TINGGINYA SILVA 2011 DINILAI DEWAN SEBAGAI BENTUK TIDAK MATANGNYA PERENCANAAN PEMKAB

TEMBILAHAN (WWW.DETIKRIAU.ORG) – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (Silva) APBD Inhil 2011 yang mendekati angka Rp 100 miliar dinilai DPRD Inhil sebagai wujud dari kurang matangnya perencanaan keuangan pemerintah daerah.
Pasalnya, dari kondisi tersebut banyak kepentingan masyarakat lain yang seharusnya bisa diwujudkan menjadi terbengkalai atau bahkan tidak bisa terlaksana sama sekali.
“Besarnya anggaran daerah yang tidak direalisasikan merupakan akibat kurang komplit dan konprehensifnya perencanaan keuangan daerah, ditambah lagi selalu tidak tepat waktunya pembahasan APBD setiap tahun sehingga berakibat terlambatnya semua pekerjaan, “ kata Tarmizi, juru bicara Pansus I DPRD Inhil,
Dengan semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat Inhil diharapkan kepada semua satuan kerja di lingkungan Pemkab Inhil untuk bisa melakukan pemetaan dan pendataan yang akurat pada bidang masing-masing, sehingga penggunaan anggaran akan bisa tepat sasaran dan bermanfaat.
“Hasil pembahasan Pansus I tentang LKPj Bupati Inhil tahun 2011, hampir semua satuan kerja kami rekomendasikan untuk melakukan perbaikan yang signifikan, sebab dengan anggaran daerah yang cukup terbatas, ke depan tujuan dan peruntukannya harus jelas dan akuntabel, “ tegas Tarmizi. .(fen)




PERTANYAKAN PERPINDAHAN IBU DESA, WARGA DATANGI DPRD INHIL

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Puluhan warga dusun patahan Desa Kayu Raja yang merupakan pemekaran dari Desa Kota Baru Reteh Kecamatan Keritang, senin (16/4) mendatangi wakil mereka di Gedung DPRD Inhil. Maksud kedatangan mereka untuk mempertanyakan hasil keputusan Paripurna tentang peletakan Ibu Desa Kayu Raja.

Menurut perwakilan masyarakat, Andi Agus, sepengetahuan mereka, keputusan rapat pansus DPRD tentang pemekaran desa yang telah disahkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, ibu desa Kayu Raja ditetapkan di dusun patahan. Namun berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2011 yang telah ditandatangani Bupati Inhil, Indra M Adnan dan Sekdakab Inhil, Alimuddin RM, ibu Desa Kayu Raja dipindahkan ke Dusun Teladan.

“Maksud kedatangan kita hanya ingin memperjelas perihal ini pak. Soalnya yang kita tau, penetapan ibu desa sesuai dengan keputusan DPRD adalah di dusun patahan,”Tanya Andi Agus dihadapan Komisi A DPRD Inhil yang dihadiri langsung oleh Ketuanya, M. Arfah dan beberapa orang anggota, Baharuddin L Abbas, Tarmiji, Nazarudin Mamase dan Mahidek dalam pertemuan di ruang rapat Komisi A DPRD Inhil, Senin (16/4/2012)

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Inhil, M. Arfah membenarkan apa yang diungkapkan oleh wakil masyarakat, bahkan ia juga mengaku merasa terkejut karena apa yang sudah menjadi keputusan DPRD dan disahkan dalam Paripurna ternyata tidak diindahkan Pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

“Bukan Bapak-Bapak saja yang merasa heran dan bingung, kita lebih merasa bingung. Apa yang telah menjadi keputusan Pansus yang saat itu beranggotakan 22 orang anggota ditambah 4 unsur pimpinan DPRD Inhil, ternyata tidak diindahkan. Dengan pemekaran desa tersebut, atas dasar kajian dan tinjauan berbagai persyaratan, kita sudah tetapkan ibu desa Kayu Raja terletak di dusun Patahan bukan di Dusun Teladan. Makanya kita heran kenapa di dalam Perda No. 6/2011 itu ibu desa dirubah ke dusun teladan,” Ungkap Arfah sambil mengatakan secara kelembagaan dirinya menilai Pemkab Inhil telah melangkahi aspirasi masyarakat.

Ditambahkan Arfah, dalam pembahasan pansus beberapa waktu lalu, memang ada dua usulan mengenai penetapan ibu desa, yang pertama atas keinginan pihak pemerintah yang merekomendasikan letak ibu desa di dusun teladan dan yang kedua adalah atas usulan masyarakat  yang menginginkan ibu desa terletak di dusun patahan.  Hanya saja menurut Arfah, keinginan pihak Pemkab Inhil itu tidak didukung dengan berbagai persyaratan yang diharuskan.” Sebagai salah satu syarat merekomendasikan ibu desa di dusun teladan, waktu itu pihak Pemkab tidak bisa melengkapi dengan berbagai data dan persyaratan yang dibutuhkan. Termasuk Pemkab tidak mampu menunjukkan  kepada Dewan mengenai hibah lahan yang disanggupi pihak masyarakat untuk dijadikan berbagai fasilitas desa apabila dusun teladan dijadikan Ibu desa.” Untuk Dusun Patahan, yang merupakan aspirasi masyarakat ditunjang dengan ketersedian beberapa persyaratan dan kesesuaian berbagai kriteria dalam kajian persyaratan yang diharuskan. Masyarakat dusun patahan bahkan telah menyediakan 5 lahan hibah yang diperuntukan bagi Perkantoran Desa, pos polisi, pustu, kantor danramil, dan Pasar Desa. Sedangkan Dusun Teladan kita hanya ditunjukkan sebuah lahan persawahan tapi tidak ada satupun dokumen yang mampu menunjukkan adanya hibah dari masyarakat. Akhirnya kita putuskan letak Ibu Desa Kayu Raja ditetapkan di Dusun Patahan. Keputusan itu akhirnya disampaikan dalam rapat Paripurna dan disahkan.”Rinci Arfah.

Arfah hanya heran, kenapa setelah lahirnya putusan itu ternyata Ibu Desa malah kembali lagi ke Dusun Teladan? Dan ini telah disahkan dalam sebuah Perda yang ditandatangani Bupati dan Sekdakab Inhil. Arfah menilai keputusan DPRD secara kelembagaan tidak di dengar oleh Pemerintah dengan bunyi Perda No. 6/2011 Pasal 27 ayat 4 yang menyatakan bahwa Ibu Desa Kayu Raja terletak di Dusun Teladan bukan sesuai putusan DPRD terletak di Dusun Patahan.

“Persoalan ini, kita dari DPRD akan meminta kepada Pihak Pemkab Inhil untuk melakukan perubahan pada Perda No 6 tahun 2011 itu karena memang ada kesalahan. Namun kita tidak bisa menjanjikan kapan waktu pastinya karena semua diperlukan adanya proses.”Pungkas Arfah sambil mengatakan bahwa terjadinya perubahan Ibu Desa seperti ini juga terjadi dibeberapa Desa lainnya. (fsl)




Dewan Kembali Desak Dishubkominfo Fungsikan Asset Terbengkalai

TEMBILAHAN (Www.detikriau.org) – Dewan kembali meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir, untuk secepatnya memfungsikan berbagai proyek strategis seperti Terminal Laksamana Indragiri yang berlokasi di Parit 8 Tembilahan Hulu dan juga Pelabuhan Parit 21 sebagaimana mestinya. Jangan sampai natinya kondisi proyek tersebut sampai menjadi rusak dan butuh dana besar lagi dalam rangka perbaikan.

“Kita kembali mengingatkan kepada mereka untuk sesegera mungkin memfungsikan keberadaan proyek yang cukup besar menelan dana APBD. Jangan sampai kelambanan membuat kondisi bangunan menjadi rusak dan itu sangat tidak kita harapkan,” kata salah seorang anggota DPRD Inhil Zulkifli kepada wartawan, Senin, (9/4) di kantor DPRD Inhil.

Masih menurut politisi PDIP tersebut, selama ini dewan masih memaklumi kalau belum berfungsinya dikarenakan masih adanya fasilitas pendukung yang belum rampung. Tapi sekarang semua itu sudah tidak ada permasalahan lagi. Jadi sudah semestinya harus dimanfaatkan secara maksimal.

“Kalau sampai tidak dimanfaatkan sungguh sangat disayangkan. Apalagi nantinya sampai rusak, tentu butuh dana perbaikan lagi. Padahal kontribusinya saja belum dapat diterima oleh daerah,” jelasnya(Suf)




DPRD Paripurnakan LKPJ Bupati Inhil 2011

 

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (9/4) menggelar rapat paripurna Pidato Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati (LKPJ) dan Rancangan Peraturan Daerah 2011 (Ranperda) tentang perubahan status desa menjadi kelurahan.

Paripurna tersebut juga menyampaikan hasil evaluasi Ranperda APBD dan Ranperbup pejabaran APBD Inhil 2012.  Sidang istimewa ini dipimpin Ketua DPRD, Inhil, H Raus Walid sedangkan Bupati Inhil, diwakili oleh Sekdakab Inhil, H Alimuddin. Unsur Muspida, para kepala dinas, badan dan kantor sertra tamu undangan lain.

Sekdakab Inhil, H Alimuddin, dalam pidatonya mengatakan, beberapa hal diantaranya tentang peran penting legeslatif dan eksekutif. Agar dapat mewujudkan pemerintah yang baik, baik itu dalam mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM. Serta tentang menyediakan infrastrutur yang memadai di Bumi Sri Gemilang ini.

Adapun pedoman yang dipergunakan dalam menyusun LKPJ 2011, dismapikan Sekda dilakukan berdasarkan hal-hal berikut seperti, mengangarkan pelaksanaan APBD 2010 sesuai dengan realisasi pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Serta penganggarak proyewk baru dalam kemampuan dana yang ada, evaluasi terhadap kegiatan rutin selama semester ke dua. Dimana terdapat pengeluaran rutin perlau dilakukan perubahan dan penambahan dan yang disesuaikan dengan bertambahnya volume kegiatan dan kemampuan pendapatan daerah. ”Koreksi terhadap sejuymlah proyek lanjutan sesuai dengan hasil pertanggungg jawaban APBD 2010,” kata Sekda.

Kemudian perubahan APBD Inhil 2011 dapat diuraikan dengan jumlah pendapatan sebesar Rp 1, 2 triliun dengan realisasi Rp 1,3 triliun sama dengan 107 persen. Yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang ditergetkan Rp 44 milyar dimana realisasinya Rp 554 milyar dalam persen 120 persen.

Kemudian dana perimbanag target, Rp 1,1 triliun  realisasi Rp 1, 2 triliun, lain-lain pendapatan sah target, Rp132 juta, realisasi 135 juta. Belanja dengan jumlah anggran sebesar Rp 1,3 triliun dengan jumlah realisasi Rp 1,2 triliun sama dengan 89, 3 persen. Yang mana terdiri dari belanja tidak langsung Rp 660 milyar, denan realisasi Rp 613 milyar sama dengan 92, 29 persen.

“Belanja langsung  anggaran Rp 708 milyar dan realisasinya Rp 613 milyar sama dengan 86,6 persen. Untuk pembiayaan dengan jumlah biaya Rp 150 milyar, dan ujmlah realisasi Rp 145 milyar sama dengan 96, 55 persen, “ kata Sekda membacakan LKPJ tersebut.

Adapun rincian penerimaan pembiayaan daerah, target Rp 156 milya, realisasi 149 milyar sama dengan 92,2 persen. Pengeluaran pembiayaan daerah target, Rp 5,8 milyar realisasi Rp 3, 9 milyar 68,53 persen. Sisa lebih pembiayaan anggaran target, 66 milyar, realisasi Rp 309 milyar, 465, 55 persen.

“LKPJ ini merupakan yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah, “ sebutnya. (fen)




Komisi II Minta Upeti Di Kanal Desa Bente Dihentikan

Pungutan dikawal oknum berseragam Dishubkominfo

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi II DPRD Inhil hari ini melaksanakan Hearing dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Hearing ini terkait masih ditemuinya pungutan retribusi  pemakaian kanal bagi pengguna tranportasi air oleh oknum berseragam Dishubkominfo di Desa Bente Kecamatan Mandah.

Dalam penjelasannya, Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah tersebut belum lama ini mengaku kaget karena begitu speedboat yang membawa rombongan komisi II melewati kanal tersebut, di dapati ada pungutan  oleh oknum berpakaian dishubkominfo. Berdasarkan potongan karcis retribusi yang diberikan, pungutan tersebut didasarkan pada Perdes Bente No 1 tahun 2011.

“Ini jelas sudah sangat menyalah. Berdasarkan  UU No. 28 tahun 2009, daerah memang sudah tidak dibenarkan lagi melakukan pungutan-pungutan seperti itu. Makanya hari ini kita sengaja memanggil bapak-bapak untuk memintakan kejelasan terkait persoalan ini.” Ungkap Herwanissitas didampingi anggota Komisi II Lainnya, Zulkifli, Edy Heriyanto, Sulaiman, Zulkarnaen, dan H.Bakri.

Ungkapan pertanyaan senda juga terlontar dari anggota Komisi II lainnya, Zulkarnaen. Bahkan ia mengaku patut mencurigai Perdes ini hanya sekedar peraturan yang dibuat oleh desa tetapi tidak pernah mendapatkan pengesahan.” Kalau memang dikonsultasikan ke Bagian Hukum Setdakab Inhil, saya yakin mereka akan tolak perdes itu karena memang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Artinya memang pungutan semacam itu sudah tidak dibenarkan lagi.”Ungkap politisi Partai Karya Peduli Bangsa ini.

Lebih ironisnya, menurut pernyataan pengguna angkutan air kepada rombongan anggota komisi II, bagi angkutan air yang tidak bersedia melakukan setoran alamat kalau melintasi kanal akan dihadiahi lemparan batu dan berbagai benda lainnya.

Terkait persoalan ini, Kadishubkominfo Kab Inhil, Fahrolrozy yang diwakili Sekretaris Dinas, TM Syaifullah, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan seperti itu.” Kita sama sekali tidak mengetahui. Semenjak UU 28/2009 itu diberlakukan, kita sudah kirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada seluruh UPTD dan Unsur Pimpinan Kecamatan (UPIKA) setempat agar tidak lagi melakukan berbagai pungutan yang sudah tidak dibenarkan. Terkait pungutan ini, kita akan cari tahu apalagi kalau benar dikawal oleh oknum memakai seragam kita. Kita akan berikan sanksi kalau hal ini benar,” Jawab TM Syaifullah.

Kepala UPTD Dishubkominfo Kecamatan Mandah  yang juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengakui bahwa dulu sewaktu masih dibenarkannya melakukan pungutan retribusi di pintasan kanal desa bente memang ada ditempatkan petugas honorer yang diberikan pakaian seragam,” Tapi sejak tidak ada pungutan lagi mereka sudah tidak kita honorkan lagi. Tapi seragam ya mereka masih simpan.” Jawabnya.

Camat Kecamatan Mandah, M. Nazar yang diwakili Kasi PMD Kecamatan Mandah, Umar Hamdi membenarkan bahwa pungutan tersebut masih diberlakukan masyarakat setempat.” Usulan pungutan itu memang sudah pernah ditanyakan ke kita di Kecamatan. Karena kita tidak mengetahui, kita meminta mereka pertanyakan langsung ke Bagian Hukum Stdakab Inhil. Kemudian mereka berangkat ke Tembilahan. Sepulangnya itu mereka langsung memberlakukan pungutan. Sayangnya apa hasil pertemuan dengan bagian hukum Setdakab Inhil kita juga tidak pernah diberitahukan kembali,”Elak Umar Hamdi.

Dari berbagai masukan yang diterima, komisi II DPRD Inhil meminta agar Pihak Kecamatan setempat segera menyampaikan kepada pihak desa untuk sementara menghentikan pemberlakuan pungutan ini. Komisi II akan kembali meagendakan untuk memanggil pihak-pihak terkait khususnya aparatur desa setempat untuk dimintai penjelasan lebih jauh atas aktifitas yang mereka lakukan. (Am)




TIGA ELEMEN MAHASISWA TOLAK KENAIKAN BBM

 

Massa Demonstran melakukan orasi dihadapan tujuh anggota Komisi di pintu masuk Gedung DPRD Inhil.TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gabungan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) Cabang Tembilahan beserta Dewan Mahasiswa (dema) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Auliyaurrasyidin, Jum’at (30/3) melaksanakan aksi demonstrasi di gedung DPRD Inhil, Jalan Subrantas Tembilahan. Mereka menyampaikan lima pernyataan sikap kepada wakil mereka di Gedung DPRD Inhil.

Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani secara bersama tiga aktifis HMI, GMII dan Dema mahasiswa Auliaurrasyidin berbunyi, menyatakan penolakan dengan tegas atas rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM, Menuntut agarpemerintah mencabut UU No. 22 tahun 2001 tentang penghapusan subsidi BBM, Kemudian mereka menyatakan belum melihat keseriusan dan penjaminan dana kompensasi BBM termasuk evaluasi dan Perwakilan massa demontrans malakukan sweeping di dalam gedung kantor DPRD Inhiltranparansi dari penyampaian dana kompensasi kenaikan BBM periode sebelumnya yang juga menurut mereka belum disampaikan kepada rakyat. selanjutnya, mereka juga mengajukan tuntutan agar DPRD Inhil melakukan pengawasan dan kontrol serta melakukan langkah-langkah yang serius untuk mengendalikan stabilitas harga-harga di pasaran. Terakhir, mereka menuntut agar DPRD inhil melakukan kontrol dan pengawasan keterlibatan para pelangsir demi terwujudnya “BBM tepat sasaran” terkait dengan rencana pemerintah menaikan BBM.

Dari pantauan, kehadiran rombongan massa yang hanya disambut oleh tujuh anggota komisis II DPRD Inhil, Irwandi, M. Yunus, Zulkifli, Agussalim, Syahrudin, Edy Harianto dan Herwanissitas sempat membuat rombongan massa pendemo berang. Mereka menduga 38 anggota DPRD Inhil lainnya sengaja tidak mau keluar untuk bertatap muka.

Karena massa demonstran terus mendesak, dengan sedikit rasa kesal karena tidak dipercayai, Ketua Komisi II DPRD Inhil, M. Yunus mempersilahkan perwakilan massa untuk memeriksa sendiri untuk mencari kebenaran ke dalam gedung DPRD Inhil.

Didalam gedung, 3 orang perwakilan massa dikawal petugas keamanan melakukan penyisiran satu persatu ruangan dan tidak menemukan satupun anggota DPRD lainnya. akhirnya massa demonstran menyerahkan lima pernyataan sikap secara tertulis kepada Komisi II DPRD Inhil untuk ditindaklanjuti. Usai membubarkan diri dari halaman gedung DPRD Inhil, massa demonstran masih melanjutkan aksi dengan  melaksanakan pawai keliling kota.

Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas yang ditemui usai aksi demo menyatakan bahwa apa yang telah disampaikan massa demonstran hari ini akan mereka teruskan kepada pimpinan DPRD Inhil agar dapat segera disikapi.” Secara pribadi, dihadapan massa demonstran saya sudah nyatakan bahwa kebijakan untuk menaikan harga BBM ini agar dapat dilakukan penundaan, dikaji secara lebih mendalam  dan kalau perlu dibatalkan. Namun ini kebijakan pemerintah pusat tentu pemerintah pusat yang punya kewenangan untuk tetap menaikkan atau membatalkan.” Ujarnya. (fsl)