Kebakaran di Pekan Arba, Sedikitnya 3 Rumah Penduduk Hangus

 

Tembilahan, detikriau.org – Jago merah mengamuk dan membakar sedikitnya tiga unit rumah penduduk di Gg Rahmat Rt 1 RW 2 Jalan Batang Tuaka Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan. Ahad (30/12)

Keterangan warga sekitar, api pertamakali diketahui sekira pukul 20.30 Wib.

Lokasi kebakaran yang berada di gang sempit dengan bangunan yang sebahagian besar berbahan kayu serta letak rumah berdekatan membuat api cepat membesar dan merembet kebangunan berhampiran.

“awalnya kita tak berani mendekat lokasi karena listrik masih menyala. Tapi setelah pasokan listrik diputus petugas PLN, barulah warga berupaya memberikan pertolongan,” ujar Eri, warga setempat.

Kerumunan masyarakat dijalan batang tuaka kelurahan pekanarba berbondong-bondong menyaksikan peristiwa keabarakan. Kendaraan damkar tidak bisa mencapai lokasi kebakaran dikarenakan sempitnya badan jalan.

Pantauan lapangan detikriau.org, tiga unit mobil Damkar milik Pemkab Inhil yang tiba dilokasi beberapa menit berselang juga tidak bisa mendekati lokasi dikarenakan jalan pemukiman yang sempit.

Upaya pemadaman dilakukan dengan mengular selang air dari badan jalan utama ke lokasi kebakaran yang berjarak sekira 60 – 100 meteran.

Dari mobil damkar, selang pemadam ditarik menerobos rumah milik warga, Ilen, serta sisi bangunan milik warga lainnya  untuk memungkinkan mencapai jarak jangkau.

Upaya jibaku petugas damkar akhirnya mebuahkan hasil. Api mulai dapat dikuasai sekira pukul 21.20 Wib.

Hingga berita ini dirilis belum diperoleh keterangan dari pihak berwenang  terkait peristiwa kebakaran ini. Namun dari pantauan, sedikitnya tiga unit rumah penduduk ludes.

Laporan: faisal

Berikut video saat-saat api membakar rumah warga (video amatir hasil rekaman warga)

https://youtu.be/44XxmdAdlbo




KPK Menduga Kasus Suap SPAM PUPR Dilakukan Sistematis

foto: net

detikriau.org – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada sistem yang mengatur suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Dugaan kami kasus SPAM di PUPR ini terjadi sistematis,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, sesaat lalu (Minggu, 30/12) dilansir melalui rmol.co

Kasus tersebut sebelumnya terungkap lewat operasi tangkap tangan pada Jumat (28/12) lalu. Adapun alat buktinya yakni berupa uang tunai Rp 3,4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar Amerika.

Febri menyebut satu hal yang patut disayangkan adalah korupsi tersebut dilakukan terhadap proyek penyediaan kebutuhan pokok manusia, yaitu air minum.

Dia pun berharap ada evaluasi dari Kementerian PUPR supaya pelaksaan proyek tersebut dapat diawasi lebih ketat ke depannya.

“Ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yang semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal,” demikian Febri.




Gempa 5,7 SR Guncang Kabupaten Lebong

Laporan: Ari Permana

Detikriau.org – Gempa berkekuatan 5,7 SR goyang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Ahad (30/12/2018)

Gempa yang terjadi pukul 15:39 Wib itu berpusat di 42 km Timur Laut Lebong atau pada titik koordinat 2.77 LS – 102.25 BT pada kedalaman 192 km.

“tidak berpotensi tsunami” Umumkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalu laman resminya.




Pimpinan KPK Prihatin, Proyek Korban Bencana Turut Dikorupsi


Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dengan dugaan kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melibatkan sejumlah oknum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebab, kasus suap itu turut terjadi dalam proyek SPAM untuk korban bencana tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

“KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta dilansir melalui laman rmol.co, Minggu (30/12) dinihari.

Delapan orang telah ditetapkan dalam rangkaian suap proyek SPAM. Diduga kuat, suap ini menggunakan modus operandi pemberian hadiah dan janji dari pejabat Kementerian PUPR kepada pihak swasta dari proyek SPAM korban bencana tsunami.

“Dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat Kementerian PUPR terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018,” papar Saut.

Tersangka pemberi suap disangka dengan menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedang pihak penerima, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. 




KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Minum

foto: net

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Setelah pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek-proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017/2018.

“KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan 8 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK dilansir melalui laman CNN Indonesia.com, Minggu (30/12) dini hari.

Kedelapan tersangka terdiri dari, empat orang diduga sebagai pemberi suap yaitu, Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Empat orang lainnya diduga sebagai penerima suap untuk mengatur lelang proyek yaitu, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin

Pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK menangkap sekitar 21 orang, terdiri dari pejabat Kementerian PUPR, pihak swasta dan pihak-pihak lain, dalam OTT yang berlangsung sore hingga malam, pada Jumat (28/12) kemarin. Saat OTT KPK menyita barang bukti awal sebesar Rp500 juta dan 25 ribu dolar Singappura, serta satu kardus berisi uang yang masih dalam penghitungan.

Uang tersebut diduga pemberian pihak swasta kepada pejabat Kementerian PUPR terkait proyek SPAM Ditjen Cipta Karya tahun 2018, di sejumlah daerah. Lembaga antirasuah itu menduga ada proyek yang terkait penyediaan air bersih di daerah bencana.

KPK juga mendalami keterkaitan OTT tersebut dengan proyek pengadaan air minum di daerah terdampak bencana.

Proyek pengadaan air minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR itu diketahui tersebar di sejumlah daerah.




Gunung Agung Erupsi Selama 3 Menit, STATUS SIAGA

Ilustrasi Gunung Agung. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jakarta  — Gunung Agung, Bali, mengalami erupsi dengan durasi sekitar 3 menit 8 detik pada Minggu (30/12) pagi, tepatnya pukul 04.09 WITA. Saat ini, gunung di Kabupaten Karangasem tersebut berada pada status Level III atau Siaga.

Hal itu diketahui berdasarkan data Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), serta Pos Pengamatan Gunungapi Agung.

“Telah terjadi erupsi Gunung Agung, Bali pada tanggal 30 Desember 2018, namun tinggi kolom abu tidak teramati. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi ± 3 menit 8 detik,” ungkap Kepala Bagian Humas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Harry Tirto dalam keterangan tertulis dilansir melalui laman CNNIndonesia.com.

Maka itu, masyarakat di sekitar Gunung Agung, termasuk pendaki dan wisatawan, diimbau agar tidak berada di sekitar Zona Perkiraan Bahaya, baik untuk mendaki dan melakukan aktivitas lain. Zona yang dimaksud yaitu di seluruh area di dalam radius 4 km dari kawah puncak gunung.

Zona Perkiraan Bahaya tersebut bersifat dinamis dan terus dievaluasi. Nantinya, zona dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Agung yang paling aktual.

Selain itu, masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di sekitar aliran-aliran sungai yang berhulu di Gunung Agung juga diminta waspada terhadap potensi ancaman bahaya sekunder.

“Berupa aliran lahar hujan yang dapat terjadi, terutama pada musim hujan, dan jika material erupsi masih terpapar di area puncak. Area landaan aliran lahar hujan mengikuti aliran-aliran sungai yang berhulu di Gunung Agung,” ungkapnya.