MUI Riau Sayangkan Ustaz Somad Ceraikan Istrinya

Ustaz Abdul Somad (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)





ARB INdonesia Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) menggugat cerai istrinya Mellya Juniarti. Majelis Ulama Islam (MUI) Riau menyayangkan perceraian tersebut.

“Tentu kita sayangkan sebagai figur yang memang harus dianut dalam segala perkataan dan perbuatan tentunya, kan begitu. Harapan kita kan seperti itu, agar menjadi role model, bagi model kehidupan termasuk tentunya kehidupan rumah tangga,” kata Ketua MUI Riau Nazir Karim, Kamis (5/12/2019).

Nazir menyebutkan urusan rumah tangga setiap orang memang penuh dengan lika-liku. Orang juga tak bisa terlalu jauh ikut campur urusan rumah tangga orang lainnya.





“Jadi apa yang terjadi persoalan dalam rumah tangga, tentu mereka (UAS dan Mellya) yang paham. Memang dalam agama ya bahwa nikah cerai itukan memang dibolehkan, kan tidak ada masalah. Tetapi kan tentu harapan orang, harapan jemaah apa lagi, kalau bisa langgeng itu lebih baik,” kata Nazir.

Nazir menyebut perceraian UAS turut mempengaruhi sikap jemaahnya. Menurutnya, jemaah bisa saja menjadi langkah UAS sebagai contoh.

“Itu yang saya sebut sebagai role model tadi, jadi mengatur rumah tangga, yang lain terutama jemaah-jemaah itu akan bisa terikutkan kan gitu (cerai). Karena sebagai khutwah sebagai contoh, itu saja sebenarnya,” kata Nazir.

Menurutnya, para jemaah pasti ingin agar rumah tangga para ulama bisa dijadikan contoh. “Keinginan jemaah pastilah agar ulama-ulama kita tidak hanya beliau (UAS) agar menjadi contoh bagaimana membentuk keluarga sakinah mawadah warahmah, kan itu yang dipidatokan,” kata Nazir.

Kabar soal UAS menggugat cerai istrinya ini dibenarkan oleh Istri UAS sendiri, Mellya Juniarti. Dia menyebut gugatan cerai datang dari suaminya.





Informasi ini dibenarkan istri UAS, Mellya, saat dimintai konfirmasi wartawan lewat akun Instagram Mellya, Rabu (4/12/2019). Mellya membenarkan kabar gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar. Akun IG Mellya sendiri ialah @Mizyanhadziq.

“Benar (cerai),” jawab Mellya.

Kuasa hukum UAS, Hasan Basri, juga membenarkan kabar gugatan cerai ke istrinya, Mellya Juniarti. Namun, Hasan tak mau berkomentar panjang soal gugatan cerai UAS ke istrinya.

“Iya benar, semalam keputusannya. Cuma saya tidak boleh bicara sama UAS, tapi saya membenarkan,” ujar Hasan saat dikonfirmasi detikcom secara terpisah. 





Sumber detik.com
https://m.detik.com/news/berita/d-4810401/mui-riau-sayangkan-ustaz-somad-ceraikan-istrinya/2#detailfoto




Wanita yang Ditinggal Suami Karena Bayinya Cacat Dapat Bantuan Hukum

Dina Oktavia (kiri)//Foto: Amir Baihaqi





ARB INdonesia, SURABAYA – Berbagai bantuan terus mengalir kepada Dina Oktavia (21), wanita yang ditinggal suaminya karena melahirkan bayi cacat. Kali ini bantuan datang dari para pengacara yang menawarkan pendampingan hukum.

Bantuan hukum itu datang dari DPC Peradi Surabaya saat bersilaturahmi ke rumah Dina yang saat ini tinggal di Rusunawa Gunungsari. Mereka siap memberikan bantuan hukum kapan saja kepada Dina dan bayinya jika dibutuhkan.

“Kita datang ke sini untuk silaturahmi dan menawarkan bantuan hukum jika memang diperlukan. Ini juga sebagai bentuk empati kami,” kata Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto kepada detikcom saat berkunjung di Rusunawa Gunungsari, Rabu (4/12).





Hariyanto mengimbau, Dina tidak takut untuk memproses hukum, jika ada persoalan di kemudian hari dengan sang suami. Namun, ia juga berpesan agar tidak melarang sang suami jika nantinya ingin menjenguk sang anak.

“Kita siapkan para pengacara nanti dari Peradi untuk mendampingi Mbak Dina. Namun pesan saya, jangan melarang atau menghalangi jika nanti suami ingin menjenguk anaknya ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, seolah kehabisan kesabaran, Dina Oktavia (21) akhirnya menggugat cerai sang suami. Ia kehilangan harapan setelah sang suami juga tidak menerima bayinya yang terlahir cacat. Sama seperti keluarga dari pihak suami.





Dina dan suaminya Muhammad Abdul Azis (23) menikah pada 2018. Ia sempat tinggal bersama di rumah orang tua suami. Namun itu tidak berlangsung lama. Sebab keluarga Muhammad kemudian menolak kehadiran Dina.

“Seharusnya bulan kemarin saya urusnya ke pengadilan agama. Tapi karena ada jadwal anak saya operasi dan kontrol, jadi saya tunda dulu mungkin sebulan ke depan lagi,” kata Dina, Selasa (3/12). 





Sumber detik.com
https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4810313/wanita-yang-ditinggal-suami-karena-bayinya-cacat-dapat-bantuan-hukum/2#detailfoto




Video : Ini Sempel Kopra Putih yang Harganya Selangit

https://youtu.be/VU1-O1q-B88








Kisah Pilu Wanita di Surabaya yang Ditinggal Suami Karena Anaknya Cacat

Dina sedang menggendong bayinya/Foto file: Amir Baihaqi





ARB INdonesia, SURABAYA – Kisah pilu seorang perempuan di Surabaya viral di aplikasi percakapan WhatsApp. Wanita bernama Dina Oktavia (21) ditinggal sang suami karena melahirkan bayi yang mengalami kerusakan pada wajah atau cacat.

Dalam pesan yang beredar, sang suami diketahui bernama Muhammad Abdul Azis (23). Muhammad meninggalkan istrinya karena ia dan keluarga tidak mau menerima kelahiran anaknya yang mengalami facial cleft tessier hydrocephalus myelomeningocele.

Akibat penyakit yang dialami, bayi tersebut mengalami kerusakan pada wajahnya. Khususnya di bagian bibir, hidung dan kedua matanya.

Selama ini Dina tinggal di rumah kontrakan di Jojoran STAL Nomor 5B. Di sana ia bersama ibunya tinggal di rumah yang hanya berukuran 2 x 6 meter. Tidak hanya sempit, rumah tersebut juga tidak layak ditempati lagi.





Dina juga membenarkan bahwa usai anaknya lahir dan cacat di wajah, pihak suami dan keluarganya tidak mau menerimanya. Ia kini merawat bayinya hanya dengan sang ibu.

“Kalau ayahnya dari lahir sampai 1 bulan terakhir kemarin itu masih jenguk anaknya. Tapi dari pihak keluarganya terutama orang tuanya itu nggak bisa menerima. Jadi nggak mau mengakui itu cucunya,” kata Dina, Selasa (3/12/2019).

Dina kemudian cerita mengenai penyebab anaknya Pandhu terlahir cacat. Menurutnya, itu karena saat hamil 3 sampai 4 bulan ia dua kali digigit tikus.

“Bisa jadi gigitan tikus. Karena waktu 3 sampai 4 bulan itu digigit tikus waktu tidur. Kaki saya digigit dua kali selama seminggu. Sampai berdarah kaki saya,” terang Dina.





Sadar dua kali digigit tikus, tutur Dina, ia kemudian memeriksakan diri ke dokter. Namun dokter mengetahui bahwa ia sedang hamil dan hanya diberi obat oles saja.

“Saya ke dokter tapi dokternya tahu saya lagi hamil. Jadi tidak berani kasih obat apa-apa. Cuma dikasih obat oles saja,” sambung Dina.

Dina menuturkan, penolakan dari keluarga Muhammad terhadap dirinya sudah terjadi jauh sebelum Pandhu lahir. Namun penolakan itu semakin kencang setelah Dina melahirkan Pandhu yang mengalami kelainan di bagian wajah.

Yang membuat Dina semakin sedih, suaminya juga ikut-ikutan menolak kehadiran Pandhu. Bahkan, lanjut Dina, suaminya tidak sekalipun ikut mendampingi saat bayinya yang terlahir cacat dioperasi. Menurutnya Muhammad malah pergi ke luar kota bersama dengan teman-temannya.

“Dia sebenarnya tahu kalau anaknya akan dioperasi. Dia sempat tanya. Saya juga kasih tahu di rumah sakit ini, di kamar ini. Tapi ya nggak menemani. Malah ditinggal keluar kota sama teman-temannya,” jelasnya.

Maka dari itu, ia kemudian menggugat cerai suaminya. Sampai saat ini masih dalam proses di pengadilan agama. “Seharusnya bulan kemarin saya urusnya ke pengadilan agama. Tapi karena ada jadwal anak saya operasi dan kontrol, jadi saya tunda dulu mungkin sebulan ke depan lagi,” pungkasnya.





Sumber detik.com
https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4808803/kisah-pilu-wanita-di-surabaya-yang-ditinggal-suami-karena-anaknya-cacat/3#detailfoto




Inhu Kabupaten Pertama di Riau Gelar Pilkades Gunakan Sistem e-Voting

Masyarakat antusias ikuti Pilkades di Inhu. Foto riaumandiri.co





ARB INdonesia, INDRAGIRI HULU – Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 gelombang ketiga, Rabu (4/12/2019). Hebatnya, Indragiri Hulu melaksanakan pemungutan suara Pilkdes dengan menggunakan sistem e-voting.

Supandi selaku Plt Kepala Bagian Pemdes Setdakab Inhu yang merupakan leading sector pilkades serentak menuturkan, terkait teknis pelaksanaan Pilkades serentak 2019 ini sudah diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40/2019. Bagian Pemdes Setdakab Inhu juga sudah turun melakukan sosialisasi terkait ke desa-desa. 

Dari 61 desa yang melaksanakan pilkades serentak, 3 desa ditunjuk melaksanakan pemilihan dengan sistem e-voting. Ketiga desa tersebut yaitu Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu, Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik dan Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat.





Untuk itu, Bagian Pemdes Setdakab Inhu berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Inhu menyiapkan alat yang digunakan pada Pilkades sistem e-voting ini. Selain itu, Diskominfo Inhu juga sudah menyiapkan tim teknis dilapangan untuk membantu kelancaran e-voting.

“Kabupaten Indragiri Hulu sudah 2 tahun yang lalu melakukan proses inovasi yaitu melakukan perubahan-perubahan dalam penyelenggaraan proses pemerintahannya sesuai amanat PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Sistem Inovasi Daerah” ujar Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Andrari Grahitandaru saat ditemui di sela-sela kegiatannya memantau jalannya e-voting di Desa Batu Gajah. 

Pilkades secara e-voting menggunakan KTP elektronik merupakan sebuah upaya dimana masyarakat harus diverifikasi ketika datang ke TPS, sehingga tidak ada lagi pemilih ganda atau fiktif. 

Andrari juga menambahkan bahwa Inhu menjadi kabupaten pertama di Provinsi Riau yang menggunakan sistem E-Voting. Hal ini tentunya menjadi sesuatu yang patut dibanggakan khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. 





Di seluruh Indonesia sudah ada 27 Kabupaten di 11 Provinsi yang telah melaksanakan e-voting berbasis KTP elektronik. “Selamat kepada Inhu, semoga dapat terus berinovasi dan kedepannya setiap desa dapat menjadi desa yang cerdas dimulai dengan pilkadesnya yang sudah menggunakan e-voting” tutup Andrari.

Juga tampak hadir di TPS Desa Batu Gajah Kepala Satpol PP Inhu, dan Camat Pasir Penyu yang ikut memantau jalannya e-voting. Pada kesempatan tersebut, Kasatpol PP Inhu Boby Rachmat mengungkapkan apresiasinya “ini merupakan suatu inovasi dan tentunya menjadi catatan penting bagi kita, kedepannya kita berharap inovasi ini dapat lebih ditingkatkan”. 

Boby menambahkan hal ini tidak terlepas dari dukungan Bupati Inhu H. Yopi Arianto, SE beserta seluruh jajaran yang hari ini juga turun bersama-sama memantau pelaksanaan pilkades. Boby berharap pilkades kali ini berjalan tertib dan lancar hingga selesai nanti.





Antusiasme masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya juga cukup tinggi. Tampak dari membludaknya warga yang datang ke TPS. Untuk Desa Batu Gajah sendiri ada sekitar 2039 Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Nurul, seorang siswa yang juga merupakan salah seorang pemilih pemula di Desa Batu Gajah ditemui usai menggunakan hak pilihnya mengatakan bahwa ini merupakan pengalaman pertamanya, prosesnya juga terasa lebih mudah dengan adanya sistem e-voting. 

Hal yang sama juga disampaikan pemilih lainnya bernama Indah “lebih praktis, bagi pemilih usia lanjut juga lebih mudah karena kita cukup menekan layar, panitia juga memberi kami arahan dengan baik”.

Sekretaris Daerah Inhu Hendrizal didampingi Plt Kabag Pemdes Setdakab Inhu Supandi, juga ikut turun langsung memantau ke desa-desa. Termasuk salah satunya Desa Batu Gajah. Setibanya di TPS, Hendrizal tampak meyalami dan berbicara dengan panitia serta calon kades mengenai situasi terkini sembari memantau jalannya proses pemilihan.





Sumber riaumandiri.co
https://www.riaumandiri.id/read/detail/77965/inhu-kabupaten-pertama-di-riau-gelar-pilkades-gunakan-sistem-evoting




Ustaz Abdul Somad Gugat Cerai Istrinya di PA Bangkinang Riau

Ustaz Abdul Somad (UAS) dikabarkan menggugat cerai istrinya, Mellya Juniati. Bahkan gugatan tersebut saat ini sudah dalam tahap putusan. Dokumen/SINDOnews





ARB INdonesia, PEKANBARU – Ustaz Abdul Somad (UAS) dikabarkan menggugat cerai istrinya, Mellya Juniati. Bahkan gugatan tersebut saat ini sudah dalam tahap putusan.

Informasi yang dihimpun perkara perceraian ustaz sejuta viewer ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn. Gugatannya terdaftar di Pangadilan Agama (PA) Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Penasehat Hukum dai UAS, Hasan Basri yang dikonfirmasi membenarkan ihwal tentang perceraian UAS dengan istrinya. “Iya benar (berita perceraian),” kata Hasan Basri, Rabu (4/12/2019).





UAS menggugat istrinya di Pengadilan Agama (PA) Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau. Bahkan menurut Hasan, bahwa sidang gugutan perceraian sudah tahap putusan dari hakim agama. “Ini sidangnya sudah putus. Hakim mengabulkan permohonan gugatannya (UAS). Kemarin (Selasa,3/12/2019) putusannya,” imbuhnya.

Namun dia tidak secara rinci apa hal yang menyebab UAS menggugat resmi Mellya. Menurutnya pihak hakim masih menunggu tanggapan dari pihak termohon dalam hal ini istrinya UAS.”Diberi waktu 14 hari bagi mereka (pihak istri UAS) untuk menerima atau tidak putusan dari majelis hakim,” tegasnya.





Sumber Sindonews.com
https://daerah.sindonews.com/read/1465380/174/ustaz-abdul-somad-gugat-cerai-istrinya-di-pa-bangkinang-riau-1575463865