DPRD Inhil Laksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Bupati Atas pandangan umum Fraksi

Sekda Inhil, H Allimuddin RM saat membacakan tangapan BupatiTembilahan (www.detikriau.org) — DPRD kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan rapat paripurna   penyampaian tangapan Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang RAPBD Inhil 2014. Dalam rapat paripurna ke lima masa persidangan satu yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Inhil, H Ramli Walid ini dihadiri oleh 23 orang anggota DPRD Inhil. Selasa, (11/2) malam
Dalam kesempatan ini, Bupati Inhil, HM Wardan yang diwakili oleh Sekdakab Inhil, H Alimudin RM menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua fraksi di DPRD Inhil yang telah menyampaikan pemikiran berupa tanggapan, pertanyaan, saran dan pendapat yang terangkum dalam pandangan umum fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.
Menjawab tanggapan dari fraksi golongan karya terkait persoalan, kenaikan belanja pegawai, gaji ke tiga belas dan pengangkatan calon PNSD yang harus sesuai dengan ketentuan dan harapan peningkatan kinerja aparatur dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. dalam hal ini Bupati menyatakan bahwa semua ini telah diatur oleh peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian yang sudah menjadi kewajiban pemda dalam memberikan hak-hak pegawai.
peningkatan kinerja dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat akan mejadi perhatian. kemudian terkait program maju inhil jaya dalam hal distribusi anggaran dan indikatornya dikatakan Bupati, bahwa pada desa yang baru dimekarkan yang masuk dalam kategori desa swadaya diakui masih banyak infrastruktur yang masih kurang. dalam hal ini juga bukan hanya desa yang baru dimekarkan tetapi juga desa-desa lainnya. seperti masih banyak yang belum mempunyai pustu serta fasilitas dan lainnya. Bupati mengatakan untuk ini pemerintah akan memberikan motifasi kepada desa yang baru dimekarkan untuk terus membangun desanya dan menjalankan lebih baik dalam menjalankan pemerintahan desa.
Tahun 2014 Pemkab akan melakukan evaluasi terhadap desa dan 2015 tidak menutup kemungkinan adanya perubahan kategori pada desa-desa yang baru dimekarkan. pemerintah kedepan akan melaksankan program pembangunan desa teradu.
Hal-hal lainnya dalam tanggapan Bupati terkait pelaksanaan ektp. Menurut Bupati. Perekaman e-KTP baru tercapai sekitar 70 an persen. perekaman akan terus dilakukan hingga seluruhnya selesai dilakukan termasuk percetakan e-ktp dan penyaluran kepada masyarakat.
Dalam rapat paripurna ini, sekda juga menyampaikan tangapan Bupati atas tanggapan, pertanyaan, saran dan pendapat fraksi, PDIP,  PKB, PPP,  fraksi Bintang Reformasi Keadilan (BRK) dan fraksi Bintang Gerakan Nurani Pancasila (BGNP). Sedangkan Fraksi Demokrat dan Amanat Bangsa tidak menyampaikan pandangan.
Diakhir penyampaian Pidatonya, Bupati melalui Sekda menyampaikan pengharagaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih atas masukan semua fraksi serta berharap kerajasama Pemerintah dan DPRD dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi dalam rangka melaksankan pembangunan dengan semangat warohmah dengan spirit baru dalam rangka menabur kemaslahatan untuk masyarakat dan daerah Kab inhil. (dro)




Bahas Persoalan UNISI, Hari Ini DPRD Inhil Agendakan RDP

Surya Lesmana
Surya Lesmana

Tembilahan (www.detikriau.org) — menyikapi berbagi polemik yang kini sedang terjadi di pada Universitas Islam Indragiri (UNISI), DPRD Inhil, hari ini, rabu (12/2) akan melaksanakan rapat dengar pendapat. Langkah ini juga diambil terkait pemenuhan janji pihak DPRD Inhil dalam hal ini Komisi IV dihadapan massa mahasiswa yang melakukan unjukrasa beberapa hari lalu di gedung DPRD Inhil.
Rapat gabungan komisi ini ditujukan untuk mengumpulkan berbagai data awal yang nantinya akan digunakan dalam usaha mencari solusi terbaik penyelesaian persoalan Universitas yang sudah memiliki ribuan mahasiswa ini. “Insyaalah besok sekitar jam 10.00 WIb.  kita akan hadirkan beberapa pihak yang dianggap dapat memberikan berbagai informasi yang akurat guna pencarian solusi terbaik,” Sampaikan sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Surya Lesmana kepada detikriau.org saat ditemui digedung DPRD Inhil, selasa (11/2) malam. (dro)




Selambatanya 1 Minggu, Dewan Janjikan Akan Panggil Pihak YTG

DSC_0210Tembilahan (www.detikriau.org) — Ketua DPRD Inhil H Raus Walid menyatakan akan segera menyikapi persoalan yang terjadi di UNISI agar tidak semakin berlarut-larut. dalam waktu dekat, unsur pimpinan DPRD akan melakukan rapat intern dengan komisi terkait guna melakukan pembahasan polemik ini.
hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Inhil, H Raus Walid yang saat itu didampingi oleh Ketua Komisi IV, H. Maryanto dihadapan sekelompok mahasiswa UNISI yang mendatangi gedung DPRD Inhil, senin (10/2). hari ini, dijelaskan Raus, DPRD sedang disibukkan dengan kepentingan masyarakat Inhil secara keseluruhan. Ia meminta kalangan mahasiswa bisa mengerti dan mau bersabar.
‘nanti kita akan panggil pihak yayasan. mereka yang punya hak untuk memberhentikan atau tidak seorang rektor,” Ujar Raus Walid
Ketua Komisi Iv DPRD Inhil, H Maryanto menyatakan jaminan dirinya untuk serius membantu mencarikan penyelesaian persoalan ini. menyelesaikan masalah menurutnya memerlukan proses. Memintakan mundur seseorang tidak bisa dilakukan seenaknya namun harus melalui mekanisme yang sudah diatur. “jadi jangan bertindak anarkis. ini akan merugikan diri sendiri. perjuangkan melalui aturan agar berbuah hasil yang baik. kita kan serius untuk selesaikan persoalan ini,” ujar Maryanto.
Dalam kesempatan itu, menjawab tuntutan batasan waktu yang dimintakan salah seorang mahasiswa, Ketua Komisi IV DPRD Inhil ini menegaskan selambatnya dalam waktu 1 minggu DPRD akan memanggil pihak yayasan tasik gemilang. (dro)




APBD Inhil 2014 Diperkirakan Kembali Defisit

DSC_0199TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Pendapatan daerah pada RAPBD tahun anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp 1,695 triliun, Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp 2,071 triliun. Dengan jumlah belanja tersebut, APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2014 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp 376,277 miliar.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Inhil, HM Wardan saat Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Inhil, dalam rangka Penjelasan/Pidato Bupati Inhil terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2014 dan Laporan Reses III tahun 2013 dari masing-masing daerah pemilihan, Senin (10/2).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Dani M Nursalam didampingi Ketua DPRD, HM Raus Walid serta Wakil Ketua, H Muslimin ini, turut dihadiri oleh Unsur Muspida, Sekda dan beberapa Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Dikatakan Bupati, penyusunan RAPBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2014 menekankan pada pokok-pokok kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang mendasar, yaitu program-program pembangunan yang lebih mengakar dan menyentuh masyarakat, khususnya masyarakat kecil, marginal dan miskin.
Selain itu, penyusunannya diupayakan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, yang juga menekankan kepada keterpaduan dan sikronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
“Penyusunan RAPBD ditekankan pada prioritas pembangunan, yaitu peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, perekonomian masyarakat, peningkatan ruang kerja, pengembangan infrastruktur, penataan pembangunan ibukota kabupaten yang rapi, modern, indah dan bermartabat, serta reformasi pelayanan birokrasi dan pengelolaan daerah aliran sungai,” tutur Bupati, Wardan.
Selanjutnya, yang menjadi prioritas lainnya dari program pembangunan Pemkab Inhil, yaitu pada sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Dimana, penanganan lahan kritis dan tidak produktif melalui pembangunan dan rehabilitasi tanggul, normalisasi parit, pintu klip, penciptaan sawah baru dan pengadaan bibit unggul, serta pemberian alat tangkap ikan, dalam upaya peningkatan ekonomi masarakat melalui bantuan peralatan maupun dana untuk pengembangan usaha masyarakat kecil dan menengah.
Adapun garis besar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2014, terdiri dari Pendapatan Derah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Dirincikan Bupati, untuk pendapatan daerah pada RAPBD tahun anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp 1,695 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 82,115 miliar, dana perimbangan Rp 1,424 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 188,941 miliar.
Sedangkan Belanja Daerah, pada RAPBD tahun anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp 2,071 triliun. Dimana, dengan jumlah belanja tersebut, APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2014 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp 376,277 miliar.
“Rencana Belanja Daerah pada RAPBD tahun anggaran 2014 dialokasikan untuk belanja tidak langsung, terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangann kepada pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga sebesar Rp 959,755 miliar. Sedangkan belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal sebesar Rp 1,112 triliun,” terang Bupati, Wardan.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan pada RAPBD tahun anggaran 2014, berupa perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran atau silva tahun anggaran sebelumnya, yakni sebesar Rp 436,398 miliar. Dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,475 miliar, yg merupakan penyertaan modal dan investasi Pemkab Inhil.
“Pembiayaan netto pada RAPBD tahun anggaran 2014 adalah sebesar Rp 430,923 miliar, yang dipergunakan untuk menutupi devisit anggaran,” tambahnya.
Dengan uraian tersebut diatas, dijelaskan Bupati, bahwa RAPBD tahun anggaran 2014 masih terdapat sisa lebih penggunaan anggaran atau silva sebesar Rp 54,646 miliar, yang merupakan perkiraan dana reboisasi dan sisa Dana Alokasi Kkhusus (DAK) yang belum digunakan.(dro)




DPRD dan Pemkab inhil Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS

Ketua DPRD Inhil menandatangani nota kesepaktan KUA-PPAS
Ketua DPRD Inhil menandatangani nota kesepaktan KUA-PPAS

Tembilahan (www.detikriau.org) — Setelah dilakukan pembahasan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penetapan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggaran rapat penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS . Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Inhil, Jl HR Subrantas Tembilahan, Jum’at (7/2) malam kemaren
Dalam sambutannya, Ketua DPRD, H Raus Walid mengatakan bahwa Penandatanganan Nota KUA-PPAS APBD tahun 2014 tersebut  merupakan tindaklanjut dari rapat paripurna pertama DPRD yang beragenda penyampaian atau penjelasan bupati terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Inhil Tahun 2014.
“Nota Kesepakatan KUA-PPAS yang ditandatangani hari ini nantinya akan dijadikan sebagai sarana dan arah kebijakan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang menjadi petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman penyusunan Rencana APBD, oleh karenanya KUA merupakan konsistensi dari Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” Ungkap Raus walid yang saat itu didampingi Wakil Ketua DPRD Inhil, Jubair Malomo, Muslimin dan Dani M Nursalam.
Dalam sidang paripurna ke 2 masa persidangan pertama DPRD tahun sidang 2014 ini, Raus Walid juga menambahkan bahwa Rencana Kebijakan Pendapatan Daerah (RKPD) sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolan Keuangan Daerah adalah rencana pendapatan daerah yang meliputi semua penerimaan uang melalui rekening daerah adalah hak daerah dalam satu tahun anggaran. Sementara, Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagaimana diatur dalam Permendagri No 13 tahun 2006 Pasal 87 adalah informasi skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan yang dikaitkan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). PPAS juga memberikan informasi tentang prioritas program berdasarkan indikasi prioritas kegiatan, Pembangunan pada setiap SKPD dan sebagai acuan dalam menyusun rencana anggaran Pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil bahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa waktu lalu, Pendapatan Daerah (PAD) Inhil pada tahun 2014 diprediksi naik menjadi Rp. 1,6 T dari tahun sebelumnya
Lebih jauh ia mengatakan, Penyusunan KUA-PPAS Inhil Tahun 2014 yang dilakukan Badan Anggaran Bersama TAPD sendiri tetap memperhatikan prioritas pembangunan Inhil tahun 2014 yang disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah dan program pemerintah.
Setelah mendengarkan penjelasan Ketua DPRD Inhil, Sidang Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian laporan badan  legislasi DPRD Kab. Inhil tentang prolegda T.A 2014 oleh HM Yusuf Said dan dilanjutkan dengan penyampai laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap KUA dan PPAS TA. 2014 oleh Herwanissitas serta kemudian dilakukan penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Inhil Tahun Anggaran 2014. Disaksikan Pimpinan SKPD dan 23 orang Anggota DPRD yang hadir, Bupati bersama Pimpinan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS sebagai acuan penyusunan APBD Inhil Tahun 2014.
Bupati Inhil, HM Wardan dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada DPRD Inhil dan Tim TAPD yang serius dalam melakukan pembahasan yang telah sampai pada tahapan kesepakatan saat ini. Disamping itu, Bupati juga mengharapkan kerja sama Anggota DPRD Kab. Inhil dalam MUSREMBANG tingkat desa, yaitu untuk mendorong masyarakat lebih berperan aktif untuk memberikan masukan dalam pembangunan Inhil Kedepan yang Lebih Bermarwah dan Bertabat.
Sidang paripurna  penandatangan nota kesepatakan KUA-PPAS ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Inhil,  H Rosman Malomo, Unsur Muspida, Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM.(dro)




Timsel Calon Anggota KPU Inhil Dituding Bertindak Diskriminatif. Digugat Perdata di PN Tembilahan dan PTUN



Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Arfah (berkopiah Haji) saat memimpin RDP dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Inhil, Senin malam (13 Januari 2013)
Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Arfah (berkopiah Haji) saat memimpin RDP dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Inhil, Senin malam (13 Januari 2013)

Tembilahan (www.detikriau.org) –Dituding telah melakukan pelanggaran aturan, berbuat semena-mena serta berlaku tidak adil, Tim seleksi calon Anggota KPU Inhil digugat perdata di Pengadilan Negri (PN) Tembilahan dan terancam menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Hal ini terungkap saat dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Inhil dengan Timsel calon anggota KPU Inhil di ruang rapat Komisi I gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, senin (13/1) malam.

Menurut penuturan salah seorang Bakal Calon (balon) anggota KPU Inhil yang dinyatakan tidak lulus seleksi, Andang Yudiantoro, tindakan Timsel dengan alasan  pasal 11 huruf m UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang ditegaskan kembali pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kota pada pasal 3 ayat (1) huruf n, yang menyebutkan bahwa setiap calon anggota KPU harus memenuhi syarat; tidak berada dalam satu ikatan dengan sesama penyelenggara pemilu adalah nyata sebagai sebuah tindakan penzholiman. Menurut mantan Ketua PWI Inhil ini, ia bukan termasuk sebagai salah seorang penyelenggara pemilu (anggota KPU atau Anggota Panwaslu), sehingga meskipun ia saat ini terikat perkawinan dengan salah seorang anggota penyelenggara pemilu, aturan UU itu tidak semestinya bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan dirinya karena kata “sesama” memiliki makna sama-sama anggota penyelenggara pemilu.

“Meski istri saya salah seorang anggota penyelengara pemilu, saya bukan anggota penyelenggara pemilu.” Kata Andang

Timsel menurut Andang seharusnya hanya memiliki hak untuk melakukan seleksi pada kelengkapan Administrasi sesuai ketentuan bukannya bertindak proaktif mencari-cari kesalahan. Tugas Timsel menurutnya tertuang jelas pada pasal 21 ayat 1 hingga 4 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota KPU.

Menurut Andang, meski ia sudah memintakan kesempatan untuk melakukan RDP dengan Komisi I, untuk mencari keadilan, ia sudah mendaftaran gugatan perdata ke PN Tembilahan dengan surat gugatan bernomor 01/PDT.G/2014/PN TBH tertanggal 13/1/2014.

Menurut ketua Timsel, H Mohd Thayeb Ali,  untuk perbedaan penafsiran UU ini, mereka sudah memintakan penjelasan secara tertulis kepada KPU Provinsi, hanya saja hingga saat ini belum mendapatkan balasan.

Tindakan ini juga disayangkan oleh beberapa anggota Komisi I DPRD Inhil karena menurut mereka, Timsel seharusnya mengambil keputusan menggugurkan ataupun tidak setelah adanya putusan dari KPU Provinsi bukan sebelumnya.

Pelamar calon anggota KPU Inhil lainnya, M Arsyad menuding tindakan pengguguran dirinya oleh Timsel sebagai tindakan semena-mena. Menurutnya, sesuai dengan alasan yang disampaikan Timsel bahwa ianya terdaftar sebagai salah seorang anggota Partai sebagaimana SK yang diperlihatkan sama sekali tidak diketahuinya. Karena menurut Arsyad yang berprofesi sebagi seorang pengacara ini, hingga hari ini ianya tidak pernah mengetahui akan SK itu termasuk juga sama sekali tidak pernah mendapatkan putusan SK bahwa ia adalah salah seorang pengurus partai politik.

Yang lebih disayangkan menurut M Arsyad, salah seorang pelamar lainnya yang namanya juga tertera dalam Sk kepengurusan partai politik sebagaimana yang diperlihatkan Timsel ternyata diloloskan sebagai salah seorang calon anggota KPU Inhil. “Saya juga akan menuntut keadilan, saya pastikan untuk membawa persoalan ini ke PTUN Pekanbaru,” Ancam M Arsyad

Menurut Ketua Timsel KPU Inhil, H mohd Thayeb Ali yang kala itu didampingi dua orang anggotanya, Badewin  dan Mulono Aprianto, pihak timsel sudah beberapa kali mencoba untuk memintakan klarifikasi, hanya saja nomor handphone yang dicantumkan M Arsyad tidak pernah berhasil dihubungi setelah beberapakali berusaha dikontak.

Dua Pelamar Lainnya Juga Nilai Timsel Bertindak Tidak Adil

Yulhardan, seorang pelamar lainnya yang juga tidak lolos sebagai calon anggota KPU Inhil mempertanyakan sikap keadilan Timsel. Menurutnya, Timsel nyata telah berlaku tdak adil. Tiga anggota KPU Inhil (disebutnya, Joni, M Dong dan Herdian) yang kembali ikut mendaftar diberikan hak istimewa.

Saat pelaksanaan tes wawancara dan tes fsikologi di RSUD PH Tembilahan, seharusnya, Joni dan M Dong mendapatkan jadwal tes pada tanggal 3/1/2014 dan Herdian tanggal 4/1/2014. Namun ketiga-ketiga Anggota KPU Inhil ini mengikuti tes pada tanggal 5/1/2014 dan diperbolehkan oleh Timsel.

Pemberlakuan istimewa terhadap anggota KPU Inhil ini menurut Yulhardan berbanding terbalik dengan apa yang dialaminya. Dikisahkannya, saat akan dilaksanakannya tes tertulis pada tangal 28/12/2013 yang jadwal seharusnya pada sore hari, ia memintakan agar Timsel memberikan kesempatan kepada dirinya untuk melakukan tes pada pagi hari sebab pada tangal 28/12 sore harinya karena keperluan yang sangat mendesak, ia harus berangkat keluar kota. Namun ia mendapatkan jawaban dari Timsel, disebutnya Badewin, tidak diperbolehkan karena seluruh peserta harus tunduk pada jadwal yang sudah ditentukan Timsel.

“Akhirnya saya terpaksa mengikuti tes sore hari dalam kondisi tergesa-gesa dan pastinya ini membuat ketidaknyamanan pada saya. Dimana keadilan Timsel,” Tanyanya.

Ali Murtopo, Bakal calon anggota KPU Inhil yang juga gugur yang hadir dalam RDP Komisi I kala itu juga membenarkan tidak adanya rasa keadilan oleh Timsel. Dikatakannya, Anggota KPU Inhil yang kembali ikut mendaftar malah bisa mengatur jadwal pelaksanaan seleksi.

Jadwal tes calon anggota KPU Inhil yang sebenarnya sudah ditetapkan ternyata dimundur disebabkan tiga anggota KPU Inhil yang kembali mendaftar sebagai anggota KPU Inhil yang juga mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi, jadwal tesnya sebagai anggota KPU Provinsi di Pekanbaru berbenturan dengan pelaksanaan tes calon anggota KPU Inhil.

“Inikan lucu. Anggota KPU kesannya bisa mengatur jadwal pelaksanaan tes. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa peserta lainnya hanyalah sebagai pelengkap,” Kecam Ali.

Dalam kesempatan itu, Ali sempat mengusulkan agar kedepannya seleksi calon anggota KPU dilakukan secara lebih tranparan. Salah satunya dengan langsung memperlihatkan hasil ujian yang diperoleh usai dilaksanakannya tes.

Ia juga meminta agar Tim seleksi calon anggota KPU harus bisa lepas dari bayang-bayang KPU. Bukan seperti saat ini, SK Tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten dikeluarkan oleh KPU Provinsi. Usul Ali.

Diakhir RDP ini, Ketua Komisi I, M Arfah yang kala itu didampingi empat orang anggotanya, Mahide, Baharuddin L Abas, Yuliantini dan Suparlan menyatakan bahwa Keadilan itu tidak ada diskriminasi, yang benar, benar adanya dan yang salah haruslah salah adanya dan diberlakukan kepada siapapun.

Meski RDP ini bukan mencari sebuah keputusan, dengan didasari memberikan rasa kebersamaan dan keadilan akan aturan yang ada, Komisi I bersama timsel didampingi beberapa pelamar calon anggota KPU Inhil yang hadir pada RDP ini akan menjadwalkan untuk melakukan konsultasi terkait persoalan ini kepada KPU Provinsi.

Untuk sekedar diketahui, Berikut adalah nama-nama Tim Seleksi untuk penerimaan Anggota KPU Inhil yakni, H Mohd Thayeb Ali (Tokoh Masyarakat),    Badewin SE (Profesional), Mulono Aprianto STP MP (Akademisi), Retti Ninsix STP MP (Akademisi) dan Hasnawati MM (Akademisi).(dro)