Hingga Tengah Hari Ini, Lima Kali Gempa Berkekuatan 5.0 – 6.7 SR Guncang Kabupaten Sumba Barat
Detikriau.org – Hingga pukul 13.00 Wib hari ini, Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diguncang lima kali gempa magnitude 5.0 hingga 6.7
Gempa pertama terjadi pagi tadi pukul 06:59 Wib berkekuatan 6.2 SR berpusat pada 103 km BaratDaya Sumba Barat pada kedalaman 10 km.
Berselang 9 menit kemudian, gempa kedua kembali terjadi, tepatnya pukul 07: 08 Wib berkekuatan 5.2 SR berpusat di 74 km BaratDaya Sumba Barat pada kedalaman 10 km
48 menit berselang, gempa berkekuatan 5.2 SR kali terjadi, kali ini pusat gempa terjadi 88 km BaratDaya Sumba Barat dikedalaman 10 km
Setelah gempa ke tiga, pukul 12:10 Wib, gempa ke empat kembali mengguncang. Kali ini kekuatan mencapai 6.7 SR dengan pusat gempa berada 120 km BaratDaya Sumba Barat pada kedalaman 10 km.
Dan kemudian 25 menit berselang, tepatnya pukul 12:35 Wib guncangan gempa kembali mengoyang Kabupaten di Provinsi NTT ini dengan kekuatan 5.0 SR. pusat gempa berada 39 km BaratDaya Sumba barat juga pada kedalaman 10 km.
“gempa-gempa ini tidak berpotensi Tsunami,” Publikasikan BMKG melalui laman resminya.
Reporter: Amrul
Bupati Inhil Harapkan Pembangunan Desa Berjalan Maksimal
Bupati Inhil, HM Wardan
Tembilahan, detikriau.org — Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan mengharapkan pembangunan desa dapat berjalan maksimal. Harapan tersebut disampaikan Bupati dalam kegiatan Pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Seberang Sanglar, Kecamatan Reteh, Senin (21/1/2019) pagi.
Hadir pada acara pelantikan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Riau, Hj Septina Primawati Rusli, Ketua Komisi I (Satu) DPRD Kabupaten Inhil, HM Yusuf Said, Ketua TP PKK Kabupaten Inhil, Hj Zulaikhah Wardan, Kepala Dinas PMD, Yulizal, Kepala Bappeda Kabupaten Inhil, Tengku Johari serta ratusan masyarakat Desa Seberang Sanglar.
“Selama ini, Pemerintah Kabupaten Inhil telah berupaya untuk memaksimalkan pembangunan desa. Tinggal lagi, para aparatur desa yang mesti mengambil tindakan yang sama dalam rangka memaksimalkan pembangunan desa,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Bupati mengatakan, dengan telah ditunjuknya Kepala Desa Antar Waktu, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Seberang Sanglar dapat berjalan maksimal.
“Saya mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan lagi. Kepuasan masyarakat atas pelayanan yang kita berikan adalah kunci kesuksesan berjalannya suatu roda pemerintahan, terutama di desa Seberang Sanglar,” papar Bupati.
Ketua DPRD Provinsi Riau, Hj Septina Primati Rusli (kiri), Bupati Inhil HM Wardan (tengah), dan Ketua TP PKK Inhil Hj Zulaikhah Wardan (kanan)
Bupati menuturkan, pelantikan Kepala Desa yang dilaksanakan merupakan wujud implementasi dari peraturan perundang-undangan. Untuk itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta dalam mengambil keputusan, Pejabat Sementara Kepala Desa, harus selalu berkoordinasi dan bermusyawarah dengan masyarakat.
“Jangan semena-mena dalam mengambil keputusan,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan Pejabat Sementara Kepala Desa agar melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, Bupati meyakini Penjabat Kepala Desa akan aman dan selamat dari jeratan hukum dalam setiap kekeliruan yang tak disadari saat pengambilan keputusan.
“Kerjaan jangan dijadikan beban yang bisa menyebabkan stres. Diharapkan dalam melaksanakan tugas dengan ikhlas dengan penuh tanggung jawab sehingga menjadi ladang amal,” tandas Bupati.
Bersempena dengan pelantikan Pejabat Sementara Kepala Desa Seberang Sanglar, dilaksanakan pula Gebyar DMIJ Kecamatan Reteh Tahun 2018./adv/diskominfop_inhil/*/Ari Permana
Transparansi Harta Wakil Rakyat
Ketidakpatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di pusat dan daerah dalam melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi sungguh memprihatinkan. Tak hanya jadi contoh buruk, perilaku semacam ini juga kontraproduktif bagi gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sepanjang tahun lalu, Tempo.co mewartakan, komisi antikorupsi mencatat hanya 21,42 persen dari 536 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tingkat kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahkan lebih parah. Ada empat DPRD provinsi yang semua anggotanya tak menyerahkan laporan kekayaan sama sekali. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
Ini bukan tren baru. Dalam lima tahun terakhir, kepatuhan para legislator menyerahkan LHKPN sungguh buruk. Rapor mereka hanya membaik pada 2017, ketika lebih dari 90 persen legislator pusat melaporkan kekayaan, tapi kembali anjlok pada tahun berikutnya. Ketidakpatuhan serupa tak ditemukan pada pejabat publik di lembaga lain. Sekitar 66 persen pejabat eksekutif dan 85 persen pejabat badan usaha milik negara sudah melaporkan hartanya.
Rendahnya kesadaran anggota Dewan dalam melaporkan harta kekayaan terkait dengan tidak adanya sanksi tegas untuk mereka. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang tidak melapor. Di lingkungan eksekutif, yudikatif, serta badan usaha milik negara dan daerah, sanksi itu bisa dikaitkan dengan kebijakan sumber daya manusia di lembaganya. Model sanksi semacam ini tak mempan untuk wakil rakyat.
Laporan kekayaan itu sangat penting untuk mencegah korupsi. Transparansi harta penyelenggara negara merupakan salah satu alat utama untuk mendeteksi perilaku lancung pejabat publik. Apalagi korupsi di badan legislatif masih menjadi masalah kronis di negeri ini. Menurut data KPK, sepanjang 2004-2018, dari total 911 orang yang terjerat korupsi, seperempatnya merupakan legislator di pusat dan daerah.
Untuk itu, sudah saatnya sistem pelaporan harta kekayaan anggota DPR dan DPRD diubah. Demi mempermudah wakil rakyat, KPK bisa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar surat pemberitahuan pajak tahunan para legislator, misalnya, diperlakukan sebagai LHKPN. Dengan demikian, anggota Dewan tak perlu repot lagi menyusun dua laporan harta ke dua institusi.
Selain itu, sanksi tegas bagi mereka yang tidak melaporkan kekayaan perlu dipikirkan. Di Albania, misalnya, pejabat yang tak melaporkan kekayaannya akan dihukum kurungan enam bulan. Di Thailand, mereka yang lalai akan dibebastugaskan dari jabatan. Tanpa sanksi pidana yang tegas, kepatuhan para legislator sulit diperbaiki. Berbeda dengan pejabat publik di lembaga lain, para anggota DPR tak punya atasan ataupun kebijakan promosi, mutasi, dan demosi. Walhasil, tidak ada pilihan selain merevisi undang-undang yang mengatur soal ini.
Sementara menunggu revisi peraturan, KPK bisa mulai mempublikasikan nama-nama pejabat yang tak menyerahkan LHKPN. Selain memberikan efek jera, bagi para legislator yang mencalonkan diri kembali di Pemilihan Umum 2019, pengumuman itu bisa mengurangi peluang mereka terpilih kembali.
Pagi Ini Gempa 5.2 SR Guncang Sumba Barat
“Sembilan menit sebelumnya SumbaBarat juga diguncang gempa dengan kekuatan 6.2 SR”
detikriau.org – Gempa bumi berkekuatan 5.2 SR guncang kawasan Nusa Tenggara Timur, Selasa (22/1/2019)
Gempa yang terjadi pada pukul 07:08 WIB berpusat 74 km BaratDaya Sumba Barat atau pada titik koordinat 10.26 LS – 119.10 BT pada kedalaman 10 km.
“gempa tidak berpotensi tsunami.” Sampaikan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui laman resminya.
Sebelumnya pada pukul 06:59 Wib Sumba Barat juga diguncang gempa bumi dengan kekuatan 6.2 SR berpusat pada 103 km BaratData Sumba Barat – NTT atau pada titik koordinat -10.52 LS – 119.05 BT pada kesalaman 10 km.
Repoter: Amrul
Kebiasaan Abu Bakar Sebelum Menyantap Makanan
ilustrasi: net
JAKARTA — Sudah menjadi suatu kebiasaan bagi Abu Bakar RA, setiap kali sebelum menyantap makanan yang dihidangkan pembantunya, selalu bertanya. “Bagaimana engkau dapatkan makanan ini? Dari siapakah engkau mendapatkannya?” Inilah kalimat yang selalu terucap dari lisan Abu Bakar RA pada pembantunya itu.
Suatu kali, Abu Bakar dilanda rasa lapar yang hebat. Memang ia telah terbiasa dengan rasa lapar. Namun, saat itu batu-batu yang sering ia gunakan untuk mengganjal perutnya tak lagi bisa membantu. Untunglah pembantunya telah siap menghidangkan makanan. Dengan mengucap doa, Abu Bakar langsung saja menyantap hidangan makanan tersebut.
“Wahai Abu Bakar, bukankah engkau biasanya selalu menanyakan kepada ku asal-usul makanan itu sebelum memakannya?” tanya si pembantu.
Abu Bakar sadar. Ia melewatkan sesuatu yang selama ini telah menjadi kebiasaannya. “Maafkan aku. Tadi aku sangat lapar, jadi aku tak sempat bertanya. Sekarang ceritakanlah kepadaku dari mana asal-usul makanan ini?” pinta Abu Bakar.
Pembantunya pun berkisah. “Wahai Abu Bakar. Sebelum masuk Islam, aku ada lah seorang dukun (tukang sihir). Aku banyak sekali menerima pasien. Ada beberapa pasienku yang mengutang saat berobat padaku. Nah, kebetulan tadi aku bertemu dengan salah satu pasien yang mengutang itu. Dia memberikanku makanan ini (sebagai upah pelunas utang). Makanan itulah yang aku hidangkan kepadamu,” kisah si pembantu.
Betapa kagetnya Abu Bakar mendengar penuturan si pembantu. Abu Bakar langsung memasukkan jarinya ke dalam mulutnya. Ia mencoba memuntahkan kembali apa yang baru disantapnya.
Dalam riwayat Aisyah disebutkan, hampir saja Abu Bakar tewas karena usahanya memuntahkan makanan tersebut. Perutnya yang masih lapar menolak untuk memuntahkan makanan. Perjuangan Abu Bakar untuk memuntahkan makanan itu hampir-hampir merenggut nyawanya.
“Mengapa engkau memuntahkan kembali makanan itu, wahai Abu Bakar? Bukankah apa yang telah (tidak sengaja) termakan (sekali pun haram) itu telah dimaafkan Allah SWT?” tanya si pembantu sedih.
“Memang benar. Tapi, aku takut karena Rasulullah SAW bersabda, ‘setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka tempatnya (daging itu) adalah di neraka’ (HR Muslim),” kata Abu Bakar menjelaskan.
Demikian disiplinnya Abu Bakar menjaga dirinya dari makanan yang syubhat, yang belum otentik kehalalannya apalagi dari yang haram. Ia takut, jika ada daging yang melekat di tubuhnya ditumbuhkan dari makanan yang haram. Tentu, tempat daging tersebut adalah neraka di akhirat kelak.
sumber: khazanan.republika.co.id
Pemkot Batam minta para PNS urunan dana untuk ‘meringankan beban’ terpidana korupsi
Grafiti yang menggambarkan dukungan warga terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia./ BAY ISMOYO/GETTY IMAGES
BATAM — BBCIndonesiamewartakan, Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil (PNS) untuk urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan PNS pada instansi terkait, pada 26 Desember 2018.
Pada surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H. Jefridin, pemerintah kota meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk “meringankan beban hukuman” Abd Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, yang tersandung kasus korupsi.
Mahkamah Agung sudah menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta kepada Abd Samad, terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada 2011.
Berdasarkan surat itu, jika Abd Samad yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Pinang, tidak membayar denda, masa hukumannya akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan. Namun, jika dia sanggup membayar denda, dia akan bebas pada akhir Desember 2018.
Surat permohonan yang dikeluarkan pemerintah kota Batam untuk meminta para PNS menyumbang untuk terpidana koruptor. Foto: PEMKOT KOTA BATAM
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Batam, serta Inspektorat Daerah Kota Batam.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan isi surat tersebut. Tujuannya, katanya, untuk membantu meringankan beban denda yang harus ditanggung terpidana korupsi itu.
Ia mengatakan pemerintah kota meminta para PNS untuk memberikan bantuan atau sumbangan sebesar minimal Rp 50.000 per-PNS, setelah istri Samad mengirimkan surat permohonan bantuan kepada pemerintah kota Batam, ujar Sahir. “Dasarnya sederhana sekali, ini terkait jiwa korsa terhadap sesama pegawai,” ujar Sahir di Kantor Wali Kota Batam kepada wartawan Muhammad Zuhri, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
“Maka kami ajak kawan-kawan untuk meringankan hukumannya,” katanya. Namun setelah surat tersebut menjadi viral di masyarakat, Sahir mengakui hal itu adalah sebuah kesalahan. Ke depan, katanya, ketika pihak pemerintah kota mengajak para PNS menunjukkan jiwa korsa mereka, hal itu dapat dilakukan secara lisan saja. “Ataupun bisa koordinasi dengan pihak Korpri saja, mungkin akan lebih tepat, tapi saat ini dana bantuan itu belum terkumpul,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, enggan mengomentari surat yang ia tanda tangani tersebut. Ia meminta pertanyaan ditujukkan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir.
Para PNS mengaku tidak tahu
Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengaku tidak mengetahui surat edaran permohonan bantuan dana itu. Salah seorang PNS mengaku belum pernah mendapat arahan terkait hal itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan isi surat yang meminta PNS menyumbang untuk terpidana korupsi./ Foto: MUHAMMAD ZUHRI
“Tak ada, saya malah baru tahu, jika ada arahan, biasanya disebar,” ujar PNS perempuan itu.Pegawai lainnya juga mengatakan hal yang sama, ia baru saja mengetahui kabar tersebut. Selama ini juga belum ada imbauan dalam organisasi perangkat daerah tempat dia bekerja.”Ya baru tahu ini,” ujarnya singkat.
Sementara itu, beberapa pegawai lainnya tutup mulut ketika ditanya perihal ini.
Surat edaran dilaporkan ke ICW
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni mengatakan ICW menerima laporan tersebut melalui pesan anonim di akun Instagram ICW @sahabatICW pada 10 Januari lalu.
Hingga sekarang, lanjut Dewi, ICW belum menindak lanjuti laporan tersebut. Namun, Dewi mengatakan, ICW akan menelusuri lebih lanjut soal laporan ini.
Menurut Dewi, hal ini menunjukkan pengamalan semangat korsa antara PNS yang tidak tepat.
“Kalau ICW sendiri melihatnya miris karena ini kan sudah terbukti kasus korupsi, seharusnya ditangani secara tegas. Tapi, ya semangat korsanya itu menurut kami juga berlebihan. Mengapa sampai dibebankan ke orang yang tidak ada sangkut pautnya juga?” kata Dewi kepada wartawan BBC Indonesia Callistasia Wijaya.
“Kalau menurut kami juga malah sebenarnya ini salah satu cara-cara baru. Jadi untuk meminimalisir uang yang harus saya gantikan, misalnya saya sebagai koruptor, uang yang harus saya gantikan dan harus saya berikan ke penegak hukum supaya tidak terlalu besar dari sisi saya, saya bisa membagi-baginya.”
Ketika seorang PNS sepakat untuk urunan, lanjutnya, hal itu akan berdampak pada semakin mudahnya praktik korupsi di kalangan birokrasi.
“Itu akan semakin memudahkan tindakan korupsi itu dilakukan. Jadi ya, yaudah nggak apa-apa (korupsi) dilakukan bersama-sama, nanti ada satu orang yang jadi tumbal, tapi uang penggantinya akan ditanggung bersama-sama. Akan menjadi semakin miris sih,” katanya.
Dugaan terjadinya maladministrasi
Pengamat reformasi administrasi dari Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Yogi Suprayogi Sugandi, mengatakan dugaan maladministrasi telah terjadi pada kasus ini karena surat edaran itu tidak memiliki basis peraturan dan tidak sesuai dengan etika ASN.
“Kalau ada surat itu, itu adalah satu bentuk maladministrasi, kesalahan administrasi yang masif. Jadi terlihat dibuat-dibuatnya,” kata Yogi.
“Pertama, dia melanggar etika, perilaku ASN yang tentang integritas. Yang kedua, integritas si Kepala BKD (badan kepegawaian daerah), yang mengeluarkan surat itu dipertanyakan. Atas perintah siapa (surat itu dikeluarkan)?” kata Yogi.
Dia menambahkan meski surat itu bersifat himbauan yang tidak memaksa, ASN akan menuruti permohonan yang dicantumkan itu.
Jika ada PNS yang ikut menyumbang untuk si terpidana, kata Yogi, itu sama saja mereka berkontribusi pada tindak kejahatan.
“Kalau orang ikut bekerja sama melakukan kejahatan, dia mengumpulkan uang, dan sebagainya, walau Rp 50.000 itu termasuk ikut kejahatan juga. Walaupun dia menyumbang,” kata Yogi.
Yogi menyebut hal ini dapat digolongkan sebagai pungutan liar dan penegak hukum harus menyelidiki kasus ini.
Senada dengan Dewi dari ICW, Yogi mengatakan semangat korsa telah dilaksanakan secara tidak tepat dalam kasus ini.
“Masa kejahatan untuk menutupi kejahatan? Ya nggak bisa dong. Itu kan masalah integritas anti korupsi,” katanya.