Jelang Pilpres, Sholat Jumat Prabowo Juga Dijadikan “Bahan Gorengan”
Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera, menilai salat jumat urusan personal yang tak perlu dipublikasikan. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta — Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera mengaku tak berniat mempublikasikan salat jumat capres mereka.
Lagi pula kata Mardani, urusan beribadah adalah hak dan kewajiban individu, bukan untuk disebarkan di media sosial.
“Ya kalau buat kami, Pak Prabowo salat jumat enggak perlu diekspose, itu sih yang personal saja,” kata Mardani di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/1).
Selain itu, Prabowo pun kata Mardani memang tak ingin melakukan pendekatan atau cara-cara kampanye yang skeptis dengan menyangkut-nyangkutkan isu agama hanya untuk menarik perhatian publik.
“Pak Prabowo gak ingin lakukan pendekatan yang skeptis untuk menarik perhatian publik. Pak Prabowo sih ingin elegan,” kata dia.
Yang jelas kata dia, tak ada yang harus dilawan dari provokasi terkait gerakan salat jumat ini. Pihaknya tak merasa terganggu dengan hal itu.
“Kita tidak harus lawan karena itu provokasi yang tidak perlu dilawan,” katanya.
Sebelumnya, dalam acara ‘Layar Pemilu Tepercaya’ CNN Indonesia TV, La Nyalla Matalitti menyebut Prabowo tak pernah salat jumat. Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade membantahnya.
Isu itu kemudian digarap oleh para warganet dan mempertanyakan lokasi salat jumat Prabowo. Bahkan, muncul tagar #PrabowoJumatanDimana dan #GakYakinPrabowoJumatan.
Berita ini sudah tayang dilaman cnnindonesia.com dengan judul “urusan personal, BPN tak ingin ekspose sholat jumat prabowo”/https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190125194850-32-363962/urusan-personal-bpn-tak-ingin-ekspose-salat-jumat-prabowo
Presiden Minta Warga Lapor jika Ada Pungli Sertifikat Tanah
“Tarif Normal Hanya Rp 150 Ribu “
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa bayar administrasi sertifikat tanah. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, – cnnindonesia.com mewartakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini diungkap Kepala Negara menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah. Ia mendengar ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp3 juta, padahal tarif normal hanya Rp150 ribu.
“Tidak mahal kok, Rp150 ribu. Laporkan saja kalau ada yang seperti itu. Laporkan ke Saber Pungli atau polisi. Tidak benar kalau seperti itu,” ucapnya ketika melakukan kunjungan ke Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1).
Lebih lanjut ia mengatakan pemerintah sebenarnya terus berusaha memberikan percepatan dan keringanan bagi masyarakat. Salah satunya dengan pembagian sertifikat tanah secara gratis.
Sayang, masih saja ada oknum-oknum yang menjegal perbaikan layanan pemerintah. “Ini biasa, pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam setiap program,” katanya.
Sejak awal pemerintahannya, Jokowi memang sudah memulai kebijakan reformasi perizinan dan pengurusan administrasi bagi masyarakat. Misalnya dengan reformasi melalui berbagai paket kebijakan.
Baru pada 2017, mantan gubernur DKI Jakarta itu memberikan sertifikat tanah secara cuma-cuma kepada masyarakat. Dia bilang hal itu dilakukan karena sertifikat tanah merupakan hal mendasar untuk menyelesaikan berbagai sengketa lahan.
Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah hanya menerbitkan 500 ribu sertifikat per tahun. Sedangkan mulai 2017, pemerintah menerbitkan sertifikat gratis sebanyak 5 juta. Lalu, pada 2018 sebanyak 9 juta dan tahun ini targetnya juga 9 juta.
“Kenapa saya percepat ini? Soalnya kalau dihitung-hitung nanti masyarakat harus menunggu sampai 160 tahun untuk mendapat sertifikat, apa mau?” celetuknya.
Pada hari ini, Jokowi membagikan sertifikat tanah gratis sebanyak 40.172 sertifikat kepada masyarakat di kawasan Pondok Cabe, Tangerang, Banten. Lalu, mantan wali kota Solo itu membagikan lagi sertifikat tanah di kawasan industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat sebanyak 3.500 sertifikat.
KLHK: Penutupan Kawasan Taman Nasional Komodo Perlu Pembahasan Lebih Lanjut dan Terencana
Foto: Internet
Jakarta, detikriau.org – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tegaskan bahwa wacana penutupan sementara Taman Nasional Komodo (TN Komodo) oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur masih dalam tahap pembahasan.
Mewakili Menteri LHK, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno menjelaskan, wacana penutupan sementara TN Komodo ditujukan untuk melakukkan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi.
“Rencana ini perlu dibahas secara bersama-sama oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan,” jelas Wiratno dilansir detikriau.org dikutip melalui laman resmi KLHK , jumat.
Pengelolaan TN. Komodo kata Wiratno berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan bidang LHK.
Peraturan perundangan tersebut yaitu, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres No. 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
Foto Komodo: Internet
Dalam hal ini menurut Wiratno, Menteri LHK cq Direktur Jenderal KSDAE, memiliki kewenangan untuk menutup atau membuka kembali suatu taman nasional, berdasarkan pertimbangan ilmiah, fakta lapangan, kondisi sosial ekonomi, dan masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta para pihak lainnya.
“Dengan demikian penutupan kawasan taman nasional menjadi kewenangan Direktorat Jenderal KSDAE KLHK,” Tegas Wiratno.
Wiratno mencontohkan kasus penutupan pendakian sementara di TN Gunung Rinjani, TN. Gunung Merapi, TN. Bromo Tengger Semeru, karena terjadi erupsi gunung berapi dan kondisi cuaca ekstrim.
“Dapat juga dikarenakan adanya kerusakan habitat, atau gangguan terhadap satwa liar yang dilindungi, akibat dari aktivitas pengunjung, bencana alam, dan mewabahnya hama dan penyakit, seperti di TN. Way Kambas,” tambahkannya.
Saat ini, kata Wiratno, berdasarkan monitoring Balai TN. Komodo dan Komodo Survival Programme, pada tahun 2017, jumlah populasi komodo sebanyak 2.762 individu, yang tersebar di Pulau Rinca (1.410), Pulau Komodo (1.226), Pulau Padar (2), Pulau Gili Motang (54), Pulau Nusa Kode (70).
Disamping Komodo, diakwasan Tanam Nasional ini juga terdapat populasi rusa sebanyak 3.900 individu, dan kerbau sebanyak 200 individu.
Pada tahun 2018, ditemukan satu individu komodo yang mati secara alamiah karena factor usia.
“Ancaman terhadap komodo adalah masih ditemukannya perburuan rusa, namun saat ini program breeding rusa telah dibangun di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dalam rangka untuk mengurangi tingkat perburuan rusa di TN. Komodo.”katanya
Sebagai salah satu kawasan wisata yang sangat terkenal di mancanegara, jumlah pengunjung TN. Komodo semakin tahun menurut Wiratno terus meningkat.
Pada tahun 2014 tercatat sebanyak 80.626 pengunjung, kemudian meningkat menjadi 95.410 pengunjung di tahun 2015, dan di tahun 2016 sebanyak 107.711 pengunjung.
Sementara itu dua tahun terakhir yaitu tahun 2017, tercatat sebanyak 125.069 pengunjung, dan 159.217 pengunjung di tahun 2018.
Dengan tiket masuk wisatawan mancanegara sebesar Rp. 150.000,- dan wisatawan nusantara sebesar Rp. 5.000,-, berdasarkan PP. 12 tahun 2014 tentang Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka penerimaan pungutan yang disetor oleh Balai TN. Komodo kepada kas negara juga meningkat, yaitu sebanyak Rp. 5,4 M di tahun 2014, Rp. 19,20 M di tahun 2015, Rp. 22,80 M di tahun 2016, dan Rp. 29,10 M di tahun 2017, hingga akhirnya tercapai sebesar Rp. 33,16 M di tahun 2018.
Meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke TN. Komodo telah berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang signifikan, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat dan wilayah di sekitarnya. Selain komodo, saat ini terdapat 42 dive and snorkeling spot yang juga menjadi daya tarik bagi para wisatawa.
“Apabila pemerintah merencanakan penutupan sementara terhadap sebagian kawasan atau keseluruhan, maka akan dilakukan secara terencana, dengan memberikan tenggang waktu yang cukup, sehubungan dampak sosial ekonomi yang sangat besar,” terang Wiratno menanggapi pentingnya keberadaan TN. Komodo bagi masyarakat sekitar.
Dijelaskan Wiratno, kawasan TN. Komodo merupakan salah satu dari lima taman nasional tertua di Indonesia dengan luas 173.300 Ha yang terdiri dari 132.572 Ha kawasan perairan dan 40.728 ha kawasan daratan.
Pada tahun 1977 ditetapkan UNESCO sebagai kawasan Cagar Biosfer (Man and Biosphere Programme – UNESCO), sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage Center – UNESCO) pada tahun 1991, dan sebagai New 7 Wonders of Nature oleh New 7 Wonders Foundation pada tahun 2012.
Selain itu, pada tahun 2008 kawasan TN. Komodo juga ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional, dan pada tahun 2011 ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Saat ini masyarakat banyak terlibat sebagai penyedia jasa wisata, antara lain, tour operator yang mengoperasikan 157 kapal wisata, keterlibatan 94 guide dari masyarakat lokal, tingkat hunian 1.136 kamar hotel, lahirnya 4 hotel berbintang. Rantai ekonomi tersebut berpengaruh pada penghidupan 4.556 jiwa masyarakat yang tersebar di Desa Komodo (1.725 jiwa), Desa Papagaran (1.252 jiwa), dan Desa Pasir Panjang (1.579 jiwa), khususnya masyarakat dari Desa Komodo yang sebagian besar terlibat dalam kegiatan wisata.
Dalam rangka peningkatan efektivitas pengelolaan, TN. Komodo, Balai TN. Komodo telah melaksanakan beberapa kerjasama antara lain, pertama dengan Dive Operator Community Komodo (DOCK) dalam rangka patroli bersama untuk pengamanan kawasan.
Selanjutnya kerjasama juga dilakukan dengan Komodo Survival Programme dan WWF Indonesia dalam rangka monitoring Komodo dan habitatnya, monitoring sumberdaya perairan, penyusunan master plan wisata, dan master plan pengelolaan sampah.
Kemudian Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK juga lakukan kerjasama dengan Polres Manggarai Barat dalam rangka patroli gabungan, investigasi kasus pelanggaran lingkungan, serta penertiban senjata api rakitan.
Termasuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, TNI AL, BASARNAS, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan masyarakat dalam rangka penanggulangan sampah di dalam kawasan, juga termasuk kerjasama dengan pihak PT. PLN (Persero) dalam rangka pembangunan infrastruktur listrik di 3 desa dalam kawasan, dan Kemenko Maritim dalam rangka promosi dan pelatihan.
Tembilahan, detikriau.org – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir mintakan klarifikasi kepada Calon Anggota Legislatif DPR RI Pemilu 2019 Dapil Riau II dari Partai Golkar, Idris Laena. Pemangilan ini terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Inhil, Muhammad Dong menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Idris Laena terjadi di Sungai Durian Kecamatan Keritang pada tanggal 3 Januari 2019 yang lalu.
Menurut M Dong, hasil laporan temuan Panwascam, saat itu Idris Laena melakukan sosialisasi 4 pilar yang dihadiri sejumlah peserta, namun setelahnya ditempat yang sama juga diadakan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Jamil Laena.
“kenapa ini dipermasalahkan? karena ada semacam dugaan pelanggaran pasal 521 UU No 7 tentang Pemilu terkait penggunaan fasilitas Negara dalam kegiatan kampanye. Makanya hari ini kita mintakan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” Terang M Dong dimintai komfirmasi detikriau.org diruang kerjanya di Kantor Bawaslu Inhil Jalan Trimas, Tembilahan, Jum’at (25/1)
Dilanjutkan M Dong, kegiatan saat itu juga dipantau secara langsung oleh Panwascam setempat yang kemudian mendokumentasikannya dalam bentuk rekaman video. Bukti rekaman tersebut kemudian diteruskan kepada pihak Bawaslu Inhil.
Komisioner Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro
Menyikapi temuan pelanggaran pemilu ini, M dong mengaku pihaknya sudah melakukan kajian awal, dan selanjutnya juga telah memintakan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang mengetahui kejadian tersebut, baik kepada pihak Panwascam maupun kepada sejumlah peserta yang hadir saat itu.
“Klarifikasi juga sudah kita mintakan kepada Jamil Laena beberapa hari yang lalu,” Terang mantan Komisioner KPU Inhil ini
Juga disampaikan M Dong, saat dimintakan klarifikasi, Idris Laena mengaku bahwa kegiatan sosialisasi 4 pilar saat itu bukan merupakan kegiatan resmi DPR RI, tetapi dilakukannya secara pribadi. Bahkan biaya pelaksanaanya sebesar Rp 4 Juta juga menurut Idris Laena seluruhnya didanainya dengan uang pribadinya.
“Idris Laena juga menyampaikan bahwa saat itu dirinya sedang masa libur,”kata M Dong juga
Idris laena kepada Bawaslu kata M dong, juga menjelaskan bahwa kehadirannya di Kecamatan Keritang saat itu sekaligus untuk menghadiri undangan hajatan resepsi pernikahan anak dari tokoh masyarakat setempat.
Tindaklanjut dugaan pelanggaran pemilu ini, M Dong menerangkan bahwa Bawaslu memiliki waktu selama 14 hari kerja, yang disebutkannya hingga tanggal 30 Januari mendatang. Setelahnya pihak Bawaslu akan mengambil kesimpulan atas pertimbangan sejumlah klarifikasi yang sudah didapatkan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro juga membenarkan bahwa pihak Banwaslu Inhil saat ini sedang melakukan kajian terkait temuan dugaan pelanggaran pemilu ini.
Menurut Andang, saat kejadian, Idris Laena berada dalam masa reses, artinya jabatannya sebagai Anggota DPR RI periode 2004 – 2019 melekat pada dirinya selama 24 jam penuh.
“Makanya Idris Laena harus bisa memisahkan dirinya sebagai anggota DPR dengan pelaksanaan kampanye.” Ujar mantan Ketua PWI Inhil ini.
Untuk melengkapi kajian, Andang juga sampaikan bawah pihak Bawaslu Inhil nantinya juga akan mencoba mintakan penjelasan kepada Sekjen DPR RI di Jakarta.” Pungkasnya.
Idris Laena Bantah Gunakan Fasilitas Negara
Wawancara Door Stop dengan Idris Laena, Jum’at (25/1/2019)
Idris Laena mebantah telah melakukan pelanggaran aturan Pemilu.
“Tidak ada penggunaan fasilitas Negara. Kegiatan 4 Pilar saya laksanakan sebagai kegiatan pribadi,” Bantah Idris Laena dalam wawancara door stop oleh detikriau.org dipintu gerbang keluar Kantor Bawaslu Inhil, Jum’at (25/1)
Dibenarkan oleh ouwner Laenaco Group ini, kebetulan ditempat yang sama setelah pelaksanaan sosialisasi 4 pilar, Jamil Laena juga mengadakan kegiatan kampanye.
“jadi saat itu ada dua kegiatan yang berbeda. Kegiatan saya pribadi dan ada kegiatan kampanye oleh Pak Jamil. Buktinya Surat pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian juga ada dua,”Ujarnya kembali berusaha menegaskan.
“jadi sekali lagi tidak ada menggunakan fasilitas Negara seperti yang didugakan kepada saya. Apalagi saat itukan masa libur.” Tegaskan putra daerah Pulau Kijang, Inhil ini mengakhiri.
Laporan: Faisal
Jokowi Lempar Polemik Remisi Pembunuh Wartawan ke Yasonna
Sejumlah jurnalis gabungan berbagai media melakukan aksi menolak pemberian remisi kepada terpidana I Nyoman Susrama, dalang pembunuh jurnalis AA Gde Bagus Prabangsa. Jakarta, Jumat, (25/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta – cnnindonesia.com mewartakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan kepada Menteri Hukum dan HAMYasonna H Laolyperihal desakan mencabut remisi perubahan kepada I Nyoman Susrama selaku otak pembunuhan wartawan Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Diketahui sebelumnya, pemberian remisi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian RemisiBerupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Atas Keppres itu, terdapat 115 napi, termasuk Susrama yang mendapat remisi.
“Tanyakan Menkumham, kalau soal teknis tanyakan Menkumham,” kata Jokowi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/1). Namun demikian Jokowi tak menjawab tegas soal lebih lanjut remisi perubahan tersebut.
Seperti diketahui, pengadilan telah memutuskan Susrama terbukti merupakan pelaku sekaligus aktor intelektual yang mendalangi pembunuhan berencana terhadap Prabangsa. Saat mengeksekusi pembunuhan, dia dibantu enam pelaku lain.
Kasus ini bermula ketika Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi sejumlah proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli, Bali, sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.
Salah satunya, berita terkait proyek pembangunan TK dan SD bertaraf Internasional di Bangli. Susrama adalah pemimpin proyek tersebut. Susrama marah atas pemberitaan yang ditulis redaktur Radar Bali, Jawa Pos Grup itu.
Pembunuhan Prabangsa dilakukan di rumah Susrama, Banjar Petak, Bangli, pada 11 Februari 2009. Dia dieksekusi antara pukul 16.30 hingga 22.30 WIB. Usai menghabisi Prabangsa, jenazah korban dibuang ke laut di perairan Padang Bai, Karangasem, Bali.
Setelah dinyatakan hilang selama lima hari, Prabangsa kemudian ditemukan tak bernyawa di Teluk Bungsil, pada 16 Februari 2009.
Susrama lantas divonis seumur hidup. Sempat mengajukan banding sampai kasasi, hukuman adik kandung I Nengah Arwana, Bupati Bangli saat itu tak berubah.
Pemberian remisi tersebut dikecam. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menilai remisi untuk Susrama merupakan langkah mundur penegakan kemerdekaan pers. Sebab selama ini tidak pernah ada kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang diungkap secara tuntas dan dihukum berat, selain kasus ini.
Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika mengatakan vonis seumur hidup bagi Susrama saat itu dinilai menjadi angin segar bagi kemerdekaan pers. Pihaknya mengetahui benar susahnya mengungkap kasus tersebut.
“Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali,” kata Nandhang.
Sementara itu diketahui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah buka suara soal remisi untuk Susrama. Menurutnya, Susrama sudah menjalani hukuman penjara sekitar 10 tahun.
Menurut Yasonna, pemberian remisi perubahan kepada Susrama sudah melawati pertimbangan mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.
Yasonna menyatakan Susrama selama melaksanakan masa hukuman mengikuti pembinaan dengan baik, tidak pernah melakukan kesalahan, dan berkelakuan baik. Bahkan kata Yassona juga kasus yang menjerat Susrama bukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)
“Dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat 25 Januari 2019. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa karena menjadi kemunduran bagi penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Jakarta – Tempo.co mewartakan, Jurnalis, mahasiswa, dan aktivis anti-korupsi berunjukrasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur. Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis untuk Keadilan Malang menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut remisi untuk Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Koordinator aksi, Abdul Malik, menilai remisi yang diberikan Presiden Jokowi kepada Susrama menciderai kebebasan pers. “Bentuk kemunduran penegakan hukum atas kekerasan terhadap jurnalis,” kata Abdul Malik pada Jumat, 25 Januari 2019.
Remisi tertuang melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara tertanggal 7 Desember 2018.
Keringanan hukuman diberikan Jokowi terhadap 115 terpidana. Nama Susrama sebagai penerima remisi nomor urut 94. Keppres terbit dua hari sebelum Hari Anti Korupsi Internasional, ini merupakan kado pahit pemberantasan korupsi di Indonesia.
Remisi ini merupakan langkah mundur atas penegakan hukum kasus pembunuhan jurnalis. Sekaligus menjadi preseden buruk bagi perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi. Remisi seumur hidup menjadi 20 tahun, bisa saja setelah menjalani hukuman akan kembali menerima keringanan dan selanjutnya menerima pembebasan bersyarat.
Susrama diadili atas kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, sembilan tahun lalu. Prabangsa dibunuh terkait berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama yang dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup dua bulan sebelumnya.
Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 menyatakannya terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan sehingga divonis penjara seumur hidup.
Keputusan manjelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjadi angin segar penegakan hukum atas pembunuhan jurnalis di tanah air. Lantaran selama ini belum ada kasus pelaku pembunuhan jurnalis yang diusut tuntas dan dihukum berat. Kasus Prabangsa menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.
Remisi telah mengusik rasa keadilan bagi keluarga korban, juga jurnalis di Indonesia. Keringanan hukuman bagi pelaku, dikhawatirkan akan menyuburkan iklim impunitas. Para pelaku kekerasan tak jera dan bisa memicu terjadi kekerasan berikutnya.
Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch Fachrudin dalam orasinya menilai jurnalis merupakan bagian dari gerakan antikorupsi. Prabangsa dibunuh karena mengungkap kasus korupsi. Remisi mengganggu rasa keadilan.
“Jangan sampai ada lagi pegiat antikorupsi, jurnalis yang dibunuh karena mengungkap kebenaran.” kata Fachrudin. Dalam aksinya mereka berorasi dan membacakan puisi menyampaikan ancaman kekerasan yang dialami jurnalis.