Perusahaan Perkebunan Sawit di Inhil Diduga Kelola Lahan di Luar HGU

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dugaan pelanggaran tata kelola lahan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit diduga mengelola lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.

Meskipun secara administratif memiliki HGU, lokasi dan luasan kebun yang dikelola jauh melebihi batas yang ditetapkan dalam dokumen resmi.

Dari sumber internal yang mengetahui peta perizinan perusahaan menyebutkan praktik ini telah berlangsung lama.

“Perusahaan memang punya HGU, tapi lahannya beda dengan yang dikelola di lapangan. Ada yang lahannya melebar ke luar batas, ada juga yang menggarap kawasan hutan dan ada juga juga yang menggarap lahan Desa,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (1/9/2025).

Mencari informasi lebih jauh, Mantan Bupati Inhil 2 periode, HM Wardan ketika dikonfirmasi mengatakan kewenangan berada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Masalah legalitas lahan itu kewenangan teknisnya di Dinas Perizinan,” ungkap HM Wardan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan, agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan perkebunan terutama di daerah yang bergantung pada sektor agribisnis, seperti di Inhil dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 28-29, HGU hanya berlaku pada lokasi dan batas-batas yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak. Penggunaan di luar batas dapat dianggap sebagai penguasaan tanah negara tanpa izin.

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42 ayat (1) menyebutkan Pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah sesuai peraturan.

Pasal 55: Sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin dapat dikenakan pada perusahaan yang mengelola lahan di luar hak yang sah.

PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Pasal 12 menyebutkan Pemegang HGU wajib mengusahakan tanah sesuai batas-batas dan peruntukan yang diberikan.

Penguasaan Tanah Negara Secara Ilegal, Perusahaan yang mengelola di luar HGU dapat dianggap menyerobot tanah negara.

Potensi Tindak Pidana Kehutanan, Jika lahan yang digarap masuk kawasan hutan, perusahaan bisa dijerat UU Kehutanan.

Dampak dari pengelolan lahan di luar HGU, Negara berpotensi kehilangan pemasukan dari PNBP dan pajak karena luas lahan yang dikelola melebihi izin.(Rls)




Jika APBD Terus Dipangkas, Bisa Jadi Daerah Hanya akan Maju dalam Wacana

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Di tengah semangat otonomi daerah dan harapan masyarakat akan pemerataan pembangunan, kenyataan pahit kembali menghampiri sejumlah kabupaten di Indonesia.

Menurut seorang ‘anak parit’, Arbain mengatakan bahwa pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang kian menjadi tren dalam kebijakan efisiensi nasional, menimbulkan pertanyaan mendasar. Kapan daerah akan benar-benar maju jika anggarannya terus dipangkas?

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat telah memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) secara signifikan. Tahun 2025, misalnya Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.29 tahun 2025, memotong banyak anggaran yang semestinya ditransfer ke provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp.50 Triliun lebih.

“Terlebih lagi di tahun depan (2026) dana transfer pusat juga dikabarkan akan berkurang, dan malah daerah didesak untuk menaikkan PAD,” tuturnya.

Hal ini tentu dampaknya langsung terasa dikabupaten – kabupaten yang mengandalkan transfer pusat untuk membiayai infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut kata pemuda yang bukan seorang wakil rakyat ini, pemangkasan anggaran tanpa strategi kompensasi atau desentralisasi fiskal yang adil justru memperlebar kesenjangan antarwilayah.

Daerah yang sudah tertinggal akan semakin sulit mengejar ketertinggalan, sementara daerah maju tetap melaju dengan sumber daya mandiri.

“Kemajuan daerah bukan hanya soal niat, tapi soal akses terhadap sumber daya. Jika APBD terus dipangkas, maka bisa jadi daerah hanya akan maju dalam wacana, bukan dalam kenyataan,” ungkap pria yang akrab disapa ARB.

Ia juga mempertanyakan arah kebijakan pemerintah pusat, apakah efisiensi anggaran berarti mengorbankan hak dasar warga di daerah?. Ataukah ini saatnya bagi pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), dan memperkuat kolaborasi publik-swasta?.

“Satu hal yang pasti, kemajuan daerah tidak bisa ditunda terus-menerus. Jika anggaran adalah bahan bakar pembangunan, maka pemangkasan yang berulang hanya akan membuat mesin kemajuan berjalan terseok-seok,” tutupnya.




Eskalasi Aksi Demontrasi Meningkat, Bupati Inhil Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Menyikapi meningkatnya eskalasi aksi demonstrasi di sejumlah daerah, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Herman, mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi atas aksi demontrasi yang terjadi berbagai daerah.

H Herman juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, tanpa terjebak dalam provokasi yang berpotensi menimbulkan kericuhan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Inhil khususnya untuk tetap bijak dalam menyikapi situasi. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan yang tidak bertanggung jawab. Aspirasi boleh disampaikan, tapi harus dengan cara yang damai dan bermartabat,” ujar H. Herman.

Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah insiden demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis di beberapa kota besar, termasuk Jakarta dan Medan. Beberapa aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh setelah diduga disusupi oleh kelompok provokator.

H Herman juga mengingatkan bahwa aparat keamanan adalah bagian dari masyarakat yang bertugas menjaga ketertiban. Ia meminta masyarakat untuk tidak terjebak dalam narasi yang memecah belah antara warga dan aparat.

“Kita semua satu bangsa. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk memperkeruh suasana. Mari kita jaga persatuan dan kedamaian bersama,”tuturnya.

Terakhir Bupati Inhil berharap masyarakat, khususnya generasi muda, dapat menjadi agen perdamaian dan menjaga ruang demokrasi tetap sehat. Ia juga mendorong tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda lintas iman untuk aktif menyebarkan pesan-pesan sejuk di tengah masyarakat. (Adv)




Tanpa Koordinasi, Bupati Inhil Sampaikan Sikap Tegas Soal Maraknya Pengurusan Izin Blue Carbon di Jakarta

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Herman menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya pengurusan izin karbon mangrove oleh sejumlah desa dan LSM ke Jakarta tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.

Dalam pernyataan resminya baru-baru ini, Bupati Herman menegaskan bahwa meskipun izin kehutanan merupakan kewenangan pusat dan provinsi, wilayah administratif tetap menjadi tanggung jawab kepala daerah.

“Saya tahu, izin kehutanan itu bukan wewenang kami. Tapi kita harus tahu, yang punya wilayah itu pemerintah daerah bukan pemerintah provinsi,” tegas Herman.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya minat terhadap potensi blue carbon (karbon biru) yang tersimpan dalam ekosistem pesisir seperti hutan mangrove. Indragiri Hilir, dengan kawasan mangrove yang luas dan relatif terjaga, menjadi incaran berbagai pihak untuk pengembangan proyek karbon.

Namun, Bupati Herman menyoroti bahwa pengurusan izin secara diam-diam tanpa keterlibatan pemerintah daerah berisiko menimbulkan konflik di kemudian hari. Ia menyebut bahwa kekayaan alam ini adalah milik masyarakat, bukan komoditas yang bisa dimanfaatkan sepihak.

“Hutan mangrove adalah milik masyarakat, warisan untuk masa depan Indragiri Hilir. Potensi blue carbon memang besar dan menggiurkan. Tapi jangan pernah ada yang berpikir untuk mengambil keuntungan sepihak dari kekayaan ini,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Herman juga mengungkap adanya oknum pegawai honorer yang diduga terlibat dalam pengurusan izin, meski tidak memiliki rekam jejak sebagai pemerhati lingkungan. Ia menyindir keras tindakan tersebut dan meminta camat untuk mengawasi desa-desa yang terlibat dalam pengajuan perhutanan sosial.

“Saya sudah sampaikan ke para camat agar berhati-hati dan mengawasi desa-desa yang terlibat. Jangan sampai terjebak pada perjanjian yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten, lanjut Herman, tidak akan tinggal diam melihat potensi daerah dikelola tanpa transparansi. Ia berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

“Selama saya masih Bupati, Inhil tidak boleh kecolongan. Mangrove ini milik masyarakat Inhil, dan manfaatnya wajib kembali untuk daerah kita, bukan untuk segelintir oknum yang mungkin saja masuk melirik, karena bernilai triliunan. Jadi harus transparan dan jelas koridor regulasinya.Daerah Harus dilibatkan,” tutup H Herman.




Minta Setoran Terhadap Pedagang di Pasar apakah Pungli?

ARB INdonesia – Di balik hiruk-pikuk aktivitas pasar tradisional, tersimpan cerita getir dari para pedagang kecil yang setiap hari harus merogoh kocek untuk membayar pungutan yang tak jelas dasar hukumnya.

Mulai dari ‘uang kebersihan’, ‘biaya keamanan’, hingga ‘sewa lapak harian’, semua ditarik tanpa kwitansi resmi, tanpa transparansi, dan sering kali tanpa kejelasan siapa yang berwenang.

Bagi sebagian pedagang, pungutan ini sudah menjadi ‘tradisi’ yang tak bisa ditolak. Kalau tidak bayar, dagangan bisa digusur, atau tidak dapat tempat.

Seperti yang terjadi pada sejumlah pedagang di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, mengeluhkan adanya pungutan. Pungli tersebut dilakukan oleh sekelompok orang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Setiap bulan itu harus membayar Rp 1 juta, tapi nanti setiap hari harus bayar juga uang harian Rp 20 ribu. Kalau tidak setor, ya nggak bakal boleh jualan di sini,” kata Karsidi, dikutip dari Antara, Rabu (14/5/2025).

Dari peristiwa itu, apakah pungutan ini sah?
Berdasarkan kutipan dari beberapa sumber menyatakan bahwa pungutan yang dilakukan oleh ormas di pasar tanpa dasar hukum yang sah dapat dikatakan pungutan liar (pungli).

Hal itu dikarenakan pungli adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan tanpa dasar peraturan yang jelas, dan ormas dapat dijerat hukum pidana atau undang-undang anti korupsi jika melakukan pungutan tersebut. 

Mengapa Pungutan Ormas di Pasar Termasuk Pungli?

Tanpa Dasar Hukum yang Jelas: Pungutan liar adalah tindakan meminta uang atau imbalan lainnya tanpa adanya peraturan yang mengatur, baik dari pemerintah maupun peraturan yang berlaku. 

Memanfaatkan Wewenang: Ketika ormas melakukan pungutan, dan pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Potensi Tindak Pidana: Pungli masuk dalam kategori tindakan korupsi yang diatur dalam undang-undang, dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. (Arb)




Eko Patrio Belum Laporkan Harta Kekayaan Terbaru, Ini Catatan Terakhirnya di 2023

ARB INdonesia, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terus menjadi sorotan dan pembicaraan publik. Mulai dari aksi jogetnya yang viral dan rumah pribadinya yang dijarah massa.

Terbaru, dirinya juga dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI yang berlaku pada Senin (1/9/2025). Selain itu, juga hangat menjadi pembicaraan publik soal Eko Patrio yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2025 periodik 2024.

Padahal, sebagai pejabat publik, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban tahunan yang diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data terakhir yang dilaporkan Eko Patrio pada 2 September 2024 untuk periodik tahun 2023, total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp131,52 miliar. Nilai tersebut berasal dari total aset sebesar Rp182,99 miliar, dikurangi utang sebesar Rp51,46 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Eko Patrio berdasarkan LHKPN 2023:
– Tanah dan Bangunan: Rp166 miliar, tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bogor, Nganjuk, dan Karangasem (Bali)

– Alat Transportasi dan Mesin: Rp5,59 miliar, termasuk Toyota Alphard, Subaru, Mini Cooper, dan Lexus X Sport

– Harta Bergerak Lainnya: Rp1,21 miliar
– Kas dan Setara Kas: Rp8,44 miliar
– Harta Lainnya: Rp1,71 miliar

Keterlambatan pelaporan ini memicu pertanyaan publik, terutama di tengah meningkatnya sorotan terhadap etika dan transparansi anggota legislatif. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Eko Patrio terkait ketiadaan laporan LHKPN tahun 2024. (Arb)