Warga Pungkat Juga Desak DPRD Inhil Hentikan “Show Power” Kepolisian

“Terkait Upaya Pencarian Pelaku Pembakaran Alat Berat Milik PT SAL”
“Dewan Akan Layangkan Surat Untuk Kapolres”

IMG_2725Tembilahan (detikriau.org) – Tidak Cukup meminta kepada Pemerintah Kabupaten, Perwakilan masyarakat Desa Pungkat didampingi kuasa hukum dan MPI juga memina agar DPRD Inhil bersikap untuk menghentikan tindakan aparat kepolisian yang dinilai “arogan”. “Show Power” aparat kepolisian ini disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat. Jum’at (8/8/2014)

“Kita meminta agar DPRD Inhil segera mengambil sikap akan tindakan yang dilakukan aparat kepolisian yang kami nilai arogan”. Ucap Zainuddin SH mewakili masyarakat Desa Pungkat

Lanjutnya lagi, sampai detik ini ia mengaku belum tahu target pasti yang diburu oleh aparat kepolisian. Dikatakannya, sebelum terjadi peristiwa pembakaran, ada 6 orang yang telah diperiksa di Kapolpos desa Belanta Raya dan keenam orang ini yang awalnya mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan pembakaran tersebut, tapi kenapa setelah diperiksa keenam orang ini sampai saat ini tidak diketahui lagi dimana rimbanya? Warga yang ditangkap sekarang ini hanya ikut-ikutan sedangkan yang enam ini menghilang pada saat kejadian”. Tanyakan pria yang akrab dipanggil Acang ini

Sementara itu, aktivis MPI Tengku Suhendri menyampaikan bahwa ia telah mendapat kabar dari masyarakat setempat bahwa aparat juga melakukan tindakan kekerasan dengan cara memukul kepala warga dan mencekik leher tuan rumah yang sedang melaksanakan pesta pernikahan. Hal ini dianggapnya jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

“Tadi malam (Kamis 7/8/2014 red) kami mendapat kabar dari masyarakat setempat bahwa aparat telah melakukan tindakan yang benar-benar diluar batas karena telah mendobrak rumah dan memasukinya tanpa izin juga ada yang memukul serta mencekik leher tuan rumah yang sedang melakukan pesta pernikahan”. Sampaikan Comel
Dalam pertemuan yang dilaksanakan diruang Banggar Gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas dipimpin oleh Anggota Komisi II, Herwanissitas didampingi Muhammad Arpah dan Kartika Roni. Menurut Herwanisitas ia sangat menghargai hukum akan tetapi ia juga meminta agar dalam proses penegakan hukum tersebut pihak aparat jangan ada yang melanggar hukum

“Kita juga telah mendapat berbagai informasi dan laporan dalam kasus masyarakat desa Pungkat ini termasuk dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat dalam proses pencarian pelaku pembakaran. Cara seperti itu sudah melanggar hukum dan kita minta untuk dihentikan. DPRD akan segera menyurati kapolres terkait persoalan tersebut”. Ucapnya. (Ahmad Tarmizi)




Dewan Pinta Aparat Hukum Cermati Kasus Desa Pungkat Secara Utuh

“Tidak ada satupun manusia yang menghendaki secara sadar untuk berbuat tindakan anarkis. Timbulnya kejadian ini pastilah harus dicermati secara benar sebab dan musababnya.”

HM Yusuf Said
HM Yusuf Said

Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Indragiri Hilir dalam Hal ini Komisi I yang membidangi masalah hukum meminta agar pihak kepolisian untuk melihat persoalan yang berujung terjadinya aksi anarkis di Desa Pungkat secara proporsional. Jika hanya dilihat dari sisi aksi pembakaran, diakuinya memanglah masyarakat bersalah namun yang perlu dikaji adalah apa yang menjadi penyebab timbulnya aksi tersebut.

“Artinya persoalan ini jangan hanya dipandang dari sisi masyarakat, perusahaan harusnya juga ikut diperiksa,”Ujar Komisi I melalui Anggotanya, H Yusuf Said kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selular, Kamis (7/8/2014)

Menurut politikus dari partai Golkar ini, menilik rangkaian cerita dan sebab musabah hingga berujung pada tindakan anarkis oleh masyarakat secara utuh tentulah menjadi sebuah keharusan.

Yang salah pastilah tetap salah dan harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun sekali lagi, jangan semata-mata kesalahan ditimpakan kepada aksi masyarakatnya namun harus diberlakukan adil tilik juga kesalahan-kesalahan yang dilakukan perusahaan.

Kepada pemerintah daerah, komisi I juga meminta untuk segera mengambil sikap. Sikap ini terutama melalui jalur advokasi dari bagian hukum. Apapun alasannya, warga desa pungkat adalah masyarakat kita juga termasuk aparatur kepolisian tentunya juga polisinya masyarakat.

Berkaca dari kejadian ini, kedepan ia meminta agar pemerintah daerah untuk lebih tertib dalam memberikan izin bagi perusahaan-perusahaan yang akan beroperasional di Inhil.

“Terbitnya kembali 10 IUP bagi perusahaan baru-baru ini juga saya khwatirkan kedepannya akan berdampak serupa seperti kejadian ini. Ini harus disikapi segera agar masyarakat tidak terus dirugikan,” Tambahnya

Diakhir kalimatnya H Yusuf Said yang kembali terpilih untuk duduk di DPRD Inhil periode 2014 – 2019 ini meyakini bahwa tidak ada satupun manusia yang menghendaki secara sadar untuk berbuat tindakan anarkis. Timbulnya kejadian ini pastilah harus dicermati secara benar sebab dan musababnya. (dro)




45 Anggota DPRD Inhil Terpilih dilantik 14 Sept Mendatang

indexTembilahan (detikriau.org) – Pelantikan calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir terpilih masa bhakti 2014 – 2019 hasil pemilu lgislatif April lalu diagendakan akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2014 mendatang. Sejauh ini, Sekretaris DPRD Inhil menyatakan tidak ada persiapan khusus sehubungan dengan agenda ini.

Menurut Sekretaris DPRD Inhil, H Masdar, tidak diperlukannya persiapan khusus pelantikan calon anggota DPRD Inhil terpilih dikarenakan pelantikan anggota DPRD pastilah berbeda jauh dengan pelantikan pejabat pemerintah. Pelantikan pejabat pemerintah ada yang melantik sedangkan pelantikan calon anggota DPRD tidak demikian karena sipatnya hanya dimisoner.

“Anggota DPRD periode sebelumnya yang tidak lagi terpilih pertanggal 11 September 2014 nanti akan mengakhiri tugas digantikan oleh anggota DPRD terpilih hasil pileg yang lalu yang direncanakan akan disahkan pada tangal 14 September 2014-nya,” Sampaikan H Masdar kepada Harian Vokal melalui sambungan telepon selularnya, selasa (5/8/2014)

Untuk sekedar diketahui, 45 Nama-nama caleg terpilih yang akan menduduki DPRD Inhil masa bhakti 2014-2019 yakni:

Dapil I, Zulbahri (Nasdem), Dani M Nursalam (PKB), Iwan Taruna (PKB), Sumardi (PKS), Maryanto (PDIP), AMD Junaidi (Golkar), Sulo Lipu (Gerindra), Muslim (Demokrat), Adriyanto (PAN), Sahruddin (PPP), Gusti Deseriansyah (Hanura) dan Asnawi (PBB).

Dapil 2, Padli (PKB), Bambang Irawan (PDIP), Ferryandi (Golkar), Raus Walid (Golkar), Bakri H Anwar (Demokrat), Malian (PPP)

Dapil 3, Awandi (PKB), Wisnaria (PDIP), Okta Hasanatan (Golkar), Asmadi (Gerindra) dan Alfian (Demokrat)

Dapil 4, Musmulyadi (Nasdem), Edi Gunawan (PKB), Surya Lesmana (PDIP), Yuliantini (Golkar) dan Adi Candra (PPP)

Dapil 5, Taufik Hidayat (Nasdem), Herwanissitas (PKB), Samino (PDIP), Edi Haryanto (Golkar), M Yusuf Said (Golkar), Hasmawi (Demokrat) dan M Amin (PPP)

Dapil 6, Mansun (PKB), Mu’ammar (PKB), Abdurrahman (PKS), M kausar (PDIP), Razali (Golkar), M Wahyudin (Gerindra), M Sabit (Demokrat), Sulaiman MZ (PAN), Andi Rusli (PPP) dan Siti Bungatang (PBB). (dro)




Tak Persulit Masyarakat Terima Bantuan, Dewan Minta Pemkab Inhil Revisi Perbup

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Inhil, Herwanissitas
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Inhil, Herwanissitas

Tembilahan (detikriau.org) – DPRD meminta agar Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati terkait pemberian bantuan sosial bagi masyarakat. Perbup No 17 Tahun 2012 yang kemudian diganti menjadi Perbup No 3 Tahun 2014 dinilai sangat mempersulit masyarakat untuk mendapatkan bantuan.

Permintaan ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas kepada detikriau.org saat ditemui diruang kerjanya di gedung DPRD Inhil, selasa (8/7/2014). Dikatakan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Inhil ini, bantuan hibah berkaitan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) No 32 Tahun 2011 yang kemudian dirubah menjadi Permendagri No 3 Tahun 2013

Permendagri tentang Bantuan Sosial (Bansos) menurut Herwanissitas tidak terlalu mengatur dari sisi tehnis. Oleh karenanya, juga tertuang dalam Permendagri tersebut agar masing-masing daerah untuk membuatkan peraturan Bupati.

“Artinya dalam permendagri itu, pelaksanaan tehnis dari bansos ini dituangkan pada perbup. Namun sayangnya unuk Kabupaten Inhil, perbup yang dibuat tidak sederhana tetapi malah mempersulit tiap-tiap SKPD terkait pelaksanaan belanja hibah,” Ujarnya.

Diterangkannya, dari hasil hearing dengan SKPD leading sektor Komisi II, senin (7/7) kemaren, dari tiga SKPD yang sudah dipanggil (Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan. Red) memasuki triwulan ketiga, capaian kinerja ketiga SKPD masih berada pada angka dibawah 14%. (Disbun 3,92%, DKP 14,7% dan DTPHP 12,73%)

Semua kepala SKPD mengatakan kecilnya angka capaian kinerja ini lebih disebabkan kepada kendala kepada kegiatan yang berupa pengadaan barang dan jasa yang mempergunakan pihak ke tiga berkenaan dengan CPCL dan lokasi yang berkaitan dengan bantuan hibah.

“Makanya kita memintakan kebijakan Bupati melaluibagian Kesra, Hukum dan Keuangan untuk melakukanr revisi atau memperbaiki aturan perbup agar tidak mempersulit masyarakat,” Ujar Sitas.

Untuk mendapatkan bantuan, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar sangat membutuhkan, sebagai persyaratan utama, masyarakat diharuskan untuk menyusun proposal yang mereka tidka pahami sama sekali. Akhirnya untuk pekerjaan ini diselesaikan dengan cara mengupahkan kepada bantuan pihak lain ditambah lagi belasan item yang sangat rumit yang harus juga dilengkapi oleh calon permohon dana hibah.

“Bantuan ini untuk masyarakat yang jelas sangat membutuhkan. Kenapa harus dipersulit. Makanya sekali lagi kita meminta kebijakan Bupati untuk dapat lebih memudahkan,” Tandasnya.(dro)




Dewan Tenggarai Ada Upaya Terstruktur untuk Memuluskan Pemberian Izin Perusahaan Perkebunan

amd-junaidi-golkar-dapil-1Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir meneggarai adanya upaya terstruktur oleh oknum-oknum nakal untuk memuluskan penerbitan izin operasional bagi perusahaan perkebunan yang beraktifitas di kab Inhil.

Dugaan ini disampaikan oleh DPRD Inhil melalui Ketua Komisi II, AMD Junaidi kepada detikriau.org dalam kesempatan perbincangan digedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan, Kamis (3/7/2014)

Dijelaskan Junaidi, untuk mencarikan alernatif solusi terbaik akan banyaknya konflik yang timbul dilapangan antara masyarakat dengan pengusaha perkebunan, DPRD Inhil mengusulkan kepada Pemerintah kab Inhil untuk kembali melakukan evaluasi terhadap izin-izin perusahaan yang beroperasional di Inhil.

Usulan dari DPRD ini mendapatkan respon yang baik dan Pemkab Inhilpun menindaklanjuti dengan membentuk tim yang di SK-kan secara langsung oleh Bupati Inhil sebagai upaya penyelesaian komplik perizinan perusahaan perkebunan yang berkaitan dengan kepemilikan lahan.
Dengan dibentuknya TIM yang diketuai Asisten III Setdakab Inhil, H Fauzan Hamid, seluruh aktifitas diatas lahan yang dikerjaan perusahaan untuk sementara harus dihentikan sampai adanya kejelasan perizinan.

“aneh saja, dalam kondisi status quo antara masyarakat dan perusahaan ini, Pemkab Inhil justru kembali menerbitkan 4 izin operasional baru bagi perusahaan perkebunan sementara dalam waktu yang sama Bupati juga telah meng SK-kan Tim untuk mengupayakan penyelesaian konflik masyarakat dengan perusahaan yang dilatarbelakangi masalah lahan. Seharusnya saat tim ini bekerja, bukankah harusnya penerbitan izin dihentikan?” Tanya Junaidi

Sebelum memasuki bulan ramadhan, Junaidi menyatakan bahwa adanya pertemuan yang dimotori oleh beberapa pejabat Camat disalah satu ruang pertemuan di rumah makan di kota Tembilahan dengan agenda penyampaian sosialisasi masalah lahan rencana pembangunan perkebun kelapa sawit.

Dinilai Junaidi apa yang dilakukan para pejabat ditingkat Kecamatan ini sama artinya tidak mengindahkan Tim Evaluasi penyelesaian konflik. Atau sama artinya pejabat Camat mengangkangi Bupati karena Tim di SK kan oleh Bupati.

“Dalam berbagai pertemuan kita sudah berulang-ulang kali meminta Pemkab Inhil memberikan data perizinan perusahaan perkebunan yang telah diterbitkan namun sampai hari ini tidak satupun kita terima. Apakah perizinan itu sesuatu yang “tabu” sehingga tidak bisa dibeberkan secara terbuka?” Sindir Junaidi.(dro)




Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Diminta Gelar Operasi Pasar

Tembilahan (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diminta untuk segera mengadakan operasi pasar. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat khususnya selama bulan ramadan dan menjelang hari Raya Idul Fitri.

Permintaan ini disampaikan anggota DPRD Inhil, Herwanissitas Senen, (30/6).” Menurutnya, operasi pasar sudah merupakan kegiatan tahunan. Selama ramadan dan menjelang tibanya hari raya idul fitri, kebutuhan masyarakat cenderung meningkat dan sudah lajim diiringi dengan kenaikan harga. “Saya rasa ini waktu yang tepat untuk melaksanakan operasi pasar,” Nilai Herwanissitas.

Kegiatan ini menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Inhil ini dilaksanakan oleh Bagian Ekonomi Setdakab Inhil bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Ia berharap kedua satker ini segera melaksanakan tugas yang sudah diamanahkan kepadanya dalam rangka membantu masyarakat.

”paling tidak dengan operasi pasar akan dapat membantu masyarakat mendapatkan beberapa kebutuhan pokok mereka dengan harga yang relative terjangkau.”Pungkasnya.

Pantauan lapangan, memasuki bulan Ramadan, beberapa kebutuhan pokok mulai mengalami kenaikan. Kebutuhan seperti beras, minyak goreng, gula, telur, daging ayam termasuk beberapa jenis sayur mayur mengalami peningkatan harga yang cukup tinggi. Kenaikan harga seperti ini tentunya akan semakin membebani masyarakat khususnya bagi yang berada dalam taraf ekonomi menengah kebawah. Perhatian pemerintah untuk segera mengambil kebijakan tentunya menjadi sesuatu yang sangat diharapkan agar umat muslim dapat menjelankan ibadah puasa Ramadan dengan lebih khusyuk. (dro)