Sensasi Bersepeda Ditanah Rawa, Even JES 2019 Digelar Akhir Pekan ini





ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga Kebudayaan (Disparporabud) Kabupaten Indragiri Hilir bekerja sama dengan ISSI serta Komunitas Pesepeda GTC dan BRC menaja event Jelajah Ekowisata Solop (JES) 2019. Acara tersebut akan digelar Ahad (1 / 12/ 2019) diikuti pesepeda dari berbagai daerah di kabupaten yang ada di Riau.

Event JES ini adalah kali kedua dilaksanakan setelah ivent yang sama dilaksanakan pada tahun 2017 silam. Untuk tahun ini peserta dibatasi hanya 200 orang, dimana 82 orang berasal dari 10 komunitas sepeda di luar Kabupaten Indragiri Hilir antara lain dari Pekanbaru, Kuansing, Kampar, Pelalawan dan Indragiri Hulu.





Para pesepeda akan memulai start dari Belingkas Pulau Cawan hingga menyentuh garis finish di Pantai Solop. Dengan jarak tempuh 12 km melalui jalan tanah rawa gambut dan menyusuri hutan mangrove serta mengayuh sepeda menikmati keindahan Pantai Solop yabg eksotis. Yang lebih menantang para pesepada akan melalui titian kayu lebih kurang 5 buah anak sungai. Dan ini juga akan menjadi daya tarik tersendiri untuk uji keseimbangan dan adrenalin peserta.

Event JES tahun ini bertujuan mempromosikan kawasan Ekowisata Solop dengan Hutan Mangrove dan dataran rawa gambut yang memiliki keunikan dan tantangan tersendiri bagi para pesepeda. Hal ini bagian dari upaya ingin menjadikan beberapa titik kawasan gambut dan kawasan Hutan Mangrove Indragiri Hilir sebagai destinasi wisata yang dirangkai menjadi “Insular Peatland Ecotourism of Inhil, South Riau”.





“Diharapkan potensi wisata yang dimiliki dapat dikembangkan baik keindahan alam, kekayaan flora dan fauna, keragaman budaya dan kuliner sebagai daya tarik wisata yang mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Kadisparporabud Inhil, H Junaidy SSos MSi. (***)








KI Riau Award 2019, Pemkab Inhil Dinobatkan Sebagai Badan Publik Cukup Informatif

Foto: Penganugerahan Komisi Informasi (KI) Riau Award Tahun 2019





ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerima penganugerahan Komisi Informasi (KI) Riau Award Tahun 2019, Kamis (28/11/2019) malam. KI Riau Award Tahun 2019 diberikan setelah Pemerintah Kabupaten Inhil dinobatkan sebagai Badan Publik dengan kategori “Cukup Informatif” oleh KI Provinsi Riau.

Bupati Inhil, HM Wardan mengaku bersyukur atas anugerah KI Riau kepada Pemerintah Kabupaten Inhil tersebut. Dia mengungkapkan, anugerah yang telah diberikan akan menjadi motivasi untuk meningkatkan keterbukaan informasi.

“Ini menjadi motivasi, daya dorong untuk lebih meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam rangka penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” pungkas Bupati usai acara yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Central, Pekanbaru.





Tidak semua kabupaten / kota berhasil meraih penghargaan tahunan yang cukup prestisius dari KI Provinsi Riau itu. Oleh karenanya, Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Inhil akan terus berupaya untuk dapat terus meningkatkan pencapaian dalam hal keterbukaan informasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya berharap kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil dan badan publik lainnya untuk saling bersinergi melaksanakan tugas dan kemudian dapat disebarluaskan tugas tersebut sehingga hasil yang dilaksanakan bisa diketahui publik,” ujar Bupati.





Bupati mengungkapkan, hasil dari pelaksanaan tugas secara sinergis oleh OPD dengan badan publik lainnya yang diketahui oleh publik, nantinya akan menjadi motivasi tersendiri untuk meningkatkan kinerja, misalnya dari sisi kualitas berdasarkan kritik dan saran yang diberikan masyarakat.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan yang menyerahkan secara langsung penghargaan KI Riau Award Tahun 2019 kepada Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan mengungkapkan sejumlah aspek penilaian positif yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Inhil sehingga mampu meraih KI Riau Award Tahun 2019.

Beberapa kriteria sebagai peraih penghargaan telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Inhil. Kriteria-kriteria yang dinilai dari Pemerintah Kabupaten Inhil sehingga layak menerima KI Riau Award Tahun 2019, ialah Tata Kelola Informasi Publik, PPID Utama, Sistem Layanan serta SDM dan Infrastruktur yang memadai.





“Kelemahannya hanya berada pada PPID Pembantu. Pada tingkat PPID Pembantu yang berada di instansi atau OPD, perlu meningkatkan lagi kualitas dan kuantitasnya sehingga dapat patuh dalam pengisian daftar informasi publik,” tukas Zufra Irwan.

Selain Pemerintah Kabupaten Inhil, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Kota Pekanbaru juga berhasil meraih KI Riau Award Tahun 2019 dengan predikat “Cukup Informatif”.

Nilai yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Kota Pekanbaru masing-masing adalah 77, 77 dan 79. (***)








Sosialisasikan Desa Bebas Api, LSM PERAN ingin Tempuling Bebas Karlahut

Foto : Sosialisasi Desa Bebas Api di Desa Karya Tunas Jaya dan Desa Teluk Kiambang – Inhil





ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Anak Negeri (Peran) bekerjasama dengan unsur BPBD, DLH, POLRI, TNI, Disbun dan Perusahaan melaksanakan sosialisasi Desa Bebas Api di Desa Karya Tunas Jaya dan Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, 27-28 November 2019.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kabupaten Inhil, Hj Mena Choriah dalam sosialisasinya mengatakan setiap orang berkewajiban menanggulangi munculnya kebakaran lahan dan hutan

“Lahan gambut sangat berpotensi untuk terjadinya kebakaran hutan dan lahan apalagi ditemukan gambut yang sangat kering,” Kata Hj Mena.





Penyebab kebakaran yang disebabkan oleh manusia disebabkan pembukaan lahan yang tidak terkendali, konflik lahan maupun unsur kelalaian.

Lahan Desa Karya Tunas Jaya dan Teluk Kiambang merupakan lahan gambut dan Mena menyarankan masyarakat desa untuk membuat demplot dan sekat kanal untuk membasahi lahan gambut.

“Sekat kanal cukup efektif untuk membantu meninggikan permukaan air dan membantu membasahi gambut ketika musim kemarau,” Imbuhnya.

Sekretaris Desa, Karya Tunas Jaya Mustakim menyampaikan, bersama Desa Teluk Kiambang desanya menjadi desa binaan dari PT Sumatera Riang Lestari (SRL) untuk program desa bebas api.

“Dengan mengikuti program desa bebas api memotivasi kami menjadikan wilayah desa bisa terbebas dari kebakaran hutan dan lahan,” Kata Mustakim.





Ia mengaku, bukan hanya pemerintah desa yang aktif tetapi juga perlunya dukungan semua warga desa untuk mewujudkan desa bebas api.

“Kami rutin mensosialisasikan kepada masyarakat jangan sampai ada lahan desa yang mengalami kebakaran hutan dan lahan, dan program desa bebas api yang diberikan oleh perusahaan mensyaratkan wilayah desa nihil kebakaran untuk mendapatkan reward sebanyak 100 juta,” ungkap Mustakim.

Arsyad, warga Desa Teluk Kiambang menyampaikan kebutuhan akan embung air sebagai tempat cadangan air dan mesin pompa air sebagai alat pemadaman api apabila ditemukan lahan yang terbakar sangat dibutuhkan untuk menunjang program desa bebas api.





Sementara itu, Babinsa Desa Teluk Kiambang Serka Nuryadi dan Bhabinkamtibmas Desa Teluk Kiambang, AKP Asnil Chaniago sepakat mengatakan ada sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Ketua LSM Perjuangan Anak Negeri (PERAN), Firman menyebutkan program desa bebas api yang diberikan oleh PT SRL cukup bagus untuk memotivasi masyarakat desa agar menjaga lahan desa dari kebakaran hutan dan lahan.

Firman menyebutkan, tujuan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Ada sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan, dan kami tidak ingin masyarakat berurusan dengan hukum akibat membakar hutan dan lahan,” pungkas Firman. (*)








KPK Geledah Rumah di Pekanbaru Terkait Kasus Suap Proyek Jalan Bengkalis

Lokasi penggeledahan KPK di Pekanbaru. (Chaidir Anwar/detikcom)





ARB INdonesia, RIAU – KPK menggeledah sebuah rumah di Pekanbaru, Riau. Penggeledahan tersebut terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis yang menyeret Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

“Bahwa ada tim KPK di Pekanbaru hari ini melakukan penggeledahan untuk Kasus apa, untuk kasus TPK terkait dengan pengadaan jalan di Bengkalis,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).





Febri mengatakan saat ini tim masih berada di lapangan untuk memeriksa barang-barang terkait kasus tersebut. Febri belum menjelaskan terkait identitas pemilik rumah tersebut.

KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.

Proyek jalan itu terdiri atas 6 paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.





Amril diduga kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dolar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA.

Baru-baru ini juga KPK kembali menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis. Makmur diduga melakukan perbuatan itu bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.





Sumber detik.com – https://news.detik.com/berita/d-4802504/kpk-geledah-rumah-di-pekanbaru-terkait-kasus-suap-proyek-jalan-bengkalis




Gugatan Mahasiswa soal UU KPK Tak Diterima MK, KPK Tunggu Ini

Foto: Rachman Haryanto /detik.com





ARB INdonesia, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa. KPK masih menunggu hasil judicial review (JR) yang diajukan tiga pimpinan KPK dan masyarakat koalisi sipil.

“Kalau yang kami baca informasi sidang tadi ya itu sebenarnya bukan ditolak tapi dinyatakan tidak diterima, karena obyeknya keliru. Jadi sebenarnya MK belum menguji, dan masih pada pokok perkaranya, jadi belum menguji apakah substansi dari undang-undang nomor 19 tahun 2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).





Febri mengatakan saat ini KPK masih akan melihat sejauhmana proses gugatan UU KPK di MK, karena menurut Febri yang menggugat UU KPK tidak sedikit. Selain itu, kata Febri, yang terpenting adalah putusan MK atas gugatan tiga pimpinan KPK nanti.

“Publik termasuk KPK tentu saja ya itu cukup menunggu bagaimana pendapat konstitusional undang-undang tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, dan persidangannya juga terbuka untuk umum jadi publik bisa menyimak itu. Termasuk judicial review yang pemohonnya ada tiga unsur pimpinan KPK sebelumnya,” ujar Febri.

“Untuk tiga unsur pimpinan KPK prosesnya masih panjang ya, ada baru dimasukkan permohonan ada nanti proses perbaikan, ada sidang panel, pleno dan kemudian ada proses pembuktian juga di persidangan nanti kita simak saja bersama-sama,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam persidangan siang tadi tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa. Alasannya, permohonan itu dianggap salah konteks atau error of objectum.





“Permohonan para pemohon mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah salah objek, permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacanya putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sambung Anwar.





sumber detik.com

https://news.detik.com/berita/d-4802508/gugatan-mahasiswa-soal-uu-kpk-tak-diterima-mk-kpk-tunggu-ini?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.137899760.1546929624.1574949420-2029160871.1568370215




Menag Tawarkan Umrah bagi Korban First Travel

Menag Fachrul Razi menawarkan konsep ganti rugi terhadap korban First Travel yakni dengan menawarkan paket perjalanan umrah lewat travel umrah lain. Foto/SINDOphoto





ARB INdonesia, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menawarkan konsep ganti rugi terhadap korban First Travel yakni dengan menawarkan paket perjalanan umrah lewat travel umrah lain. Hanya saja tawaran tersebut dengan syarat, bahwa korban menambah sejumlah biaya kekurangannya.

Untuk korban yang dari kalangan mampu, bisa merelakannya untuk korban yang berasal dari kalangan tidak mampu. Namun, keputusannya diserahkan kepada para korban First Travel.

“Tentang First Travel, ini kami punya konsep memang tapi konsep itu sangat tergantung temen-temen di First Travel,” ujar Fachrul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).





Fachrul sendiri melihat bahwa banyak di antara korban First Travel itu masuk kategori orang kaya yang untuk membeli paket umrah plus pun masih mampu. Namun, mereka lebih memilih mengambil paket umrah di First Travel yang harganya lebih murah, bahkan ditambah dengan harga promo.

“Ini mungkin akan kami ajak ngomong bagaimana karena pernah punya share kesalahan juga (ikut bersalah), bagaimana kalau direlakan untuk temen-temen yang nggak punya,” usulnya. 

Kemudian, Fachrul melanjutkan, Kemenag akan menginventarisasi jumlah biaya yang sudah dikeluarkan oleh para korban First Travel ini. Misalnya, si korban telah membayar Rp12 juta dan misalnya biaya umrah paling minim itu Rp20 juta, mungkin Kemenag akan meminta tambahan Rp8 juta agar kemudian mereka bisa didaftarkan ke travel umrah yang memiliki keuntungan besar selama ini.

“Kemudian akan kami coba susupkan ke beberapa travel yang selama ini dalam tanda petik sudah punya keuntungan agak banyaklah selama menjalankan haji,” tuturnya.





Karena itu, Fachrul menambahkan pihaknya berharap bahwa para korban ini bisa dititipkan ke sejumlah travel sehingga selama periode kedua Presiden Jokowi ini bisa teratasi. Meski baru konsep, pihaknya akan memulai secara simultan dengan pendekatan ke beberapa travel umrah.

“Belum mulai melangkah kami, tapi sudah kami punya konsep seperti itu. Dan akan kami mulai secara simultan nanya berapa travel yang siap mungkin untuk dititipi dengan tambahan uang sekian. Dan akan kami coba hubungi beberapa temen-temen yang tanda petik korban First Travel ini untuk sebagian rela menganggap pahala, sebagian rela menambah sisa Rp8 juta atau berapa itu. Itu konsep kami, mudah-mudahan kalau temen-temen DPR mungkin punya ide lain, kami dengan senang hati,” tandasnya.





Sumber Sindonews.com

https://nasional.sindonews.com/read/1463429/15/menag-tawarkan-umrah-bagi-korban-first-travel-1574941209