Dampingi Bupati, Ketua Komisi I DPRD Inhil Temui Wapres

JAKARTA, detikriau.org  – Perjuangakan aspirasi, Ketua Komisi I Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Yusuf Said turut serta dalam pertemuan antara Pemkab Inhil dengan Wapres Jusuf Kalla, Rabu  (19/07/17).

Menurut Yusuf, pertemuan dengan orang nomor 2 di Republik Indonesia ini ditujukan untuk memperjuangkan 3 persoalan pokok yakni,  percepatan pembangunan kawasan Pelabuhan Samudera dan kawasan industri Kuala Enok. Penyelamatan kebun Kelapa masyarakat sekaligus mengundang Wapres untuk menghadiri acara coconut day/ hari kelapa dunia 2017 yang akan dilaksanakan di Tembilahan serta persoalan percepatan pembangunan infrastruktur jalan nasional.

“Untuk itu, saya berharap dukungan dan doa seluruh masyarakat Inhil agar agenda penting untuk kemaslahatan masyarakat Inhil ini dapat tercapai.” Harap Politi Partai Golkar Inhil ini.

Dalam pertemuan itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, memberikan response positif dan apresiasi terutama kebijakan yang menyentuh bidang perkelapaan.

Selain dihadiri Bupati dan Ketua Komisi I DPRD Inhil, pertemuan itu juga diikuti oleh Kepala Bappeda Inhil Tengku Juhari, Kadis Perkebunan Tantawi Jauhari, Kadis Perikanan Muhtar. T, Kadiskominfo M. Thaher, Kadis Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu satu pintu Encik Kamal Syahindra serta beberapa orang anggota LAM – Riau./ADV/Mirwan




Rapat Paripurna Ke-8, Perda Nomor 18 Tahun 2017 Resmi Disahkan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD telah disahkan secara resmi.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2017 di Gedung DPRD Inhil Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (18/7/2017) malam.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Inhil H Feriyandi dan dihadiri Sekdakab Inhil H Said Syarifuddin, Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam, unsur Pimpinan DPRD dan para anggota DPRD serta sejumlah pejabat esselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Rangkaian rapat malam itu dilakukan adalah laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Dewan pengambil keputusan dan diakhiri dengan sambutan Bupati Inhil yang diwakili Sekda.

Jubir Pansus, Adi Candra dalam laporan menjelaskan bahwa sehubungan telah ditetapkannya Perda nomor 18 tahun 2017 dan pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 secara otomatis dicabut dan tidak berlaku.

“Peraturan yang baru disahkan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adi Candra.

Dijelaskan, sebelumnya, berdasarkan masukan fraksi-fraksi dan hasil pembahasan Pansus dengan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil serta lainnya, maka katanya dilakukan perubahan dan penyederhanaan, semula jumlah pasal mencapai 49 pasal berubah menjadi 45 pasal.

Selanjutnya pada pasal 13 dan 14 yang berkenaan dengan kemampuan keuangan daerah semulanya dijelaskan secara rinci kategori tinggi sedang dan rendah beserta kelompok perhitungan keuangan juga tidak lagi, namun disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Pimpinan Rapat, Feriyandi usai laporan Pansus menyimpulkan, dewan dapat menerima Ranperda tersebut. Kepada panitia khusus, ia menyampaikan ucapan terima kasih karena telah menjalankan tugasnya dengan baik./Mirwan/ADV




Ketua DPRD Inhil Harapkan Assesment Mampu Tingkatkan Profesionalitas ASN

Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam S.Pi

Tembilahan, detikriau.org – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), H Dani M Nursalam meminta agar hasil assesment diterapkan secara konsisten sehingga kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) lebih profesional.

Harapan tersebut disampaikannya terkait dengan pelaksanaan assesment yang diikuti oleh 34 Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemkab Inhil.

“Kita berharap Bupati konsisten untuk menempatkan dan menjalankan hasil assesment, sehingga ada semangat kerja dari birokrasi,” Sampaikan Dani, Selasa (18/7/2017).

Lebih lanjut dijelaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, konsisten ini sangat diperlukan agar pejabat bisa bekerja secara profesional.

“Kita minta konsisten, ini penting agar kinerja ASN itu betul-betul bisa profesional. Kalau tidak layak jangan dipaksakan,” imbuhnya./ADV




Komisi IV Pinta Diskes Segera Penuhi Standar Minimum Dokter di Puskesmas

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Herwanissitas

Tembilahan, detikriau.org  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta, untuk menempatkan dokter umum dan dokter gigi di setiap Puskesmas yang ada di daerah tersebut.

Hal ini dimintakan Komisi IV DPRD Inhil yang disampaikan sekretarisnya Herwanissitas saat berbincang dengan awak media di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Menurut Sitas, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 75 Tahun 2014, standar minimum Puskesmas adalah memiliki minimal 1 dokter umum dan 1 dokter gigi.

“Jadi, ini wajib ada di 27 Puskesmas kita di Inhil,” ujar Sitas.

Untuk mendukung upaya peningkatan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tersebut, Komisi IV DPRD bersama Dinas Kesehatan (Diskes) sudah mengusulkan ke Banggar DPRD Inhil agar bisa segera memenuhi kebutuhan ini dengan melakukan rekrut dokter PTT Kabupaten.

“Seharusnya, sejak Bulan Maret lalu ini sudah harus ada. Mudah-mudahan, sudah berjalan dan terpenuhi semua,” tambahnya.

Apabila Puskesmas tidak memenuhi ketentuan itu, maka akan sulit untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sementara saat ini fasyankes sudah bekerjasama dengan BPJS.

Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjadi perhatian pihak terkait dalam upaya memberikan dan meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa Puskesmas sekarang secara kualitas dan kuantitas sudah terpenuhi.

“Jadi, jangan sedikit-sedikit rujuk ke Tembilahan. Kasian juga lihat masyarakat yang jauh-jauh, kalau dengan sakit atau luka kecil harus dirujuk ke Tembilahan hanya untuk mendapatkan pengobatan,” pungkasnya./*/ADV




Ketua DPRD Pimpin Langsung Rapat Paripurna Ke-7 Massa Persidangan Il Tahun 2017

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dani M Nursalam memimpin langsung rapat paripurna ke-7 masa persidangan ll tahun 2017 di Gedung DPRD Inhil Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (10/07/2017).

Rapat paripurna yang digelar sore hari itu juga dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Inhil Afrizal, unsur Pimpinan DPRD Inhil, para anggota DPRD dan sejumlah pejabat esselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Rapat kali ini adalah jawaban/tanggapan fraksi terhadap pendapat/tanggapan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD serta pengumuman dan pengesahan Pansus pembahas Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Dalam pertemuan ini, diawali pembukaan oleh Ketua DPRD Inhil dan masing-masing fraksi membacakan tanggapan tertulis dihadapan para tamu yang hadir.

Fraksi yang membacakan tersebut yakni Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PDI P, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi GBAK dan Fraksi Nasdem Plus.

Inti dari tanggapan disetiap Fraksi, mereka menyatakan hasil yang positif apabila usulan inisiatif Ranperda DPRD disetujui oleh Bupati./ADV/Mirwan




Rapat Paripurna ke-6, Pemkab Inhil Setuju dengan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat paripurna ke-6, Senin (10/7/2017) pagi .

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD, Sahruddin dan diikuti Asisten I Setdakab Inhil Afrizal, Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam dan unsur pimpinan lainnya, para anggota DPRD serta sejumlah pejabat esselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Rapat kali ini mengagendakan tanggapan/jawaban Bupati terhadap ranperda hak keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD.

Mewakili Bupati Wardan, Asisten I Setdakab Inhil Afrizal dalam sambutannya mengatakan bahwa, semangat yang dapat diambil dari perubahan regulasi tersebut adalah adanya perhatian yang serius dari pemerintah untuk menempatkan Hak Keuangan dan admnistratif pimpinan dan anggota DPRD secara proporsional.

Hal itu terjadi, dikatakannya karena dalam beberapa waktu belakangan ini telah terjadi pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai, peningkatan inflasi, nilai tukar, daya beli dan berbagai indikator lainnya sehingga parameter penentuan Hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu adanya penyesuaian.

”Pemerintah menyadari bahwa penyesuaian itu tentu akan berimplikasi pada beban anggaran daerah. Akan tetapi oleh karena kondisi di atas, maka hal ini sudah seharusnya dilakukan penyesuaian  dengan memperhatikan tingkat proporsionalitas dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Afrizal.

Disamping itu, dengan adanya penyesuaian terhadap Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, ia mengharapkan memiliki korelasi yang positif dengan peningkatan kinerja, menjadi pendorong dan penyemangat untuk bekerja lebih keras untuk kepentingan rakyat bangsa dan negara.

”Pemkab Inhil setuju dan sependapat untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang diwujudkan di dalam Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya saya juga mengharapkan agar pembahasan dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya agar menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan harapan bersama, dan mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” sebut Afrizal./ADV/Mirwan