KPK Tahan 11 Orang Terkait OTT Bupati Mesuji

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah./ Foto: Internet

JAKARTA – Republika.co.id mewartakan, Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tim penindakan KPK menahan 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Bandar Lampung, Mesuji, dan Lampung Selatan pada Rabu (23/1) hingga Kamis (24/1). Sebelas orang tersebut dibawa ke Jakarta hari ini.

Sampai kini, baru tujuh orang yang telah tiba di Gedung KPK. Sementara empat orang lainnya akan diterbangkan dari Lampung menuju Jakarta pada siang ini.

“Sampai pagi ini diamankan 11 orang. Tujuh telah datang pagi ini, empat lainnya dibawa siang untuk pemeriksaan ‎lebih lanjut,” kata Febri dalam pesan singkatnya, Kamis (24/1).

Belum diketahui siapa tujuh‎ orang yang telah tiba di KPK. Febri hanya dapat memastikan bahwa Bupati Mesuji, Khamami, akan diterbangkan siang ini bersama tiga orang lainnya. “Bupati dan tiga orang lainnya siang ini akan dibawa (ke Jakarta),” ungkap Febri.

Febri mengungkapkan, operasi senyap ini dilakukan di tiga lokasi di Lampung. Tim penindakan KPK juga ikut mengamankan sejumlah uang yang disimpan dalam kardus. Sampai saat ini, tim masih melakukan penghitungan.

“Satu kardus tadi diamankan, pecahan Rp 100 ribu,” ujarnya.

Diduga, lanjut Febri, telah terjadi transaksi terkait proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung. “Diduga terkait proyek infrastuktur di Dinas PUPR Mesuji,” kata dia.

Saat ini Bupati dan para pihak yang ditangkap masih berada di Polda Lampung dan Polres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan awal. Direncanakan mereka yang diamankan akan segera dibawa ke Jakarta. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang diamankan dalam tangkap tangan.




Pemkab Gowa melansir korban meninggal bertambah menjadi 20 orang

Bendungan Bili-Bili di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. (Kementerian PUPR)

Gowa, Sulsel – Antara mewartakan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menyatakan jumlah korban meninggal dunia akibat banjir dan tanah longsor bertambah menjadi 20 orang.

“Hari ini, per tanggal 24 Januari, pukul 11.00 WITA, ditemukan lagi delapan orang. Jadi total sudah 20 yang ditemukan,” kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di Gowa, Kamis.

Dia mengatakan hari pertama musibah bencana alam atau pada Selasa (22/1), ditemukan enam orang korban meninggal dunia karena banjir.

Hari kedua setelah meluapnya Sungai Jeneberang, Rabu (23/1) kembali ditemukan lima warga meninggal dunia karena tertimbun reruntuhan longsor serta ditambah satu lagi, sehingga total semuanya menjadi 12 orang korban meninggal dunia.

Hasil pencarian oleh tim evakuasi, kembali menemukan delapan orang korban meninggal dunia di Kecamatan Bungaya. Delapan korban meninggal dunia yakni, Daeng Tola, Daeng Bola, Hamsar, Andri, Daeng Jarung, Hj Naha, H Saeni dan Daeng Leo.

Ia mengatakan korban meninggal dunia yang berhasil didata oleh tim penanggulangan bencana di lapangan pada hari pertama yakni, Daeng Sadda (65) warga Kecamatan Manuju, Lina (30) juga warga Kecamatan Manuju.

Kemudian bocah perempuan Ulfa berumur tiga tahun, Sri Wahyuni (11) dan Acce (21) yang semuanya adalah warga Kecamatan Manuju, menjadi korban akibat longsor.

Sedangkan lima korban sebelumnya yakni, bocah Akram Al Yusran (3), warga Pangkabinanga, Rizal Lisantrio (48) warga BTN Batara Mawang karena tersengat listrik, Sarifuddin Dg Baji, serta seorang bayi yang belum teridentifikasi. Kemudian dua korban longsor lainnya juga belum teridentifikasi.?

Adapun 17 orang warga yang dinyatakan hilang di Desa Pattalikang, Kecamatan Manuju yakni, Mansyur (45), Lallo, Rahmatiah (45), Daeng Lobo, ?Yana (10), Nurjannah (33), Asni (35), Sukma (45), Nurhipayah (20), bocah satu tahun Sikran.?

Kemudian pria paruh baya Daeng Bina (65), bocah satu tahun Rahul, Rapi (30), Basma (40), Bulan (15), Isra (30), dan Daeng Suji (40). Bupati mengatakan semua korban hilang ini adalah warga Kecamatan Manuju yang masih dicari oleh tim gabungan

Adnan menambahkan, dalam musibah itu, selain korban banjir dan longsor, empat sarana infrastruktur jembatan penghubung jugadinyatakan terputus. Satu di antaranya adalah jembatan Bongaya.




AJI Kecam Remisi Terpidana Pembunuhan Jurnalis

Jakarta, detikriau.org – Pemberian remisi oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Susrama, otak pembunuh Jurnalis Radar Bali dinilai menjadi pemicu kekecewaan kalangan pers.

Keputusan Presiden itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.

Menanggapi keluarnya keputusan presiden itu, Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Indonesia melalui Ketua Umumnya Abdul Manan menyampaikan pernyataan sikap;

Pertama, Mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana. Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.

Kedua, Kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia.

Ketiga, Meminta Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi terhadap Susrama. Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia. AJI menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut.

Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap  jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali.

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.

Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia.

Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum.

Delapan kasus itu, antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun.

Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.

Kini Presiden Joko Widodo, melalui Kepres No. 29 tahun 2018, memberi keringanan hukuman kepada Susrama.




Hina Nabi Muhammad di Facebook, Aipda Saperio Dibui 2 Tahun

Ilustrasi bui. (Istockphoto/menonsstocks)

Medan — CNN Indonesia mewartakan, Personel Polres Asahan Aipda Saperio Sahputra Parangin-angin (41) terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui unggahan Facebook. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. 

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Rabu (23/1).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Elfian dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Ancam Kemerdekaan Pers, PPMI Desak Jokowi Cabut Grasi Pembunuh Asa

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menyatakan terdakwa Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai dakwaan alternatif pertama,” ucap hakim Elfian.

Menyikapi putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa belum menentukan sikap dan masih pikir-pikir.

Meski begitu, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Esha Dendra meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa Saperio dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Saperio mengunggah tulisan di Facebook yang isinya menghina Nabi Muhammad SAW dengan kata-kata kotor, Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 05.00 WIB.

Unggahan yang dilakukan lewat ponsel Samsung J3 hitam itu memantik kemarahan umat Islam di Asahan. Akunnya dilaporkan dan Saperio pun ditangkap hingga diadili.




Ma’ruf dan Sandiaga Tak Wajib Hadir di Debat Capres Kedua

KPU menyebut para cawapres tak wajib hadir dalam debat kedua Pilpres 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta — CNN Indonesia mewartakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut calon wakil presiden tidak wajib hadir dalam debat kedua Pilpres 2019 pada 17 Februari. 

Diketahui, peserta debat kedua pada 17 Februari hanyalah para capres, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Mereka akan menyampaikan visi misi serta beradu gagasan tanpa didampingi cawapres di atas panggung.

“[Cawapres] enggak diwajibkan [hadir]. Mau enggak datang boleh, mau dateng boleh,” kata Ilham di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/1).

Menurutnya, KPU pun tidak mengundang cawapres secara khusus. Pihaknya hanya memberikan 50 undangan kepada masing-masing timses. Jika ingin hadir, cawapres dapat menggunakan jatah undangan yang diberikan kepasa masing-masing timses.

“Kalau kemudian cawapresnya mau datang silakan saja. tidak ada larangan,” ucap Ilham.

Ustad Abdul Somad Ajak Umat Pilih Wakil Rakyat Yang Bela Kepentingan Islam

Mengenai konsep debat capres kedua nanti, KPU masih belum menetapkan mekanismenya. Meskipun, KPU sebelumnya sudah menyatakan soal kemungkinan perubahan format debat yang sempat digunakan pada debat capres perdana pada 17 Januari.

Misalnya, KPU berencana tidak lagi memberikan daftar pertanyaan dari panelis sebelum debat dilaksanakan. Selain itu, KPU pun berencana menambah durasi debat. Capres juga rencananya akan diperkenankan untuk duduk di segmen tertentu agar lebih relaks. Namun, itu semua belum ditetapkan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan jadwal debat cawapres juga masih bisa berubah. Tidak menutup kemungkinan cawapres akan lebih banyak mengikuti debat.

Selama Dua Hari Sumba Barat Diguncang 47 Kali Gempa. Penyebab Dipicu Oleh Thrust Fault

“Ya masih memungkinkan kan kita masih punya empat kali debat,” ucap Wahyu.

Diketahui, debat Pilpres 2019 dilaksanakan lima kali. Debat pertama, capres-cawapres menjadi peserta debat. Debat kedua, hanya capres yang berdebat. Debat ketiga, giliran cawapres yang beradu gagasan.

Debat keempat, kembali hanya capres yang beradu gagasan di podium. Debat kelima, capres-cawapres bersama-sama berada di atas panggung.




Peluncuran Program DMIJ Plus Terintegrasi, Bupati Inhil Ungkap Terobosan Teranyar

Bupati Inhil HM Wardan

Tembilahan, detikriau.org – Pemerintah Kabupaten Inhil secara resmi meluncurkan program DMIJ Plus Terintegrasi. Pada acara peluncuran tersebut, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan mengungkapkan telah mempersiapkan berbagai langkah terobosan dalam pelaksanaannya.

Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk neningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan perdesaan yang menjadi fokus pelaksanaan program DMIJ Plus Terintegrasi.

“Kita berharap, perekonomian masyarakat desa akan terangkat melalui berbagai terobosan yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Inhil,” Sampaikan Bupati dalam sambutannya pada acara launching program DMIJ Plus Terintegrasi di Gedung Engku Kelana, Tembilahan, Selasa (22/1/2019).

Penabuhan kentongan sebagai tanda diawalinya peluncuran program DMIJ Plus Terintegrasi

Adapun terobosan dimaksud, ialah upaya peningkatan harga jual kelapa melalui pembentukan BUMDes yang disejalankan dengan penerapan Sistem Resi Gudang.

“Terobosan ini dikemas dalam bentuk kerjasama dengan The Green Coco Island rintisan Profesor Wisnu Gardjito dan perusahaan lain,” jelas Bupati.

Disamping itu, diungkapkan Bupati, ada pula terobosan terhadap sektor potensial masyarakat desa, seperti perikanan, pertanian dan lain sebagainya.

“Masih ada beberapa langkah lagi yang akan kita upayakan yang semuanya bermuara pada tujuan peningkatan perekonomian masyarakat desa,” tutur Bupati.

Atas peluncuran paket program DMIJ Plus Terintegrasi ini, Ketua DPRD Provinsi Riau, Hj Septina Primawati Rusli yang turut hadir kala itu memberikan apresiasi, baik kepada Bupati Kabupaten Inhil maupun Pemerintah Kabupaten Inhil secara kelembagaan.

Menurut Septina, sebagaimana nomenklatur program, DMIJ Plus Terintegrasi diharapkan dapat benar-benar mampu meningkatkan keintegrasian setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil maupun keintegrasian antara OPD tersebut dengan 197 Desa di Kabupaten Inhil.

“Ini semua tentunya dilakukan dalam upaya memaksimalkan setiap program dan pembangunan di ‘Negeri Seribu Parit’, khususnya pada aspek perekonomian,” pungkas Ketua DPRD itu.

Guna mencegah persoalan hukum yang timbul dikemudian hari, pada acara peluncuran tersebut dilakukan juga penandatanganan nota kesepahaman antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil./adv/diskominpofs_inhil/*/Ari Permana