Aliansi Rakyat Tersulut Emosi, Kepala KSOP Dumai Di Nilai Lecehkan Perjuangan Masyarakat Sehingga Hampir Terjadi Keributan Di Ruang RDP.

ARBindonesia,com. DUMAI-Rapat dengar pendapat ( RDP ) yang digelar di ruang Paripurna DPRD Dumai, antara Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) bersama PT Pelindo Regional cabang I Dumai dan Kantor KSOP kelas I Dumai, Senin (3/11/2025) kemarin yang awal berjalan santai dan bersahaja tiba-tiba berubah panas.

Massa Aliansi sempat terpicu emosi saat giliran kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Capt Diaz Sahputra menyebut pihaknya telah menyampaikan langsung ke kementrian perhubungan dan seskab perihal aksi demo di kantor KSOP Dumai. Dan melaporkan nama-nama peserta aksi.

Selain itu, Capt Diaz Sahputra dengan tegas menyebutkan perjuangan peserta aksi dengan membuka persoalan pencemaran tidak etis karena bertujuan hanya mencari pekerjaan.

Pernyataan Capt Diaz Sahputra memicu amarah dari Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan rapat sempat gaduh, karena peserta sambut menyambut berbicara. Namun keadaan kembali reda saat rapat ditengahi pimpinan sidang.

Wakil ketua DPRD Dumai, Yohanes Markus Tetelepta sempat terpancing emosi dan membentak Capt Diaz Sahputra, “Anda siapa, saya tidak kenal dengan anda dan anda capt apa,” tegas Achi dengan nada emosi.

Ahmad Maritulius SE, menjelaskan, pemahaman Capt Diaz tentang butir ke 5 tuntutan aksi, kurang tepat. karena butir ke 5 tuntutan berbunyi, perusahaan wajib memberikan kesempatan pekerjaan bagi masyarakat Dumai terutama warga terdampak.

Sementara, Capt Diaz menilai peserta aksi meminta pekerjaan dalam aksi demo dengan mengangkat isu pencemaran dan persoalan banjir rob akibat ditutupnya 5 anak sungai.

“Kami memperjuangkan hak masyarakat terutama masyarakat terdampak. Bukan kami minta pekerjaan. Capt Diaz salah menafsirkan tuntutan kami. Dan kami semua bukan pekerja tapi pemberi kerja. Biar pak Diaz tahu,” ungkap Ahmad Maritulius.

Belum selesai Ahmad Maritulius menyudahi tanggapannya, Rizki Kurniawan ST, Tumbur, Denew Indra, Fatahudin SH, serta peserta lain berebut untuk bicara. Sehingga suasana yang tadinya tenang dan damai berubah panas, sahut menyahut dari peserta aksi karena tersulut pernyataan Capt Diaz Sahputra sempat memanas.

Rizki Kurniawan ST usai rapat menjelaskan, penafsiran dalam pemahaman tuntutan aksi pada butir ke 5 oleh kepala KSOP Dumai, sangat melecehkan dan merendahkan perjuangan hak masyarakat.

Karena dalam 5 tuntutan aksi massa aliansi, tidak satupun memaparkan kepentingan kelompok namun semua untuk kepentingan masyarakat.

“Rendahnya cara berpikir seorang kepala KSOP dalam menafsirkan butir ke 5 dalam tuntutan menyulut emosi peserta rapat dan sempat memanas,” jelasnya.

Sementara, Denew Indra SE, menyimpulkan, pernyataan Capt. Diaz saat rapat dengar pendapat tidak substansial, karena berbicara tentang pencemaran namun tidak menyimpulkan pencegahan dan perbaikan regulasi birokrasi ditubuhnya.

“Kita meminta dan mendesak KSOP melakukan perbaikan regulasi birokrasi, untuk menekan pencemaran akibat aktifitas pelabuhan,” ungkap Denew Indra.

Sumber :Riaugreen.com
Editor: Dewa
foto.Aruk




Petani Di Batu Teritip RDP Ke DPRD, Percepat Penyelesaian Reformasi Agraria Di Kawasan Senepis.

ARBindonesia,com. Dumai-Petani di Wilayah RT 07 dan RT 013 Kelurahan Teritip Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Dumai.

Rapat Dengar Pendapat itu diadakan di Ruang Cempaka Lantai 1 DPRD Kota Dumai, 31 Oktober 2025 untuk menindak lanjuti Surat No 01/APS-BT/DMI/27/Oktober 2025.

” RDP ini juga meminta pendapat dan solusi tentang kawasan petani wilayah Senepis di RT 07 dan 013 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai sesuai Perpres 62 tahun 2023 solusi tentang percepat penyelesaian Reformasi Agraria di kawasan Senepis, ” kata Umar Wijaya, salah seorang perwakilan petani.

Umar Wijaya meminta kepada DPRD kota Dumai agar memperjelas batas dan membuat Gapura dan minta hal ini segera diselesaikan.

Sementara itu pewakilan lainnya, Agus menyampaikan bahwa masyarakat sudah menjalankan aturan dari Perwako Dumai tapi provinsi tetap melarang masyarakat membuat kegiatan seperti memakai alat berat untuk membuat tanggul atau membuat parit untuk tali air agar tidak banjir.

Ketua Komisi I DPRD Dumai, Johanes Tetelepta mengatakan hal ini belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah mengenai pertanian kawasan hutan meskipun masyarakat petani sudah puluhan tahun tinggal di wilayah hutan Senepis.

Malah hasil panen petani saat membawa ke tempat penjual sawit pakai pompong di tangkap pihak Airud dari Polda.

Persoalan lainnya petani di Senepis RT 07 dan 013 ini masuk dalam kawasan PT Diamond Timber.

” Kita akan hadirkan juga pihak PT Diamond Timber untuk meminta jawaban darinya. DPRD menanggapi serius dan mendukung penuh serta akan diusut sampai tuntas, ” tutup Johanes Tetelepta.(dwy)




Rutan Dumai Kembali Geledah Kamar Warga Binaan.

ARBindonesia. Com Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai melaksanakan kegiatan Razia Gabungan secara serentak di seluruh kamar hunian warga binaan, sebagai tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pelaksanaan razia di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia, Jumat (10/10).

Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, dan didampingi oleh jajaran pejabat struktural serta seluruh petugas pengamanan Rutan. Kegiatan juga mendapat dukungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan jalannya razia berlangsung dengan aman dan sesuai prosedur.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di halaman Rutan, yang bertujuan memberikan arahan serta memastikan seluruh personel memahami SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam pelaksanaan razia. Petugas dibagi dalam beberapa tim untuk menyisir kamar hunian secara menyeluruh.

Pemeriksaan difokuskan pada area tempat tidur, lemari, dan barang-barang pribadi milik warga binaan. Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip humanis, menjaga martabat serta hak asasi para penghuni Rutan, tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban.

Razia berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Beberapa barang yang tidak sesuai ketentuan berhasil diamankan untuk dilakukan pemusnahan. Proses pemusnahan barang-barang tersebut disaksikan langsung oleh petugas, aparat penegak hukum (APH), serta perwakilan warga binaan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Karutan Dumai dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.

“Razia serentak ini adalah langkah preventif yang kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Dumai. Ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar seluruh jajaran terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtib,” ujar Karutan.

Karutan juga menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan Rutan Dumai tetap kondusif, serta mendukung proses pembinaan yang optimal bagi seluruh warga binaan.(dwy)




Masyarakat Purnama Khusus nya Simpang Cempedak Bersama LGSC Turun Ke jalan Di Dampingi Oleh 3 Rt Setempat.

Arbindonesia.com.Dumai-sebelum hal ini terjadi ada dari beberapa masyarakat yg turun sendiri beberapa x untuk mencegah agar hal ini tidak di lakukan, karena sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.

Rabu 11-09-2025 masyarakat purnama khusus nya simpang cempedak bersama LGSC langsung bergerak turun ke jalan untuk menindak lanjuti hal yang sudah sangat meresahkan di mata masyarakat setempat.

Sebelum ada pergerakan,masyarakat simpang cempedak telah melakukan koordinasi kepada Lurah setempat, Babinkantibmas, dan Babinsa yang berada di wilah purnama Dumai Barat untuk saling bisa bersinergi dalam melakukan tindakan yang akan di lakukan oleh masyarakat purnama khusus nya simpang cempedak terhadap pungli yang meresahkan.

Dalam pertemuan masyarakat yang di dampingi oleh Rt setempat dengan pihak kelurahan, Babinkantibmas, dan Babinsa. Mereka sangat menyambut baik dan dukungan penuh kepada masyarakat dalam melakukan pencegahan pungli yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan penguna jalan.

Sidak masyarakat yang di dampingi oleh 3 Rt berjalan dengan baik dan menemukan para pungli di jalan sedang melakukan aktivitas mereka.
Di situ masyarakat langsung menindaki para pelaku dengan cara memberi peringat pertama dan dengan sebuah perjanjian, yang mana bila mereka mengulangi hal yang sama mereka siap menerima hukuman baik dari segi hukum dan tindakan masyarakat.

Dan mereka sudah berjanji mereka tidak akan melakukan tuntutan apa pun terhadap tindakan yang akan di lakukan oleh masyarakat setempat. Perjanjian itu di ucap kan para pungli melalui video yang di ambil oleh masyarakat setempat.

Ada pun pelaku pungli ini bukan lah berasal dari masyarakat setempat atau pemuda setempat, melain kan mereka berasal dari luar yang sudah membuat tercoreng nama baik kampung simpang cempedak.

Di kesempatan itu 3 Rt yang mendukung mulai dari Rt 019,Rt 020,dan Rt 021 mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yg telah bersinergi bersama Rt untuk menindak kegiatan pungli yang berada di jalan raja ali Haji purnama simpang cempedak.
Dan mereka juga saling berpesan untuk sama-sama saling mengawasi pelaku pungli yg berada di wilayah mereka.Supaya agar nama baik kampung simpang cempedak purnama tidak di pandang buruk oleh org banyak akibat pelaku pungli.(hrk)




Rencana Struktur DPC Dumai Timur, Kader Rapat Persiapan.

ARBindonesia. Com. DUMAI— Setelah struktur kepengurusan DPD II IPK Dumai di SK kan oleh pengurus DPD Provinsi, kini IPK Dumai sudah masuk dalam tahapan pembentukan Pengurus Anak Cabang (PAC) kecamatan.

Jumat (5/9/2025) malam, para kader IPK Dumai Timur itu rapat persiapan membentuk struktur pengurus DPC IPK Dumai Timur di rumah kediaman Arfit Gusnanda, Jl. Janur Kuning Jl. Srikandi Jayamukti.

Selain kader Dumai Timur, hadir dalam rapat tersebut Sekretariat DPD II IPK Dumai Ahmad Taufik Rooney, Wakil Sekretaris Robert Simorangkir, Wadansatgas Jefry Andika, Koordinator Humas/Media Efendy Sitompul dan Eliwati anggota, serta kader Bukit Kapur, Erwan Susilo. Adapun kader kecamatan yang hadir antara lain Jubaida br. Sitompul, Andi Rahmad, Robinson Roni Rantar, Trisno Daeng, Darto Frasian Tambunan, Yoakim Boy serta tuan rumah Arfit Gusnanda.

Dalam rapat, posisi Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) hingga bidang-bidang langsung diisi dengan nama-nama kader yang berdomisili di Dumai Timur.

Sementara kader-kader yang memiliki potensi khusus diusulkan untuk masuk dalam jajaran DPD II Dumai.

Disampaikan oleh A.T Rooney, bahwa dengan terbentuknya nama-nama yang mengisi struktur kecamatan diharapkan nantinya bisa jadi penguat struktur DPD.

“Kita berharap, kawan-kawan di Dumai Timur makin solid dalam membesarkan organisasi. Ketua Patrik Tatang juga titip pesan, agar struktur kecamatan diisi oleh kader dari 5 kelurahan yang ada di Dumai Timur,” ucapan AT Rooney, menyampaikan pesan dari Ketua Patrik Tatang.

Dengan masuknya nama-nama dalam struktur kecamatan itu, maka selanjutnya usulan struktur akan diserahkan kepada Ketua Patrik Tatang dan Sekretaris AT Rooney untuk diterbitkan SK penetapan.(dwy)




Pengaktifan KTP Digital, Kader IPK Dumai Ikuti Antusiasme

ARBindonesia. Com. DUMAI — Sudah setahun lebih Disdukcapil Dumai miliki layanan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital bagi ±250.538 warga dewasa wajib KTP digital, dari total 355.256 jiwa jumlah penduduk Kota Dumai per semester II tahun 2024.

Namun dari ratusan ribu penduduk dewasa itu, baru sekitar 10.213 jiwa yang telah memanfaatkan layanan ini. Padahal, sesuai instruksi Kementrian Dalam Negri, setiap Disdukcapil daerah ditargetkan minimal 30 persen penduduk sudah harus mengaktifkan KTP digital dari total jumlah wajib KTP. Artinya, target 30 persen dari 250.538 penduduk Dumai, sebanyak 75.162 orang sudah harus punya KTP digital.

Untuk itu, Disdukcapil Dumai selalu menghimbau agar warga masyarakat memanfaatkan teknologi yang telah dimiliki kantor pelayanan data kependudukan itu. Sebagai catatan, Kota Pekanbaru saja sebagai ibukota provinsi belum punya layanan pengaktifan KTP digital tersebut.

Merasa terpanggil untuk membantu pemerintah, DPD II IPK Dumai adakan antusias untuk pengaktifan KTP digital (IKD) bagi para kadernya secara kolektif. Ketua DPD II IPK Dumai Patrik Tatang pun berkoordinasi dengan Kadis Disdukcapil Zulfahren.

Sebanyak 12 orang kader baju loreng biru itu, secara bersama-sama mendatangi kantor Disdukcapil Dumai untuk mengaktifkan KTP IKD, sesuai janji waktu yang disepakati, Senin (1/9/2025).

Kedatangan 12 orang kader OKP yang baru saja merayakan HUT ke-56 IPK itu disambut Kadis Zulfahren diwakili Kepala Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan), Ricky Hendra, di ruang rapat Disdukcapil, gedung MPP Jl. Subrantas.

“Kami ucapkan terimakasih kepada warga masyarakat terutama kader IPK Dumai yang telah datang memanfaatkan salah satu layanan Disdukcapil ini. Lewat kesepakatan ini, kami mengajak kawan-kawan yang telah mengaktifkan KTP IKD ini, untuk nantinya sepulang dari kantor ini, bisa menyebarluaskan informasi layanan ini ke setiap penduduk Dumai, sehingga mereka mau datang ke sini memanfaatkan layanan kami. Perlu diketahui, layanan ini gratis. Tidak ada pungutan biaya. Petugas kami bersedia melayani pengaktifan KTP IKD selama jam dan hari kerja,” ucap Ricky Hendra, disambut tepuk tangan Ketua Patrik Tatang dan para kader yang datang.

Ricky Hendra juga menambahkan, bahwa tidak benar adanya layanan pengaktifan KTP digital atau KTP IKD lewat konfirmasi petugas lewat panggilan telepon.

“Tidak benar adanya layanan pengaktifan KTP IKD lewat panggilan telepon oleh petugas Disdukcapil. Kalau ada warga yang menerima panggilan telepon seperti itu, abaikan saja. Itu hoax. Untuk pengaktifan KTP IKD, si warga bersangkutan wajib datang ke kantor Disdukcapil untuk dibantu petugas mengaktifkan KTP digital di perangkat HP Android atau iPhone masing-masing,” tandas Ricky Hendra.

Ungkapan terimakasih juga disampaikan Patrik Tatang kepada Disdukcapil. “Kami berterimakasih juga atas sambutan dan layanan dari petugas PIAK Disdukcapil Dumai. Setelah pengaktifan KTP digital ini selesai, kami juga akan bantu Disdukcapil dengan menyebarluaskan informasi ini ke warga lainnya, agar masyarakat tahu dan bisa memanfaatkan layanan ini,” ucapan Patrik Tatang, diaminkan Sekretaris DPD II IPK Dumai, Ahmad Taufik Rooney.

Salah satu kader yang telah memanfaatkan layanan pengaktifan KTP IKD tersebut, Sayid Arif Fauzan, ucapkan terimakasih kepada Disdukcapil dan pengurus DPD II IPK Dumai.

“Terimakasih kepada Disdukcapil Dumai dan pengurus DPD II IPK Dumai terutama Ketua Patrik Tatang dan kantor Disdukcapil Kadis Zulfahren yang telah melayani masyarakat dalam pengaktifan KTP digital ini. Layanan ini akan kami bantu sebarluaskan ke warga masyarakat,” ungkap Sayid Arif Fauzan, diaminkan kader lainnya, Dansatgas Donny Hutagaol, Wadansatgas Jefry Andika, Ananda Febriani, M. Juanda, Zakaria, Anwar Sadat Sitepu, Reinando Esquifel, Octa Sallsa billa, Desi Suhartini dan kader lainnya.

Untuk diketahui, KTP IKD digital adalah identitas berbasis digital yang dirancang untuk menggantikan Kartu

untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). IKD ini berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data pribadi dalam aplikasi digital melalui smartphone.

Fitur utama IKD pertama pembuktian identitas, artinya KTP IKD merupakan alat untuk membuktikan identitas seseorang melalui verifikasi data identitas yang terkandung di dalamnya. Kedua; KTP IKD melibatkan verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR Code untuk memastikan keamanan dan keakuratan data. Ketiga; Hak Otoritas, yaitu pemilik IKD memiliki hak otorisasi terhadap data yang terdapat di dalamnya, sehingga mereka dapat mengatur dan mengontrol siapa saja yang memiliki akses terhadap informasi identitas mereka.

Adapun dasar hukum pelaksanaan KTP IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Ada pula UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang mengatur tentang administrasi kependudukan dan dokumen identitas penduduk Indonesia, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.(ES)