Meski Hujan Lebat, Peringatan Maulid Nabi 1447 H Pemkab Rohul Berjalan Lancar

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) menggelar kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H yang berlangsung khidmat dan penuh makna pada Kamis (04/09/2025), bertempat di halaman Masjid Agung Islamic Center, Pasir Pengaraian.

Acara yang direncanakan dimulai pada 19.30 WIB setelah Sholat Isya Berjama’ah harus diundur +- 1 jam dikarenakan hujan lebat yang mengguyur Pasir Pengaraian sekitarnya, namun tetap tidak menghalangi ratusan jamaah untuk hadir pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M, Ketua GOW Hj. Masni Taher, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul, unsur Forkopimda, para Camat, tokoh adat, serta ratusan pelajar dan masyarakat.

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan penampilan seni religi Al-Barzanji yang menambah kekhusyukan suasana. Acara juga dirangkaikan dengan memberikan santunan kepada 40 anak yatim yang masing-masing menerima bantuan sebesar Rp.500.000.

Sebagai penceramah, hadir Ustadz Syarifullah Rangkuti, S.Pd.I, yang menyampaikan tausiyah bertemakan keteladanan akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan. Dalam ceramahnya, Ustadz Syarifullah mengajak seluruh umat Muslim, khususnya masyarakat di Rohul untuk menjadikan Maulid Nabi sebagai momentum memperkuat ukhuwah Islamiyah dan meningkatkan kualitas iman serta kepedulian sosial.

Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan mengajak seluruh masyarakat menjadikan peringatan Maulid sebagai sarana introspeksi diri.

“Peringatan Maulid Nabi bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi harus menjadi pengingat untuk meneladani sifat-sifat Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam berkeluarga, bermasyarakat maupun dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujar Wabup H. Syafaruddin Poti.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh kekhidmatan hingga akhir acara. Semangat kebersamaan dan nilai-nilai keislaman yang ditanamkan melalui kegiatan ini diharapkan dapat terus terjaga dan membawa keberkahan bagi masyarakat Negeri Seribu Suluk. ( Kri )




Pemkab Rohul Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) Melalui Bappeda Rohul gelar Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Hall Islamic Centre, Kamis (04/09/2025).

Hadir Bupati Rohul Anton, S.T, M.M, Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M, Perwakilan Bappenas diwakili Supriyadi, S.Si, M.T, Bappeda Provinsi Riau diwakili Kabid Infrastruktur Paidi, S.Hut, M.T, Anggota DPRD Provinsi Riau H. Adam Syafaat, M.A, Ketua DPRD Rohul Hj, Sumiartini dan Pimpinan Forkipimda Rohul lainnya, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohul, seluruh Camat serta pimpinan perusahaan, LAMR serta Tokoh Masyarakat yang juga mengikuti kegiatan.

Kegiatan dengan Visi “Mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Yang Religius Melalui Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan Menuju Masyarakat Sejahtera Dan Bekelanjutan” disambut antusias oleh semua pihak mengingat sangat penting untuk perencanaan kedepannya.

Bupati Anton dalam sambutannya menyampaikan Musrenbang RPJMD bukan hanya kegiatan Ceremonial, tetapi sebuah proses strategis dalam menentukan arah pembangunan untuk 5 tahun kedepannya.

“RPJMD ini merupakan pedoman wajib dijalankan secara konsisten, selaras dan penuh tanggung jawab oleh seluruh OPD.” ujar Anton.

Bupati Rohul juga menyampaikan RPJMD ini juga bukan hanya sebagai syarat administrasi formalitas tetapi harus menjadi dasar dalam suatu kebijakan untuk diwujudkan.

“Untuk itu saya menekankan setiap rencana OPD tidak boleh bertentangan dengan RPJMD, Visi Misi pembangunan daerah telah ditetapkan agar bisa terwujud perlu kerja sama setiap sektor yang solid.” Bupati Anton menjelaskan.

Bupati Anton menyebutkan dalam menyusun RPJMD ini telah mengidentifikasi 5 isu strategis daerah meliputi :
1.Pembangunan Perekonomian Daerah.
2.Peningkatan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat.
3.Pembangunan Infrastruktur Yang Merata dan Berkelanjutan.
4.Pembanguna SDM Yang Unggul.
5.Penguatan Tata Kelola Pemda.

“5 isu ini menjadi tantangan dan peluang yang harus dijawab dengan kebijakan yang tepat dan program yang terukur.” Pungkas Anton.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatangan Berita Acara oleh pejabat yang hadir serta diskusi silang pendapat informasi yang agar rencana Rohul 5 tahun kedepan dapat tepat sasaran dan membuat Rohul menjadi Kabupaten yang lebih baik lagi. ( Kri )




Diduga PKS PT MAN Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan, MAPELHUT JAYA akan Laporkan ke APH

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Yayasan MAPELHUT JAYA mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT MAN yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Sabtu,6/08/2025

Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi SAG, menyatakan keprihatinan atas temuan tersebut dan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan alam sekitar.

“Hal ini sangat kita sayangkan. Dari koordinasi kami dengan DLHK Provinsi Riau, pihak dinas menyampaikan bahwa jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, kewenangan penindakan ada pada aparat penegak hukum (APH). Karena itu, kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Riau,” tegas Darbi.

Menurutnya, tindakan tegas harus diambil karena dugaan pelanggaran ini bukanlah hal sepele, melainkan dapat berdampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat sekitar.

Yayasan MAPELHUT JAYA menegaskan bahwa dasar hukum terkait izin lingkungan sudah sangat jelas. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha yang wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan. Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 109 undang-undang yang sama, yaitu pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 memperkuat kewajiban perusahaan dalam mengantongi dokumen lingkungan dan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai syarat legalitas operasional.

MAPELHUT JAYA akan segera menyusun laporan resmi dan menyerahkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan serius, karena hal ini menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas,” tutup Darbi.

Yayasan MAPELHUT JAYA juga mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk turut mengawal proses hukum ini serta terus mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. ( Kri )




Aktivis Minta Audit dan Reformasi Sistem Lelang Perparkiran Zona 2 Pekanbaru

ARB INdonesia, PEKABARU – Sektor perparkiran kota disebut-sebut sebagai salah satu sumber potensial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, potensi itu justru terancam bocor di Zona 2 Pekanbaru, yang meliputi kawasan padat usaha dan aktivitas masyarakat.

Zona 2 membentang di ruas-ruas vital seperti Jalan Subrantas, S. Amin, Sukakarya, Cipta Karya, Garuda Sakti hingga Km 4, Rimbo Panjang, Nangka Ujung, Sigunggung, Palas, Riau Ujung, Lobak, Delima, Srikandi, dan Melati.

Sebagian besar ruas jalan ini dipenuhi usaha 24 jam yang sejatinya berpotensi menyumbang pemasukan signifikan bagi PAD.

Namun, berdasarkan penelusuran, setoran parkir dari oknum pengelola lelang justru jauh di bawah ekspektasi pemerintah kota. Dugaan kebocoran ini ditengarai terjadi sejak perparkiran zona 2 masih diawaki Kepala UPT lama, Radinal.

Ketua GMNI Pekanbaru, Teguh, menegaskan bahwa sistem lama perlu segera diaudit.

“Saya sebagai masyarakat menilai potensi perparkiran ini sangat besar. Kami menghimbau Dinas Perhubungan dan Bapak Wali Kota untuk melakukan penyidikan atau audit zona 2 serta mengganti rezim oknum pelaku lelang dari UPT lama. Skema baru harus dibuat agar PAD benar-benar optimal,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Nada serupa datang dari Timbalan Muda LMBM MPP Kota Pekanbaru, Datin Dina Oca. Ia membandingkan sistem di Zona 1 yang dianggap lebih tertata dan transparan.

“Zona 1 sudah jelas terbukti mampu memaksimalkan PAD. Berbeda dengan zona 2 yang justru banyak melibatkan oknum dalam pelelangan. Akibatnya, PAD bocor, sementara masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Menurutnya, tata kelola perparkiran harus menekankan transparansi, keadilan bagi pelaku usaha, dan jaminan kenyamanan masyarakat. Jika tidak, kebocoran PAD akan terus terjadi dan potensi kota hilang begitu saja.

Desakan audit zona 2 kini menjadi sorotan. Para aktivis berharap pemerintah kota Pekanbaru berani mengambil langkah tegas yaitu menertibkan sistem, menindak oknum, serta mencontoh keberhasilan pola tata kelola di zona 1. (Rls)




Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan tidak pernah menyiapkan lahan maupun menerima limpahan transmigran dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa limpahan transmigran akan diarahkan ke Pulau Burung, Inhil.

Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhil menyatakan, sampai hari ini Pemkab Inhil belum pernah menyiapkan lahan transmigrasi.

“Perlu kami luruskan, Pemkab Inhil sampai saat ini tidak pernah menyiapkan lahan transmigrasi maupun menerima transmigrasi limpahan dari TNTN. Jadi, tidak benar jika disebutkan limpahan itu diarahkan ke Pulau Burung,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).

Sebelumnya, tim Pemerintah Provinsi Riau yang terdiri dari Direktorat Intelkam Polda Riau dan Disnakertrans Provinsi Riau telah meninjau Pulau Burung beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, jajaran Pemkab Inhil hanya bersifat mendampingi, bukan sebagai penentu lokasi transmigrasi.

Hasil survei lapangan menemukan tidak ada lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan kawasan transmigrasi. Lahan yang tersedia saat ini masuk dalam kawasan hutan dan rencana kawasan industri, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk program tersebut.

“Posisi kami hanya mendampingi tim dari Provinsi saat melakukan peninjauan. Untuk kebijakan dan penentuan kawasan transmigrasi sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi Riau,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, Pemkab Inhil berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai rencana penempatan transmigrasi di wilayah Pulau Burung.*




BDPN Tegaskan Pemprov Riau Harus Memperhatikan Suara Masyarakat Adat Pulau Burung

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), yang diwakili oleh Kepala Dinas Boby Rachmat, pada 1 September 2025 mengumumkan rencana penyiapan lokasi transmigrasi di Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, serta Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pengumuman ini disampaikan melalui media lokal dan segera menarik perhatian masyarakat, khususnya warga setempat yang terdampak langsung oleh program tersebut.

Kepala Disnakertrans, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa lokasi transmigrasi di Pulau Rupat berada di Desa Sungai Cingam dan Desa Mekrok.

“Sebelumnya, lokasi ini pernah menjadi target program transmigrasi namun belum berjalan efektif karena fasilitas yang tersedia belum memadai. Hanya ada lokasi untuk permukiman, sementara lahan untuk usaha, seperti berkebun, belum tersedia. Evaluasi serupa akan dilakukan untuk Pulau Burung sebelum program transmigrasi dijalankan,” ujarnya.

Saat ditanyakan mengenai kemungkinan lokasi transmigrasi diperuntukkan bagi warga yang direlokasi dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Boby menegaskan belum ada keputusan final, namun Pemprov Riau telah diperintahkan gubernur untuk menyiapkan lokasi transmigrasi, dan pertimbangan bagi warga TNTN bisa dibahas kemudian, sebutnya.

Menanggapi rencana ini, Bangun Desa Payung Negeri (BDPN) menegaskan pentingnya agar pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat adat.

Ketua BDPN, Zainal Arifin Hussein menyampaikan pandangannya bahwa rencana transmigrasi di Pulau Burung harus dilaksanakan dengan cermat dan penuh pertimbangan. Pulau Burung adalah wilayah dengan lahan gambut yang luas serta sebagian kecil mangrove yang sangat rentan.

“Program yang dijalankan tanpa kajian matang berpotensi merusak ekosistem sekaligus menimbulkan ketegangan sosial. Suara masyarakat adat harus menjadi pertimbangan utama karena mereka yang paling terdampak,” ungkapnya.

Karena rencana transmigrasi ini sebelumnya telah mendapat penolakan dari masyarakat adat, Ketua LAMR Kecamatan Pulau Burung, Datok Ahmad Yani, sebelumnya menyampaikan sikap resmi lembaganya

“Kami bukan anti pembangunan, namun setiap program harus berpihak kepada masyarakat tempatan. Jangan sampai tanah dan ruang hidup kami tergeser oleh pendatang yang difasilitasi negara. Masih banyak anak negeri yang belum memiliki tanah, pekerjaan tetap, maupun akses pendidikan yang layak. Kenapa bukan mereka yang diberdayakan lebih dulu?” ujarnya.

LAMR juga menyoroti potensi konflik horizontal yang dapat timbul jika kebijakan transmigrasi dijalankan tanpa konsultasi memadai. Ketimpangan perlakuan antara warga lokal dan transmigran bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak harmoni masyarakat.

Selain aspek sosial, Pulau Burung memiliki kerentanan ekologis yang signifikan. Lahan gambut yang luas berfungsi sebagai penyimpan air dan penyangga iklim, sedangkan mangrove di pesisir melindungi garis pantai dari abrasi. Kehadiran transmigrasi baru tanpa perencanaan matang bisa memperparah kerusakan lingkungan dan melemahkan perlindungan alami bagi masyarakat lokal.

Zainal Arifin Hussein menekankan pentingnya ruang dialog yang inklusif antara Pemprov Riau dengan masyarakat adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi sipil sebelum kebijakan ditetapkan.

“Dialog yang terbuka dan jujur akan memastikan bahwa transmigrasi, jika dilakukan, justru memperkuat kapasitas dan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan melemahkan mereka. Mendengarkan suara masyarakat adat bukan sekadar kewajiban moral, tetapi strategi penting agar pembangunan berjalan damai, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tambahnya.

BDPN menegaskan bahwa kebijakan transmigrasi harus menempatkan masyarakat lokal sebagai fokus utama, menjamin akses yang adil terhadap tanah, pekerjaan, pendidikan, dan ruang hidup yang lestari. Pemprov Riau tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat adat karena potensi masalah baru bisa muncul jika suara mereka diabaikan, tambahnya.

Dengan pendekatan yang inklusif, adil, dan berbasis dialog, Pulau Burung dapat menjadi contoh pembangunan yang harmonis antara manusia dan alam, bukan sebaliknya menjadi sumber konflik dan degradasi lingkungan. BDPN menekankan bahwa keberpihakan kepada masyarakat adat adalah kunci keberhasilan setiap program pembangunan di wilayah ini, ungkapnya. *