Upayakan Kepulangan Jamaah Haji Langsung Ke Bandara Tuanku Tambusai, Bupati dan Wakil Bupati adakan Audiensi ke BPKP Riau

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di bawah kepemimpinan Bupati H. Anton, ST, MM dan Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH, MM kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para jamaah haji asal Rohul.

Seperti yang dijanjikan Bupati Anton saat melepas keberangkatan jamaah haji di Asrama Haji Batam, kepulangan jamaah haji pun akan difasilitasi dengan penerbangan langsung dari Batam ke Pasir Pengaraian melalui Bandara Tuanku Tambusai.

Guna merealisasikan hal tersebut, pada Jumat (13/06/2025), Bupati Anton bersama Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti melakukan audiensi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait rencana pergeseran anggaran untuk pembiayaan pemulangan jamaah haji. 

Turut mendampingi dalam audiensi tersebut sejumlah pejabat Pemkab Rohul, yakni Asisten III H. Edi Suherman, SH, Kepala BPKAD El Bizri, S.STP, M.Si, Kadis Kominfo H. Sofwan, S.Sos, Plt. Inspektur Abe Efendi Aziem, S.STP, Kabag Hukum H. Erinaldi, SH, MH, dan Kabag Kesra Saprizal Ah, SE, M.Si.

Pihak BPKP dalam audiensi tersebut tidak mempermasalahkan rencana pergeseran anggaran, selama masih dalam konteks pelayanan haji, serta memberikan catatan agar anggaran yang digunakan benar-benar mencukupi.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Rohul saat ini mengupayakan skema pemulangan jamaah haji sebagai berikut:

• Jamaah dari Kecamatan Kabun hingga Ujungbatu akan dipulangkan dari Batam ke Pekanbaru, dan kemudian dijemput menggunakan bus yang telah disiapkan.

• Jamaah dari Kecamatan Rambah Samo hingga Tambusai Utara akan dipulangkan langsung dari Batam ke Bandara Tuanku Tambusai, Pasir Pengaraian. Keputusan ini mempertimbangkan kondisi Jembatan Ujungbatu yang saat ini masih dalam proses perbaikan.

Bupati Anton menyampaikan harapannya agar upaya yang dilakukan ini menjadi solusi terbaik demi kenyamanan dan keselamatan para jamaah haji asal Rokan Hulu. Dan akan berusaha maksimal kepulangan jamaah haji bisa dilakukan sesuai yang telah di rencanakan.

“Kami ingin memastikan bahwa jamaah kita kembali ke kampung halaman dengan selamat dan nyaman. InsyaAllah, kami bersama Wakil Bupati juga akan menyambut kepulangan mereka langsung di Asrama Haji Batam,” ujar Bupati Anton.

Keseriusan Pemerintah dibawah kepemimpinan Bupati Anton dan wakil Bupati H.Syafaruddin Poti untuk memulangkan jamaah haji Rohul sesuai dengan skema yang direncanakan telah dibuktikan dengan dikakukannya audiensi bersama BPKP di Provinsi Riau.

( Kri )




PT. RSM Diduga Rekrut Wartawan Demi Bungkam Fakta Hilangnya Segel IPAL

ARB INdonesia, Rokan Hulu — Skandal pencemaran lingkungan oleh PT. Ramah Sawit Mandiri (RSM) kini memasuki babak baru yang lebih mencengangkan. Setelah segel pengawasan milik Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Riau di lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut dikabarkan hilang secara misterius, muncul dugaan baru bahwa perusahaan berupaya membungkam media dengan menyusun skenario framing pemberitaan.

Upaya itu terendus setelah seorang jurnalis media online di Rokan Hulu mengaku ditawari oleh pihak perusahaan untuk menyebarkan berita versi perusahaan. 

Yang lebih mencengangkan, ajakan tersebut datang langsung dari Humas PT. RSM, Toni Alexander, yang secara terang-terangan meminta agar dibuat narasi yang menyudutkan pemberitaan sebelumnya.

“Toni minta saya bantu tayangkan berita versi mereka. Katanya, kabar soal penyegelan itu fitnah, dan warga yang katanya terdampak limbah sudah dikondisikan. Saya juga disuruh cari media lain untuk menyebarkan narasi yang mereka inginkan,” ungkap jurnalis tersebut, yang meminta namanya tidak disebutkan demi alasan keamanan.

Keterangan tersebut membuka dugaan adanya operasi sistematis perusahaan untuk menggiring opini publik. Tidak melalui jalur klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, tetapi dengan cara-cara manipulatif yang merusak integritas media dan melecehkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Toni Alexander, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Sabtu (14/6/2025) memilih tidak memberikan jawaban. Sikap diam itu justru semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa memang ada skenario pembungkaman yang akan dijalankan.

Sejumlah pihak mengecam keras dugaan rekayasa informasi tersebut. Salah satunya datang dari Sudirman, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI Demokrasi) Kabupaten Rokan Hulu. Ia menyatakan bahwa langkah yang diambil PT. RSM, jika benar adanya, merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pelanggaran terhadap konstitusi.

“Kami mengutuk keras jika ada pihak perusahaan yang mencoba membungkam kerja jurnalistik. Pers itu bukan alat propaganda. Jangan pernah coba-coba membeli narasi atau mengkondisikan wartawan. Itu bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik,” tegas Sudirman.

Ia menambahkan, dugaan ini harus menjadi perhatian serius bagi Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Menurutnya, praktik penggiringan opini lewat framing berita bukan hanya merusak kredibilitas media, tapi juga dapat membahayakan masyarakat, terutama jika informasi lingkungan yang seharusnya disampaikan dengan transparan malah dibelokkan demi kepentingan perusahaan.

Di tengah ramainya pemberitaan soal PT. RSM, publik juga mempertanyakan hilangnya segel yang sebelumnya dipasang oleh tim PPLH DLHK Riau di area IPAL PT. RSM. Segel itu merupakan bagian dari tindakan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan limbah yang diduga tidak memenuhi standar lingkungan. Namun, alih-alih menghormati proses hukum dan pemeriksaan, perusahaan justru terkesan panik dan melakukan manuver komunikasi yang penuh rekayasa.

Fakta bahwa perusahaan mencoba membentuk opini publik dengan memberdayakan wartawan untuk kepentingan pencitraan menunjukkan bahwa krisis yang dihadapi bukan hanya soal pencemaran lingkungan, tetapi juga krisis moral dan etika. Dalam masyarakat demokratis, praktik seperti ini tidak bisa ditoleransi. Media bukan alat dagang narasi. Wartawan bukan corong perusahaan.

[TIM]




Misteri Raibnya Segel DLHK Riau dilahan Limbah PT. RSM, Perusahaan minta jangan diberitakan

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Misteri raibnya segel milik tim Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik PT. Rambah Sawit Mandiri (RSM) menimbulkan tanda tanya besar. 

Penyegelan yang dilakukan sebagai bentuk penghentian sementara operasional land aplikasi IPAL tersebut mendadak hilang hanya beberapa jam setelah dipasang, Rabu (4/6/2025) lalu.

Ironisnya, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi pada pihak perusahaan, sikap yang diterima justru mengejutkan. Humas PT. RSM, Toni Alexander, saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025), meminta agar media tidak melanjutkan pemberitaan soal raibnya segel tersebut. 

“Sudah lama kejadian itu, lebih baik tidak usah diberitakan,” ujar Toni singkat, sembari menyarankan agar isu ini dianggap selesai.

Namun pernyataan Toni justru menimbulkan kecurigaan lebih jauh. Sebab, berdasarkan informasi awal, penyegelan dilakukan oleh tim PPLH DLHK Riau sebagai respon atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah yang berdampak ke lima desa di sekitar operasional perusahaan. 

Segel yang seharusnya sebagai simbol penegakan hukum dan penghentian operasional justru hilang dalam hitungan jam. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang melepasnya dan dengan otoritas siapa.

Saat wartawan menanyakan lebih lanjut tentang kronologi hilangnya segel dengan alasan mis komunikasi, Toni mendadak bungkam. Ia tidak memberikan klarifikasi lanjutan meski telah dimintai konfirmasi berulang kali. 

Bahkan, ketika ditanya siapa yang memberi wewenang untuk membuka segel dan apakah DLHK mengetahui hal tersebut, Toni enggan menjawab. Sikap diam pihak perusahaan ini memperkeruh suasana atas potensi pelanggaran lingkungan yang telah terjadi.

Sementara itu, tekanan publik terhadap PT. RSM terus meningkat. Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan (AMP-LK) mengaku telah menyurati secara resmi DPRD Provinsi Riau melalui Komisi IV. 

Ketua AMP-LK, Masril Anwar, SH, didampingi Sekretarisnya, Bustami, menyatakan bahwa pihaknya mendesak DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat lima desa terdampak bersama manajemen PT. RSM.

“Kami sudah melayangkan surat ke DPRD pada Senin (9/6/2025) lalu. Kami mendesak solusi konkret. Tidak bisa dibiarkan perusahaan berlindung di balik diam,” tegas Masril.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dengan menghadirkan perwakilan masyarakat lima desa terdampak pencemaran limbah bersama managemen PT. RSM yang diwakili oleh Toni Alexander namun semuanya berakhir buntu.

Hilangnya segel bukanlah sekadar insiden administratif. Kejadian ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan dan potensi pembangkangan terhadap peraturan perundangan-undangan.

Jika benar hilangnya segel adalah karena mis komunikasi, maka publik berhak tahu siapa yang salah berkomunikasi, dan siapa yang mengambil tindakan di luar prosedur dengan membuka kembali segel yang telah dipasang sebelumnya.

(Tim)




Dilantik sebagai Camat Pendalian IV Koto, Rika Meriza ucapkan Terimakasih

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 34 pejabat eselon III dan IV yang mengalami rotasi pada Rabu (11/6/2025). di Aula lantai III kantor Bupati Rohul. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Rohul Anton, ST. MM.

Dalam sambutannya, Bupati Rohul Anton, ST. MM menyampaikan bahwa pelantikan yang dilakukan merupakan suatu tanggung jawab baru, amanah baru bagi saudara-saudara yang dilantik yang telah melalui proses evaluasi pertimbangan kualifikasi integritas serta kebutuhan organisasi.

Lanjutnya, pelantikan ini merupakan kepercayaan dari pimpinan dan kepercayaan dari sesuatu yang tidak bisa dibeli dengan jabatan atau status akan tetapi hanya bisa dirawat dengan kinerja, komitmen dan loyalitas.

“Ingatlah bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak tetapi kepercayaan yang diberikan kepada kita untuk menjadi pelayan masyarakat maka dari itu ketika Saudara menerima Amanah ini yang pertama-tama yang harus ditanamkan dalam hati adalah rasa syukur dan tekad untuk mengembang tugas ini sebaik-baiknya” ucap Bupati Anton.

Dari sekian banyak pejabat yang dilantik, salah satu yang menarik perhatian adalah Rika Meriza, S.STP, M. Si yang dipercaya menjabat sebagai camat di Pendalian IV Koto.

Ia menjadi satu-satunya camat perempuan yang dilantik dalam rotasi kali ini. Sosok Rika Meriza sontak menjadi pusat perhatian serta menjadi pembahasan dikalangan publik.

Rika Meliza tercatat sebagai lulusan IPDN angkatan 21, lulus pada tahun 2024 itu dikenal sebagai sosok perempuan yang mandiri, cerdas, tangguh, serta bertanggung jawab. Segudang jabatan di pemerintahan pernah beliau emban. Dengan penuh tanggung jawab dan prestasi gemilang, serta kualitas yang beliau miliki, ia mampu mengemban tanggung jawabnya.

Adapun beberapa jabatan yang pernah beliau emban adalah :

  1. Eselon IVb sebagai kepala seksi pemberdayaan masyarakat kelurahan kepenuhan tengah kecamatan kepenuhan tahun 2015.
  2. eaelon 4a sebagai kepala seksi penilaian bidang pendapatan badan pendapatan daerah kabupaten Rokan Hulu tahun 2017.
  3. Eselon 3b sebagai sekretaris camat di kecamatan Rambah Samo tahun 2024.
  4. Eselon 3a sebagai camat pendalian IV Koto tahun 2025.

Rika sapaan akrabnya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Rohul Anton, ST. MM, yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. Tak lupa juga ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada orang tua, serta keluarga besarnya. “Dukungan yang tak kenal lelah dari mereka yang membuat rika selalu optimis” ungkapnya dengan tersenyum.

(Kri)




Bantah isu pungli dan paksaan pinjaman, Perangkat Desa Simpang Harapan adakan klarifikasi

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Perangkat Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu tengah membantah adanya isu miring tentang Pungutan Liar (Pungli) serta isu Kepala Desa (Kades) Perintahkan salah satu warga untuk lakukan peminjaman uang di Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di daerahnya.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Wawan Setiawan serta Direktur Umum (Dirut) Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Harapan Jaya Lestari Mujiono.

Wawan setiawan yang didampingi oleh Perangkat desa serta Badan Permusyarawatan Desa (BPD) pada Rabu (11/6/2025) menyampaikan bahwa klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan isu miring yang berkembang tentang pungutan jalan yang ada di desa Simpang harapan.

Wawan menyampaikan bahwa ampang-ampang yang ada di desa Simpang Harapan sudah berbadan hukum, dan semua hasil kutipan penggunaan anggara sudah di atur dalam Peraturan Desa (Perdes) nomor 8 tahun 2023 tentang pungutan Desa.

Hasil-hasil kutipan tersebut menjadi salah satu Pendapatan Asli Desa (Pades) dan diperuntukkan untuk pengelolaan jalan, bantuan untuk guru ngaji, guru sekolah minggu, penjaga makam, serta operasional penjaga palang.

Semoga Dengan adanya klarifikasi ini, dapat menepis isu-isu miring dan dapat menjelaskan ke masyarakat bahwa tidak benar adanya pungli. Semua yang kita jalankan sesuai dengan perdes yang ada. Ungkap wawan.

Ditempat terpisah, Mujiono selaku Dirut BUMDesa Harapan Jaya Lestari juga mengklarifikasi tentang isu peminjaman uang salah satu warga inisial (D) di BUMDesa atas perintah Kades bahwa tidak benar.

Tidak ada peminjaman dana atas nama inisial itu, atau atas nama istrinya, serta nama keluarganya di BUMDesa kita.

Lanjut mujiono, Kita sudah cross check di data base peminjaman kita, bahwa tahun 2024 tidak pernah ada inisial itu, atau istrinya, atau keluarganya yang melakukan peminjaman di BUMDesa kita.

“kalau memang ada perintah peminjaman itu, tentu ada data si peminjam di data base kita, Ini sudah kita cross check dari bulan januari sampai oktober 2024 tidak ditemukan data yang disampaikan”. Jadi jelas isu ini tidak benar adanya. Terang mujiono.

(Kri)




Ngeri, DLHK Riau diduga main mata dengan Perusahaan atas Raibnya segel secara Misterius

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Dugaan main mata antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dengan perusahaan sawit mencuat ke permukaan, menyusul raibnya segel di area land aplikasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT. Rambah Sawit Mandiri (RSM) di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu (4/6/2025) lalu. 

Penyegelan tersebut dilakukan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) PPLH DLHK Riau atas dugaan pencemaran limbah yang mencemari aliran Sungai Dua dan Sungai Titian Urek beberapa waktu lalu yang mengakibatkan kerusakan ekosistem sungai dan hilangnya mata pencaharian nelayan di lima desa terdampak dari pencemaran limbah tersebut.

Namun, yang mengejutkan, segel itu hanya bertahan beberapa jam saja. Usai pengambilan dokumentasi oleh tim DLHK, segel tiba-tiba hilang dari lokasi. Padahal, dalam tulisan pada segel tersebut tertera jelas larangan melakukan aktivitas apapun, termasuk operasional perusahaan, serta ancaman pidana 2 tahun 8 bulan bagi siapa saja yang mencabut atau merusaknya sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP.

Plt Kepala DLHK Riau, Embi Yarman, S.Hut.T.MP, saat dicoba dikonfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp malah memilih bungkam. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Hal ini menambah tanda tanya besar soal integritas DLHK Riau dalam menangani kasus pencemaran lingkungan. 

Tak hanya itu, hingga hari ini, masyarakat lima desa terdampak limbah yakni Desa Karya Mulya, Sei Dua Indah, Serombou Indah, Rambah Hilir Timur, dan Kepenuhan Hulu belum juga mendapatkan kompensasi sebagaimana yang telah dituntut dalam proses mediasi antara warga dan manajemen PT. RSM, yang dimediasi oleh DLH Kabupaten Rokan Hulu beberapa waktu lalu.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan (AMP-LK), Masril Anwar, SH, menegaskan bahwa pihaknya siap membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kalau DLHK Riau tidak berani bersikap, kami akan gugat secara hukum. Kami sudah cukup rendah hati. Silakan investor masuk, tapi dampaknya harus dibina, bukan dibiarkan meracuni lingkungan. Rasa sopan kami justru diinjak-injak. Segel raib hanya beberapa jam setelah dipasang, ini benar-benar memalukan,” ujar Masril kepada awak media, Senin (9/6/2025).

Masril juga menyayangkan adanya isu yang menyebut bahwa tuntutan masyarakat telah dipenuhi, seolah-olah hilangnya segel menjadi tanda bahwa persoalan telah selesai. 

“Ini justru jadi fitnah baru, karena faktanya nihil realisasi!” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris AMP-LK, Bustami, menaruh kecurigaan kuat atas tindakan DLHK Riau.

“Kami menduga ada permainan antara PT. RSM dengan pihak DLHK. Bagaimana mungkin segel bisa hilang hanya dalam hitungan jam. Ini bukan segel plastik yang bisa terbang dibawa angin,” sindirnya.

Bustami menegaskan bahwa PT. RSM belum menunaikan kompensasi yang seharusnya direalisasikan pada 28 Mei 2025 lalu, sesuai kesepakatan dalam mediasi.

“Sampai detik ini, tak ada satu pun tuntutan kami yang dipenuhi. Kalau DLHK tak mampu, kami akan berkoordinasi dengan DPRD Riau dan mendorong hearing terbuka. Kemudian akan dilanjutkan dengan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

(Tim)