Bawaslu Minta KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Capres di Media - Arbindonesia
Januari 15, 2019

Bawaslu Minta KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Capres di Media

Bagikan..
Jumpa pers Bawaslu, Selasa (15/1/2019) Foto: Yulida M-detikcom

Jakarta – detikcom mewartakan, Bawaslu meminta KPU segera mengatur jadwal iklan kampanye di media massa. Jadwal ini penting bagi Bawaslu guna menindaklanjuti soal tayangan para capres-cawapres di televisi.

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan dugaan curi start kampanye itu terjadi karena KPU belum menyusun jadwal kampanye di media massa secara jelas.

“Pada sisi yang lain kami juga sudah bersurat ke KPU untuk meminta jawaban apa yang dimaksud kampanye dalam jadwal dan luar jadwal,” kata Afif di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

“Beberapa kasus yang sudah kita tindak dulu, selalu saja alasan kpu akan menerbitkan jadwal kampanye di media penyiaran, tetapi sampai sekarang belum,” sambungnya.

Afif meminta KPU untuk segera mengeluarkan jadwal kampanye sebelum 21 hari masa tenang. Bawaslu tidak ingin hak peserta pemilu belum terpenuhi pada saat masa yang ditentukan.

“Kami sudah sampaikan agar sedini mungkin sebelum jatuh kampanye di media penyiaran yaitu tanggal 24 Maret-13 April semua usaha untuk bagaimana menyiapkan konten, koordinasi dengan peserta pemilu dilakukan. Biar tidak lagi pas hari H belum bisa dijalankan. Karena hak peserta pemilu akan hilang. Hak waktunya akan hilang sebagai peserta yang boleh atau bisa menyampaikan beberapa kampanye di media penyiaran,” kata Afif.

Afif menambahkan pada Rabu (16/1) Bawaslu akan menggelar rapat bersama Gugus Tugas terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal terhadap Capres Joko Widodo dan Capres Prabowo Subianto yang menyampaikan visi misi di stasiun televisi.

Ada pun anggota Gugus Tugas yang akan ikut rapat yakni KPU, KPI dan Dewan Pers.

“Secara teknis kita akan bahas besok jika ada potensi-potensi pelanggarannya bagi peserta pemilu, tentu domainnya di Bawaslu untuk kemudian mengingatkan bagi medianya nanti KPI yang akan mengingatkan,” ujar Afif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya dalam Pasal 274, disebutkan visi-misi dan program merupakan bentuk materi kampanye.

Sedangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya di Pasal 24, disebutkan kampanye di TV baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *