Soal Abu Bakar Ba’asyir, Pemerintah Gamang Sejak Awal

Fahri Hamzah./ Foto: Internet

 

Jakarta – rmol mewartakan, Pembebasan pendiri Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir semakin menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam penegakan hukum dan penguatan ideologi tidak jelas.

Begitu kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1).

“Kalau punya sikap hukum yang keras, dari awal ada persoalan ideologis dan sebagainya ya laksanakan sesuai hukum,” ujarnya.

Menurut Fahri, pemerintah tidak tegas dalam kasus Ba’asyir. Ba’asyir secara hukum semestinya bisa dibebaskan, tapi dengan syarat harus mengakui Pancasila.

“Tapi pemerintah agak gamang dari awal, sehingga ini mau melaksanakan hukum atau mau memberikan belas kasihan, akhirnya jadi bingung,” tutur Fahri.

Lebih lanjut, Fahri menilai upaya yang dilakukan oleh pemerintah sebatas pencitraan pilitik menjelang Pilpres 2019. Tapi dia yakin Abu Bakar Ba’asyir memiliki sikap yang keras dan tidak mudah dipolitisasi.

“Tapi karena mau ada unsur pencitraan juga ya. Dan saya yakin Ba’asyir itu nggak gampang menerima beginian,” pungkasnya.




Soal Pembebasan Baasyir, Wiranto: Presiden Tak Boleh Grasa-grusu

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) berbincang dengan Menkopolhukam Wiranto sebelum rapat terbatas pengelolaan transportasi Jabodetabek di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2018. TEMPO/Subekti.

 

Jakarta– Tempo mewartakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini presiden bersama menteri dan pejabat terkait perlu melakukan kajian mendalam soal rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

“Jadi Presiden tidak boleh grasa-grusu serta merta memutuskan, tapi perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya,” ujar Wiranto di kantornya, Senin malam, 21 Januari 2019.

Wiranto menuturkan keluarga Baasyir sebetulnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017 karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi, Pancasila, dan aspek hukum lainnya,” ujar Wiranto.

Oleh karena itu, ujar Wiranto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini memerintahkan kepada pejabat terkait untuk melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan tersebut. Hal tersebut diungkapkan Wiranto usai Presiden Jokowi memanggil para menteri bidang hukum ke Istana Bogor, Senin ini.

Sebelumnya, penasihat hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Jokowi ingin Baasyir segera bebas. Hal ini ia ucapkan saat berkunjung sekaligus menjadi khatib dan imam Salat Jumat di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur tempat Baasyir ditahan, 18 Januari 2019.

Kabar rencana bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir menjadi sorotan. Pasalnya ia enggan membuat pernyataan kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.




Gelombang tinggi di Riau bukan pengaruh “supermoon”, sebut BMKG

“Gelombang tinggi ini terjadi di perairan Rokan Hilir, Rupat, Bengkalis, Meranti, Pelalawan dan Indragiri Hilir”

Foto Ilustrasi: Internet

Pekanbaru – Antara mewartakan, Pihak Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Pekanbaru menyatakan gelombang tinggi di perairan Provinsi Riau bukan merupakan pengaruh dari fenomena “supermoon”.

“Pengaruh ‘supermoon’ di daerah perairan Riau belum ada,” kata Staf Analisa BMKG Stasiun Pekanbaru, Gita Dewi Siregar, di Pekanbaru, Senin.

Dalam info tinggi gelombang yang dirilis BMKG Stasiun Pekanbaru pada 21 Januari, untuk perairan di Riau pada umumnya ketinggian gelombang berkisar antara 0,5 meter hingga 1,25 meter.

Sedangkan angin berhembus dari arah Barat Laut ke Timur Laut dengan kecepatan 09-27 kilometer per jam.

“Gelombang tinggi ini terjadi di perairan Rokan Hilir, Rupat, Bengkalis, Meranti, Pelalawan dan Indragiri Hilir,” katanya.

Ia menjelaskan, gelombang tinggi di Riau disebabkan kelembapan udara yang tinggi di perairan Kepulauan Riau menyebabkan pertumbuhan awan dan pembelokan arah angin.

Mengenai dampak fenomena “supermoon” diakuinya juga terjadi di perairan Sumatera khususnya di bagian utara.

Hal itu terjadi berupa gelombang tinggi di perairan Banda Aceh, Sabang, Nias dan Sibolga.

“Ketinggian gelombang mencapai sekitar 2,5 sampai 3,5 meter,” katanya.

Sebelumnya, BMKG juga mengimbau agar masyarakat waspada terkait fenomena pasang maksimum air laut yang terjadi pada 19-22 Januari 2019 tersebut.

Sejumlah wilayah yang diperkirakan akan mengalami pasang air laut yakni pesisir utara DKI Jakarta, pesisir utara Jawa Tengah, pesisir utara Jawa Timur, pesisir Cilacap, pesisir Tanjung Benoa Bali, pesisir Kalimantan Barat, dan pesisir Makassar Sulawesi Selatan.

Hal ini dapat berdampak kepada terganggunya transportasi di sekitar pelabuhan dan pesisir, aktivitas petani garam, dan perikanan darat serta kegiatan bongkar muat di pelabuhan.

Lembaga tersebut juga meminta masyarakat untuk mengantisipasi dampak dari pasang maksimum air laut dan terus memantau kabar lanjutan cuaca maritim dari BMKG.

Sementara itu, Kepala Seksi Observasi dan Informasi Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang, Slamet Wiyono, di Semarang menjelaskan fenomena “supermoon” terjadi akibat posisi bulan berada pada jarak terdekat ke bumi.

Pasang permukaan air laut diprakirakan terjadi mulai malam hingga dini hari dengan durasi mencapai enam jam.




BRG Ungkap Dugaan Kebakaran Lahan Perusahaan Sawit Riau

 

Ilustrasi kebakaran hutan./Foto: Internet

Pekanbaru – Antara mewartakan, Badan Restorasi Gambut (BRG) mendeteksi 15 titik panas yang mengindikasikan adanya kebakaran lahan pada areal perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.

Kepala Kelompok Kerja Perencanaan BRG Ir Noviar MBA kepada Antara di Pekanbaru, Jumat mengatakan titik panas yang terpantau di areal perusahaan berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir berbatasan dengan Kota Dumai itu terdeteksi sepanjang 1-5 Januari 2019 lalu.

“Mulai 1-5 Januari 2019 terpantau 16 hotspot dengan 15 diantaranya berada di lahan perusahaan,” kata Noviar.

Ia mengatakan titik-titik panas dengan tingkat kepercayaan 50 persen tersebut terdeteksi melalui pencitraan satelit. BRG kemudian memetakan lokasi titik panas dan terdeteksi di lahan hak guna usaha (HGU) PT SAD.

Ia menuturkan dari 15 titik panas di perusahaan itu, 13 diantaranya berlokasi di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir. Sementara dua lainnya di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kedua lokasi itu masuk dalam areal HGU PT SAD.

“Untuk luas kita tidak tahu karena itu data citra satelit. Namun, titik panas ditemukan di sana,” ujarnya.

Melengkapi Noviar, Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG Dr Myrna Safitri tidak memungkiri jika lahan yang dikuasai perusahaan terbakar. “Kebakaran masih ada di konsesi. Kita tidak memungkiri kebakaran ada berdasarkan pengaduan yang kita terima,” tuturnya.

Sepanjang pekan pertama Januari 2019, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mencatat sedikitnya 40 hektare kebakaran lahan gambut terjadi di Kecamatan Tanah Putih. Lahan gambut kering disertai angin kencang tersebut diakui Kepala Pelaksana BPBD Riau, Edwar Sanger sulit dikendalikan.

Bahkan, kebakaran sempat meluas hingga ke wilayah Sungai Sembilan, Kota Dumai yang secara geografis terletak berdekatan. Kepala Polsek Tanah Putih, Kompol L Simatupang saat dikonfirmasi awal Januari lalu menyebut lokasi kebakaran bukan merupakan areal perkebunan melainkan lahan semak belukar dan sebagian perkebunan nanas milik masyarakat.

“Lahan yang terbakar semak belukar dan ada sebagian tanaman nanas. Pemiliknya tidak ditempat,” katanya saat itu kepada Antara.

Hingga kini, Polres Rokan Hilir yang telah menyelidiki lokasi kebakaran juga belum menetapkan tersangka.




Sepuluh penjaga perdamaian PBB tewas dalam serangan di Mali

Dokumen foto tentara penjaga perdamaian di bawah Misi Stabilisasi Terpadu Multidimensional Perserikatan Bangsa-Bangsa di Mali (United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali/MINUSMA) yang dibentuk berdasarkan Resolusi 2100 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada 25 April 2013. (un.org/MINUSMA-Marco Dormino)

 

Bamako, Mali – Sepuluh penjaga keamanan PBB yang berasal dari Chad tewas dan sedikitnya 25 orang terluka saat memukul mundur serangan yang dilakukan oleh penyerang bersenjata di dekat sebuah desa di sebelah utara Mali pada Minggu (20/1), demikian laporan PBB dan misi PBB negara Afrika Barat tersebut sebagaimana dilansir Antara. 

Identitas para penyerang tidak segera diketahui. Penjaga perdamaian PBB dan pasukan Prancis yang ditempatkan di sebelah utara Mali memerangi kelompok ekstremis bersenjata lengkap yang dianggap mengancam keamanan di seluruh wilayah Sahel Afrika.

Bentrokan di dekat Desa Aguelhok terjadi pada Minggu dini hari menyusul serangan yang dilakukan oleh penyerang di banyak kendaraan bersenjata, tulis pernyataan misi penjaga perdamaian PBB di Mali (MINUSMA).

PBB mengatakan bahwa penjaga perdamaian berhasil menggagalkan serangan tersebut, namun menyebabkan 10 tewas dan sedikitnya 25 orang terluka.

“Sekretaris Jenderal PBB kembali menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak akan mengurangi tekad PBB untuk terus mendukung rakyat dan pemerintah Mali yang berupaya menghadirkan perdamaian dan stabilitas di negara tersebut,” kata dia.

Kesepakatan damai 2015 yang ditandatangani pemerintah Mali dan kelompok separatis gagal mengakhiri kekerasan. Islamis juga melancarkan serangan terhadap sejumlah target utama di ibu kota, Bamako, dan di negara tetangga Burkina Faso dan Pantai Gading.

Pasukan Prancis ikut campur tangan di Mali pada 2013 untuk mengusir para pejuang yang membajak pemberontakan Tuareg setahun sebelumnya, dan sekitar 4.000 pasukan Prancis tetap berada di tempat itu. Dewan Keamanan PBB kemudian mengerahkan penjaga perdamaian, yang menjadi target serangan gerilya pemberontak.




Lima anggota DPRD Sumut dituntut empat tahun penjara

Lima anggota DPRD Sumatera Utara Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiasah Ritonga menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (21/1) (Desca Lidya Natalia)

 

Jakarta — Antaranews mewartakan, lima anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan terhadap Laporan APBD Sumut tahun anggaran 2012, APBD-P 2012, APBD 2014, APBD-P 2014 dan APBD 2015.

Kelima orang tersebut adalah anggota fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Rijal Sirait; anggota fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Fadly Nurzal; anggota fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) 2009-2014 DPRD Sumut dan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat 2014-2019 Rooslynda Marpaung; anggota fraksi PPRN DPRD Sumut 2009-2014 dan fraksi Hanura DPRD Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi; dan anggota DPRD Sumut fraksi Demokrat 2009-2014 Tiasah Ritonga.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum KPK Ferdian Adinugroho di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

KPK juga menolak pengajuan Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.

“Terdakwa 3 dan terdakwa 4 mengajukan diri sebagai justice collaborator tapi kami menilai bahwa keduanya tidak memiliki kriteria menjadi justice collaborator tersebut karena terdakwa 3 dan 4 tidak mengakui perbuatan dan tidak memberikan bukti-bukti keterlibatan pimpinan DPRD Sumut,” tambah jaksa Ferdian.

Jaksa juga tidak menuntut uang pengganti dari terdakwa Rizal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi karena keempatnya sudah mengembalikan seluruh uang suap.

“Menuntut agar terdakwa Tiasah Ritonga untuk mengembalikan uang Rp182 juta dari penerimaan Rp480 juta,” tambah jaksa Ferdian. JPU KPK pun meminta pencabutan hak politik.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,” ungkap jaksa Ferdian.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan Rijal Sirait mendapat sebesar Rp477,4 juta; Fadly Nurzal sebesar Rp960 juta; Rooslynda Marpaung sebesar Rp885 juta; Rinawati Sianturi sebesar Rp505 juta danTiasah Ritonga sebesar Rp480 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur provinsi Sumut.

Uang itu digunakan untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012. Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaluddin Harahap meminta kompensasi yang disebut “uang ketok” kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis sebesar Rp1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut.

Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp12,5 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp17,5 juta; ketua fraski mendapat Rp20 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp40 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.

Uang ketok itu berasal dari pinjaman Anwar Ul Haq sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Sumut. Uang diserahkan pada September 2013.

Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta “uang ketok” sebesar Rp2,55 miliar.

Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebsear Rp15 juta; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan sebesar Rp10 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp10 juta; ketua fraski mendapat tambahan Rp15 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp50 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp150 juta.

Uang diberikan pada Oktober-November 2013 oleh Muhammad Alinafiah sesuai catatan pembagian uang dari Kamaluddin Harahap. Uang berasal dari SKPD di lingkungan provinsi Sumut.

Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek belanja modal senilai Rp1 triliun tapi Gatot menolaknya sehingga disepakati penggantiannya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut.

Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.

Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Untuk pengesahan kedua hal tersebut, anggota DPRD meminta Rp200 juta per anggota. Permintaan itu disanggupi dan akan diberikan setelah rancangan perda tentang APBD Sumut TA 2015 disetujui DPRD Sumut.

Gatot lalu memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di Sumut dengan dibantu Zulkarnain alias Zul Jenggot.

Pada kurun waktu September-Desember 2014, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Sumut termasuk para terdakwa.

Kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014. Dalam rapat setengah kamar yang dihadiri pihak provinsi Sumut dan semua ketua fraksi DPRD Sumut yaitu dari fraksi Golkar, PDI-Perjuangan, fraksi Keadilan Persatuan Bangsa, fraksi Nasem, fraksi Demokrat, fraksi PKS, fraksi Gerindra, fraksi Hanura dan fraksi PKB; anggota DPRD SUmut meminta uang Rp1 miliar untuk pengesahan LPJP APBD Sumut 2014.

Namun Gatot Pujo Nugroho tidak bersedia memberikannya sehingga akhirnya dicapai kesepakatan pemberian “hanya” Rp300 juta dengan rincian anggota DPRD mendapat Rp2,5 juta, ketua fraksi Rp5 juta, pimpinan DPRD Rp7,5 juta sehingga terdakwa IV Rinawati Sianturi mendapatkan Rp2,5 juta dan Tiasah Ritonga mendapatkan Rp2,5 juta.

Atas tuntutan itu, kelima terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 31 Januari 2019.