Tahukan Kamu dari 480 Kasus Perceraian di Kota Dumai, Ada yang Disebabkan Perjudian dan Murtad

ARB INdonesia, DUMAI — Sepanjang tahun 2024, Kota Dumai telah mencatat sebanyak 480 perkara perceraian dengan mayoritas telah diputuskan oleh pengadilan Agama Dumai dan telah di publikasi oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Riau.

Berdasarkan data BPS Riau per 14 Februari 2025, faktor utama terjadinya perceraian di Kota Dumai disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Tercatat ada 384 kasus dari 480 kasus perceraian.

Selain itu, fakor perceraian yang disebabkan meninggalkan salah satu pihak tercatat ada 61 kasus, 12 kasus karena masalah ekonomi, 12 kasus perceraian karena dihukum penjara dan 5 kasus karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tak hanya itu, juga terdapat 2 kasus perceraian yang disebabkan poligami, 2 kasus perceraian madat, dan 1 kasus karena perjudian serta 1 kasus karena murtad.

Meski angka kasus perceraian di Kota Dumai ini terbilang cukup tinggi, namun dibandingkan dengan tahun lalu angka perceraian di Kota Dumai terjadi penurunan.

Tercatat pada tahun 2023 terdapat 551 kasus, sedangkan di tahun 2024 terdata 480 kasus. Kendati demikian, kasus perceraian yang terjadi di Kota Dumai ini masih didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. (Arbain)




Ada Lahan Desa Dikuasi Perusahaan, Ketua PPWI Sebut Camat Jangan Hanya Teken Berkas Tanpa Verifikasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Polemik penguasaan lahan desa oleh perusahaan kembali mencuat di Negeri Hamparan Kelapa Dunia. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar tentang sejauh mana peran aparatur pemerintah dalam hal ini pemerintah kecamatan dan kepala desa dalam mengawasi wilayah administratifnya.

Ketua PPWI Inhil, Rosmeli menyatakan fakta di lapangan menunjukkan banyak lahan di desa yang ditemukan telah dikuasai pihak perusahaan dengan dalih “telah ada persetujuan dari pemerintah kecamatan dan desa”.

Ironisnya dari temuan dilapangan, camat kerap hanya menjadi stempel dengan menandatangani berkas tanpa melakukan verifikasi mendalam.

“Sikap hanya menerima berkas ini jelas berbahaya. Camat bukan sekadar pejabat administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa,” tuturnya.

Jika camat bersembunyi di balik alasan bahwa dokumen sudah ditandatangani kepala desa, maka ia sesungguhnya sedang melanggengkan praktik penyalahgunaan kewenangan dan membuka ruang besar bagi perusahaan menguasai tanah rakyat.

Secara hukum kata Rosmeli, camat memiliki kedudukan strategis. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 226 ayat (1) menyebutkan camat menyelenggarakan kewenangan pemerintahan umum, termasuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c mewajibkan pemerintah daerah melalui camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

‘Artinya, alasan camat “hanya ikut alur” soal penguasaan lahan tidak dapat dibenarkan. Ia justru bisa dijerat karena lalai melaksanakan kewajiban pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” pungkasnya.

Lanjutnya, jika camat dengan sengaja atau karena kelalaiannya membiarkan lahan desa dikuasai oleh perusahaan tanpa mekanisme yang sah, maka ada beberapa aturan hukum yang dapat menjeratnya:

1. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 ayat (2) huruf c: Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang dengan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 21: Keputusan administrasi yang lahir dari penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan.

2. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun.

3. KUHP Pasal 421
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana.

“Dengan kerangka hukum tersebut, jelas bahwa camat yang sekadar menandatangani tanpa turun ke lapangan bukanlah sekadar abai, melainkan membuka peluang praktik korupsi dan pelanggaran administrasi,” papar Rosmeli yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum di UNISI

Terlebih lagi kata Ketua PPWI, jika ada oknum camat yang ikut andil dalam kerjasama antara perusahaan dengan kelompok tani atau koperasi padahal oknum camat tersebut tahu bahwa lahan yang ingin di kerjasamakan dalam keadaan sengketa.

“Lemahnya pengawasan camat atas lahan desa adalah bentuk kegagalan fungsi pengendalian di tingkat kecamatan. Masyarakat menunggu hadirnya pemimpin yang berani menolak setiap praktik manipulasi lahan,”ujarnya

Lebih jauh Rosmeli mengatakan Camat seharusnya tidak hanya menjadi tukang stempel, melainkan garda terdepan dalam menjaga tanah desa dari cengkeraman perusahaan. Apabila sikap pembiaran ini terus terjadi, maka camat sama saja bersekongkol dengan perampasan tanah rakyat.

“Sudah saatnya aparat penegak hukum menyoroti bukan hanya pihak perusahaan dan kepala desa, tetapi juga camat yang lalai, karena kelalaiannya berpotensi menjadi pintu masuk bagi tindak pidana,” tutupnya. *




43 Pekarja Migran Indonesia yang di Deportasi dari Malaysia Telah Tiba di Pelabuhan Internasional Dumai

ARB INdonesia, DUMAI – Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 16.10 WIB.

Para PMI yang dipulangkan tersebut terdiri dari 32 laki-laki dan 11 orang perempuan.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para PMI tersebut dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP2MI Riau.

“43 PMI tersebut berasal dari berbagai provinsi yakni Jawa Timur: 15 orang, Aceh: 9 orang, Sumatera Utara: 6 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB): 7 orang, Riau : 3 orang, Jambi, Banten dan Jawa Barat masing-masing 1 orang,” katanya.

Proses pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan kepada PMI, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan.

“Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. Kami menerima 43 PMI yang dideportasi,” ujar Fanny.

Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Para PMI kemudian didampingi oleh P4MI Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai. Setelahnya, mereka dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai guna pendataan, layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.

Fanny menambahkan, edukasi terus diberikan agar masyarakat tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal.

“Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya bekerja secara nonprosedural. Banyak dari mereka tidak menyadari risikonya hingga berakhir dideportasi. Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tapi juga memulihkan dan menyampaikan bahwa negara tidak diam,” jelasnya. (MCR)




Mesum dengan Istri Polisi, Oknum Perwira Polres Rohul ini Digrebek Ibu-ibu Bayangkari

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Dunia Kepolisian di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau menjadi sorotan publik akibatkan ulah tak senonoh seorang oknum Perwira Pertama berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Polisi itu berinisial LLN, ia digerebek ibu-ibu Bhayangkari saat diduga melakukan tindakan asusila alias mesum dengan seorang Bhayangkari berinisial IA yang merupakan istri dari seorang anggota polisi aktif juga.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, peristiwa yang mencoreng nama institusi polri ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejadian bermula di kompleks asrama polisi Mapolsek Rambah, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul, saat sejumlah ibu-ibu Bhayangkari melakukan penggerebekan mendadak ke rumah dinas yang ditempati Iptu LLN.

Kecurigaan muncul sejak beberapa hari terakhir ketika oknum perwira tersebut kerap terlihat keluar masuk kompleks asrama polisi dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Puncaknya pada Jumat pagi, LLN yang diketahui pernah menjabat sebagai Kapolsek Tandun ini datang ke rumah dinas dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya di bagian belakang rumah.

Tidak lama berselang, seorang perempuan Bhayangkari berinisial IA yang diketahui sebagai istri anggota polisi terlihat masuk ke rumah dinas yang sama.

Melihat gelagat tidak wajar, sejumlah Bhayangkari yang tinggal di kompleks tersebut melakukan pemantauan. Setelah memastikan keduanya berada di dalam rumah dalam waktu cukup lama, para istri polisi itu kemudian memberanikan diri melakukan penggerebekan.

Saat pintu berhasil dibuka, warga menemukan pemandangan yang mengejutkan. Iptu LLN dan IA tertangkap basah berada di dalam kamar dengan kondisi tidak wajar. IA hanya mengenakan pakaian daster, sedangkan LLN tampak terburu-buru mengenakan pakaian setelah diduga melakukan perbuatan terlarang.

Sempat terjadi kepanikan ketika oknum perwira itu mencoba melarikan diri. Namun, beruntung seorang petugas piket jaga Mapolsek Rambah yang berada di sekitar lokasi segera bertindak sigap dan berhasil menahan LLN.

Oknum perwira tersebut kemudian diamankan menghindari amukan massa.

Penggerebekan itu sontak menjadi buah bibir di lingkungan kepolisian Rohul. Pasalnya, tindakan tidak terpuji ini dianggap mencoreng nama baik institusi Polri, apalagi dilakukan oleh seorang perwira yang seharusnya menjadi teladan bagi anggotanya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Santo Marbun, SH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan internal. Oknum perwira berinisial LLN telah diamankan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Iptu LLN maupun perkembangan pemeriksaan terhadap Bhayangkari IA.

Namun, pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran disiplin dan kode etik, terlebih yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat.

Kasus ini mengingat kejadian yang sama pernah terjadi kasus asusila dan perzinahan melibatkan oknum Bintara Polres Rohul yang kemudian dikenakan sanksi PTDH oleh komisi sidang etik profesi Polri.

Dalam kasus ini publik mendesak agar tidak terjadi tebang pilih penanganan perkara antara kasus asusila oknum Perwira dengan kasus Bintara sebelumnya. (Syukri)




Jelang Pelantikan, KMB Dumai Sambut Kedatangan Datuk Paduka Sri Ramlee dari Malaysia

ARB INdonesia, DUMAI – Ketua Harian Komite Malayu Bersatu Dumai ( KMBD) Candra Abdul Ghani beserta rombongan menyambut kedatangan Datuk Paduka Sri Ramlee dari Malaysia, Minggu (28/9/2025).

Kehadiran tokoh besar adat melayu dari Malaysia ke Kota Dumai ini bertujuan untuk menghadiri langsung pelantikan KMBD yang akan diselenggarakan di Gedung LAM Kota Dumai pada Senin (29/9/2025) pukul 13.30 Wib.

Ketua Harian KMBD Candra Abdul Ghani mengatakan bahwa Ketua Umum KMBD memang mengundang khusus tokoh melayu dari negara tetangga (Sri Paduka Ramlee, bin Mat Dali) yang merupakan President Pertumbuhan Skuad Bakti Malaysia dan juga merangkap Vice President Word peace Organization Asean.

“Alhamdulillah di dalam Perjalanan dari Malaysia ke pelabuhan Dumai, Datuk Sri Paduka Ramlee telah sampai dengan selamat pada pukul 16.30 wib tadi,” tutur Candra.

Selian itu, Ketua Harian KMBD juga mengucapkan terimakasih kepada Datok Paduka Sri Ramlee beserta asistennya karena telah meluangkan waktunya untuk bisa memenuhi undangan pengurus KMB Dumai.

“Kami sangat berterima kasih karena Datok Paduka Sri Ramlee
telah berkenan hadir dan meluangkan waktunya dari Malaysia untuk bisa hadir langsung dan melantik pengurus KMB Dumai,” imbuhnya

“KMB ini induk dari segala macam dari ormas Melayu di Negara Malaysia, dan kami pengurus KMBD Dumai sangat bangga bisa dilantik lansung oleh President KMB, Dato Paduka Sri Ramlee,” tutupnya. (Dedi)




Besok, Bupati Inhil Launching Operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman dijadwalkan meresmikan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) se-Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (29/9/2025) di Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Sebanyak 197 KDMP dan 39 KKMP siap beroperasi serentak setelah sebelumnya melalui proses pembentukan, melengkapi administrasi, serta menyesuaikan kemampuan usaha.

“Kita bersyukur dari 236 Kopdes/Kel yang telah terbentuk dan diluncurkan beberapa waktu lalu oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, kini semuanya sudah siap menjalankan operasional. Pada akhir bulan ini seluruhnya sudah membuka gerai Brilink atau Agen BNI46. Insya Allah besok akan kita launching bersama-sama di Kabupaten Indragiri Hilir,” ungkap Bupati Herman.

Ia menegaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari Satgas percepatan hingga sejumlah BUMN. “Khususnya perbankan, seperti BRI dan BNI yang sangat proaktif dalam mendukung koperasi ini,” tambahnya.

Bupati juga meminta seluruh kepala desa, lurah, dan camat untuk hadir dalam acara launching tersebut. Menurutnya, keberadaan koperasi desa/kelurahan harus terus diawasi dan dikembangkan agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita minta kepala desa, lurah, dan camat memperhatikan KDKMP di wilayahnya agar bisa beroperasi maksimal. Walaupun saat ini belum sempurna, ke depan setelah memiliki modal yang cukup, koperasi dapat mengembangkan usaha sesuai potensi lokal dan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi desa maupun kelurahan akan semakin meningkat,” jelas Bupati Herman.

Launching serentak ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat perekonomian berbasis desa/kelurahan, sekaligus mendorong kemandirian masyarakat melalui koperasi.*