Diusulkan PAW, Tiga Anggota FPBR Gugat Ketua DPRD Inhil

pbrTembilahan (www.detikriau.org) – Tiga Anggota DPRD Inhil dari Fraksi Partai  Bintang Reformasi (FPBR) menyatakan telah mengajukan gugatan kepada Pimpinan DPRD Inhil. Gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negri (PN) Tembilahan ini dilakukan karena dinilai proses usulan PAW yang dilakukan Ketua DPRD Inhil telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penjelasan salah seorang Kuasa Hukum penggugat, Zainuddin SH ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (5/12), menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Penjelasan pada pasal 383 ayat (2) huruf h UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD berbunyi bahwa “dalam hal anggota partai yang diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”.

Dilanjutkan dengan Penjelasan pasal 102 ayat (2) huruf h PP No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD juga berbunyi, “dalam hal anggota partai yang diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka sesuai UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pemberhentian anggota partai politik yang bersangkutan sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, dan proses pergantian antar waktu dapat berlanjut setelah pemberhentiannya sah.

Gugatan kepada Ketua DPRD Inhil ini disebutkan Zainuddin  dilatarbelakangi oleh adanya surat tertulis dari Ketua DPRD Inhil bernomor 132/DPRD/XI/2013 tertanggal 25 November 2013 perihal Pergantian Antar Waktu kepada kliennya, H Adriyanto, H Bakri H Anwar dan Ali Naspak yang ditujukan kepada Bupati Inhil.

Seharusnya sesuai aturan perundang-undangan tersebut, proses PAW tidak dibenarkan untuk dilakukan dikarenakan kliennya sedang mengajukan gugatan perdata kepada DPP, DPW dan DPC Partai Bintang Reformasi atas keabsahan pemberhentiannya sebagai anggota PBR ke PN Tembilahan dengan perkara bernomor 10/Pdt.G/2013/PN.TBH tertanggal 8 November 2013 dan surat ini sudah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Inhil.

“Klien kita telah mengajukan gugatan secara perdata atas keabsahan pemberhentiannya sebagai anggota Partai Bintang Reformasi. Artinya, proses PAW sesuai aturan perundang-undangan harusnya tidak bisa dilakukan sebelum adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas keabsahan pemberhentian klien kami,” Jelas Zainuddin.

Dalam kesempatan itu, Zainudin menyampaikan penilaian bahwa surat Ketua DPRD Inhil bernomor 132/DPRD/XI/2013 tertanggal 25 November 2013 tentang usulan PAW kliennya terkesan setengah hati dan sepertinya “terpaksa”. Karena ada penjelasan yang sangat bertolak belakang.

Salah satu poin dengan tegas menyatakan permintaan untuk segera diprosesnya usulan PAW namun disalah satu point lainnya, surat itu juga mengingatkan tentang  Penjelasan pada pasal 383 ayat (2) huruf h Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Sayangnya, terkait persoalan gugatan tiga anggota DPRD Inhil dikomfirmasikan kepada Ketua DPRD Inhil, H Raus Walid. Komfirmasi langsung melalui sambungan seluler dan pesan singkat yang dikirimkan hingga berita ini dirilis belum mendapatkan balasan.(dro)




Warohmah Resmi Pimpin Inhil Hingga Lima Tahun Kedepan

Pelantikan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Periode 2013-2018Rapat Paripurna Istimewa DPRD Inhil dalam rangka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2013 – 2018
Tembilahan (www.detikriau.org) – Jum’at (22/11/2013) tepat pukul 15.18 Wib, Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan menandatangani berkas serahterima jabatan sebagai tanda telah berakhirnya masa kepemimpinan di Kabupaten Indragiri Hilir periode 2008 – 2013.

Prosesi serahterima jabatan kepada Bupati Terpilih H Muhammad Wardan ini dilakukan dihadapan Penjabat Gubernur Riau, Prof Dr H Djoehermansyah Djohan pada rangkaian acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Inhil dalam rangka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2013 – 2018, HM Wardan dan H Rosman Malomo bertempat di Venue Futsal, Komplek Olahraga Indragiri, Jalan Lingkar II, Tembilahan.

Dalam penyampaian kata sambutannya, Ketua DPRD Inhil, HM Raus Walid menyatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan sebuah agenda penting dan akan menentukan perjalanan Inhil selama lima tahun kedepan. Raus juga menyatakan bahwa seluruh masyarakat Inhil sudah selayaknya untuk memanjatkan syukur kepada Allah SWT dengan telah berjalan suksesnya pelaksanaan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Inhil pada 9 september 2013 lalu dengan aman, tentram dan tertib.

Pesta Demokrasi pilkada Bupati dan Wakil Bupati Inhil memberikan catatan yang baik jika dibandingkan dengan pelaksanaan yang sama didaerah lainnya di seluruh Indonesia. Hal ini menjadikan pertanda bahwa jiwa demokrasi masyarakat Inhil telah mampu tumbuh dan tentunya juga berjalan dengan baik.

“Masyarakat Inhil telah memilih HM Wardan dan H Rosman Malomo sebagai pemimpin mereka selama 5 tahun kedepan. Sekali lagi kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi mensukseskan pesta demokrasi di Bumi Sri Gemilang ini,” Sampai Raus Walid

Ditambahkan Raus, moment hari ini merupakan sebuah tapak sejarah terutama menyangkut roda pembangunan selama 5 tahun Kab Inhil kedepan. Demokrasi sekali lagi telah tumbuh dengan baik di Inhil. Kearifan masyarakatnya dapat menjadi sebuah pembelajaran yang berharga untuk melaksanakan pembangunan agar negri ini menjadi Negri yang Berjaya dan Gemilang.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Riau, Prof Dr H Djoehermansyah Djohan yang sekaligus menjabat sebagai ditjen otda Kementrian dalam negri RI dalam amarannya berpesan kedua pemimpin Inhil ini untuk tetap amanah dan selalu mengakomodir aspirasi masyarakat. “Bupati haruslah bekerjasama dengan semua pihak sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam perundang-undangan.’Pesan Pj Gubri

Untuk Wakil Bupati, ia berpesan agar selalu siap sedia memberikan bantuan dan dukungan kepada Bupati dalam menjalankan semua tugas-tugasnya sebagai seorang pemimpin serta tidak lupa untuk selalu menjalin hubungan yang harmonis agar terciptanya keserasian dalam menjalankan pembangunan.

Dalam menjalankan semua tugas dan fungsinya, Bupati dan Wakil Bupati juga diminta untuk selalu melakukan koordinasi dengan Gubernur ditingkat Propinsi. Menurut Djoehermansyah Djohan, apapun alasannya, pemimpin di tingkat Kabupaten adalah wujud perpanjangan tangan dari pemimpin di tingkat Propinsi.

“hari ini pemimpin baru Inhil sudah terpilih. Saya tentunya berharap agar semua perselisihan dan beda pendapat selama masa pilkada untuk dilupakan dan kini mari bersama-sama melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,” Pungkas Djoehermansyah Djohan.

Seluruh prosesi pelaksanaan pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2013-2018 yang dihadiri oleh ribuan tamu undangan dari kalangan pejabat di seluruh Propinsi Riau, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat Inhil secara umum ini berlangsung dalam suasana tertib dan lancar. (dro)




Pelantikan Bupati Terpilih Tetap di Venue Futsal

Tembilahan (www.detikriau.org) – Rapat Banmus DPRD Inhil memutuskan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpilih tetap dilaksanakan di Gedung Futsal, Komplek olahraga Indragiri, Sungai Beringin Tembilahan

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Inhil, H Raus Walid kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, senin (11/11) kemaren. Untuk jadwal, menurutnya juga tetap akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2013 mendatang jam 14.00 Wib

“Kepastian ini sudah merupakan keputusan pada rapat Banmus kemaren.” Sampaikan Raus

Dikatakan mantan Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, perbedaan pendapat mengenai tempat pelantikan di Gedung DPRD ataupun diluar Gedung DPRD merupakan sesuatu yang wajar namun keputusannya tetap mengacu pada hasil pertimbangan p Banmus

Sebelumnya, rencana Pemerintah Kab Inhil untuk melaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih digedung Futsal sempat mendapatkan kritikan salah seorang anggota DPRD Inhil, Elda Suhanura. Menurut pertimbangannya, pelaksanaan pelantikan diluar gedung akan menghilangkan nilai kesakralan ditambah dengan kondisi APBD Inhil yang mengalami defisit harusnya bisa disikapi secara bijak dengan melakukan penghematan penggunaan anggaran.(dro)




Jaga Kesakralan, Pelantikan Bupati Terpilih Diminta Tetap di Rumah Rakyat

Tembilahan (www.detikriau.org) – Dewan meminta rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) untuk melakukan pelantikan Bupati terpilih diluar gedung DPRD Inhil agar kembali dikaji ulang.

Meskipun tidak ada aturan yang menyatakan pelarangan, namun demi mempertimbangkan penghematan biaya dan kesakralan, seyogyanya kegiatan dimaksud tetap dilaksanakan di rumah rakyat, gedung DPRD Inhil, Jalan HR Subrantas, Tembilahan.

Berdasarkan pertimbangan salah seorang anggota Fraksi Golongan Karya DPRD Inhil, Elda Suhanura, maju dan terpilihnya pasangan HM Wardan dan H Rosman Malomo didasari dengan semangat perubahan. Dalam artian perubahan dari sesuatu yang selama ini dinilai kurang baik kearah perbaikan.

“Intinya yang terpenting kegiatan itu dapat terlaksana dengan baik dan penuh khitmat. Gedung DPRD adalah rumah rakyat, kenapa tidak biarkan sejarah ini tetap terukir digedung milik rakyat? ”Sampaikan Helda Suhanura melalui sambungan telepon selularnya, Rabu (30/10)

Acara pelantikan, ditambahkan Elda tidak akan terlepas dari pelaksanaan rapat paripurna istimewa DPRD. Pelaksanaan diluar rumah rakyat tentu akan mengurangi nilai kesakralannya. Disamping persoalan itu, APBD Inhil hari ini mengalami defisit yang cukup besar, konsekuensinya tentunya harus bijak dengan berhemat menggunakan anggaran.

Pelaksanaan pelantikan diluar gedung DPRD Inhil, masih menurut Elda, jelas memerlukan pembiayaan yang cukup besar. Namun dipertanyakannya, dengan profile kesederhanaan HM Wardan, apakah benar acara ini keinginan pasangan terpilih termasuk  masyarakat pendukungnya atau hanya sekedar keinginan sekelompok orang tertentu?

“Kalupun ada keinginan agar peristiwa sejarah Kabupaten Inhil ini dapat  disaksikan masyarakat banyak,  cukup pada pelaksanaan acara pisah sambut Bupati terpilih dengan Bupati sebelumnya. Karena itu memang domainnya pemkab Inhil. Tapi tentunya tetap dalam bingkai kesederhaan.” Saran Elda

Diakhir kalimat, Elda Suhanura mempertegas bahwa pelaksanaan diluar atau tetap digedung DPRD nantinya akan diputuskan dalam rapat Banmus DPRD Inhil. Ia hanya bisa berharap agar teman-teman DPRD berlaku arif dan bijak dalam mempertimbangkan pemberian keputusan ini.(dro)




Penerima Jamkesda Dinilai Masih Belum Tepat Sasaran

Tembilahan (www.detikriau.org) – Anggota DPRD Inhil meminta kepada semua pihak terkait untuk lebih pro aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat. Pengawasan yang dinilai sangat penting untuk dilakukan terutama terhadap tepat tidaknya sasaran kelompok masyarakat yang berhak menerima.

Dikatakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhili, Yuliantini, ia cukup kerap mendapati masyarakat yang sebenarnya sangat berhak untuk menerima program kesehatan yang didanai oleh pemerintah ini justru tidak bisa menikmati. Penyebabnya bisa berbagai hal. Diantaranya minimnya informasi mengenai tata cara untuk memperoleh termasuk disebabkan ulah oknum tertentu dengan berlaku tidak adil.

“Bukan satu dua saya mendapatkan informasi bahwa masyarakat yang sebenarnya tergolong mampu justru menikmati program yang diperuntukan bagi masyarakat miskin ini. Sementara yang lebih berhak justru tidak mendapatkan. Ini harus dilakukan pengawasan dengan benar agar setiap rupiah uang yang diperuntukkan untuk program ini benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima,” Pinta Yuliantini saat bertemu digedung DPRD Inhil, Jl HR Subrantas Tembilahan, Kamis (23/10)

Dalam kesempatan ini, Yuliantini juga sempat menyampaikan persoalan lainnya terhadap program kesehatan masyarakat ini. Khusus untuk penerima program Jamkesda Inhil. dikatakannya, per tanggal 16 oktober 2013 yang lalu, berdasarkan surat  dari Dinas Kesehatan Inhil yang ditujukan kepada pihak Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan, diterangkan bahwa berdasarkan surat keputusan Bupati bernomor 359/IX/HK-2013, untuk penerima Jamkesda yang mempergunakan kartu Nomor : XXXX / SKTM, pelayanan kesehatan yang ditanggung Jamkesda hanya sampai ditingkat rujukan kepada RSUD Puri Husada Tembilahan. Jika peserta Jamkesda dengan nomor tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Pekanbaru, tidak dapat ditanggung oleh Jamkesda Provinsi Riau.

“Ini juga harus ada solusi terbaik, khususnya dari Pemerintah Kabupaten Inhil. Jika nantinya ada masyarakat Inhil yang tidak mampu dan harus dirujuk ke Pekanbaru, Kasihan mereka.” Harapnya .(dro)




Dewan Desak Disperindag Inhil Segera Berikan Kepastian

Herwanissitas

Terkait Hasil Pemeriksaan Dugaan Penggunaan Bahan Berbahaya Produsen Tahu Rumahan Jalan H Said Tembilahan

TEMBILAHAN (ww.detikriau.org) – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhi), Herwanissitas mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat untuk segera memberikan kepastian hukum, terkait kasus pabrik tahu yang diduga menggunakan bahan campuran berbahaya.

Menurut Politisi PKB ini, kasus tersebut sudah mengendap cukup lama hampir dua tahun, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Indonesia merupakan negara hukum, benar dan salah seseorang terhadap yang disangkakan hanya bisa dibuktikan melalui lembaga peradilan.

“Masalah ini sudah cukup lama. Kami minta kepada pihak yang berwenang memproses persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila mereka memang terbukti melakukan pelanggaran, sampaikan. Namun jika sebaliknya, rehabilitasi nama baik usaha mereka,” Pinta Herwanissitas, Selasa (22/10).

Jika persoalan ini diabiarkan terus berlarut-larut tentu dampaknya akan sangat buruk, baik bagi pelaku usaha itu sendiri maupun terhadap konsumen dalam hal ini masyarakat, Kata Herwanissitas. (dro/*1)