Cegah Pungli, Aparat Hukum diminta Ikut lakukan Pengawasan
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Besaran biaya pemasangan listrik termasuk hak masyarakat dan batasan tanggungjawab pihak PLN yang menyertainya selama ini terkesan begitu simpang siur. Berdasarkan sumber detikriau.org ketika dimintai komfirmasi memberikan penjelasan sebagai berikut.
Biaya pemasangan listrik dengan perhitungan, daya 450 VA x 750 = Rp. 337.500, daya 900 VA x 750 = Rp 675.000 dan daya 1.300 VA x 750 = Rp. 975.000.
Biaya pemasangan listrik belum termasuk biaya instalasi rumah dan materai. Artinya, tugas PLN hanya sampai pada penyambungan kabel listrik dan meteran listrik. Selanjutnya, biaya pemasangan instalasi rumah, seperti kabel, cok, kontak dan lainnya tergantung dari pelanggan.
” Instalasi rumah biasanya ditangani instalatir yang memiliki izin light operation dari Badan Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil). Tentunya, biaya pemasangan instalasi rumah akan sangat tergantung dari keperluan pelanggan. ” terangya.
Lebih jauh ia menjelaskan, pelanggan yang mendaftar pasang baru atau tambah daya listrik tidak dipungut biaya dengan langsung datang ke loket pelayanan PLN. Selain itu, survey pasang baru, balik nama, turun daya juga tidak dipungut biaya. Pelanggan yang sudah diberikan surat pemasangan listrik baru dari PLN, maka barulah pelanggan membayar biaya pemasangan listrik sesuai dengan daya yang diinginkan.
” Selanjutnya, PLN akan melakukan pemasangan listrik dan tidak ada biaya tambahan bagi petugas di lapangan. Jika pelanggan sudah mendapat listrik, maka kewajiban pelanggan adalah membayar rekening listrik tepat waktu. ” tuturnya.
Dari penjelasan ini dapat dirincikan bahwa:
- Biaya pemasangan baru besaran sesuai VA yang diinginkan pelanggan.
- Setelah pembayaran dilakukan pelanggan, PLN berkewajiban melakukan penyambungan kabel listrik dan meteran listrik.
- pemasangannya instalasi dilakukan oleh instalatir yang memiliki ijin light operation dan tentunya biaya pemasangan instalasi rumah akan sangat tergantung dari keperluan pelanggan.
Gambaran besaran biaya yang selama ini dikenakan bagi pelanggan baru PLN Rayon Tembilahan.
Contoh:
Biaya yang dibebankan untuk 900 VA = Rp. 3.700.000,-
Perhitunhan rincian pembiayaan:
- 900 VA x 750 Rp. 675.000
- Konsuil Rp. 77.000
Jumlah Rp. 752.000,-
Selisih Rp. 2.948.000,-
Untuk 900 VA, Biro Instalatir memasangkan 5 titik api untuk lampu dan 2 cok api. Berdasarkan perhitungan sumber detikriau.org. seluruh biaya pembelian material untuk pekerjaan termasuk upah jasa pemasangan, biaya maksimal yang dikeluarkan konsumen hanya sebesar Rp. 1 juta.
Rp. 2.948.000 – Rp. 1.000.000,- = sisa lebih Rp. 1.948.000,-
Sisa lebih pembayaran yang dilakukan calon pelanggan tersebut untuk apa dan siap yang menikmati? Bahkan yang lebih aneh lagi, rumah pelanggan yang sudah terpasang intalasi juga dikenakan biaya yang sama yakni sebesar Rp. 3,7 juta. (fsl)
pufh
Seenak udel mereka aja membodohi rakyat..masya allah
aku juga seperti itu, baru datang petugas pasang baru listrik langsung minta uang satu juta padahal instalasi udah terpasang, ketika aku tidak mau ia hanya pasang kwh saja mcb tidak dipasang tapi dia bawa pergi, apes memang aku rakyat miskin. ini terjadi di daerahku gianyar bali, oleh sebuah cv……
Menurut saya PLN uda transparan menyampaikan biaya pasang baru maupun tambah daya. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Indonesia. Kewajiban PLN adalah penyambungan kabel listrik dan KWh meter dari tiang listrik ke bangunan calon pelanggan. Yang belum ada transparansinya adalah biaya instalasi listrik (IML) yang ditangani biro instalasi. Sebaiknya biaya instalasi harus ada keseragaman (patokan) sehingga tidak merugikan pihak tertentu.
woy bro..tlong d tindak lnjuti,ptugas2 pln tu,, tlong pecat sja yg ska menaikan tarif pmasangan baru listik, bgaimna yg tk mampu,, tlong ja2ran trtnggi pln yg bner mnerima karyawan,jngn asal2an,,
Disini jelas tertulis “PLN akan melakukan pemasangan listrik dan tidak ada biaya tambahan bagi petugas di lapangan”.Tp knp ketika sy pasang baru petugas lapangan meminta biaya tambahan utk kabel sepanjang 20m X Rp 10.000,-.Katanya dari Tiang listrik ke rmh sy membutuhkan kabel sepanjang +/- 40m dan dr PLN hanya diberi jatah 20m. Menurut perkiraan sy dr tiang kermh tdk smpai 20m.
pelanggan hanya dikenakan biaya dari meteran ke dalam rumah. sedangkan dari meteran keluar, sepenuhnya menjadi tanggungan pihak pln
saya memperhatikan +- 3 bln belakangan ini website pln sangat tidak informatif khususnya yang berkaitan dgn informasi mengenai besaran tarif, simulasi perhitungan rekening, simulasi perhitungan biaya sambung baru, dll. ga ngerti kenapa padahal ini hajat hidup org banyak, sdh kita ketahui bahwa kenaikan PLN utk tahun ini sangat fantastis (4 tahap), bisa kita hitung persentase kenaikannya. dengan iming-iming peningkatan mutu layanan tapi sampai dgn saat ini blm dirasakan khususnya oleh warga yg tinggal di daerah pekanbaru dan sekitarnya, listrik setiap hari giliran (minimal 2 jam), keteledoran pencatat meter sehingga banyak komplain perhitungan tagihan, bahkan konyolnya rumah tinggal/ruko yang ada penghuninya selama sekian bulan dianggap nol/dianggap rekening minimal. apa akibatnya ? khususnya ditaun 2013 ini menurut saya hal itu dapat mengakibatkan : 1) terganggunya cash liquid PLN dari pendapatan tagihan bulan berjalan, 2) disatu sisi menguntungkan karena akumulasi KWH bulan-bulan yang lalu diperhitungkan menjadi pada tarif bulan berjalan yang tarifnya setiap 3 bulan naik, 3) menguntungkan pln karena mendapat tarif rekening minimal (abodemen) di bulan tagihan yang KWHnya dianggap nol/nyala dibawah 40jam 4) merugikan konsumen : TDL naik, mutu layanan berkurang
ngga usah banyak omong dan munafiq.yg membuat harga pengurusan mahal itu siapa ?,cobalah setiap pengurusan jangan di persulit,pasti tidak akan mahal biayanya.apa lagi untuk luar daerah,kesempatan sekali para oknum PLN dan Biro setempat bekerja sama.contoh”di Pasir Pangarayan ROHUL.itu ada istilah uang kesepakatan biro dengan PLN setempat”silahkan di selidiki.bukan omong doang.
PLN RANTING SIAK JUGA TIDAK KALAH DENGAN PUNGLI, BUKAN PUNGLI LANGSUNG DARI PLN MELAINKAN LEWAT BIRO-BIRO YANG DITUNJUK, SETIAP YANG MENDAFTAR WAJIB MENGIKUTI SALAH SATU BIRO YANG MENJADI PERPANJANGAN TANGAN PLAN UNTUK MENGUTIP PUNGLI DARI MASYARAKAT