Dewan Minta Bea dan Cukai Tembilahan Berikan Penjelasan Secara Transparan

Terkait Simpang Siurnya Jumlah BlackBarry Tangkapan

Ketua Komisi I DPRD Inhil, M ArfahTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H M Arfah meminta agar pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan untuk memberikan penjelasan secara tranparan atas beredarnya pemberitaan tidak sedap yang berkembang dalam beberapa hari belakangan ini.

Menurut Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Inhil ini, agar berita miring atas kepastian jumlah tangkapan Hanphone tersebut tidak makin berkembang dan dikhawatirkan akan memberikan penilaian negatif pada kantor yang berada dibawah naungan kementrian keuangan RI ini, keterbukaan tentunya sangat diperlukan.

“pembuktian tentunya bisa dengan menunjukkan fakta tertulis saat  melakukan penyitaan. Jika memang benar jumlahnya 1.226 Unit, seharusnya juga dilaporkan sejumlah tersebut. Yang jelas berikan penjelasan dengan dukungan bukti, mana yang benar, 974 atau 1.226 unit. Kalau memang benar ada pengurangan jumlah yang dilaporkan, tentunya harus ditemukan siapa yang bermain.” Pinta M Arfah.

Ditambahkannya, tindakan tegas yang dilakukan aparatur hukum harus diberikan dukungan secara penuh dan wajib bebas dari interpensi pihak manapun. Namun tindakan penegakan hukum itu juga tentunya haruslah mengikuti mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau memang barang tersebut ilegal, kita akan suport. Tetapi jika ada indikasi permainan oleh pihak-pihak tertentu, kami tegaskan hal ini tidak bisa ditolerir. Aparat penegak hukum harus bisa melihat dan melakukan pengusutan,” pertegas Arfah.

Diakhir pembicaraan, Arfah berharap kepada semua pihak termasuk  media masa untuk memberikan informasi jika ada oknum yang melakukan perbuatan tidak benar. Jangan hanya karena berlindung dibalik sebuah undang-undang, lalu seseorang bebas bermain demi meraup keuntungan pribadi. “Sekali lagi kami mengimbau agar pihak aparatur hukum untuk lebih tranparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.” Pungkas Arfah.(dro)

974 Unit Handphone BlackBerry atau 1.226 ?




Pemberian Izin PT KMK dinilai Dewan Tindakan Penzaliman Bagi Masyarakat

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi II DPRD Inhil kembali memberikan pernyataan pedas terhadap pemerintah Kabupaten Inhil terkait izin yang diberikan kepada keberadaan perusahaan PT Krisna Mustika Kencana yang melakukan eksploitasi terhadap lahan masyarakat. Pemerintah Daerah Melalui intansi yang mengeluarkan izin perusahaan tersebut tanpa mengkaji lebih jauh dampaknya, dinilai telah melakukan penzaliman kepada  masyarakat.

Seperti yang disampaikan salah seorang anggota Komisi II DPRD Inhil, Irwandi. Pihaknya menilai dengan dikeluarkannya izin perusahaan tanpa kesepakatan masyarakat sebagai pemilik lahan sah sama saja dengan mencuri hak penuh masyarakat terhadap lahan tersebut.

“Semua ini harus dipertanggung jawabkan oleh Pemerintah, pemerintah dalam hal ini badan perizinan sama saja telah melakukan penzaliman kepada masyarakat pemilik lahan yang memiliki hak penuh terhadap lahan tersebut,” ungkap Irwandi yang ditemui di ruangan kerjanya kemaren.

Irwandi juga mengecam sikap intimidasi aparat kepemeritahan setempat seperti Camat dan Kepala Desa yang diduga melakuan intimidasi kepada masyarakat pemilik lahan. Menurutnya sebagai pengayom masyarakat perdesaan pemerintah setempat harusnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“ Jika pemerintah yang seharusnya melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penindasan tidak lagi memerhatikan hak-hak masyarakat, dimana sikap kepamongan perintah itu sendiri,” Sebutnya.

Irwandi menjelaskan, pola bagi hasil yang ditawarkan pihak perusahaan nantinya akan menjeba masyarakat dan membuat masyarakat semakin terpojok dilahan mereka sendiri.

“Jika ini dibiarkan, maka kita lihat saja beberapa tahun kedepan, masyarakat akan menjadi gelandangan atau bahkan terusir dari tanah mereka sendiri,” sebutnya.

Untuk itu dia dan anggota komisi II lainya bertekad akan terus mengawal jalannya penanganan permasalahan tersebut, pihaknya berharap tidak ada lagi kerugian yang harus dirasakan masyarakat apa lagi harus sampai kehilangan lahan mereka yang telah dimiliki secara turun temurun.(dro/*r)




DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Visi Misi Cabup Cawabup Inhil

Tembilahan (www.detikriau.org) – Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa penyampaian Visi Misi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2013-2018. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Inhil, H Indra M Adnan yang diwakili Sekda, H Alimuddin RM, Unsur Forkominda, Pejabat dilingkungan Pemerintah Inhil, Tim sukses kandidat serta tamu undangan.

Rapat paripurna ini diawali dengan penyampaian kata sambutan dari Ketua DPRD Inhil HM Raus Walid yang saat itu didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, H Jubair Malomo, Dani M Nursalam dan Sekretaris Dewan, Masdar.

Penyampaian Visi Misi diawali oleh pasangan Calon Bupati dengan nomor Urut Satu, HM Wardan dan H Rosman Malomo. Pasangan Berjargon Warohmah ini mengusung tema semangat baru Inhil menuju Kabupaten yang Maju, Bermartabat dan Bermarwah.

4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Rapat paripurna istimewa penyampaian Visi MisiPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut Dua, H Edy Syafwannur dan H Agussalim dengan jargon CERDAS mengusung Visi Terwujudnya Indragiri Hilir yang Mandiri, Beprestasi, Madani dan Sejahtera Menuju Indragiri Hilir Berjaya dan Gemilang 2025.

Sedangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut Tiga, H Syamsuddin Uti dan H Muslimin dengan jargon Sumbawa mengusung Visi mewujudkan masyarakat Inhil yang Madani, Sejahtera lahir dan Bathin Berbasis Agirbisnis Melalui Kemandirian Desa.

Pasangan Calon Bupati terakhir dengan nomor urut Empat, H Zainal Abidin dan H Said Ismail dengan Jargon Dinamis mengusung Visi Menjadikan Kabupaten Indragiri Hilir Sebagai Pusat Pertanian Terpadu yang Mensejahterakan Masyarakat dengan Pemerintahan yang berorientasi pada Pelayanan Publik.

“Seluruh Visi dan Misi yang disampaikan para calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2013 – 2018 hari ini nantinya akan menjadi dokumen daerah,” Ujar Ketua DPRD Inhil, H M Raus Walid.

Setiap pasangan calon hanya diberikan waktu selama 20 menit. Seluruh hadirin yang ada tidak dibenarkan untuk memberikan aplaus dengan cara meneriakkan yel-yel atau apapun apalagi menyampaikan sikap maupun ucapan pendiskreditan terhadap pasangan calon lainnya.

Kegiatan yang berlangsung diruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas ini dibawah pengawalan Kepolisian Resort Indragiri Hilir dan berjalan dengan aman dan sukses. (dro)




DPRD Tolak Setujui Ranperda Penyelenggaraan Ibdah Haji dan Biaya Tranportasi Haji 2013

Tembilahan (www.detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuaten Indragiri Hilir (Kab Inhil) menolak untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ibadah haji dan Biaya Tranportasi Haji 2013.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Pansus II DPRD inhil, M Arfah dalam rapat paripurna ke 5 DPRD Inhil dalam rangka penyampaian hasil pembahasan panitia khusus terhadap 4 Ranperda, selasa (30/7) kemaren.

“Hanya 3 dari 4 Ranperda yang dibahas bisa kita setujui. Sementara ranperda Penyelenggaraan Ibadah haji dan Biaya Tranportasi Haji 2013 tidak kita setujui karena masih belum adanya kesamaan pandangan atas berbagai perbedaan yang ada,” Jelas M Arfah.

Ketiga Ranperda yang disetujui tersebut ditambahkannya adalah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Kemudian Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indragiri serta Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no 31 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah.

Tidak disetujuinya Ranperda Penyelengaraan Ibdah Haji dan Biaya Tranportasi Lokal Haji oleh DPRD ini dikatakan Asisten I Setdakab Inhil, Darussalam bukan berarti akan mengganggu jalannya pelaksanaan ibadah haji. Pemerintah menghargai adanya perbedaan pandangan ini dan tentunya akan dievaluasi kembali untuk penyelengaraan ibdah haji ditahun mendatang.

“Selama ini pemerintah pastinya berupaya untuk menjamin penyelengaraan ibadah haji dan penetapan besaran biaya tranportasi lokal haji dengan mempertimbangkan efisiensi, kualitas pelayanan,kpeastian pelayanan, keselamatan serta kemanan ibadah haji. Dengan perbedaan ini, kita akan evaluasi kembali untuk pelaksanaan ibadah haji tahun mendatang,” Kata Darussalam.(dro)




Dirasakan Memberatkan, Dewan Minta Biaya Tranportasi Lokal JCH 2013 Lebih Rasional

Suasa Hearing DPRD Inhil terkait keberatan JCH akan besaran biaya tranportasi lokal haji 2013
Suasa Hearing DPRD Inhil terkait keberatan JCH akan besaran biaya tranportasi lokal haji 2013

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Meski mendapat banyak penolakan oleh Jemaah Calon  Haji (JCH) Kabupaten Inhil, Pemerntah Kab. Inhil tetap saja menetapkan transportasi udara sebagai sarana menuju embarkasi batam. Akibatnya untuk itu JCH harus menanggung biaya lokal sebesar 4.416.000. penetapan ini tetap dilakukan dengan telah ditandatanganinya SK Bupati kpts/311/VII/hk-2013 yang ranperdanya sama sekali belum diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Inhil.

Pihak DPRD khususnya yang tergabung dalam Pansus haji tersebut, meminta agar pemerintah dapat merasionalisasikan biaya tersebut karena memang dirasakan sangat memberatkan.

Dalam hearing yang dipimpin oleh Zubair Malomo dan dihadiri oleh Kemenag, Kabag Kesra, Kabag hukum dan Sosial Setdakab Inhil, beserta perwakilan masing-masing fraksi dan komisi DPRD Inhil di Ruangan Banggar, siang (29/7) kemaren. Kemenag sama sekali tidak memberikan solusi terhadap permasalahan yang saat ini sedang dikeluhkan masyarakat. Dengan selisih biaya transportasi yang cukup besar ditambah berbagai ungkapan keluhan masyarakat, kebijakan pemerintah memilih transportasi udara sebagai sarana menuju embarkasi batam wajar menerima kritikan .

Yusuf Said salah seorang anggota DPRD Inhil sempat menilai kebijakan yang diusulkan kemenag Inhil tersebut sama sekali tidak melibatkan panitia dan instansi terkait lainya dalam menetapkan pilihan yang akan diusulkan.

“Ini yang kita pertanyakan, apakah ini ada koordinasi dulu, tidak usah bersama dewan dulu, sesama leading sektor saja tidak. Buktinya kesra mengaku tidak mengetahui apa-apa tentang penetapan biaya lokal haji ini. Ini yang kita pertanyakan mengapa tetap harus lewat tranportasi udara,” ungkap Yusuf Said.

Dikeluhkannya biaya lokal tersebut oleh masyarakat memang sangat beralasan, mengingat biaya melalui udara dan laut terdapat selisih harga yang cukup besar yakni sebesar 1,8 juta rupiah. Bahkan dengan kebijakan tersebut beberapa jemaah juga sudah berniat untuk tetap ngotot berangkat melalui jalur laut.

Sesuai dengan ketentuan dan prosedurnya, seharusnya Keperluan dan kebutuhan para CJH sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah. Hanya saja dalam segi biaya, Pemkab Inhil menetapkan harga 4,4 juta yang dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan Kabupaten tetangga Inhu yang hanya 2,6 dan tajung jabung barat yang hanya 1,6 juta rupiah.(dro/*r)




Keberatan Penetapan Besaran Biaya Lokal Haji 2013, JCH Ngotot Tetap Gunakan Jalur Laut

hajiTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Keberatan dengan tinggi biaya perjalanan lokal musim haji 2013, Seorang Jamaah Calon haji (JCH) Asal Kecamatan Tembilahan Hulu Bersikeras akan berangkat melalui jalur laut. Bahkan ia mengaku juga akan mengajak JCH lainnya.

“Menurut saya biaya lokal yang ditetapkan terlalu tinggi. Kalau tidak ada pengurangan, saya terpaksa naik fery ke Embarkasi Batam. Kan jelas biayanya jauh lebih murah. Begitu juga pulangnya. Yang terpenting bagi kami bisa sampai ke tanah suci Makkah,” sebut Samad Ahmad, dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Inhil, Kamis (25/7).

Keinginan untuk menaiki fery ke Embarkasi Batam, menurutnya juga akan ia sampaikan kepada rekan-rekan JCH lainya. Dengan begitu akan banyak JCH yang bersama-sama berangkat ke Batam dengan menggunakan jalur laut. “Nanti akan saya sampaikan kepada teman-teman lain. Saya yakin banyak kawan-kawan yang sepakat dengan hal itu,” katanya optimis.

Kedatangan Samad Ahmad bersama empat orang JCH lainnya Asal Kecamatan Tembilahan Hulu ke kantor DPRD Inhil dalam rangka menyampaikan keberatan akan penetapan besaran biaya perjalan lokal sebesar Rp. 4.416.000 bagi JCH Kab Inhil.

Pansus II DPRD Inhil yang saat itu diwakili HM Arfah, Edy Gunawan, Edy Sindrang, HM Yunus dan Ahmad Junaidi menyampaikan bahwa besaran biaya lokal yang sudah ditetapkan pemerintah sulit untuk kembali diturunkan. Meski demikian, jika memang banyak JCH yang menyatakan keberatan, Dewan menyarankan mereka untuk langsung mendatangi Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Inhil.

“Secara kelembagaan kita juga sudah menyampaikan aspirasi bapak-bapak terkait biaya lokal ini. Bahkan beberapa kali keputusan pengambilan  tertundakarena belum ada titik terang,”ungkap Wakil Ketua Pansus II, HM Arfah.

tidak hanya itu, Pansus II juga mengakui menyampaikan permintaan secara tertulis agar transpotasi haji musim ini menggunakan sarana laut seperti fery. Karena pertimbanganya penghematan biaya dan efisiensi waktu. Pun hal itu tidak digubris oleh pihak penyelenggara.

“Terus terang kebijakan menetapkan biaya lokal ini juga menjadi dilema bagi kami. Namun apa boleh buat seperti inilah kondisi sebenarnya. Kalau keinginan kami secara pribadi dan lembaga, tentu sama dengan keinginan yang disampaikan masyarakat atau calon haji,” jawab Arfah yang diamini oleh anggota lainya saat pertemuan tersebut.(dro/*1)