Mok Leman: Perusahaan Harus Lebih Perhatikan Masyarakat Tempatan

Sulaiman MZ, PAN

masyarakat kita cukup baik dan berlapang hati, ini harus dihargai oleh siapapun investor yang ada di Inhil. Namun perlu diingat, kedepannya perusahaan harus lebih memperhatikan keberadaan masyarakat sekitarnya agar tidak kembali menimbulkan kerugian bagi masyarakat,”

Tembilahan (detikriau.org) – Anggota Komisi II DPRD Inhil, Sulaiman MZ meminta agar pihak perusahaan yang berinvestasi di Inhil untuk lebih memperhatikan masyarakat yang ada disekitar lingkungan perusahaan. Kehadiran perusahaan pastinya diharapkan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat bukan sebaliknya.

Dikatakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang akrab dengan sebutan Mok Leman ini, berkaca kepada konflik antara PT BPLP dengan masyarakat ditiga kecamatan bagian selatan inhil ini dinilainya lebih disebabkan kurangnya kepedulian perusahaan terhadap masyarakat setempat. Buktinya dalam beraktifitas, perusahaan tidak pernah berpikir apa dampak yang ditimbulkan atas operasional yang dilakukanya.

“pelaksanaan replanting harusnya dilakukan sesuai tahapan serta menimbang efek samping dari proses peremajaan kelapa sawit ini. Bukan kesannya dilakukan dengan seenaknya dan akhirnya merugikan masyarakat,” Ujar Mok Leman

Apalagi menurut Mok leman, sisa potongan batang kelapa sawit pasca replanting tidak dikubur dengan benar sehingga menjadi media tumbuh dan berkembangbiaknya hama kumbang yang pada akhirnya menyerang perkebunan kelapa masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan ini, walaupun juga menyampaikan rasa penghargaan atas perhatian pihak perusahaan dengan mengganti kerusakan perkebunan kelapa rakyat, ia berharap hal ini hendaknya kedepannya tidak kembali berulang.

Nilai ganti rugi yang didapatkan masyarakat hari ini dinilainya masih jauh dari nilai pengganti seharusnya yang tertuang pada sk bupati inhil tahun 2013 sebesar Rp 200 ribu lebih, belum lagi jika ditambah kerugian masyarakat akibat hilangnya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan sejak terjadinya kerusakan kebun.

Ditambah, untuk melakukan perbaikan lahan perkebunan, dari proses tanam hingga kembali dapat diperoleh hasil tentunya memakan waktu yang cukup panjang dan tentunya semua ini akan semakin membuat nilai pengganti yang diberikan kepada masyarakat  masih jauh dari kerugian sebenarnya.

“masyarakat kita cukup baik dan berlapang hati, ini harus dihargai oleh siapapun investor yang ada di Inhil. Namun perlu diingat, kedepannya perusahaan harus lebih memperhatikan keberadaan masyarakat sekitarnya agar tidak kembali menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” Tandas Mok Leman. (dro/adv dprd inhil)




Bupati Sampaikan Pidato pada Rapat paripurna Ke 5 Masa Sidang ke II Tahun Sidang 2014 DPRD Inhil

3Tembilahan (detikriau.org) – DPRD Inhil melaksanakan rapat paripurna ke 5 masa persidangan ke II tahun sidang 2014 tentang penyampaian ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2013 dan draff kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan Plafon anggaran sementara perubahan APBD Inhil Tahun 2014.

Dalam pidatonya, Bupati Inhil, HM Wardan menjelaskan bahwa dibandingkan realisasi APBD tahun anggaran 2012, realisasi APBD tahun 2013 mengalami peningkatan sebesar 9,92 persen atau kenaikan sebesar Rp.12.486.826.363,89.

Dengan rincian, PAD 2012 sebesar Rp.57.426.877.681,67 ditahun 2013 berubah menjadi Rp.80.512.228.907,22 atau mnegalami kenaikan sebesar Rp.23.085.351.225,55

Kemudian realisasi pendapatan transfer yang pada APBD 2012 sebesar Rp.1.403.895.809.453,66, pada tahun 2013 berubah menjadi Rp.1.464.961.471.705,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 61.065.662.251,34

Sementara realisasi lain-lain penerimaan yang sah, pada APBD tahun 2012 sebesar Rp.71.664.187.113,00, pada tahun 2013 tidak terjadi adanya realiasi lain-lain penerimaan yang sah.

Sementara itu realisasi Belanja daerah dan transfer pada APBD Tahun Anggaran 2013 terealisasi sebesar Rp.1.524.026.718.777,13. bila dibandingkan dengan Belanja Daerah dan Transfer pada APBD Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.1.410.077.710.454,23 maka terjadi kenaikan sebesar Rp.113.949.008.322,90

Berdasarkan realisasi pendapatan dan realisasi belanja dan transfer tersebut di atas, maka Anggaran Tahun 2013 mengalami surflus sebesar Rp.21.446.981.835,09

Selanjutnya untuk realiasasi pembiayaan, yaitu pembiayaan Neto pada APBD Tahun Anggaran 2013 terealisasi sebesar Rp.418.800.914.704,09, jika dibandingkan dengan realisasi pembiayaan Neto pada APBD 2012 sebesar Rp.301.719.783.093,35 maka terjadi kenaikan sebesar Rp.117.081.131.610,74 atau sebesar 38,80%

Dengan jumlah Pembiayaan Neto sebesar tersebut diatas, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Anggaran Tahun 2013 sebesar Rp.440.247.896.539,18

Realisasi pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2013 diuraikan sebagai berikut,

Penerimaan Pembiayaan berupa Penggunaan SILPA terealisasi sebesar Rp.425.442.758.650,09. Bila dibandingkan dengan Penerimaan SILPA APBD 2012 sebesar Rp.304.141.806.558,14 maka terjadi kenaikan sebesar Rp.121.300.952.091,95

Kemudian untuk Penerimaan kembali investasi dana bergulir pada Tahun Anggaran 2013 tidak terealisasi bila dibandingkan dengan Penerimaan kembali investasi dana bergulir APBD Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.500 juta maka terjadi penurunan sebesar Rp.500 juta

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan yakni Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2013 terealisasi sebesar Rp.6.641.843.946,00 bila dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.2.816.445.829,43 maka terjadi kenaikan sebesar Rp.3.825.398.116,57

“Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2013 ini telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor: 18.A/LHP/XVIII.PEK/08/2014 tanggal 20 Agustus 2014,” Ujar Bupati.

Dalam kesemaptan ini Bupati juga menyampaikan bahwa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum seperti yang telah ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Nomor 21 Tahun 2011, maka dalam rangka penyusunan Perubahan APBD Tahun 2014 diperlukan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta PPAS Perubahan APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014

Perubahan APBD Tahun 2014 ini perlu disusun untuk mengakomodir beberapa program dan kegiatan yang belum tertampung dalam penyusunan anggaran murni yang lalu khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Riau yang Insya Allah akan dilaksanakan pada bulan November 2014 di Tembilahan.

Seiring dengan adanya perubahan pendapatan dan pembiayaan, dimana terjadi penambahan pendapatan sebesar 4,86 persen dari proyeksi pendapatan APBD murni 2014 yaitu dari 1,69 Trilyun Rupiah menjadi 1,77 Trilyun Rupiah sehingga terjadi kenaikan sebesar 82,47 Milyar Rupiah.

Sedangkan dari penerimaan pembiayaan terjadi kenaikan sebesar 0,86 persen atau sebesar Rp.3,77 Milyar yang merupakan penambahan sesuai dengan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No.18A/LHP/XVIII.PEK/ 08/2014, tanggal 20 Agustus 2014, sebagaimana asumsi sebelumnya sebesar Rp.436,39 milyar sehingga menjadi Rp.440,17 milyar digunakan untuk menutupi defisit Belanja, disamping itu terdapat kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir hanya mengalokasikan sebesar Rp.5,47 milyar sehubungan terbatasnya waktu pelaksanaan sehingga sisa dana tersebut menambah sebesar Rp.25,18 milyar sehingga SILPA berkenaan menjadi sebesar Rp.79,82 milyar.

Berdasarkan perubahan asumsi pendapatan dan penerimaan tersebut maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah secara garis besar telah menyusun rencana perubahan anggaran belanja yakni untuk Belanja Tidak Langsung, tidak terjadi penambahan, hanya terjadinya pergeseran belanja, dimana terlihat bahwa terjadi pengurangan alokasi pada belanja pegawai disebabkan adanya kelebihan penganggaran belanja CPNS dari Honorer K2 dan CPNS penerimaan umum yang telah dialokasikan dan beberapa penambahan pada belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan Keuangan kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Parpol.

Sementara untuk Belanja Langsung bertambah sebesar Rp.61,06 milyar Milyar atau 2,95 persen.

Sedangkan untuk komposisi total belanja terbagi menjadi belanja tidak langsung sebesar + 44,49 persen dan belanja langsung sebesar + 55,51 persen dengan defisit anggaran sebesar + Rp.354,86 Milyar yang akan ditutup melalui penerimaan SILPA Tahun 2013.

Setelah penyampaian Draft KUA Perubahan dan PPAS Perubahan ini, menurut Bupati, maka Pemkab Inhil akan segera menyusun RAPBD tahun 2015 dengan harapan bahwa APBD tahun 2015 dapat ditetapkan sebelum 31 Desember 2014.

“Untuk itu, kami mohon dukungan semua pihak agar penyusunan RAPBD Tahun 2015 dapat berjalan lancar dan tepat waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku serta dapat mengakomodir seluruh kepentingan pembangunan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Indragiri Hilir. “ Harap Bupati.

Dalam kesempatan itu Bupati juga menyampaikan harapan agar dalam pembahasan Draft KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2014 nantinya dapat berjalan lancar dan dapat disepakati bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga agenda perencanaan pembangunan lainnya dapat segera disusun secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Demikian juga dengan usulan satu buah Ranperda tentang Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2013 diharapkan juga dapat segera dilakukan pembahasan agar Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama seluruh komponen masyarakat dapat membangun Negeri Seribu Parit secara lebih efektif, efisien dan akuntabel menuju kabupaten yang maju, bermarwah dan bermartabat. Tandas Bupati. (dro/adv DPRD inhil)




Dewan Istilahkan Perusahaan Perkebunan Bak “Penjajah”

Ketuda dan Wakil ketua Komisi II DPRD Inhil saat meminpin jalannya RDP dengan Masayrakat Desa Pandan Sari kemaren
Ketuda dan Wakil ketua Komisi II DPRD Inhil saat meminpin jalannya RDP dengan Masayrakat Desa Pandan Sari kemaren

Tembilahan (detikriau.org) – DPRD Inhil meminta agar masyarakat selalu mengedepankan sikap kehati-hatian dalam menanggapi tawaran kerjasama oleh perusahaan perkebunan yang ingin berinvestasi di Kab Inhil. Ia menilai hari ini banyak perusahaan dalam operasionalnya tidak lebih layaknya seperti penjajahan.

Perumpamaan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ir Junaidi dalam rapat dengar pendapat (rdp) dengan perwakilan masyarakat Desa Pandan Sari Kecamatan Sungai Batang diruang rapat komisi II gedung DPRD Inhil, Jalan HR Subrantas Tembilahan. Senin (25/8/2014) kemaren

Menurut Junaidi, hal terpenting yang harus dilakukan masyarakat adalah menilai pola bagi hasil yang ditawarkan oleh calon perusahaan. “ini yang terpenting yang harus mendapatkan perhatian. apakah lebih menguntungkan perusahaan atau memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Intinya kalau bermitra, atau lazim dikenal masyarakat kita dengan istilah “karun” haruslah menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan,” Ujar Junaidi.

Hari ini dijelaskan Junaidi, ia banyak mendapatkan pengaduan masyarakat bahwa kebanyakan perusahaan menawarkan kerjasama dengan bahasa manis “kemitraan”. Pola bagi hasilnya, misalnya petani si “A” yang memiliki 2 Ha tanah, pembagiannya, petani 1 Ha dan Perusahaan 1 Ha. Seluruh biaya pengolahan kebun hingga berproduksi ditanggung oleh perusahaan. Namun anehnya, biaya pembangunan kebun yang 1 Ha itu harus dikembalikan petani dengan cara angsuran dengan potongan secara bertahap hasil panen.

“Ini yang saya nilai penjajah. Sudahlah perusahaan mendapatkan bagian tanah 1 bagian, biaya pembangunan kebun masyarakatpun tidak diberikan dengan gratis tetapi ditarik kembali secara angsuran,” Jelas Junaidi

Junaidi juga memberikan perumpamaan pemikiran sederhanya. di Tembilahan, jika berkarun membangun ruko, benar pemilik lahan harus menyerahkan sebahagian tanah miliknya namun seluruh biaya pembangunan ruko tidak lagi dikembalikan kepada si pengarun.

Senada, anggota Komisi II DPRD Inhil, Zulkarnaen menyampaikan bahwa prinsip kemitraan antara perusahaan dan petani adalah, lahan milik masyarakat tidak diperbenarkan untuk dijual dan perusahaan juga tidak dibenarkan untuk membeli. Biaya pembangunan kebun masyarakat dikembalikan secara bertahap dengan menambahkan persentase keuntungan tertentu kepada perusahaan secara bertahap.

“Artinya kalau lahan petani 2 Ha, ya harus 2 Ha. Tetapi biaya pembangunannya yang dikembalikan secara bertahap kepada perusahaan dengan menambahkan persentase keuntungan tertentu,” Jelas Zulkarnaen

Ia juga meminta persoalan pola bagi hasil ini yang benar-benar harus diperhatikan. Jangan sampai nantinya masuknya perusahaan yang diharapkan akan memberikan dampak perobahan baik bagi perekonomian masyarakat justru berbuah kesusahan didepannya.

“cukup sudah apa yang terjadi di desa pugkat dan beberapa desa lainnya di Inhil. Masyarakat harus lebih kritis dan teliti jangan mau terbujuk dengan pola bagi hasil yang merugikan,” Ujar Zulkarnaen.

Anggota Komisi II DPRD Inhil lainnya, Edi Haryanto justru berpraduga yang lebih kritis. Ia menilai kerusakan areal perkebunan kelapa rakyat yang tidak kunjungi diperbaiki oleh pemerintah seakan disengaja dipermainkan dalam sebuah skenario. Rusaknya areal perkebunan yang secara otomatis tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi bagi petani tentunya akan sangat mudah untuk dibujuk dengan iming-iming manis investor “abal-abal tak bermodal”.

“saya menduga seperti itu. Tak perlu kerusakan kebun masyarakat diperbaiki biar nanti perusahaan mudah untuk masuk dan membeli tanah masyarakat. Mungkin skenarionya seperti itu.” Sindir Edi. (dro)




Dewan Desak SKPD Pacu Capaian Target Realisasi APBD

herwanissitasTEMBILAHAN (detikriau.org) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendesak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, terutama Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk meningkatkan pencapaian dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2014.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Inhil, Herwanissitas saat melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan masyarakat, di Gedung DPRD Kabupaten Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Herwanissitas, saat ini diketahui bahwa serapan APBD Inhil tahun 2014 masih relatif kecil. Hal tersebut dapat dilihat dari masih minimnya pengerjaan pembangunan di Kabupaten Inhil.

“Komisi II meminta Ketua DPRD menyurati seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk memaksimalkan kinerjanya terutama dalam penyerapan APBD, karena berdasarkan informasi yang di dapat, realisasi fisik dan keuangan APBD Kabupaten Inhil masih relatif kecil serta belum mencapai target,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Inhil ini.

Untuk diketahui, hingga akhir Juli 2014 kemarin, progress pencapaian fisik APBD Kabupaten Inhil baru mencapai sekitar 30,5 persen. Dimana, seharusnya pada bulan ke dua triwulan ketiga ini pencapaian progress fisik sudah lebih dari 50 persen.

“Saya minta dipercepat lagi progress fisik ini, karena hingga saat ini masih sangat minimnya pelaksanaan pembangunan di Inhil, padahal masyarakat sudah menunggu,” instruksi Bupati Inhil, HM Wardan saat memimpin rapat evaluasi bulanan, belum lama ini.

Bupati Inhil juga sangat serius untuk mempercepat peningkatan progress fisik tersebut, dimana biasanya rapat evaluasi hanya digelar setiap tanggal 10 setiap bulannya, kini dilaksanakan(dro)




Siapapun Bupati, Persoalan Perkebunan Kelapa Harusnya Jadi Prioritas

IMG-20140825-07442Tembilahan (detikriau.org) – – Untuk mensejahterakan masyarakat Inhil haruslah menempatkan persoalan petani dalam skala prioritas. Selamatkan petani artinya selamatkan areal perkebunan yang menjadi sumber mata pencaharian utama mereka.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ir Junaidi dalam rapat dengar pendapat (rdp) dengan perwakilan masyarakat Desa Pandan Sari Kecamatan Sungai Batang diruang rapat komisi II gedung DPRD Inhil, Jalan HR Subrantas Tembilahan. Senin (25/8/2014)

“terlepas siapapun Bupatinya. Jika memang ingin mensejahterakan masyarakat Inhil, selamatkan areal perkebunan kelapa karena disektor ini lebih dari 70 persen masyarakat menggantungkan hidup.” Ujar Junaidi

Persoalan kerusakan perkebunan kelapa menurut Junaidi, kini sudah menghantui hampir seluruh desa-desa di Kabupaten Inhil terutama yang berada di kawasan pesisir. Penyebab utama kerusakan disebabkan terjadinya intrusi air laut karena tidak tertata dengan baiknya sistem pengairan.

Mengatasi persolan ini menurutnya DPRD Inhil tidak pernah absen untuk mengusulkan berbagai progam penyelamatan perkebunan rakyat terutama dari intrusi air laut. Diantaranya pelaksanaan normaliasi parit maupun pembuatan tanggul dan pintu klep. Namun ia menyayangkan setakat ini, keinginan Dewan kadang tidak diterjemahkan dengan selaras oleh pemerintah daerah.

“Usulan program upaya perbaikan perkebunan rakyat ini tidak pernah sekalipun timbul dari pemerintah, seluruhnya atas usulan Dewan. Artinya kita menilai pemerintah belum memiliki komitmen serius untuk memprioritaskan persoalan ini. Padahal, untuk mensejahterakan masyarakat Inhil haruslah menyelamatkan sumber penghasilan terbesar mereka yakni perkebun kelapa,” Kembali pertegas politisi golkar Inhil ini.

Dalam kesempatan ini Junaidi juga mengtakan bahwa upaya perbaikan perkebunan kelapa masyarakat harusnya didukung prasarana yang memadai. Salah satunya melalui program 1 exavator untuk 1 desa. Jika program ini dapat terwujud ia berkeyakinan persoalan kerusakan perkebunan masyarakat bisa dapat teratasi.

“Naiknya air laut sudah menjadi penomena alam dan tidak mungkin bisa dihindari termasuk di kab Inhil. Yang bisa dilakukan hanyalah sebatas meminimalisir melalui berbagai upaya. Untuk Inhil, penyediaan prasarana, 1 alat berat untuk setiap desa saya yakini menjadi solusi terbaik. Namun untuk mewujudkannya, perlu adanya kerjasama dari seluruh desa untuk menyampaikan usulan itu pada pelaksanaan musrenbang” Pungkas junaidi. (adv dprd inhil)




Kebun Kelapa Rusak, Warga Desa Pandan Sari Ngadu Ke Dewan

IMG-20140825-07445Tembilahan (detikriau.org) – Terjadinya pendangkalan sungai dan intrusi air laut, seribuan hektar lahan perkebunan masyarakat Desa Pandan Sari Kecamatan Sungai batang kini dalam kondisi sangat kritis.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Desa Pandan Sari, Yahya didampingi oleh beberapa perwakilan masyarakat dalam rapat dengan pendapat (RDP) diruang komisi II gedung DPRD Inhil, JL HR Subrantas Tembilahan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Junaidi dan Wakil Ketua, H Bakri beserta beberapa anggota, M Yunus, Edi Haryanto dan Zulkarnaen, senin (25/8/2014)

Menurut Yahya, kini hampir seluruh tanaman kelapa yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat di Desanya tidak lagi dapat tumbuh dengan baik. Semua itu disebabkan lahan perkebunan digenangi oleh air.

Terendamnya areal perkebunan masyarakat dipaparkan Yahya setidaknya disebabkan dua hal, yakni kondisi sungai pandan sari sepanjang lebih kurang 6 KM terjadi pendangkalan. Jika upaya normalisasi parit dilakukan, ia berkeyakinan tidak akan menyelesaikan persoalan disebabkan kondisi alam yang menyebabkan pendangkalan akan sangat mudah untuk kembali berulang.

“Untuk persoalan ini kami berharap agar pemerintah mengalihkan muara parit desa desa pandan ke sungai hujan bukan ke selat gangsal seperti saat ini,” Mohon Yahya

Persoalan lainnya, ditambahkan yahya, disaat musim pasang tinggi, desa pandan sari mendapatkan kiriman air laut yang berasal dari parit Sungai Udang, parit Pekek dan parit Sungai Udang kecil. Intrusi Air laut ini juga menjadi momok kerusakan perkebunan masyarakat. Untuk mengatasi persolan ini, masyarakat desa pandan sari berharap agar pemerintah mengupayakan untuk membuatkan dam termasuk pintu klep di tiga muara parit yang berada di Kuala Enok  itu.

“berbagai upaya sudah kita lakukan untuk mengatasi berbagai persoalan ini termasuk mengusulkan pada setiap kali pelaksanaan musrenbang namun hingga saat ini belum juga mendapatkan respon. Hari ini kami mengadu ke Dewan tentunya dengan harapan agar kesusahan yang dialami masyarakat kami ini mendapatkan perhatian,” Tandas Yahya.

Menyikapi pengaduan masyarakat, Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, H Bakri H Anwar menyatakan bahwa bagus tidaknya lahan perkebunan di Kawasan pesisir Inhil kunci utamanya adalah parit (anak sungai. Red). Jika parit bagus maka kebun juga akan bagus demikian pula sebaliknya.

“permintaan warga Desa Pandan Sari akan kita tindaklanjuti dan tidak menutupkemungkinan dalam waktu dekat kita akan lakukan tinjauan langsung kelapangan. Mudah-mudahan ada jalan terbaik agar persoalan kerusakan utama perkebunan masyarakat Inhil segera mendapatkan teratasi,” Ujar H bakri. (adv dprd inhil)