lagi. Karena untuk menggabungkan diri, baik PBR dan juga PAN sudah tergabung terlebih dahulu dengan partai lain. Tentunya ini menjadi pertimbangan kita,” ujarnya. (Nejad)
INDRA MUCHLIS ADNAN HADIRI RDP KOMISI IV DPRD INHIL.
Indra dengan sikap serius menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan peserta hearing
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Bertempat diruang Banggar gedung DPRD Inhil, selasa (21/2/2012) dilangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah Universitas Islam Indragiri (UNISI). Pembina Yayasan Tasik Gemilang, DR. Indra Muchlis Adnan menyempatkan diri hadir secara langsung guna memberikan penjelasan berbagai persoalan yang selama ini terus menjadi tanda tanya besar ditengah masyarakat termasuk Anggota DPRD Inhil terkait persoalan UNISI.
Masyarakat Peduli Inhil (MPI) yang dihadiri 3 tokoh utamanya, Tengku Suhandri, Zakiyun dan Yan Bona mempertanyakan terkait kejelasan status yayasan serta persoalan kebijakan pembayaran uang semester yang belakangan ini dinilai sangat memberatkan sesuai laporan beberapa orang mahasiswa.
Suasana Hearing Komisi IV DPRD Inhil membahas berbagai persolan UNISI
Komisi IV DPRD Inhil. Kartika Roni, juga mempertanyakan masalah status UNISI, apakah yayasan milik pemerintah atau pribadi.”Saya merasa berkepentingan untuk mempertanyakan persoalan ini karena setiap kali pembahasan, Komisi IV selalu didesak untuk mendudukkan secara jelas persoalan status ini, karena hal ini dinilai sangat berkaitan erat dengan pola penganggaran”Ujar Ketua Komisi IV DPRD Inhil.
Anggota Komisi IV, H. Maryanto, disamping kembali minta untuk mempertegas kejelasan masalah status kepemilikan UNISI juga mempertanyakan persoalan izin,”Terkait persoalan UNISI, apapun pertanyaan masyarakat yang sampai kepada saya sampai detik ini saya merasa tidak bisa menjawab dikarenakan ketidaktahuan. Terkait masalah status, kita khawatir kalau tidak adanya kejelasan akan menjadi persoalan dikemudian hari,”Tanya Maryanto.
Anggota Komisi IV, Surya Lesama memberikan kritikan karena menurut penilaiannya, UNISI selama ini terlalu diistimewakan sementara persoalan pendidikan dasar masih banyak yang memerlukan perhatian.”Bicara masalah keadilan, saya nilai perhatian pemerintah terhadap UNISI terlalu berlebihan padahal masih banyak kebutuhan dasar dunia pendidikan yang masih belum terpenuhi,” kritik Surya.
Mahasiswa Fakultas Hukum UNISI, Jumiardi minta kejelasan masalah legalitas terkait akreditasi yang menurut penilaiannya menjadi penghalang dirinya untuk menyelesaikan sarjana.”Saat ini, jangankan ingin memulai menyusun skripsi, menulis judulnyapun saya tidak berani karena saya nilai akreditasi tidak jelas. Saya hanya minta kejelasan kapan akreditasu ini selesai,”Ujar Mahasiswa Fak Hukum semester VIII ini menyampaikan rasa kekhawatiran.
Menurut penjelasan Indra, dengan tegas dirinya menyatakan bahwa Yayasan Tasik Gemilang adalah milik pemerintah daerah. Universitas Islam Indragiri (UNISI) adalah sebuah universitas hasil penggabungan STIE Sri Gemilang Tembilahan dengan Politeknik Pertanian Tembilahan. Unisi didirikan oleh Yayasan Tasik Gemilang pada tahun 2008 di bawah koordinasi dan pengawasan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, yang dimaksudkan sebagai realisasi program pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Alasan utama kita mendirikan UNISI saat itu tidak lain karena dilatarbelakangi keinginan untuk menelorkan sarjana penuh tidak hanya sebatas diploma. Disamping itu juga terkait persoalan kondisi Politeknik pertanian yang saat itu hampir semaput termasuk STIE Sri Gemilang. menjawab tiga persolan itu akhirnya kita dirikan Yayasan Tasik Gemilang,” Jelas Indra M Adnan yang juga menjabat sebagai Bupati Inhil ini dengan gamblang.
Kembali dijelaskan Indra, Sistem pendidikan tinggi sekarang tidak ada lagi mengenal istilah terdaftar, diakui atau disamakan, tetapi yang ada hanya masalah izin penyelenggaraan pendidikan tinggi dan akreditasi. Izin penyelengaraan pendidikan sudah pasti kita miliki dan untuk akreditasi bukan sebagai penentu sah atau tidak sahnya sarjana yang dihasilkan tetapi untuk meneruskan ke jenjang berikutnya. Misalnya, kata Indra, kalau kita memiliki akreditasi B artinya kita juga berhak menyelenggarakan pendidikan untuk jenjang S2. Termasuk akreditasi tentunya tidak bisa dijadikan penghalang untuk menyelesaikan pendidikan sarjana.”Jadi Jumiardi, selesaikan segera sarjana anda. Karena bagaimana mungkin kita bisa mendapatkan akreditasi kalau belum ada lulusan. Beberapa syarat mendapatkan akreditasi diantaranya adalah harus memiliki fasilitas gedung yang memadai/standar, tenaga dosen yang sesuai dengan rasio, manajemen yang lengkap termasuk lulusan sarjana yang telah dihasilkan.”papar Indra dihadapan seluruh peserta hearing yang terangguk-angguk seakan membenarkan.
Terkait masalah biaya pendidikan menurut Indra, UNISI adalah sebuah Universitas dengan biaya pendidikan termurah seluruh dunia. Pungutan biaya pendidikan dijelaskannya adalah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembiayaan Universitas termasuk pembayaran tenaga pengajar dan beasiswa abadi.”Anda silahkan cek dimanapun biaya pendidikan di UNISI. Untuk masalah pembayaran uang semesteran, Yayasan memang memberikan ketegasan kepada Mahasiswa untuk melunasi pembayaran uang semester tepat waktu tapi tidak benar harus dibayar lunas sekaligus. Boleh dicicil kok tapi dalam batasan range waktu tertentu. Kalau ada mahasiswa yang tidak memahami hal ini artinya itu si mahasiswanya telmi (telat mikir.red) ” Kata Indra menyindir.
Pernyataan ini sempat disanggah oleh salah seorang anggota Komisi IV, H. Maryanto. Menurutnya, sumbernya dengan jelas menyatakan bahwa kebijakan Universitas masalah uang semesteran hanya dilakukan dalam sekali bayar tanpa ada rangenya.” Apa yang pak Indra jelaskan saya rasa cukup jelas dan bisa diterima, hanya saja selama ini saya cukup meyayangkan bawahan Bapak yang tidak bisa menjabarkan sehingga timbulnya berbagai konotasi yang rancu.”Tutur Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang dikenal cukup berani mengkritik ini menyanggah.
Untuk kritikan saudara Surya Lesmana, ujar Indra sambil wajahnya dialihkan ke politisi dari Partai Karya Peduli Bangsa ini, tidak benar pemerintah mengabaikan pendidikan dasar dikarenakan perhatian kepada UNISI. Apapun program yang ditelorkan pemerintah selalu didasari dengan data yang jelas. Artinya porsi masing-masing memang sudah ada. Untuk masalah hukum, saya orang hukum,apapun kebijakan tentunya sudah saya kaji menurut pandangan hukum.”Pungkas Indra mengakhiri. (fsl)
TANPA PENJELASAN, HEARING KOMISI IV DPRD INHIL BATAL
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah Universitas Islam Indragiri (UNISI) yang sedianya dijanjikan Komisi IV DPRD Inhil pada tanggal 20 Februari 2012 ternyata batal dilaksanakan. Pembatalan tanpa adanya penjelasan resmi ini tentu saja membuat perwakilan Masyarakat Peduli Inhil (MPI) dan mahasiswa kecewa.
“Terus terang kita sangat kecewa dengan batalnya hearing tanpa adanya alasan yang jelas ini. Sebagai wakil rakyat seharusnya mereka paham betul bahwa janji adalah amanah yang harus ditunaikan. Kalau seperti ini, bagaimana kami masyarakat bisa percaya bahwa wakil rakyat di gedung terhormat ini benar-benar peduli akan kepentingan rakyat?,”Tanya Zakiyun menyampaikan kekecewaannya kepada detikriau.org ketika ditemui di gedung DPRD Inhil, Senin (20/2).
Menurut Yon, panggilan akrab tokoh muda yang dikenal cukup berani mengemukakan kritikan ini, agenda hearing ini langsung disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Kartika Roni dalam pertemuan beberapa waktu sebelumnya, pembatalan tanpa adanya pemberitahuan ini akan jadi sebuah catatan hitam mereka atas kinerja DPRD Inhil khususnya komisi IV.
Sementara itu, tokoh MPI lainnya, Tengku Suhandri meminta agar kejadian seperti ini kedepannya jangan sampai berulang kembali.”Terus terang secara pribadi tentunya saya cukup kecewa. Kita sebagai masyarakat setiap harinya juga punya kesibukan namun karena ini demi kepentingan khalayak ramai dan janji, apapun alasannya kita sempatkan untuk menghadiri undangan Komisi IV yang walaupun saat itu hanya disampaikan secara lisan. Seharusnya, karena permintaan hearing ini kita sampaikan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan DPRD, jadi kalaupun ada pembatalan tentunya juga harus disampaikan sesuai prosedur.” Kritik Tengku Suhandri.
Dari pantauan, rombongan perwakilan MPI dan Mahasiswa sudah terlihat hadir di Gedung DPRD Inhil sekira pukul 11.30 WIB dan tidak satupun anggota Komisi IV DPRD Inhil yang terlihat. Kedatangan mereka hanya sempat disambut oleh salah seorang Wakil Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam yang kemudian mengadakan sedikit dialog kecil disalah satu ruang tunggu Loby Gedung DPRD Inhil.
Penantian yang memakan waktu selama dua jam lebih akhirnya dinyatakan hearing di tunda esok hari tanggal 21 Februari 2012 dengan dikeluarkannya surat undangan resmi bernomor 50/DPRD/II/2012/005 kepada MPI yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Inhil, H.M Raus Walid. (fsl)