Jadwal Padat, Ketua Komisi I Sarankan Kades yang Belum Dilantik untuk Sabar Tunggu Giliran

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

Tembilahan, detikriau.org – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, HM Yusuf Said menyarankan kepada Kepala Desa yang belum dilantik untuk bersabar menunggu giliran. Banyaknya Kades yang harus dilantik tentu pelaksanaannya harus secara bergantian mengingat padanya jadwal kepada daerah.

Terkait amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang dikatakan tidak dijalankan, Ysusf menampik hal tersebut.

“Tidak mungkin lah melanggar aturan, karena mereka yang terlibat langsung dalam proses pelantikan tentu paham juga soal aturan,” ujarnya saat ditemui wartawan digedung DPRD Inhil, Rabu (6/12/2017).

Sebelumnya, Kades terpilih dari Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Zacki Hasan Al Indragiri mengaku sudah lelah menunggu pelantikan dirinya yang belum juga terlaksana. Bahkan menurutnya, jangankan dilantik, jadwalnya-pun belum diketahui./adv




Program Pembangunan yang Dibiayai DAK 2017 Banyak Gagal, F-PKB DPRD Inhil Minta Pemkab Pedomani Aturan

Juru Bicara Fraksi- PKB DPRD Inhil, Herwanissitas

Tembilahan, detikriau.org – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menyayangkan banyaknya pelaksanaan pembangunan yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017 tidak terlaksana. Kondisi seperti ini dinilai sangatlah merugikan daerah.

“Sangat disayangkan, sepanjang 2017, pembangunan yang dibiayai melalui DAK banyak yang gagal. Dana yang sudah tersedia tidak termanfaatkan dan tentunya harapan masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan darinya, akan pupus, Ini tentu merugikan daerah” Kritisi F-PKB melalui juru bicaranya Herwanissitas dalam kesempatan Paripurna akhir November kemaren

Dengan kondisi seperti ini, FPKB saat itu meminta dan menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil untuk dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2017 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 50 TAHUN 2017 Tentang Pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa serta DAK fisik.

“Pedomani peraturan, sehingga kejadian serupa tidak terus berulang-ulang setiap tahun , terutama diakhir masa jabatan kepala derah di tahun 2018,” tegasnya.

F-PKB mengaku tidak akan pernah bosan menyampaikan kepada Pemkab untuk  bergerak cepat sesuai dengan amanah peraturan yang berlaku.

“Persoalannya bukan pada persolaan kapan APBD diketok palu, tetapi persoalan utama adalah sangat lambatnya dalam penyelesaian administrasi , untuk menguningkan RKA saja bisa memakan waktu berbulan-bulan, belum lagi proses akan masuk lelangnya juga dalam praktiknya memakan waktu berbulan-bulan, sehingga pelaksanaan setiap tahun anggarannya selalu dimulai paling cepat dibulan Agustus dan September. Ini harus dirobah” Tekankan F-PKB./ ADV




“Full Day School”, Ini Tanggapan Ketua DPRD Inhil

Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam

Tembilahan, detikriau.org – Program Full Day School (sekolah sehari penuh) selama lima hari dalam sepekan bukanlah sebuah keharusan. Masing-masing sekolah diberikan ruang untuk mengkaji keefektifan, serta keputusan untuk menerapkan ataupun tidak juga tanpa adanya paksaan.

“Jika ada sekolah yang sudah menerapkan silahkan dilanjutkan, jika tidak diterapkan juga tidak dipermasalahkan. Intinya tidak ada paksaan bagi pihak sekolah,” Ujar Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam baru-baru ini saat dimintai tanggapan terkait program pusat yang belakangan cukup ramai menjadi perbincangan dikalangan orang tua siswa ini

Menurut Dani, program pendidikan gagasan Mentri Pendidikan Ini intinya tidak ada keharusan untuk menerapkan dan pihak sekolah tetap diberikan ruang untuk mengkaji keefektifan program tersebut.

“Yang jelas kita tetap mendukung setiap kebijakan karena jelas ada tujuannya, seperti program full day school yang dinilai cukup efektif untuk pembentukan karakater siswa,” ucapnya.

Namun ditambahkan Dani, pihak sekolah tetap wajib mengkaji ulang imbas dari penerapan program itu sendiri, sejauh mana keefektifannya termasuk dampak yang akan ditimbulkan.

Dani menilai, di Inhil sendiri, untuk membentuk karakter siswa, sudah cukup banyak berkembang, baik melalui pendidikan informal maupun nonformal seperti madrasah diniyah, taman pendidikan Al Quran dan lain sebagainya.

Anak-anak belajar ilmu umum dipagi hari dan belajar agama di sore hari. Hal ini membuktikan bahwa anak anak juga sangat memerlukan pendidikan tersebut, bukan hanya pendidikan umum saja.

“Untuk itulah saya berharap sekolah mengkaji kembali evektifitasnya kegiatan pendidikan yang sudah ada, jika gaya pendidikan yang lama dinilai sudah berjalan baik dan jelas manfaat yang dihasilkan, maka tidak perlu ada perubahan,” sarannya./ADV




Setelah diverifikasi, 2018, Pemkab Inhil Harus Tuntaskan Seluruh Persoalan Izin Perusahaan

Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar

Tembilahan, detikriau.org – Komisi I DPRD Inhil meminta kepada Pemerintah Kabupaten agar ditahun 2018 mendatang untuk menuntaskan segala persoalan perizinan perusahaan yang bermasalah agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Permintaan ini disampaikan Komisi I melalui Sekretarisnya, Mu’ammar kepada sejumlah awak media ditemui di kantor DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan kemaren.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, sepanjang tahun 2017, Pemerintah Kabupaten melalui OPD terkait telah memverifikasi seluruh izin-izin yang dimiliki perusahaan yang beroperasional di Inhil.

“Dengan begitu, tahun 2018 mendatang Pemkab Inhil diharapkan sudah bisa mengambil keputusan, apakah perusahan-perusahaan yang bermasalah tetap diperbolehkan beroperasi atau sebaliknya ditutup atau melengkapi kekurangan persyaratan yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.” Ujar Muammar

Disamping itu, Komisi I juga berharap ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten terhadap perusahaan yang didapati bermasalah dalam perizinan. “ketegasan bisa saja dengan menghentikan aktifitas mereka.” Katanya

Tahun 2018 mendatang menurut Muammar dapat menjadi momen bagi momen bagi Pemkab Inhil untuk mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, khususnya antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang selama ini belum tertuntaskan. “Ini semua demi kepentingan masyarakat ke depan,” pungkasnya./ADV




Ketua DPRD Inhil: 2018, Pemkab Harus Segerakan Pelaksanaan Proses Pembangunan

Tembilahan, detikriau.org –  Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam meminta kepada Pemerintah Kabupaten untuk sesegera mungkin memulai pelaksanaan pembangunan saat masuknya tahun 2018 mendatang.

Permintaan ini disampaikan Dani disela rapat paripurna pengesahan APBD Inhil Tahun 2018 diruang Rapat paripurna Gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, akhir November kemaren.

Menurut Dani, dengan disegerakannya pelaksanaan pembangunan, ketersediaan waktu yang panjang tentu akan lebih menjamin penyelesaian proses pekerjaan dengan lebih baik dan sempurna.

“Pemkab harus segerakan proses pelaksanaan pembangunan dan harus konsisten dengan kesepakatan yang sudah dicapai,” Sampaikan Dani.

Permintaan Ketua DPRD Inhil ini tentunya harus disikapi dengan segera oleh Pemerintah kabupaten agar masyarakat dapat segera menikmati hasil pembangunan. Apalagi, tahun 2018 mendatang, Kabupaten Inhil juga disibukkan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah./ ADV




Upaya Tarik Investor Kembangkan Industri Berbasis Kelapa, Dewan Pesankan Pemkab Inhil Juga Lakukan Hal Ini

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi

Tembilahan, detikriau.org – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhil Amd Junaidi harapkan berbagai upaya Pemkab Inhil menarik Investor untuk pengembangan industri berbasis kelapa sedianya juga disertai dengan langkah menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Iklim investasi yang kondusif dikatakan Junaidi akan menjadi sebuah pertimbangan yang penting bagi calon investor sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi di suatu daerah.

Diterangkan Politisi Partai Golkar Inhil ini, beberapa indikator iklim investasi yang kondusif sebagaimana dirilis oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD melalui laporan Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED), dapat dilihat melalui Sembilan aspek, yakni ketersediaan lahan usaha dan kepastian usaha, perizinan usaha, interaksi antara pemda dan pelaku usaha, program pengembangan usaha swasta, kapasitas dan integritas Kepala Daerah, pajak daerah, retribusi daerah dan biaya transaksi lain, kebijakan infrastruktur daerah, keamanan dan penyelesaian konflik, serta kualitas peraturan daerah.

”Penciptaan iklim investasi yang kondusif dapat dilakukan melalui sejumlah faktor yang bersifat non-ekonomi, seperti masalah perizinan usaha, stabilitas politik, penegakkan hukum, masalah pertanahan untuk lahan usaha, tingkat kriminalitas dalam masyarakat, demonstrasi buruh, komitmen pemerintahan, komitmen perbankan, perpajakan, dan infrastruktur,” Sampiakan Junaidi baru-baru ini

Dari semua uraian itu, Junaidi mempertanyakan ‘apakah Kabupaten Inhil sejauh ini telah memenuhi sejumlah indikator tersebut?’.

Menurut Junaidi, pemenuhan atas semua indikator yang berimbas positif pada iklim investasi kondusif itu, akan mampu menumbuhkan persepsi yang positif pula di kalangan para calon investor.

”Keraguan untuk menanamkan modal usaha akan pudar ketika memang Inhil dianggap layak menerima investasi. Bahkan, dengan iklim investasi yang kondusif juga akan dapat memberikan realisasi investasi yang berkesinambungan kedepannya,” lanjutnya.

Disamping itu, Junaidi meminta, Pemerintah Kabupaten Inhil untuk juga dapat memperhatikan faktor – faktor ekonomi yang juga mengindikasikan iklim investasi yang kondusif. Inflasi dan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB), dibeberkan Junaidi, merupakan dua hal yang menjadi faktor dominan dalam klaim sebuah daerah sebagai daerah yang layak menerima investasi.

”Ini adalah tugas yang cukup berat bagi Pemkab Inhil. Bukan suatu hal yang mudah memenuhi keseluruhan indikator tersebut, baik indikator yang bersifat ekonomi maupun non – ekonomi. Namun, inilah yang perlu dilakukan demi pengembangan sektor perkebunan kelapa melalui hilirisasi komoditas kelapa,” Akhiri Junaidi./ Adv