Pidato Bupati Atas Tanggapan Fraksi Terhadap LPJ Bupati 2013

Tembilahan (detikriau.org) – DPRD kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna dengan agenda, Pidato Jawaban Bupati Inhil terhadap pandangan Umum Fraksi tentang laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Inhil TH 2013 dan Rencana Peraturan Daerah Jangka Menengah Daerah Kab. Inhil TH 2014 – 2018. Kamis (22/5/2014).
Pada rapat ini di hadiri Bupati Inhil yang di wakili Sekda Kab. Inhil, H.Alimuddin, Pimpinan DPRD dan anggota, Kepala Dinas, Badan, dan Kantor serta Kabag di lingkungan PEMKAB Inhil. Rapat ini di Pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, Dani M.Nur salam.

 




Bela Petani, Dewan Tak Gentar Ancaman di Bunuh

DSC_0420Tembilahan (detikriau.org) — Angota DPRD Inhil mengaku sempat menerima ancaman di”bunuh” atas upaya melakukan pembelaan kepada petani dari upaya ekspansi perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pernyataan ini disampaikan Anggota DPRD Inhil, Edi Haryanto disela rapat gabungan Komisi I dan II bersama satker terkait dan perwakilan kecamatan gaung di ruang Banggar gedung DPRD Inhil, rabu (21/5/2014).

Ancaman yang diterima melalui pesan singkat ini menurut Edi bukan hanya sekedar ancaman pembunuhan kepada dirinya tetapi juga termasuk ancaman untuk melakukan pembakaran gedung DPRD Inhil.

“Bukan hanya saya, ada beberapa kawan Dewan lainnya juga menerima intimidasi serupa. termasuk ancaman pembakaran gedung DPRD Inhiil. tapi pastinya kami tidak gentar. ini resiko kita sebagai wakil dalam membela kepentingan masyarakat,”Tanggapi Edi. (dro)




Dewan Sarankan Pemkab Kaji Ulang Izin Perusahaan di Inhil

droTEMBILAHAN (detikriau.org)- DPRD Inhil menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan peninjauan ulang seluruh izin perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir. Hal ini dipandang penting untuk mengetahui sejauhmana untung rugi pemberian izin ini terhadap kesejahteraan masyarakat.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi dalam rapat gabungan dengan Komisi I yang juga dihadiri Ketuanya, M Arfah beserta beberapa anggota, Baharuddin, HM Yusuf Said, HM Yunus dan Edi Haryanto bersama SKPD terkait dan perwakilan Kecamatan Gaung menyikapi penolakan masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung atas kehadiran PT Setia Agrindo Lestari (SAL) di ruang Banggar gedung DPRD Inhil, JL HR Subrantas, Tembilahan, rabu (21/5/2014)

“kita harus tegas dan tidak ada toleransi kepada pihak manapun yang ingin merugikan masyarakat. Jika perlu, kita usir semua perusahaan bodong dari Kabupaten Inhil,” Kata Junaidi

Junaidi menyayangkan belakangan ternyata cukup banyak dinilai kehadiran perusahaan cenderung malah menjadi penyebab timbulnya komplik dan berbagai kerugian lainnya kepada masyarakat dibandingkan peningkatan kesejahteraan sebagaimana yang menjadi tujuan.

Hal ini menurut Junaidi harus segera disikapi dengan baik oleh Pemkab Inhil, jangan sampai petani dirugikan dan kehilangan lahan perkebunan, akibat iming-iming dan kerjasama bagi hasil yang jelas sangat tidak menguntungkan.

“Pemkab Inhil harus bertanggungjawab menyelamatkan petani, kasihan kalau mereka sampai kehilangan lahan perkebunan dan mata pencaharian mereka. Petani selama ini diiming-imingi pola bagi hasil yang tak jelas atau sama saja petani yang membuatkan kebun perusahaan ini, ini akal penjajah,” katanya.

Anggota DPRD Inhil, HM Yusuf Said mempertanyakan bagaimana proses evaluasi yang telah dilakukan oleh Pemkab Inhil selama ini, terutama terkait persoalan pemberian izin perusahaan. Karena berdasarkan data yang diperoleh, izin lokasi PT Setia Agrindo Lestari (SAL) berada di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Tempuling dan Gaung.

“Menurut saya, ini ada kesalahan dan terkesan main-main dalam mengeluarkan izin. Jadi, kita minta Pemkab Inhil dapat meninjau ulang izin perusahaan yang ada di Kabupaten Inhil, agar tidak terjadi kesalahan, yang nantinya dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” Pinta Yusuf Said.(dro)




Dani M Nursalam: Pemekaran Insel, Harga Mati !

Wakil Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam
Wakil Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam

Tembilahan (detikriau.org) – Wakil Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam, menegaskan bahwa terwujudnya pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir Selatan (Insel) adalah sebuah harga mati. Pemekaran adalah salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan dan memperpendek rentang kendali yang semuanya ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Insel harus mekar dan ini harga mati,” tegas Ketua Dewan Tanfizs DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Inhil di ruang kerjanya, Senin (19/5).

Menurut Dani, pemekaran wilayah suatu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pemerintahan baik pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan guna terwujud masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan makmur.

Hakikat pemekaran daerah otonom lebih ditekankan pada aspek mendekatkan pelayanan pemerintahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemekaran daerah merupakan cara atau pendekatan untuk mempercepat pembangunan daerah dan DOB yang terbentuk.

Dalam kehidupan berpemerintahan saat ini, tuntutan kebutuhan masyarakat kian meningkat dan kompleks, sementara kinerja pemerintah untuk memenuhi segala tuntutan kebutuhan masyarakat belum optimal.

“Hal mendasar dilakukannya pemekaran wilayah adalah adanya keinginan untuk melakukan perubahan kearah lebih baik dengan terpenuhinya kebutuhan dasar dan pelayanan lebih prima dari pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Dani M Nursalam yang diprediksi kuat akan menjabat sebagai Ketua DPRD Inhil periode 2014-2019 mendatang ini, menambahkan bahwa sejauh ini rencana pemekaran Insel sudah masuk dalam prolegnas dan ampresnya pun sudah turun. Hanya saja menurutnya kelanjutan pembahasan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI baru akan dilaksanakan seusai pelaksanaan Pilpres.

“Kita sama-sama berdoa dan berusaha agar cita-cita masyarakat Inhil untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ini bisa secepatnya terwujud,” pungkas Dani. (dro)




Tolak Kehadiran PT SAL, Warga Pungkat Ngadu Ke Dewan

desa pungkatTembilahan (detikriau.org) – Puluhan warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, menolak kehadiran PT Setia Agrindo Lestari (SAL). Mereka menilai kehadiran anak perusahaan Sinar Mas Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat.

Juru Bicara Masyarakat Desa Pungkat, Zacky Hasan dalam pertemuan diruang rapat Komisi II DPRD Inhil menerangkan, persoalan dipicu aktivitas perusahaan mengganggu ketentraman masyarakat. Konflik masyarakat dengan PT SAL ini sudah diupayakan musyawarah dalam beberapa kali pertemuan.

“Dalam pertemuan pertama awal Maret 2014, Asisten Jis Geografik Informasi System atau pemetaan dan perolehan lahan PT SAL, Fajar Ishak memberikan penjelasan bahwa sistem kerja PT SAL adalah melalui sistem karun atau plasma, masyarakat diharuskan menyerahkan lahannya kepada perusahaan. Namun ini baru sebatas mediasi. Perusahaan baru menggarap lahan di parit 10 Desa Sungai Rawa, parit H Raus berdasarkan SKT tahun 2003 dari Desa Belantaraya,” katanya.

Pertemuan kedua kalinya yang saat itu juga dihadiri UPIKA Gaung, Humas PT SAL, Rokan, menerangkan bahwa kehadiran mereka di Inhil atas undangan Pemerintah Kabupaten Inhil yang saat itu masih berada di bawah pimpinan Bupati Indra Muchlis Adnan. Kata Rokan, Pemkab Inhil mengatakan bahwa di Inhil sudah banyak lahan yang tidak lagi produktif, areal perkebunan kelapa masyarakat sudah mucung (tidak berbuah lagi, red). Untuk menanam kembali, masyarakat tidak memiliki modal.

“Tapi hingga saat ini perkebunan kelapa masyarakat Desa Pungkat masih berproduksi dengan baik. tidak ada kelapa kami yang mucung,” kritik Zacky.

Di samping persoalan alasan keberatan yang dinilai tidak tepat, Zacky juga mempertanyakan izin operasional perusahaan. Menurut informasi yang didapatkan masyarakat, PT SAL baru mengantongi izin lokasi, tetapi mereka sudah menggarap lahan. “Anehnya lagi, lahan yang digarap perusahaan itu seluruhnya masih kawasan hutan, bukan areal perkebunan masyarakat yang rusak,” tegas Zacky.

Arismanto, warga Desa Pungkat lainnya, juga mengungkapkan rasa kekhawatiran dengan aktivitas PT SAL. Menurut pertimbangan masyarakat, pembabatan kawasan hutan yang dilakukan pihak perusahaan dikhawatirkan akan menjadi penyebab timbulnya hama kumbang yang nantinya akan menyerang perkebunan kelapa masyarakat sebagaimana yang terjadi di beberapa desa lainnya selama ini.

Di Desa pungkat, untuk kebutuhan air bersih, masyarakat mengandalkan pasokan dari sungai alam yang kini termasuk dalam areal yang digarap perusahaan. Mereka khwatir anak sungai ini nantinya akan tercemar dan persedian air bersih masyarakat terganggu.

“Kami masyarakat Desa Pungkat pastinya menolak kehadiran perusahaan. apalagi sistem kerjasama yang ditawarkan kami nilai tidak adil,” tuturnya.

Bukan hanya masyrakat desa Pungkat, Aktivis Masyarakat Peduli Inhil (MPI) Tengku Suhandri yang ikut mendampingi warga desa pungkat mengadu ke DPRD Inhil dengan tegas meminta agar Pemerintah Daerah dan DPRD Inhil secepatnya menghentikan aktivitas yang saat ini masih dilakukan perusahaan.

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan PT SAL tidak didasarkan pada izin yang jelas. “Bukan hanya dihentikan, kami juga meminta agar perusahaan ini dipidanakan karena telah mengangkangi aturan dan merugikan masyarakat,” pinta Tengku Suhandri.

Menanggapi keluahan warga, Ketua Komisi II DPRD Inhil Junaidi, mengakui bahwa berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, PT SAL baru megantongi izin lokasi, bukan Izin Usaha Perkebunan. Dengan berbekal izin tersebut, menurut politisi Partai Golkar ini, sama artinya perusahaan baru memiliki hak sebatas melakukan sosialisasi yang kemudian ditujukan kepada arahan lahan.

“Artinya untuk mengetahui apakah areal itu ada bersinggungan dengan lahan kepemilikan masyarakat. Belum ada hak untuk melakukan penggarapan,” terang Junaidi.

Untuk hal ini, Junaidi mengaku Dewan pastinya menyetujui aktivitas perusahaan ini harus dihentikan karena belum memenuhi aturan hukum yang disyaratkan.

Terkait bahasa bahwa kehadiran PT SAL atas undangan Pemkab, Junaidi bisa membenarkan. Mengundang investor dalam upaya mengembangkan potensi daerah yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat memang tugasnya pemerintah. hanya saja menurutnya, yang diundang pemerintah pastinya perusahaan yang baik, bukan penjajah yang tidak mentaati aturan.

Di samping persoalan ini, sistem bagi hasil 50:50 yang diajukan perusahaan dinilai sangat merugikan masyarakat. Sejak dulunya, menurut politisi yang kembali terpilih periode 2014-2019 ini, sistem karun yang menjadi kearifan lokal, penerima karun atau pemilik lahan tidaklah dibebani lagi dengan kewajiban untuk membayar uang pengganti pembukaan lahan dalam jumlah tertentu. Seluruhnya dikerjakan penerima karun hingga 100 persen dan kemudian dibagikan sesuai kesepakatan.

“Kalau ini kan tidak tepat. Kita mendapat informasi, sudahlah 50% lahan masyarakat harus diserahkan kepada perusahaan, yang 50% hak masyarakat nyatanya juga masih harus membayar dengan cara mencicil. Ini tidak adil,” kecam Junaidi.

Kalau masyarakat menolak dengan sistem pembagian hasil yang ditawarkan perusahaan ini, Junaidi secara tegas nyatakan menyetujui. “Tolak kalau ini yang mereka tawarkan, saya pastikan, meski secara pribadi, untuk persoalan ini saya pasti berada dibelakang masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu Anggota Komisi II lainnya, Zulkarnaen menyampaikan bahwa kebanyakan perusahaan sawit yang masuk di Inhil tidak benar. Dengan bagi hasil dengan sistem yang ditawarkan sama artinya warga yang membuatkan kebun bagi perusahaan.

Bakri H Anwar, politisi Partai Demokrat menegaskan, sejak zaman dahulu hutan yang digarap warga Desa Pungkat menjadi sumber penghidupan mereka, maka keberadaan perusahaan ini sudah sejak awal ditolak warga.

“Hutan yang ada disana tersebut menjadi lahan sebagai salah satu penunjang sumber kehidupan mereka, dan keberadaan perusahaan ini sudah dari awal mereka tolak”. Paparnya

Terakhir Edi Sindrang ikut angkat bicara dan ia mempertanyakan izin perusahaan tersebut melalui kepala desa atau camat, karena menurutnya yang selalu bermain itu kades dan camatnya.

“Kita harus meneliti dari awal mengenai izin perusahaan tersebut, karena yang biasa bermain itu dari kepala desa atau camatnya dan hal ini harus kita usut dengan jelas agar masyarakat tidak dirugikan”. Sarannya

Mencari penyelesaian persoalan ini, Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi menegaskan untuk segera memanggil dinas terkait. “Kita akan panggil Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan untuk mempertanyakan permasalahan ini. Yang jelas kita juga tidak akan sepakat dengan pola kemitraan yang diterapkan perusahaan yang pastinya akan merugikan masyarakat, “janji Junaidi.(dro/Ahmad Tarmizi)




Sesuai Mekanisme, Dani M Nursalam Akan Jabat Ketua DPRD Inhil

Dani M Nursalam
Dani M Nursalam

Tembilahan (detikriau.org) — Sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, empat partai dengan perolehan kursi terbanyak akan menjadi unsur pimpinan Dewan. Jabatan ketua akan dipegang oleh caleg dengan perolehan suara tertinggi.

Didasarkan pada hasil Rapat Pleno penetapan kursi dan caleg terpilih, PKB berada diperingkat teratas dengan perolehan sebanyak 53.311 suara disusul Partai Golkar dengan 51.071 suara, PDI Perjuangan 31.337 suara dan PPP sebanyak 30.330 suara. Sedangkan caleg yang berhasil meraih suara tertinggi diraih oleh Ketua Dewan Tanfizs DPC PKB Inhil, Dani M Nursalam dengan perolehan sebanyak 6.105 suara.

Dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Jum’at (16/5/2014), Dani mengaku siap mengemban amanah jika memang dipercaya oleh partainya untuk memegang jabatan sebagai Ketua DPRD Inhil.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Inhil, PKB tampil sebagai pemenang pemilu untuk kabupaten Inhil. kita memperoleh sebanyak 53.311 suara dengan perolehan 8 kursi di DPRD Inhil,” Ujar Dani menjawab Komfirmasi

Sedangkan proses pemilihan Ketua DPRD dari parpol pemenang, menurut Dani akan dilakukan melalui keputusan internal partai untuk menentukan kader yang akan dimandatkan menjadi Ketua DPRD.

“Jika ditunjuk, sebagai kader pastinya harus siap. Termasuk caleg-caleg PKB yang kemarin kita susun, itu semua yang memang benar-benar siap memegang amanah dan menerima mandat dari masyarakat, termasuk apabila ditugaskan untuk menjadi pimpinan dewan,” Tegas Dani. (dro)