Terkait Izin Lokasi PT.KMK. Komisi II Pertanyakan Kebijakan Badan Perizinan

sawitTEMBILAHAN (ww.detikriau.org) – Komisi II DPRD Inhil mempertanyakan kebijakan Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Inhil, dalam mengeluarkan izin lokasi PT. Krisna Mustika Kencana (KMK) yang saat ini telah melakukan eksploitasi terhadap lahan masyarakat Desa Benteng Utara, Kecamatan Sungai Batang.

Pasalnya, jika dilihat dari rencana proyek atau proposal yang disampaikan perusahaan seharusnya BP2MPD dapat mengkaji lebih jauh lagi terutama tentang pola yang diterapkan perusahaan.

“Kita mempertanyakan, apakah badan perizinan tidak berpikir atau mengkaji lebih jauh dulu sebelum mengeluarkan izin sebuah perusahaan yang akan bermitra dengan masyarakat.  Karena dalam surat perjanjian yg dibuat oleh perusahaan sudah sangat jelas merugikan masyarakat, mengapa izinnya tetap dikeluarkan,” ungkap Ir.Junaidi Ketua Komisi II DPRD Inhil siang kemaren.

Dilihat dari proses perizinan pembangunan perkebunan yang ada, dimulai dari Izin lokasi, berdasarkan peraturan menteri Agraria tahun 1999, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, sket lokasi yang dimohon dan rencana proyek ataupun proposal perusahaan.

“Dari ini saja Perusahaan harusnya belum layak untuk mendapatkan izin lokasi tersebut, karena lokasi mereka belum jelas karena tidak semua masyarakat yang setuju untuk berkerjasama, disini lah seharusnya badan perizinan berkerja bukan hanya berdasarkan rekomendasi dari pihak-pihak terkait saja,” jelas politisi dari fraksi Golkar tersebut.

Junaidi mengaku cukup meyayangkan hal ini terjadi. ditengah-tengah niat pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani dengan membuka kesempatan bagi investor, masyarakat malah terjebak dengan pola yang sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari pemerintah melalui kebijakan atau pun sebagai pihak yang memiliki pemahaman lebih.

Direncanakan Kamis (25/7) nantinya Badan Perizinan akan menggelar pertemuan khusus berama Sembilan satker terkait dan pihak perusahaan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kita tidak memiliki niat ingin menghalangi pihak manapun, untuk itu kita meminta badan perizinan agar dapat dengan arif menyelesaikan persoalan ini. Dan kita juga harapkan rapat tersebut dihadiri oleh pihak yang berkompeten dan memahami sehingga dapat menghasilkan solusi yang terbaik,” harap Junaidi.(dro/*r)




Bantu Masyarakat, Pemkab Inhil diminta Segera laksanakan Operasi Pasar

operasi pasarTembilahan (www.detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diminta untuk segera mengadakan operasi pasar. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat khususnya selama bulan ramahan dan menjelang hari Raya Idul Fitri,

Permintaan ini disampaikan salah seorang anggota Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas melalui wartawan ketika sempat berbincang digedung DPRD Inhil, jalan HR Subrantas Tembilahan, Jum’at (19/7).” Operasi pasar udah merupakan kegiatan tahunan. Selama ramadan dan menjelang tibanya hari raya idul fitri, kebutuhan masyarakat cenderung meningkat dan sudah lajim diiringi dengan kenaikan harga. Saya rasa ini waktu yang tepat untuk melaksanakan operasi pasar,” Nilai  Herwanissitas.

Kegiatan ini menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Inhil ini dilaksanakan oleh Bagian Ekonomi Setdakab Inhil bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Ia berharap kedua satker ini segera melaksanakan tugas yang sudah diamanahkan kepadanya dalam rangka membantu masyarakat.”paling tidak dengan operasi pasar akan dapat membantu masyarakat mendapatkan beberapa kebutuhan pokok mereka dengan harga yang relative terjangkau.”Pungkasnya.

Dari pantauan, sejak memasuki bulan Ramadan, beberapa kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Beberapa kebutuhan seperti beras, minyak goreng, gula, telur, daging termasuk beberapa jenis sayur mayur mengalami peningkatan harga yang cukup tinggi. Kenaikan harga seperti ini tentunya akan semakin membebani masyarakat khususnya bagi yang berada dalam taraf ekonomi menengah kebawah. Perhatian pemerintah untuk segera mengambil kebijakan tentunya menjadi sesuatu yang sangat diharapkan. (dro)




Hearing Komisi I dan Komisi II. Pemerintah Harus Kaji Ulang, Satker Terkait Diminta Bentuk Tim Khusus

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi I dan II DPRD Kabupaten Inhil menggelar hearing bersama Sembilan satker terkait permasalahan penyerobotan lahan masyarakat Desa Benteng Utara, Kecamatan Sungai Batang oleh pihak perusahaan PT. Krisna Mustika Kencana. Rabu (17/7) malam. Hearing ini merupakan tindak lanjut komisi II setelah melakukan peninjauan langsung kelapangan beberapa hari kemarin.

Dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi, hearing yang mengundang Sembilan satker terkait Dinas Perkebunan, Badan Perizinan, BLH, Dinas Kehutanan, BPN, Bappeda dan satker lainya tersebut membahas tentang izin perusahan yang ada, termasuk PT Krisna Mustika Kencana yang diduga telah melakukan ekspoitasi lahan warga tanpa mengantongi persetujuan masyarakat pemilik lahan.

Satker terkait diminta untuk membentuk Tim khusus untuk kembali mengevaluasi dan mengkaji ulang soal keberadaan perusahaan yang langsung berhubungan dengan masyarakat kgususnya pemilik lahan. Pasalnya masyarakat dinilai masih belum terlalu mengerti terhadap pola-pola yang ditawarkan perusahaan yang beresiko merugikan pihak masyarakat.

“Kita memintakan pemerintah dalam hal ini satker terkait membentuk tim dalam hal ini leding sectornya badan perizinan untuk mengkaji ulang kembali permasalahan ini mengacu kepada regulasi regulasi yang ada. karena ini kemitraan dibidang pertanian jadi ada aturannya yang tidak bisa dikesampingkan,” jelas Junaidi saat di dikonfirmasi seusai acara tersebut.

Pihaknya menggambarkan, permasalahan ini harus segera di jelaskan kepada masyarakat agar masyarakat juga dapat mengerti dengan jelas duduk perkara permasalahan. Karena laporan masyarakat kerap kali terjadi setelah masa panen yang ternyata baru disadari tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat.

“Kondisinya hanya perlu didudukan karena akan berimbas kepada saat hasil panen nanti. Jadi masyarakat harus diubah pola pikirnya agar mengerti resiko dan keuntungannya sebelum memutuskan untuk  menyerahkan lahan kepada pihak masyarakat untuk kerja sama, agar dikemudian hari tidak ada penyelasan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Arpah juga menyebutkan, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tentunya perusahaan yang beritikad baik sangat diperlukan, namun pihak koperasi yang dalam hal ini mewakili pihak masyarakat yang menjalin hubungan dengan masyarakat diharapkan benar-benar dapat memberikan informasi sejelas mungkin kepada masyarakat yang tidak memahami.

“Jangan nanti ada laporan masyarakat yang mengatakan awalnya bukan gitu pak awalnya bukan gitu pak, karena nanti dari perjanjian yang kita lihat disitu masyarakat sangat dikecilkan,” jelas arpah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Kabupaten Inhil, Yuspik mengatakan, kamis depan pihaknya akan melakukan pertemuan bersama satker lainya dan membentuk tim yang telah disepakati dalam hearing tersebut.

“Kita akan menindaklanjuti dengan membentuk tim, dan akan mengundang pihak perusahaan yang bersangkutan untuk kembali mengkaji ulang semuanya, bekerja secara tim seperti sesuai dengan yang kita sepakati dalam haering tadi,” jelasnya.(dro/*r)




Dewan: Agar Tidak memberatkan, Seragam Sekolah Tidak Perlu Beranekaragam

“Saya nilai yang sekolah itu bukan seragamnya tetapi manusianya”–  

Tembilahan (www.detikriau.org) – Pihak sekolah diminta sebaiknya tidak terlalu menerapkan pemberlakuan pakaian seragam sekolah yang beraneka ragam. Dengan satu jenis seragam sekolah dinilai sudah cukup.

Permintaan ini disampaikan oleh salah seorang anggota DPRD Inhil dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Ir Junaidi baru-baru ini di ruang komisi II Gedung DPRD Inhil, Jl HR Subrantas, Tembilahan.

Dinilai Junaidi, dengan penerapan pakaian sekolah yang beranekaragam pada kenyataannya sangatlah membebani para orang tua siswa terutama bagi masyarakat kalangan ekonomi menengah kebawah.

Secara pribadi dirinya merasa kebijakan untuk memberlakukan pakaian seragam beraneka jenis ini terlalu mengada-ngada dan dipaksakan. “Saya hanya ingin bertanya, apa ada relevansi secara langsung penerapan pakaian seragam dengan keberhasilan pendidikan? Saya nilai yang sekolah itu bukan seragamnya tetapi manusianya,” Kritik Junaidi dengan nada suara yang terdengar penuh kesal.

Diceritakan Junaidi, ia sudah sangat sering mendengar keluhan masyarakat akan berbagai persoalan kebijakan yang diterapkan pihak sekolah.  Salah satunya kebijakan pemberlakuan pakaian seragam yang beraneka-warna ini. Junaidi menyarankan sebaiknya pakaian seragam hanya satu jenis saja. untuk tingkatan SD cukup merah dan putih, SMP biru dan putih dan SMA, Abu-Abu dan putih seperti pakaian yang umum diberlakukan diseluruh lembaga pendidikan di Negara ini ditambah satu stel pakaian khusus olahraga.

 “Sekali lagi saya harap usulan ini kiranya dapat jadi pertimbangan. Kasihan masyarakat kita. Kalau memang bisa menyelenggarakan pendidikan dengan biaya rendah kenapa harus dibuat mahal. Yang paling terpenting tentunya proses transfer ilmunya harus kita benahi sebaik mungkin agar anak-anak dapat menyerap pembelajaran dengan maksimal. Tidak memandang apakah pakaiannya bagus atau tidak. Yang penting bersih,” Pungkas Junaidi.(dro)




Ranperda Haji Masih Dalam Pembahasan

Edy Gunawan. Anggota DPRD Inhil  dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Edy Gunawan. Anggota DPRD Inhil dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

TEMBILAHAN (Vokal)– Panitia khusus (Pansus) II DPRD Indragiri Hilir (Inhil) hingga saat ini masih membahas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) peyelenggaraan ibadah dan biaya transpot haji.

Meski telah dilakukan pembahasan cukup panjang, bahkan beberapa kali menggelar publik hearing namun ranperda itu belum bisa dirampungkan seperti tiga perda lainya. Sebagain masyarakat inhil khususnya wilayah pesisir bagian utara menginginkan transport haji musim haji 2013 menggunakan jalur laut.

“Ada bahasa yang mengatakan jika mempergunakan jalur laut berarti kembali ke jaman batu, ini saya rasa pendapat yang terlalu berlebihan. Bukan masalah kembali ke jaman batu atau tidak. Apapun pilihan jalur tranportasinya, menurut hemat saya, pertimbangan yang paling pas adalah pertimbangan dari sisi efisiensi waktu dan biaya,” Tegas Edy Gunawan yang akrab dipanggil Asun ini. Jum’at (12/7)

Dijelaskan Asun, perhitungan biaya lokal melalui jalur udara yang diajukan pihak kemendag itu terhitung untuk biaya perjalanan dari Bandara Tempuling menuju Batam Pulang dan Pergi. Untuk masyarakat Inhil bagian tengah dan selatan, ini mungkin saja relatif lebih efisien tetapi tidak berlaku untuk JCH asal utara.

jika pemberangkatan harus mempergunakan jalur udara, JCH asal Kecamatan Kateman, untuk menuju Bandara artinya harus berangkat dulu ke Ibukota Kabupaten, Tembilahan dengan waktu tempuh lebih kurang 5 jam perjalanan menggunakan kendaraan speedboat. Dan biaya ini tentunya akan menjadi tanggungan pribadi dari JCH karena biaya biaya lokal yang ditanggung hanya perjalanan Tempuling menuju Batam PP. “Berbeda jika pemberangkatan JCH asal Kateman bisa langsung ke Batam. Biaya dan waktu jelas akan lebih hemat,” Pendapat Asun.

Ia meyakini, untuk JCH Inhil bagian utara jika bisa melalui jalur laut menuju embarkasi Batam, maka biaya perjalanan lokal tidak akan lebih dari Rp. 1 jt PP. jika harus melalui jalur udara, biaya lokal diprediksi mencapai diatas Rp. 3 Juta, belum lagi ditambah biaya operasioan petugas haji yang harus ditanggungrentang oleh JCH.

Hal itu menurutnya merupakan aspirasi masyarakat dari berbagai lapisan terutama masyarakat kawasan pesisir Inhi bagian Utara Sehingga sangat perlu menjadi pertimbangan. Jika hal itu terjadi, pemberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) menju Embarkasi Batam menggunakan dua pelabuhan, yakni pelabuhan Tembilahan dan Pelabuhan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman.

“Keputusan itu dinilai sangat bisa meringankan beban JCH,” jelasnya

Hal itu yang belum menjadi kesepakatan sehingga Ranperda tersebut belum rampung dibahas. Meskipun dia mengakui massa pembahasanya sudah terbilang lama. Namun inilah kondisi sebenarnya. Pun begitu, pihaknya tetap akan berusaha mencarikan solusi sehingga menemukan kata sepakat.

“Terus terang kita sampaikan ini bukan merupakan keinginan kami. Tapi ini hasil publik hearing bersama lapisan masyarakat. Masyarakat yang menghendaki demikian.  kami hanya penyambung lidah mereka.” pungkasnya. (dro/*1)




Pansus I DPRD Inhil Laksanakan RDP Dengan Sekda dan Camat.

Suasana Rapat Pansus I diruang banggar gedung DPRD Inhil, Kamis (11 Juli 2013)Tembilahan (www.detikriau.org) – Pansus Satu DPRD Inhil melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pihak pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam Rapat yang dilaksanakan diruang Banggar ini dihadiri oleh Sekda, H Alimuddin RM, Asisten III, Hj Djamilah, Kabag Kesra,H Muammar Qhadafi dan para Camat.

Dalam pertemuan kali ini, beberapa topik menarik, Pansus Satu memintakan ketegasan dan penjelasan secara langsung terhadap Sekda terutama terkait persoalan status SMP dan SMA Indra Praja, Unisi serta pengerjaan paket proyek multiyears.

“Hal ini harus kita perjelas agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian harinya,” Sampaikan Herwanissitas.

Dijelaskan Sekda, sesuai dengan penjelasan Dinas Pendidikan (Disdik), status SMP dan SMA Indrapraja dikembalikan sebagaimana sediakala dengan meniadakan tambahan Indra Praja dibelakang kedua lembaga pendidikan milik pemerintah tersebut.

Sedangkan terkait status UNISI, Sekda dengan tegas kembali mengatakan bahwa UNISI adalah milik Pemerintah kabupaten Inhil.

“Yang saat ini masih menjadi persoalan, gedung UNISI yang dipergunakan, (jalan Subrantas. Red) masih dalam status Asset Pemprov Riau. oleh karenanya Pemkab belum bisa membuatkan perjanjian pengelolaan asset dengan UNISI dikarenakan status asset yang belum dihibahkan kepada Pemkab Inhil,” Jelas Sekda.

Untuk dua Gedung baru Kampus UNISI, Sekda mengatakan sebelum dipergunakan harus adanya MoU yang jelas. Dua gedung baru itu murni asset Pemkab Inhil dan Sekda memastikan tidak akan pernah menyetujui untuk melakukan hibah kepihak manapun. “Sebelum dipergunakan kita harus membuatkan perjanjian yang jelas terhadap status penggunaannya,” Tegas Sekda.

Terkait proyek Multiyears, sebagaimana ketentuan dalam perda akan berakhir pada Desember 2013 nanti, Pembangunannya hanya diupayakan untuk diselesaikan hingga tahap fungsional.

Rapat pertemuan ini dihadiri oleh beberapa orang anggota DPRD Inhil yang tergabung dalam Pansus Satu, diantaranya, Zulkifli, Edy Herianto Sindrang, Surya Lesmana, Herwanissitas, Suparlan,  Irwandi dan Helda Suhanura. (dro)