Dewan Kembali Desak Pemkab Inhil Evaluasi Perizinan Perusahaan

zulkarnaenTembilahan (detikriau.org) – DPRD Inhil melalui anggota komisi II Zulkarnaen kembali memintakan agar Pemkab Inhil segera melakukan evaluasi perizinan termasuk penghentian sementara operasional perusahaan kehutanan dan perkebunan khususnya yang saat ini terlibat komplik dengan masyarakat setempat.

Menurut Ketua Partai Nasdem Kabupaten Inhil ini, masuknya investor harusnya memberikan manfaat positif bagi masyarakat bukannya malah menjadi penyebab timbulnya perselihan yang berdampak merugikan masyarakat.

“Kasus Desa pungkat menjadi pembelajaran bahwa kehadiran perusahaan justru merugikan masyarakat tempatan. Ini harus disikapi segera agar tidak terus berumunculan kasus-kasus serupa kedepannya,” Ujar Zulkarnaen kepada detikriau.org. jum’at (22/8/2014)

Menurut Zulkarnaen, penghentian operasional sementara ini dimaksudkan agar Pemkab Inhil mengantisiasi kemungkinan terjadinya komplik serupa, bukan hanya di pungkat tetapi juga dibeberapa daerah lainnya di inhil yang semakin hari semakin terlihat mulai bermunculan.

Hal yang terpenting menurutnya, pemkab Inhil harus segera melakukan kajian ulang terhadap ijin yang telah dikeluarkan terutama untuk izin-izin yang berada dikawasan hutan dan sumber penghidupan masyarakat lainnya.

Ditambahkannya, DPRD Inhil cukup banyak menerima pengaduan dari masayrakat terkait persoalan lahan antara perusahaan dengan masyarakat. Dikatakannya, sebagai contoh, salah seorang warga Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra saat ini juga melaporkan kepada DPRD bahwa lahannya diduganya telah dijual oleh oknum mantan kepala Desa setempat kepada perusahaan perkebunan dengan cara membuatkan SKT baru.

Padahal diatas lahan itu menurut pengakuan pengadu (sadike. Red) dulunya pernah berdiri pemukiman penduduk dan pernah ditanami tanaman perkebunan kelapa. Namun karena tidak mampu mengatasi serangan hama babi dan instrusi air laut, lahan itu terpaksa ditinggalkan.

“penguasaan lahan-lahan yang dilatarbelakangi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu seperti ini juga menjadi salah satu penyebab timbulnya komplik. Kita juga patut pertanyakan proses sosialisasi yang dijalankan perusahaan. Makanya kajian ulang terhadap izin yang telah diberikan sangat dirasakan begitu mendesak.” Pungkas Zulkarnaen. (dro/adv pemkab inhil)




DPRD Inhil Setujui RPJMD Kab Inhil Tahun 2013- 2018

IMG_3696 - CopyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyetujui dan menerima Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Keputusan tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa persidangan ke 2 tahun 2014 DPRD Kabupaten Inhil, dalam rangka penyampaian hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Inhil tahun 2013-2018, di Gedung DPRD Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (18/8) malam.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, HM Raus Walid didampingi para Wakil Ketua, H Jubair Malomo, Dani M Nursalam dan H Muslimin ini turut dihadiri oleh Bupati, HM Wardan, Wakil Bupati, H Rosman Malomo, Unsur Muspida, sejumlah pejabat eselon dan anggota DPRD Kabupaten Inhil.

Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Inhil, H Edi Haryanto dalam laporannya mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Inhil terpilih untuk 5 tahun ke depan, yang merupakan pedoman dan rujukan, serta acuan dalam menyusun kegiatan di SKPD, sesuai dengan spirit baru menuju Kabupaten Inhil yang lebih maju, bermartabat dan bermarwah.

“Dari hasil pembahasan Pansus II, disarankan Pemkab Inhil secepatnya menyelesaikan proses audit pembangunan yang belum terselesaikan, seperti proyek multiyear, pelabuhan parit 21, terminal parit 8 dan lain-lain,” tutur Edi.

Selanjutnya, politisi Partai Golkar ini juga meminta agar Pemkab Inhil dapat menyampaikan lebih awal RPJMD kepada DPRD, Sehingga bisa dibahas terlebih dahulu dan diperoleh kesepakatan, yang nantinya akan ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD Inhil.

“Dari hasil laporan Pansus II DPRD Inhil, RPJMD dapat diterima dan disetujui, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Inhil. Pendapat dan saran dari Pansus II dapat dijadikan pendapat, saran dan usul dewan,” kata Ketua DPRD, HM Raus Walid.

Sementara itu, Bupati HM Wardan menjelaskan, dalam rangka penyempurnaan Rancangan RPJMD, Pemkab Inhil telah melakukan konsultasi ke Gubernur melalui Bappeda Provinsi Riau sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 54 tahun 2010 pasal 69. Beberapa catatan perbaikan sebagaimana rekomendasi Pemprov Riau telah dilakukan perbaikan secara berkelanjutan, sesuai perkembangan data yang masuk dari setiap SKPD.

“Dalam proses selanjutnya, beberapa catatan dari Pansus 2 DPRD Inhil akan segera ditindaklanjuti, sehingga paling lambat 7 hari sejak persetujuan DPRD, Perda tentang RPJMD Inhil tahun 2013-2014 dapat segera disampaikan ke Pemprov Riau untuk dilakukan klarifikasi,” imbuhnya.(dro)




Dewan Pinta Pemekab Inhil Serius Selesaikan Persoalan Perkebunan Kelapa Rakyat

bagaimana masyarakat inhil dapat maju dan berkembang kalau masalah perkebunan tidak diperbaiki

Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, H Bakri H Anwar
Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, H Bakri H Anwar

Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir meminta agar Pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk serius menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini telah memporakporandakan perkebunan kelapa rakyat. Tanpa usaha ini Inhil tidak akan mungkin mampu untuk menjadi sebuah daerah maju dan berkembang.

Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, H Bakri kepada detikriau.org saat ditemui diruang kerjanya di gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan. Senin (18/8/2014)

Menurut politisi Partai Demokrat Inhil ini, perkebunan kelapa merupakan sumber penghasilan utama dari lebih 70 persen masyarakat Inhil, hal ini akan memberikan makna bahwa maju atau tidaknya Inhil sangat ditentukan oleh berhasil atau tidaknya pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi perkebunan kelapa ini.

H Bakri menilai, selama ini pemerintah menurutnya masih jauh dari kata serius untuk mengatasi persoalan yang menjadi penentu nasib ratusan ribu masyarakat Inhil ini. Alasannya, dari berbagai program yang diusulkan pihak DPRD terutama dalam mengatasi persoalan rusaknya perkebunan kelapa rakyat yang disebabkan terjadinya intrusi air laut, tidak pernah direspon dengan baik.

Ia mengaku sebagai anggota DPRD yang menjadi ujung harapan masyarakat dan kerap turun secara langsung ditengah konstituennya, hampir merata mengimpikan agar pememrintah memperhatikan persoalan ini.

“masyarakat sekarang menganggap kami tidak berbuat. Kami tidak ada apa-apanya karena harapan itu tidak pernah tersampaikan. Kami juga merasa pemerintah daerah meremehkan semua upaya kami,” Kesal H Bakri.

Dalam kesempatan itu H bakri juga mempertanyakan bahwa bagaimana masyarakat inhil dapat maju dan berkembang kalau masalah perkebunan tidak diperbaiki. Ia bahkan mengkritisi tidak ada gunanya pemerintah melakukan upaya promosi dengan mengikuti berbagai pameran jika permasalahn pokok itu tidak mampu untuk dituntaskan.(fsl)




Ketua DPRD Inhil Ajak Masyarakat Syukuri Kemerdekaan dengan Melaksanakan Pembangunan

Ketua DPRD Inhil, HM Raus Walid (4 dari kanan) foto bersama usai upcara peringatan HUT Ri Ke 69 di Tembilahan
Ketua DPRD Inhil, HM Raus Walid (4 dari kanan) foto bersama usai upcara peringatan HUT Ri Ke 69 di Tembilahan

Tembilahan (detikriau.org) – Ketua DPRD Inhil, HM Raus Walid mengajak masyarakat untuk mensyukuri nikmat kemerdekaan dan mengisinya dengan pembangunan.

“Kita harus banyak bersyukur karena tidak perlu lagi mengangkat senjata seperti pejuang-pejuang kita terdahulu dalam merebut kemerdekan. Syukuri dengan berlomba-lomba mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan pembangunan disegala bidang dengan sebaik-baiknya.” Pesannya ketika ditemui usai upacara peringtan detik-detik kemerdekaan RI ke 69 dilapangan upacara jalan Gadjah Mada Tembilahan, Ahad (17/8/2014)

Ditambahkan politisi partai Golkar ini, Kedepannya Inhil harus lebih maju. Untuk itu, harus memiliki ekonomi yang kuat dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

“Apalagi diera globalisasi seperti sekarang ini. Ini, merupakan tugas semua pihak agar Inhil kedepan lebih maju dan berjaya,” Tandasnya.(dro/adv DPRD Inhil)




Dewan Pinta Masyrakat Berikan Bukti Arogansi Aparat Kepolisian

eTembilahan (detikriau.org) – Dewan meminta agar masyarakat memberikan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum jika benar adanya tindakan arogansi yang dilakukan aparat kepolisian dalam penjemputan terduga pelaku pembakaran alat berat milik perusahaan.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Arfah dihadapan massa HMI dalam aksi demontrasinya di depan gedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan, Kamis (14/8/2014), Apa yang terjadi hari ini, tindakan anarkis yang dilakukan masyarakat dengan melakukan pembakaran alat berat milik PT SAL secara hukum adalah sebuah tindakan kriminal dan benar aparat kepolisian harus melakukan tindakan.

Keberadaan aparat kepolisian di Desa Pungkat menurutnya dalam rangka melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku pembakaran. Tidak ada yang salah dari sisi hukum untuk hal itu.

Namun, ditambahkan Arfah, jika memang didalam prakteknya dikabarkan ada tindakan yang dikatakan arogansi dari pihak kepolisian, ia meminta masyarakat untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memberikan pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menjanjikan akan bersedia mendampingi masyarakat untuk mengadukan hal ini kepada Kapolres.

“tapi jangan hanya katanya, silahkan kawan-kawan temukan bukti dan kesaksian yang bisa dipertanggungjawabkan. Saya yang akan mendampingi masyarakat menemui Kapolres jika tuduhan itu benar,” Janjinya

Dalam kesempatan itu, M Arfah juga meminta agar masyarakat yang dikabarkan hari ini masih ada yang bersembunyi dihutan dengan meninggalkan anak istrinya agar kembali kerumah dan melaksanakan aktifitas sebagaimana biasanya.

Menurutnya, tidak ada yang perlu ditakutkan jika memang merasa tidak bersalah. Sekali lagi ia menegaskan bahwa keberadaan aparat kepolisian di Desa Pungkat bukannya untuk menakut-nakuti masyarakat tetapi untuk melakukan penegakan hukum.

“JIkalau juga benar katanya ada aparat yang mengintimidasi atau menakut-nakuti masyarakat, catat namanya, kita akan laorkan dan mintakan kapolres melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum,” Tandas M Arfah. (dro)




Dewan Bantah Tidak Aspresiasi Keluhan Masyarakat

IMG-20140814-07398Tembilahan (detikriau.org) – DPRD Inhil melalui Ketua Komisi I, M Arfah menegaskan bahwa sejauh ini pihak mereka sudah berbuat dan mengapresiasi apa yang menjadi keluhan masyarakat Desa pungkat dengan kehadiran PT SAL.

Menurut politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, secara kelembagaan, DPRD sudah beberapa kali melakukan hearing dengan masyarakat termasuk pertemuan dengan Pemerintah kabupaten.

Bahkan dirinya didampingi beberapa anggota DPRD Inhil lainnya sudah turun ke Desa Pungkat untuk menyaksikan secara langsung kondisi masyarakat dilapangan.

Atas berbagai upaya itu, Bupati Inhil saat itu menurut Arfah juga sudah menandatangani surat yang kemudian dilayangkan kepada PT SAL untuk menghentikan sementara seluruh aktifitas perusahaannya hingga persoalan dengan masyarakat tuntas.

“ini yang perlu saya pertegas, kita sudah berbuat. Jauh-jauh hari kita sudah berbuat untuk menjadi penengah perselisihan yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.” Tegas M Arfah dihadapan puluhan Massa HMI yang melakukan orasi didepan gedung kantor DPRD Inhil Jl HR Subrantas, Tembilahan, Kamis (14/8/2014).

Terkait keberadaan PT SAL, ia juga menyatakan bahwa Dewan akan meminta kepada Pemerintah kabupaten untuk segera melakukan kajian. Jika ada yang tidak benar maka ia menegaskan Dewan juga nantinya secara tegas akan memintakan Pemkab Inhil untuk mencabut izin perusahaan. (dro)