Ngaku di Tindas PT SHM, Warga di Lima Desa Ngadu ke DPRD Inhil

pertemuan diruang komisi II DPRD InhilTembilahan (detikriau.org) – Puluhan warga di lima desa dan dua kecamatan di kabupaten Indragiri Hilir bagian selatan mendatangi gedung kantor DPRD Inhil, kamis (28/8/2014) sore. Kedatangan warga yang diterima Komisi II ini mengadukan upaya yang disebut warga sebagai sebuah perbuatan “penindasan” dan “intimidasi” yang dilakukan PT Sabuk Hijau Mutiara (SHM)

Diadukan juru bicara masyarakat desa Tuk Jimun, Kemuning Muda, Lubuk Besar Kecamatan Kemuning serta desa Kayu Raja dan kotabaru reteh Kecamatan Keritang, Amel Tasri, bahwa PT SHM telah memprovokasi masyarakat denan mengajak secara bersama-sama untuk merebut tanah-tanah yang didiuduki dan diolah masyarakat menjadi kebun sawit. Untuk ajakan kerjasama ini, bagi masyarakat yang bersedia membantu, masing-masing dari mereka akan diberikan konpensasi berupa tanah seluar 5 Ha.

PT SHM menurutnya juga sudah beberapa kali melakukan pemasangan portal dijalan yang dibangun masyarakat untuk menuju areal perkebunan masyarakat.

“mereka juga secara kontinyu mengumpulkan masyarakat dan mengadakan rapat untuk membicarakan berbagai stategi untuk mencapai tujuan tersebut,” paparkan Amel

Dijelaskan Amel, dulu, sebelum izin pengelolaan diterbitkan oleh mentri kehutanan (menhut) untuk PT SHM, sebagaimana pencermatan mereka berdasarkan data disurat keterangan untuk PT SHM dari Menhut, Menhut memintakan SHM untuk menginventasirir hak-hak masyarakat diatas areal lahan yang dimohonkan. Namun PT SHM tidak melaksanakannya.

Keputusan Menhut untuk PT SHM bernomor : SK. 378/Menhut-II/2008. Sementara ditambahkan Amel, dalam kawasan areal yang dimintakan pengelolaannya oleh PT SHM itu, jauh-jauh hari sudah berdiri diatasnya 5 buah desa tersebut dan diakui keabsahannya dalam wilayah kabupaten Inhil.

Atas persoalan ini, masyarakat yang saat itu tergabung dalam Koperasi Serba Usaha Tri Sukses pernah mnyurati Menhut dan atas dasar surat itu, Menhut telah memberikan arahan sesuai suratnya, No. s.103/VI-BPHT/2010 tertanggal 4 februari 2010 dan Menhut juga telah menyurati PT SHM dengn suratnya no 122/VI-BPHT/ 2010 tertanggal 10 februari 2010. Namun terhadap arahan Menhut untuk kembali melakukan inventarisir lahan-lahan masyarakat itu juga tidak diindahkan PT SHM

“yang terjadi malah PT SHM kembali membuat penekanan dan pemaksaan kepada masyarakat untuk meninggalkan tanah-tanah perkebunan yang sejak lama telah mereka garap jauh hari sebelum PT SHM masuk kewilayah kami,” Kesal Amel yang diamini oleh puluhan warga lainnya.

Secara panjang lebar Amel terus memberikan keterangan atas berbagai upaya yang dilakukan PT SHM untuk merebut anah yang diakui masyarakat adalah hak mereka.

Yang juga patut dipertanyakan tambah amel, surat izin yang diterbitkan Menhut untuk PT SHM pada bulan oktober tahun 2008 namun hingga hari ini diatasnya sama sekali tidak pernah dilakukan penggarapan. Padahal sebagaimana kami ketahui bahwa RKT untuk PT SHM telah diterbitkan sejak tahun 2011, namun hingga hari ini, sekali lagi mereka tidak pernah melakukan aktifitas nyata sesuai peruntukan.

Atas semua itu, Amel menegaskan bahwa masyarakat yang tergabung dalam koperasi Tri Sukses meminta kepada menhut agar menganulir izin lahan yang diberikan kepada PT SHM agar tidak terjadinya bentrokan dengan masyarakat setempat.

Masyarakat menurut Amel juga meminta menhut untuk memanggil PT SHM serta tidak lagi memprovokasi dan mengadu domba masyarakat.

“hari ini kami datang ke DPRD Inhil. Kami berharap agar wakil kami digedung mulia ini mau mencarikan solusi untuk membantu agar tanah kami tidak direbut penjajah,” Pungkas Amel.

Kepala Dinas Kehutan Inhil, M Thaher yang hadir dalam pertemuan ini menyatakan bahwa secara pribadi ia baru saja mengetahui persoalan ini secara pasti pada tanggal 5/8/2014. Saat kunjungan kerja Bupati di Kecamatan Selensen pada tanggal tersebut. Kita mendapatkan surat pemberitahuan dari camat satu hari sebelumnya (4/8/2014. red)

“karena saya memang baru menjabat sebagai kadishut Inhil,” Ujar Thaher

Ditambahkan Thaher, berdasarkan berbagai dokumen yang sudah ia pelajari, SHM mendapatkan izin dari Menhut sejak tahun 2008, namun selanjutnya berpekara dipengadilan hingga tahun 2013 dan akhirnya di MA mereka dinyatakan menang atas gugatan dari perusahaan yang katanya juga pemegang hak dalam kawasan itu. Setelah menang, PT SHM kemudian melakukan eksekusi sendiri.

“Kita akan mencoba melakukan upaya-upaya untuk memediasi persoalan ini. Kita akan coba untuk lakukan pendataan ulang terlebih dahulu dan selanjutnya menurunkan tim investigasi kelapangan,” Janjikan Thaher.

Secara aturan menurut thaer, luasan areal yang diberikan bukanlah mutlak akan diperoleh keseluruhan sebagaimana surat izin yang diterbitkan Menhut. Bisa saja hanya sebahagian atau hanya beberapa hektar. Jika setelah pendataan diatasnya ada kawasan perkampungan atau lain-lain maka harus dikurangkan terlebih dahulu.

Thaher menyarankan agar masyarakat dapat berjuang sesuai dengan prosedur dan aturan. Jangan terburu-buru karena ini terkait dengan administrasi Negara.

“Kita akan kaji. Jika nantinya memang memungkinkan, kita akan mohonkan Bupati untuk menyurati Menhut agar dilakukan peninjuan ulang. Gubernur juga akan disurati. Jika Gubernur setuju, nanti Gubernur juga menyurati Menhut untuk memintakan peninjauan ulang. Jalannya ada, tapi sekali lagi harus bersabar,” Tandas Thaher.

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi yang menjadi pimpinan rapat saat itu didapingi beberapa orang anggota, Herwanissitas, Edi Hariyanto, Bakri dan Mansun menyatakan bahwa Dewan menyatakan menerima pengaduan masyarakat ini dan berjanji akan menindaklanjuti guna mencarikan jalan penyelesaian terbaik.

“Sebagai wakil rakyat, pastinya kita akan melakukan yang terbaik untuk rakyat. Kita akan coba pelajari dan mencarikan jalan penyelesaian terbaik,” Ujarnya.

Disampaing anggota Komisi II DPRD Inhil, pertemuan ini juga dihadiri oleh Badan Perizinan Inhil, Dinas Perkebunan dan Kepolisian Polres Inhil. (dro)




Komisi II DPRD Inhil Tolak Bahas RAPBD-P

Susasana komisi II diruang Banggar DPRD InhilTembilahan (detikriau.org) – Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P yang sedianya diagendakan oleh Komisi II diruang Banggar Gedung DPRD Inhil, Jl HR Subrantas Tembilahan, kamis (28/8/2014) batal. Dewan beralasan keenganan mereka untuk melanjutkan pembahasan dikarenakan tidak dipatuhinya amanat paripurna.

Pantauan detikriau.org, sebelum dimulainya pembahasan oleh pimpinan rapat komisi II DPRD Inhil, Junaidi didampingi anggota, H Bakri, Sulaiman MZ dan Herwanissitas serta unsur pimpinan DPRD Inhil, Muslimin, komisi II mempertanyakan kehadiran satker yang menjadi mitranya, dari 4 satker yang diundang (Dinas peternakan tanaman pangan dan hortikultura (DTPHP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Perkebunan (Disbun), dan Dinas Kehutanan (Dishut). Red) hanya satu satker yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas.

“Waktu kita sangat sempit, sementara banyak agenda yang harus dituntaskan. Kita sangat kecewa dengan sikap yang dipertontonkan pemkab dengan tidak mematuhi amanat paripurna.” Kecam anggota Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas

Ditambahkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, ia menilai tidak ada keseriusan dari Pemkab Inhil untuk menjalankan amanah rakyat. Secara pribadi ia juga sempat melontarkan ungkapan kekecewaan karena menurutnya hari ini ia sudah di beri cap “pembohong dan penipu” oleh konstituennya karena dinilai tidak mampu memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi mereka karena selalu memberikan jawaban, esok, lusa, minggu depan, bersabar dan akhirnya tak kunjung tiba.

Hari ini juga, kata politisi yang akrab dipanggil Sitas ini, masih banyak kegiatan aspirasi konstituennya tidak mampu direaliasaikan oleh satker dengan berbagai alasan yang tidak jelas.

“Harus ada kemauan yang serius dan bersungguh-sungguh. Tapi dengan kejadian yang berulang-ulang seperti hari ini, apakah masih harus kita lanjutkan dengan konsekuensinya melanggar amanah paripurna?” Pertanyakannya

Senada, dua anggota komisi II lainnya, H Bakri dan Sulaiman MZ juga nyatakan penolakan. H Bakri dengan tegas nyatakan untuk tidak lagi mentolerir ketidakhadiran kepala SKPD, apapun alasannya.

Sulaiman MZ, bahkan raut wajahnya tampak berubah saat mengetahui bahwa rapat ini juga tidak dihadiri satupun perwakilan Bappeda. Sepakat, politisi PAN Inhil ini juga nyatakan untuk tidak lagi memberikan toleransi.

“Bappeda juga tidak hadir, ini jurus lama, kami sudah hapal. Harusnya setelah adanya putusan amanah paripurna agar Kepala SKPD tidak mewakilkan kepada bawahannya, semuanya sudah mahfum dan mentaati. Bukan pembangkangan,” Kecam Sulaiman

Dengan semua keberatan ini, pimpinan rapat, Junaidi memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan bagi SKPD yang hanya mengutus perwakilan.

“Rapat kita tentu memintakan saran dan masukan dari satker mitra kita. Tapi kalau yang hadir bukan yang berhak untuk mengambil kebijakan, apakah masih pantas hasilnya ditetapkan sebagai sebuah keputusan?” Tanya Junaidi.

Diakhir kalimat, politisi partai golkar ini kembali megingatkan kepada pemerintah daerah untuk mengindahkan dan mematuhi amanat paripurna.

“Amanah ini disampaikan secara langsung oleh pimpinan paripurna dan kembali dipertegas oleh Wakil Bupati. Amanah tertinggi adalah amanah paripurna yang pastinya mengikat untuk dipatuhi,” Tandas Junaidi. (dro/adv dprd inhil)




F-PPP Pinta Pemkab Inhil Tidak Gunakan “Manajemen Belahan Bambu”

Juru Bicara FPPP DPRD Inhil, M Arfah
Juru Bicara FPPP DPRD Inhil, M Arfah

Tembilahan (detikriau.org) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD kabupaten Indragiri Hilir menilai bahwa setiap tahunnya realisasi penerimaan PAD selalu mengalami trend peningkatan. Namun sayangnya kebanggaan ini kadang berbanding terbalik dengan tingkat kepuasaan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan oleh FPPP melalui jubirnya, M Arfah pada rapat paripurna ke 6 masa sidang ke II tahun sidang 2014 tentang penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2013 dan draff kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan Plafon anggaran sementara perubahan APBD Inhil Tahun 2014 bertempat diruang paripurna gedung DPRD Inhil, Jalan HR Subrantas Tembilahan, selasa (26/8/2014) kemaren

Terjadinya peningkatan realisasi penerimaan PAD dalam setiap tahunnya pasti menjadi sebuah kebanggan. Namun sayangnya, disisi lain, ditengah masyarakat ada terbersit rasa kesedihan, miris dan bahkan kepiluan hati.

Sekelompok masyarakat, ada yang mengeluh, merintih dan bahkan menangis disaat-saat kebutuhan yang sangat begitu diharapkan ternyata belum juga mampu untuk direalisasikan oleh pemerintah yang kononnya sudah diberikan amanah pada setiap pelaksanaan pilkada dan pileg.

Pemerintah yang dititipi amanah ternyata belum juga mampu memberikan seteguk air pelepas dahaga disaat mereka tertatih dan bergelantung meniti jalan, jembatan dan jerambah yang sesungguhnya sudah tidak lagi layak untuk dilewati manusia.

“Kita bahkan kerap melakukan ekpost bahwa kita sudah membuatkan perencanaan yang matang bahkan pendanaannyapun juga sudah dianggarkan sayangnya dalam praktik kita kerap enggan dan bahkan tidak mampu untuk merealisasikan dengan berbagai alasan yang kadang-kadang terlalu kekanak-kanakkan,” Kritik FPPP

Disamping hal ini, FPPP juga menyatakan bahwa FPPP sangat mengapresiasi dan sependapat degan pemerintah bahwa dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan haruslah tepat sasaran, rasional, tranparansi dan berkeadilan. Namun FPPP juga berharap agar apa yang sudah diungkapkan itu harus dapat benar-benar dijalankan secara konsekuen bukannya malah mempergunakan “manajemen belah bambu”, belahan satunya diangkat namun belahan lainnya justru diinjak.

Dalam kesempatan itu, FPPP juga memberikan saran kepada Bupati untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembantu-pembantunya yang ditempatkan di SKPD. Apakah benar-benar kualivive dan serius mau membantu Bupati dalam menjalankan kebijakan-kebijak yang sudah ditetapkan sehingga visi, misi dan program Bupati/Wakil dapat terlaksana dengan baik. (dro)




FGBNP Ingatkan Pemimpin Inhil untuk Tepati Janji

Jubir FGBNP, Asnawie
Jubir FGBNP, Asnawie

Tembilahan (detikriau.org) – Fraksi Gerakan Bintang Nurani Pancasila (FGBNP) DPRD kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2013 – 2018 untuk tidak melupakan berbagai janji yang sudah pernah tersampaikan pada saat kampanye menjelang pilkada beberapa waktu yang lalu.

Hal ini disampaikan jubir FGBNP, Asnawi dalam pidato penutup pada rapat paripurna ke 6 masa sidang ke II tahun sidang 2014 tentang penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2013 dan draff kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan Plafon anggaran sementara perubahan APBD Inhil Tahun 2014 bertempat diruang paripurna gedung DPRD Inhil, Jalan HR Subrantas Tembilahan, selasa (26/8/2014) malam,

FGBNP menegaskan bahwa kemaren, hari ini dan bahkan esok seluruh masyarakat Inhil menanti realisasi nyata atas janji-janji yang sudah terucapkan.

“Beberapa janji itu diantaranya adalah janji mengenai seluruh jalan di dalam kota akan dihitamkan, kemudian inhil akan menjadi penghasil kelapa terbesar namun pengerjaan tanggul dan saluran pengairan dalam upaya perbaikan kerusakan perkebunan kelapa rakyat yang begitu lama dinanti-nantikan hingga saat ini belum tampak adanya tanda-tanda akan segera dimulai.” Sampaikan FGBNP

Kemudian disampaikan jubir FGBNP lagi, Masyarakat Pulau Kijang, Sungai Piring, Lahang, Teluk Kiambang dan harapan tani sudah menanti-nanti perbaikan kerusakan badan jalan yang sudah bertahun-tahun menjadikan mereka menderita.

Diakhir kalimat penutupnya, FGBNP menyampaikan permintaan maafnya kepada warga Partai Gerindra, PBB, Hanura dan Patriot atas belum mampunya mereka untuk memenuhi semua amanat yang telah dititipkan masyarakat yang lebih disebabkan keterbatasan anggaran meskipun FGBNP mengaku sudah berupaya maksimal. (dro)




FPKB Soroti Proyek Terbengkalai, Temuan BPK, Multi Years Hingga SILPA

Jubir FPKB, Edi Gunawan saat membacakan tangapan fraksinya
Jubir FPKB, Edi Gunawan saat membacakan tangapan fraksinya

Tembilaha (detikriau.org) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKBP) mempertanyakan beberapa persoalan baik masalah pembangunan proyek yang belum dapat difuagsikan sebagaimana peruntukannya, temuan BPK, Kelanjutan Proyek Multiyeras hingga SILPA.

Pertanyaan ini disampaikan FPKB pada rapat paripurna ke 6 masa sidang ke II tahun sidang 2014 tentang penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2013 dan draff kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan Plafon anggaran sementara perubahan APBD Inhil Tahun 2014 bertempat diruang paripurna gedung DPRD Inhil, Jalan HR Subrantas Tembilahan, selasa (26/8/2014) malam

Juru Bicara FPKB, Edi Gunawan menyampaikan bahwa dari hasil audit BPK RI pada buku II BPK RI menemukan permasalahan terkait kelemahan system pengendalian intern, diantaranya terdapatnya kelemahan pengendalian kas di BUD dan Bendahara pengeluaran pada tiga SKPD termasuk penataan persediaan belum tertib dan sisa persedian pada dua SKPD tidak diyakini kewajarannya. Selanjutnya masalah pengelolaan Investasi Non Permanent Inhil Revolving Fund (IRF) tidak optimal dan terdapat tunggakan pokok pinjaman.

Persoalan lainnya, FPKB juga menyebutkan bahwa Pemkab Inhil berpotensi akan menanggung kerugian atas penyertaan modal pada PT GCM yang tidak beroperasi lagi sejak tahun 2006. Kemudian pengelolaan pendapatan retribusi pengendalian menara telekomunikasi belum memadai termasuk persoalan pencatatan, penilaian, dan pelaporan asset tetap yang belum memadai sehingga terhadap asset tetap belum menunjukkan nilai sewajarnya. Padahal beberapa permasalahan temuan BPK ini sesungguhnya juga menjadi temuan pada LHP BPK pada tahun sebelumnya.

“jika dikaitkan dengan target RPJMD Inhil tahun 2013-2018, dimana target opini terhadap LKPD tahun 2015 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP), akankah target ini dapat tercapai,” Pertanyakan FPKB

Disamping persoalan temuan BPK, FPKB juga menyoroti beberapa bangunan proyek yang hingga saat ini belum dapat difungsikan sebagaimana peruntukkannya seperti pelabuhan parit 21, terminal parit 8, bandara tempuling, pasar sungai guntung termasuk beberapa pasar lainnya.

Tidak hanya itu, FPKB dalam kesempatan ini juga mempertanyakan nasib 5 paket proyek multiyear yang juga menjadi catatan permasalahan atas hasil audit BPK Riau terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan antara lain poin 6 yang dibunyikan bahwa pekerjaan lima paket multiyear tidak selesai sampai masa jabatan kepala daerah berakhir dan tidak lagi diangarkan pada tahun 2014.

“yang menjadi pertanyaan FPKB, apa kebijakan pemerintah sekarang akan hal ini? Apakah hanya kita biarkan,”

Hal lainnya, FPKB juga mempertanyakan akan tingginya SILPA tahun 2013 yang menjadi catatan SILPA tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya ini apakah sebuah prestasi atau justru kegagalan.

Menurut FPKB, tinggi SILPA tentunya memberikan gambaran akan ketidakmampuan pemerintah daerah melalui SKPD-nya dalam menyelesaikan pekerjaan yang sekaligus menunjukkan lemahnya progress keterserapan anggaran APBD. Banyak paket proyek yang sedianya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dilaksanakan dengan berbagai alasan. Hal ini berbanding terbalik dengan progress perjalanan dan belanja rutin dinas yang mampu mencapai serapan 95 hingga 100 persen.

“apalagi kalau kita llihat kondisi pelaksanaan APBD tahun 2014 saat ini justru mungkin akan lebih mnegkhawatirkan. Apakah ini menjadi model cerminan pemerintah sekarang,” Pertanyakan FPKB.

Disindir FPKB, ada dana tapi tak mampu dibelanjakan. Hati-hati memang perlu dalam pelaksanaannya namun jangan membuat bodoh dengan mengorbankan kepentingan masyarakat dan daerah. Harus ada keberanian dan langkah revulisionir terhadap permasalahan ini. (dro)




Fraksi DPRD Inhil Sampaikan Pandangan Umum Atas Pidato Pengantar Bupati

IMG_5067Tembilahan (detikriau.org) – Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan pandangan umum terhadap pidato pengantar Bupati Inhil terhadap ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2013 dan draff kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan Plafon anggaran sementara perubahan APBD Inhil Tahun 2014.

Fraksi- fraski di DPRD Inhil ini, melakukan pemandangan umum terkait predikat yang diraih Pemkab Inhil, terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah, infrastruktur, peningkatan PAD serta peningkatan kesejahteraan masyarakat terkait revitalisasi sektor-sektor vital.

Beberapa pemandangan khusus lainnya yang terbagi antara lain saran, himbauan dan kritikan datang dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Inhil, diantaranya yang disampaikan oleh Fraksi PKB tentang temuan BPK masalah kelemahan system pengendalian intern diantaranya terkait kelemahan pengendalian kas BUD dan bendahara pengeluaran pada tiga SKPD, kemudian penataan persediaan belum tertib dan sisa persediaan pada dua SKPD tidak diyakini kewajarannya.

FPKB dan beberapa fraksi lainnya juga mempertanyakan beberapa hal tentang beberapa pembangunan proyek yang hingga saat ini masih belum difungsikan sebagaimana peruntukannya termasuk kelanjutan 5 paket proyek multiyear.

Sementara Fraksi PDIP meminta apa yang disampaikan pemerintah dalam hal ini Bupati hendaknya bukan hanya sekedar rangkaian kata manis tetapi haruslah dapat dibuktikan dengan kerja keras serta meningkatkan profesionalisme dalam semua bidang.

Rapat paripurna ke 6 masa sidang ke II tahun sidang 2014 yang dihadiri unsur pimpinan DPRD Inhil, Muslimin, Dani M Nursalam dan Jubair Malomo ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo beserta beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Inhil serta anggota DPRD Inhil lainnya dan  tamu undangan .( dro/adv DPRD Inhil)