62 Hoax Pemilu 2019 Teridentifikasi Kominfo, Ini Daftarnya

ilustrasi: Net

Jakarta – Sebanyak 62 konten hoax terkait Pemilu 2019 diidentifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) selama Agustus-Desember 2018. Hoax paling banyak teridentifikasi pada Desember 2018. 

dikabarkan detikcom, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan hasil ini berdasarkan penelusuran dengan menggunakan mesin AIS oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika. Kementerian Kominfo merilis informasi mengenai klarifikasi dan konten yang terindikasi hoax melalui portal kominfo.go.id dan stophoax.id

Pada Agustus 2018, ada 11 konten hoax. Jumlah ini menurun pada September 2018, yaitu 8 konten hoax. Pada Oktober 2018, konten hoax yang teridentifikasi ada 12.

Sementara itu, 13 konten hoax teridentifikasi pada November 2018. Konten hoax paling banyak teridentifikasi pada Desember 2018, yaitu 18 konten.

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat melakukan pengecekan dan penyaringan dulu sebelum menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Ferdinandus dalam keterangan tertulisnya.

Berikut daftar konten hoax yang diidentifikasi Kominfo sepanjang Agustus-Desember 2018 (ditampilkan sesuai dengan tulisan dari Kominfo):

Laporan Isu Hoaks Bulan Agustus 2018:

  1. Dian Sastro dengan tagar ganti presiden
  2. Voting Online KPU
  3. Cina minta Jokowi jual Pulau Jawa dan Sumatra
  4. Banser resmi dukung Prabowo Sandi
  5. Survei kemenangan Prabowo
  6. Putusan gugatan MK pada Pilkada Kab. Sampang
  7. Pernyataan Sandiaga tidak yakin Indonesia raih juara di Asian Games 2018
  8. Dukungan KH Said Aqil terhadap paslon Prabowo Sandiaga
  9. Badai pasir terjadi karena spanduk #2019gantipresiden
  10. Statement Sri Mulyani tantang pembenci Jokowi
  11. Megawati setuju PKI bangkit

Laporan Isu Hoaks Bulan September 2018:

  1. Pelaku bom bunuh diri di Surabaya masih hidup dan dukung 2019 ganti presiden
  2. Mahasiswa Baru UMM Bentuk Formasi “2019 Ganti Presiden”
  3. Prabowo mempunyai utang sebesar Rp 17 triliun
  4. TNI foto membentuk angka 2
  5. PDIP Menerima Kunjungan PKI China
  6. Jadi inilah sumber perpecahan di dalam gera’an tiganti
  7. Akhirnya Najwa Shihab Dukung Prabowo-Sandi
  8. Penambahan angka ‘0’ dalam nomor urut pasangan capres-cawapres dituding akan berpengaruh terhadap hasil penghitungan suara

Laporan Isu Hoaks Bulan Oktober 2018:

  1. Dukungan GARBI kepada Jokowi
  2. Ratna Sarumpaet Diancam Pemerintah
  3. Presiden Pesta untuk menyambut para delegasi IMF di atas penderitaan korban bencana Palu
  4. Rekening Gendut Jokowi di luar negeri yang tidak dilaporkan
  5. Tulisan tagar 2019 Ganti Presiden di Kaos yang di bawa oleh Khabib Nurmagomedov
  6. Pemerintah akan segera mengesahkan UU LGBT
  7. Berita gambar `Pegawai Kemenag Jember yang mengatakan bahwa PA 212 Muak dengan Prabowo
  8. KH Ma’ruf Amin Mencium Pipi Wanita Bukan Muhrim
  9. Surat pemanggilan KPK terhadap Kapolri Tito Karnavian
  10. Kemendagri selundupkan 31 data pemilih baru
  11. Timses Prabowo Sandi akan adakan CFD membiru pada 28 Oktober 2018
  12. E-mail skenario Coklat

Laporan Isu Hoaks Bulan November 2018:

  1. Broadcasting SMS/pesan WA Jokowi membagikan pulsa gratis
  2. Kejamnya Rezim ini ( pernyataan Presiden Jokowi terhadap 5 Guru Honorer yang meninggal dunia di Istana saat demonstrasi )
  3. PDIP minta seluruh pesantren ditutup
  4. Cukong Cina Pendukung Jokowi
  5. Hoaks Anak DN Aidit Melaporkan Pak Prabowo
  6. Khofifah Indar Parawansa Masuk Timses Prabowo – Sandi
  7. Foto seksi Grace Natalie
  8. Fatwa Haram Memilih PSI untuk Warga Muhammadiyah
  9. Foto Anggota Polri Siap Dukung Salah Satu Pasangan Capres-Cawapres
  10. Kelompok Mahasiswa Cipayung Plus Terima Uang dari BIN untuk Tidak Mengkritisi dan Dukung Jokowi -Ma’ruf Amin
  11. Jokowi dan Megawati Potong Tumpeng di atas Lambang PKI
  12. Jika Menang, Jokowi Akan Ganti KH Ma’ruf Amin dengan Ahok
  13. Atas Keinginan Jokowi, China Segera Kirim 3 juta Warganya ke Indonesia

Laporan Isu Hoaks Bulan Desember 2018:

  1. Foto Prabowo di dinding pemimpin luar negeri
  2. Puan Maharani buka posko logistik di reuni 212
  3. “Nusron Wahid: “Kalau Peserta Aksi 212 Lebih dari Seribu Orang Ludahi Muka Saya”
  4. Karni Ilyas Dipanggil Jokowi Karena TV One Siaran Langsung Reuni Akbar 212
  5. Surat Presiden Jokowi Meminta Dukungan kepada BUMN untuk Pemenangan Pilpres 2019
  6. Ma’ruf Amin sakit parah karena terjatuh
  7. “JK selingkuh dukung no 2 menyelamatkan diri dari Partai PKI”
  8. Bupati Cianjur Mengarahkan RT RW Dukung Jokowi
  9. Ancaman Pembunuhan pada Anggota KPU Jika Tak Menangkan Jokowi di Pilpres 2019
  10. Puan “Jika Negara Ingin Maju dan berkembang, Pendidikan Agama Islam harus dihapus”
  11. … mari kita bersholawat kepada Nabi… (Dasar kamprettt..!!!)
  12. Museum NU di Surabaya Menjadi Rumah Pemenangan Prabowo-Sandi
  13. Hoaks Simulasi Orang Gila Dibawa ke TPU
  14. Hoaks PDIP bikin rusuh di yogyakarta
  15. Jokowi bagi-bagi uang di Ngawi pada Desember 2018
  16. Pendatang Cina diberi arahan KPU untuk mencoblos di TPS



Gempa 5,3 SR Guncang Kabupaten Sarmi

detikriau.org – Lagi gempa guncang kawasan Indonesia bagian timur. Hari ini, rabu (2/1/2019) aktifitas gelombang seismik berkekuatan 5,3 SR menggoyang Kabupaten Sarmi Propinsi Papua.

Peristiwa yang terjadi pada pukul 14:59 WIB ini berpusat pada 75 km Barat Laut Kabupaten Sarmi atau pada titik koordinat 1.79 LS – 139.15 BT dikedalaman 10 km

“gempa ini tidak berpotensi tsunami,” rilis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui laman resminya.[Am]




MA kabulkan kasasi KLHK terkait kasus kebakaran hutan di Riau

Ilustrasi kebakaran hutan/ Foto: Net

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pembakaran hutan di Provinsi Riau oleh PT National Sago Prima (NSP).

“Ya betul, MA mengabulkan kasasi KLHK,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Rabu.

Abdullah mengatakan putusan tersebut diucapkan pada Senin, 17 Desember 2018. Adapun perkara dengan nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab.

Dalam putusan tersebut PT NSP dinyatakan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran hutan tersebut. Selain itu PT NSP juga diharuskan membayar biaya pemulihan atau rehabilitasi dan diharuskan untuk membayar ganti rugi.

“Berapa ganti ruginya belum diketahui, belum didapat datanya,” kata Abdullah.

Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika terjadi kebakaran hutan di Provinsi Riau yang berasal dari kebun milik PT NSP.

KLHK kemudian menggugat PT NSP dan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan PT NSP terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan tersebut dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp1,040 triliun.

Atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut, PT NSP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta lalu menyatakan gugatan KLHK tidak dapat diterima.

Tidak tinggal diam, KLHK mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

COPYRIGHT © ANTARA 2019




Gelombang tinggi, sekitar 140 wisatawan “terjebak” di Pulau Karimun Jawa

“Pemprov Jateng akan mengupayakan penambahan frekuensi penerbangan agar bisa mengangkut wisatawan yang masih tertahan di Pulau Karimun Jawa”

Illustrasi: Sejumlah wisatawan berenang bersama hiu, di penangkaran hiu kepulauan Karimun Jawa. (FOTO ANTARA/Yemy)

Jepara  – Sekitar 140 wisatawan terjebak atau masih tertahan di Pulau Karimun Jawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena kapal yang melayani penyeberangan ke Jepara tidak bisa beroperasi akibat  gelombang laut setempat yang masih tinggi.

“Hingga kini, ketinggian gelombang laut di Jepara masih berkisar 2,5 meter sehingga tidak aman untuk aktivitas pelayaran,” kata Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara Suroto di Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Rabu.

Ia mengungkapkan kapal penyeberangan dari Jepara ke Karimun Jawa tidak bisa beroperasi menyusul gelombang tinggi sejak Senin (31/12) hingga sekarang.

Untuk saat ini, kata Suroto, jumlah wisatawan yang belum bisa menyeberang ke Jepara berkisar 140 orang dari sebelumnya mencapai 200-an orang.

Sebagian wisatawan, katanya, ada yang memanfaatkan transportasi udara, jika memang memiliki agenda mendesak untuk segera pulang.

Untuk bisa pulang menggunakan pesawat terbang dari Karimun Jawa ke Semarang, wisatawan harus bersabar karena kapasitas pesawat hanya berkisar 60-an penumpang.

“Informasinya, Pemprov Jateng akan mengupayakan penambahan frekuensi penerbangan agar bisa mengangkut wisatawan yang masih tertahan di Pulau Karimun Jawa,” ujarnya.

Gelombang tinggi yang terjadi di Perairan Laut Jepara setiap musim baratan merupakan hal biasa yang terjadi setiap bulan Desember, Januari hingga Februari.

Menurut dia, pihak biro wisata tentunya sudah memberikan penjelasan kepada wisatawan bahwa pada bulan-bulan tersebut memang rawan terjadi gelombang tinggi, sehingga ketika berlibur pada bulan-bulan tersebut memang harus siap menerima konsekuensi tidak bisa pulang sesuai jadwal.

“Jika ingin pulang menggunakan kapal penumpang, tentunya harus menunggu gelombang laut kembali normal karena saat ini memang tidak aman untuk aktivitas penyeberangan,” ujarnya.

Untuk memastikan jumlah wisatawan yang tertahan di Karimun Jawa, Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara sedang melakukan pendataan ulang hari ini (2/1).

Syahbandar Jepara Trijoto menambahkan gelombang tinggi memang terjadi sejak Senin (31/12), sehingga diterbitkan larangan kapal penumpang beroperasi demi keselamatan penumpang.

“Karena hingga sekarang gelombang di laut masih mencapai 2,5 meteran lebih, maka larangan tersebut kembali diperpanjang sambil menunggu kondisi cuaca kembali normal,” ujarnya.

Wisatawan yang masih tertahan di Karimun Jawa, kata dia, memiliki alternatif pulang dengan naik pesawat.

Ia memastikan wisatawan sudah mengetahui konsekuensinya ketika berlibur pada musim baratan seperti sekarang, sehingga harus menyiapkan anggaran yang lebih ketika kapal penumpang tidak bisa beroperasi dan memilih alternatif menggunakan pesawat dengan biaya perjalanan yang lebih mahal.

Sumber: Antara

 

 




Foto: Pelantikan Anggota PPK Tambahan Pasca Putusan MK oleh KPU Inhil

Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Indragiri Hilir Pasca putusan MK nomor 31/PPU-XVI/2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada pemilu tahun 2019 oleh KPU Indragiri Hilir di salah satu Hotel di Tembilahan, Rabu (2/1/2019)./Foto: Ist

Foto: Ist




Kapendam V Brawijaya: Pihak Yang Membantu Ajaran Terlarang Bisa Dipenjara 15 Tahun

“Soal Pengamanan Buku Berpaham Komunis di Kediri”

Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M

Detikriau.org — Pengamanan buku yang diduga berisikan paham komunisme di Kediri, Jawa Timur, beberapa waku lalu ternyata tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI saja.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, mengungkapkan jika pengamanan buku itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejari dan Pemda Kediri.

“Penyitaan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pihak Kodim, Intelkam Polres Kediri, Kejari, Satpol PP dan Kesbangpol Pemkab setempat,” jelasnya.

Kapendam menambahkan, penyitaan buku tersebut dinilai sudah memenuhi prosedur. Sebab, kata Kolonel Singgih, pengamanan buku itu diawali dengan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya salah satu toko yang memperjualbelikan buku-buku propaganda Komunis.

“Jadi, sebelum dilakukan penyitaan, itu ada koordinasi stakeholder terkait terlebih dulu,” ungkap Kapendam V/Brawijaya. Senin (31/12/2018).

Ia mengungkapkan, sesuai TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 lalu, sudah jelas jika Pemerintah sangat menentang berkembangnya paham, maupun ideologi Komunisme, Marxisme dan Lenimisme.

“Sesuai Undang-Undang nomor 27, tahun 1999 tentang perubahan pasal-pasal dalam KUHP khususnya buku kedua Bab I tentang kejahatan terhadap Keamanan Negara, pasal 107 (a) yang berbunyi, Barang siapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan, atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Lenimisme dalam segala bentuk apapun dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Kolonel Singgih.

Bahkan, kata Kapendam, bagi pihak yang mengadakan hubungan, atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang diketahui berasaskan pemahaman Komunisme/Marxisme-Lenimisme, atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara, atau menggulingkan Pemerintah yang sah, juga wajib mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang sudah di berlakukan.

“Peraturan itu sudah dijelaskan di Undang-Undang Nomor 27, Tahun 1999  pasal 107 (e). Hukumannya pun jelas, yaitu penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu aparat gabungan di Kabupaten Kediri mendatangi sebuah toko yang disinyalir memperjualbelikan berbagai jenis buku yang berisikan paham komunisme. Kedatangan aparat gabungan itu, berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar yang resah terkait keberadaan buku-buku tersebut.

Alhasil, ketika melakukan sidak ke lokasi toko yang berada di Jalan Brawijaya, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 136 buku yang terdiri dari 18 judul buku berisikan paham Komunisme.

Saat ini, buku-buku yang berbau paham Komunisme tersebut, telah diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kediri. Bahkan, rencananya, buku tersebut akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna dilakukan penelitian terkait dugaan unsur propaganda Komunisme yang telah diterbitkan di dalam buku-buku tersebut.

Dengan pernyataan ini, Kapendam menghimbau kepada pihak-pihak yang berkomentar negatif, untuk memahami fakta-fakta yang ada di lapangan.

Kapendam juga mengapresiasi langkah yang ditempuh Dandim Kediri tersebut, hal itu sesuai dengan Sumpah Prajurit yang pertama yang berbunyi “Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”

“Aneh, jika katanya setia tapi tidak menunjukan rasa cinta, bangga, berani rela berkorban dan saling menjaga atas suatu kehormatan dan keagungan nilai luhur Bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Apalagi sebagai prajurit, kita semua telah bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ungkap Kolonel Singgih.

Ditambahkan oleh Kapendam, kegiatan pengamanan buku itu, sudah melalui prosedur dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. “TNI, selalu di garda terdepan dalam mengawal NKRI dan ideologi Pancasila,” tutup Kapendam V/Brawijaya.

sumber: oposisi.net 

Editor: Faisal