Oktober 3, 2024

BKD TIDAK AKAN BERIKAN IJIN DILUAR KETENTUAN

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Komfirmasi yang diberikan Kepala UPTD Disdik, Kecamatan Enok, Junaidi Mas perihal pasangan suami istri guru SD 017 Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, Yusril dan Repiul yang masih menerima gaji seperti biasa meskipun sudah tiga tahun tidak mengajar yang katanya sudah mendapat ijin dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), disanggah. Menurut Kepala BKD Kabupaten Inhil, Afrizal, apapun bentuk ijin yang dikeluarkan tentunya harus sesuai ketentuan.

‘Kalau yang dimaksud ijin belajar, mungkin saja benar BKD yang berikan. Tapi kalau ijin untuk tidak menjalankan tugas dan kewajiban apalagi katanya sudah bertahun-tahun, ini jelas tidak benar dan menyalahi aturan. Mana mungkin kita berikan ijin seperti itu. Yang jelas, apapun bentuk ijin yang kita berikan tentu harus sesuai dengan peraturan yang ada,” Jawab Afrizal ketika dikomfirmasi  diruang kerjanya, rabu (21/12/2011)

Diperjelas Afrizal, kalau memang katanya pasangan oknum guru ini benar sedang mengurus ijin mutasi, ini juga bukan berarti bisa seenaknya pergi meninggalkan tugas begitu saja.”Sebelum ijin itu resmi diberikan, mereka tentunya harus tetap berada dimana mereka ditugaskan dan menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya,” Tegas Afrizal.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Sekolah SD 017 Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, Iskandar beralasan bahwa tidak masuknya kedua oknum tenaga pengajar SD 017 ini didasarkan kesepakatan yang dibuat secara bersama dengan pertimbangan orangtua guru tersebut mengalami penyakit stroke dan harus mendapatkan pengawasan.”salah satu tenaga pengajar kita itu orang tuanya mengalami penyakit stroke dan dia anak satu-satunya makanya terpaksa harus turun tangan sendiri melakukan perawatan.”Jawab Kepsek menjawab komfirmasi  waktu itu.

Terkait hal ini, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Disdik Kecamatan Enok, Junaidi Mas ketika dikomfirmasi malah dengan lantang menjawab bahwa ini sudah persetujuan dari “orang atas”.

“Oh, yang itu ya, itu sudah persetujuan orang atas. Nantilah ya, saya sedang berada di kantor Camat,” Ucapnya berusaha untuk mengelak saat dilakukan komfirmasi, Selasa (29/11/2011) yang lalu.

Dengan berbagai tutur kalimat, detikriau kembali minta dipertegas, yang dimaksud olehnya “orang atas” itu siapa? Dengan nada suara enggan Junaidi mengatakan “BKD” jawabnya kembali dan meminta menyudahi komfirmasi dengan alasan dirinya sedang sibuk.

Oknum pasangan tenaga pengajar SD 017 Desa Rantau Panjang yang dikabarkan tidak pernah lagi mengajar sejak tahun 2008 yang lalu ini ketika ditelusuri di Dinas Pendidikan Inhil, diketahui bahwa mereka masih terdata sebagai PNS dilingkungan Pemkab Inhil dan sampai hari ini masih menerima gaji setiap bulannya dengan besaran masing-masing Rp. 3.149.400 dan Rp. 2.660.000. (fsl)