Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Peredaran 15 Ton Mangga Ilegal yang Masuk ke Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai Tembilahan berhasil mengagalkan peredaran buah mangga segar ilegal ke wilayah Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (21/05/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengatakan penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi intelijen akan adanya rencana aktivitas bongkar buah mangga segar ilegal di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Keritang.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 15.000 kg (15 ton) buah mangga segar yang tidak melalui prosedur karantina dan dilindungi dokumen yang sah.

“Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp300.000.000, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp100.000.000, belum termasuk aspek jaminan keamanan dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Saat ini, petugas telah membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tembilahan yang selanjutnya diserahterimakan kepada Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau untuk diproses sesuai ketentutan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya penggagalan tersebut, menurut Setiawan merupakan wujud nyata Bea Cukai Tembilahan dalam melaksanakan fungsi community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia yang tidak melalui prosedur karantina dan tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.

“Bea Cukai Tembilahan terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pintu masuk negara dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan”, tutup Setiawan. *




Tolak Wacana Pungutan Ekspor Kelapa, Bupati Inhil Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga Baku Kelapa

ARB INdonesia, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperjuangkan nasib petani kelapa lokal. Dalam audiensi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, Bupati Inhil H Herman menegaskan perlunya penetapan harga baku kelapa dan menyampaikan penolakan terhadap wacana pungutan ekspor kelapa rakyat.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (21/5/2025), membahas secara mendalam tata kelola harga kelapa dan program hilirisasi komoditas kelapa lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Inhil.

Bupati Inhil Haji Herman hadir bersama Sekretaris Daerah Inhil, Haji Tantawi Jauhari, serta Kepala Bappeda Inhil, TM. Syaifulah. Audiensi ini juga dihadiri para Deputi Menteri PPN/Bappenas, sejumlah kepala daerah penghasil kelapa, Ketua APKI, dan Duta Kelapa Indonesia.

Dalam pemaparannya, Haji Herman menekankan bahwa kelapa lokal telah lama menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat, namun perhatian dan dukungan pemerintah terhadap komoditas ini dinilai masih minim.

“Kelapa rakyat selama ini seperti dianaktirikan dibandingkan sawit. Padahal, keberadaannya sudah lebih dulu menopang ekonomi daerah kami,” ujarnya.

Kabupaten Indragiri Hilir tercatat memiliki luas perkebunan kelapa rakyat mencapai 425.000 hektare dengan produksi harian 5,8 hingga 6 juta butir. Namun, tantangan seperti kurangnya peremajaan dan status lahan dalam kawasan hutan menjadi hambatan besar dalam meningkatkan produktivitas.

Karena itu, Haji Herman mendesak agar pemerintah pusat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Eceran Terendah (HET) untuk kelapa rakyat agar petani tidak terus dirugikan oleh fluktuasi pasar.

“Jika harga jatuh, petani tidak terlalu menderita. Ketika harga tinggi, distribusi nilai tetap adil antara masyarakat dan industri,” tambahnya.

Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy merespons positif usulan Bupati dan menyatakan akan mengirimkan tim Satgas Hilirisasi Kelapa ke Inhil pada Jumat mendatang untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

Menutup pertemuan, Haji Herman menyatakan sikap tegas terhadap wacana pungutan ekspor kelapa rakyat.

“Jika belum ada sistem pembagian yang jelas dan jaminan harga yang berpihak pada petani, maka saya menyatakan keberatan dan menolak kebijakan pungutan ekspor tersebut,” tegasnya. *




Respon Kebijak Pemerintah Pusat Soal Pungutan Ekspor Kelapa Bulat, di Inhil Akan Ada Demontrasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Masyarakat petani kelapa Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau merespon kebijak pemerintah pusat berencana menerbitkan kebijakan Pungutan Ekspor (PE) untuk komoditas kelapa.

Rencana Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) tersebut dinilai akan memberatkan Masyarakat petani Inhil yang mayoritas petani kelapa. Informasi dari ITB bahwa PE kalapa sebesar 20-30 persen.

Ketua Ikatan Petani Kelapa Rakyat Inhil (IPKR), Zainuddin Acang, secara tegas menolak kebijakan Mendag menerapkan PE terhadap komoditas kelapa bulat yang saat ini sedang digodok oleh Pemerintah Pusat.

“Kami Masyarakat petani dengan tegas menolak kebijak PE tersebut. Kami menilai PE akan memberatkan petani Inhil,” kata Acang sapaan akrabnya, Rabu (21/5/2025).

Menurut Acang, jika PE sebesar 20-30 persen kelapa bulat diterapkan maka secara tidak langsung akan memberatkan petani dan penjual kelapa yang akan berdampak kepada proses eskpor kelapa bulat ke luar negeri.

“Tentu saja ini akan mempengaruhi dan ‘mematikan’ pedagang/petani yang membawa kelapa bulat keluar (ekspor_red). Akhirnya tidak ada alternatif lain bagi petani kecuali menjual kelapanya ke industri (Sambu_red),” terangnya.

Menelisik dari dampak kebijakan PE tersebut, Acang mengatakan bahwa harga jual kelapa diprediksi akan kembali terjun bebas. Dimana saat ini harga kelapa berkisar Rp3.500/ kilogram yang sebelumnya tembus Rp7.000/kilogram.

“Maka dapat dipastikan harga kelapa akan terjun bebas sesuai dengan selera mereka. Karena eskpor kelapa akan memberatkan petani. Mau tidak mau petani kembali menjual ke Sambu,” sambungnya.

Mewakili petani Inhil, Acang menyampaikan bahwa Masyarakat setuju diberlakukan dan diterapkan Pungutan Ekspor (PE) dengan cacatan Pemerintah Pusat wajib menetapkan harga standar pembelian industri kelapa minimal Rp4.000/kg ditingkat Petani.

“Pada intinya kami berharap kepada Pemerintah menetapkan standarisasi harga kelapa minimal Rp4.000 agar ada kepastian harga,” ungkapnya.

Jika kebijakan penetapan standarisasi harga kelapa tidak diterapkan, Acang berharap kepada pemerintah tetap membuka kran ekspor sebagai alternatif agar harga kelapa tetap stabil.

IPKR BERSAMA MAHASISWA AKAN GELAR AKSI DEMONTRASI TOLAK KEBIJAKAN PE EKSPOR

Rencana kebijakan Pungutan Ekspor (PE) oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) ditolak oleh Ikatan Petani Kelapa Rakyat Inhil (IPKR) dan Mahasiswa Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.

Kebijakan PE kalapa bulat sebagai alternatif dari moratorium/pembatasan ekspor yang sempat diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan alasan kurangnya bahan baku dalam negeri akibat dibukanya kran ekspor.

Namun kebijakan tersebut dinilai memberatkan para petani dan pedagang kelapa bulat Inhil. Maka dari itu Ikatan Petani Kelapa Rakyat Inhil (IPKR) bersama Mahasiswa Indragiri Hilir akan menggelar aksi demontrasi tolak penerapan PE kelapa.

“Kami akan menggelar aksi demontrasi pada Selasa 27 Mei 2025 di Kantor DPRD Inhil,” kata Ketua IPKR, Zainuddin Acang, Rabu (21/5/2025).

Acang menyerukan kepada Masyarakat petani Inhil untuk ikut serta dalam aksi demontrasi sebagai media untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat agar kran ekspor tetap dibuka dan menunda kebijakan Pungutan Ekspor kelapa bulat.

Secara tegas Acang mengatakan bahwa aksi demontrasi tersebut murni inisiatif dari Petani bersama Mahasiswa tanpa sponsor dan tidak ada muatan dan atau unsur politis, murni memperjuangkan kesejahteraan Petani Inhil. Dimana sejak kran ekspor dibuka, harga kelapa bisa dinikmatin Petani.

“Tidak ada unsur politis, apalagi mau memprovokasi. Yang kami harapkan alternatif agar harga kelapa tetap stabil. Silahkan terapkan PE, akan tetapi dimohon untuk menerapkan standarisasi harga jual kelapa,” ungkapnya.

Acang berharap kran ekspor tetap dibuka. Namun ekspor kelapa bukan tujuan akhir, tapi pintu menuju kesejahteraan masyarakat petani, mempertahankan harga jual kalapa yang layak ditingkatkan petani sembari menunggu kebijakan standarisasi harga kelapa dari Pusat.

ALASAN KEMENPERIN USULKAN PUNGUTAN EKSPOR KELAPA BULAT

Beberapa bulan terkahir harga kelapa bulat melonjak setelah kran ekspor dibuka lebar oleh Pemerintah Pusa. Volume ekspor kelapa meningkat tajam sehingga pasokan bahan baku dalam negeri menipis dan harga melonjak.

Pemerintah Pusat awalnya mengusulkan moratorium/pembatasan ekspor kelapa, namun ditolak berbagai pihak. Lalu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan Pungutan Ekspor (PE) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal tersebut guna meredam gejolak harga kelapa di pasar domestik. Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai pekan ini dan menjadi alternatif dari moratorium ekspor yang sempat diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dikutip dari lama Kompas, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa kebijakan PE akan digunakan sebagai instrumen untuk menekan volume ekspor kelapa tanpa harus melarang aktivitas ekspor secara total.

Langkah ini diambil menyusul tingginya permintaan luar negeri yang menyebabkan pasokan dalam negeri menipis yang akan berdampak kepada industri dalam negeri pengelolaan kelapa bulat.

“Kalau tidak salah, minggu ini kita akan tetapkan kebijakan PE. Jadi kita gunakan mekanisme pungutan ekspor terlebih dahulu,” ujar Budi seperti dilansir Kompas, Senin (19/5/2025).

Pada intinya, wacana moratorium ekspor kelapa bulat yang sempat bergulir akhirnya tidak jadi diterapkan. Untuk mengatur laju ekspor komoditas ini, pemerintah memilih mekanisme Pungutan Ekspor (PE).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan tingginya harga kelapa bulat di pasar ekspor membuat para petani lebih memilih mengekspor komoditas tersebut secara mentah.

Dalam beberapa waktu terakhir, kelapa banyak diekspor dalam bentuk mentah ke Cina. Di negara tersebut, kelapa diolah lebih lanjut menjadi santan atau susu campuran kopi. Produk olahan ini menyebabkan permintaan kelapa meningkat di pasar Cina. *




Listrik 24 Jam Telah Bisa Dimanfaatkan di Pelangiran

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Harapan warga untuk merasakan aliran listrik PLN selama 24 jam penuh akhirnya terwujud. Pada Selasa (20/5/2025), listrik resmi mengalir di Kelurahan Pelangiran dan Desa Teluk Bunian, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, menandai akhir dari puluhan tahun hidup dalam keterbatasan penerangan.

Penerangan ini tidak hanya hadir sebagai simbol kemajuan, tetapi juga menjadi titik balik penting dalam perjalanan pembangunan wilayah pesisir selatan Inhil.

Kini, listrik telah hadir menyinari lima dusun di Kecamatan Pelangiran, yakni Dusun Teluk Bunian, Dusun Gurah Baru, Dusun Parit Masjid, Dusun Pelangiran Kecil, Dusun Pelangiran Lama.

Masuknya aliran listrik ini merupakan buah dari perjuangan panjang dan kolaborasi lintas pihak yang dimulai sejak tahun lalu. Salah satu momen penting dalam proses ini terjadi pada Oktober 2024, ketika Herman—yang saat itu masih menjadi calon Bupati Inhil—melakukan kunjungan langsung ke Pelangiran Kecil untuk meninjau pemasangan tiang listrik.

Dalam kesempatan tersebut, Herman menyampaikan komitmennya untuk mendorong percepatan elektrifikasi di wilayah-wilayah terpencil, termasuk Pelangiran Kecil yang saat itu baru memulai tahap awal pembangunan jaringan.

“Listrik 24 jam sangat dibutuhkan, terutama untuk kenyamanan anak-anak belajar mengaji di malam hari,” ujar Herman saat itu.

Kini, komitmen tersebut mulai terealisasi. Proses penyambungan kabel dan aktivasi jaringan dari PT PLN (Persero) telah rampung, memungkinkan masyarakat di wilayah tersebut menikmati listrik 24 jam tanpa gangguan.

Program elektrifikasi ini juga merupakan bagian dari upaya besar Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam pemerataan pembangunan di wilayah pesisir selatan, yang mencakup sejumlah kecamatan seperti Gaung, Concong, Pulau Burung, dan Kateman.

Masyarakat menyambut kehadiran listrik dengan rasa syukur dan antusiasme tinggi. Mereka percaya bahwa listrik akan membuka berbagai peluang baru dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan pelayanan publik.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dan berjuang bersama hingga listrik bisa menyala hari ini,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada:

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, PT PLN (Persero) Pemerintah Kecamatan Pelangiran, Pemerintah Desa dan Kelurahan setempat, serta seluruh masyarakat yang turut mendukung dan bergotong royong demi terwujudnya impian bersama ini.

Penerangan yang kini hadir di Pelangiran Kecil dan Teluk Bunian bukan sekadar cahaya, tetapi juga harapan baru untuk masa depan yang lebih cerah dan sejahtera. *




Minta Pendampingan P3, Pemkab Inhil Surati KPK

ARB INdonesia, JAKARTA – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman, bertemu dengan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi antara KPK dan Pemda dalam rangka pemberantasan korupsi di wilayah I.

Bupati Inhil, Haji Herman, mengatakan, pendekatan dengan KPK dalam rangka perkuat langkah preventif agar Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dapat dicegah sedini mungkin.

“Ini merupakan langkah preventif pencegahan KKN sejak dini,” kata Haji Herman, Selasa (20/5/2025) kemarin.

Bupati mengatakan, Pemkab Inhil yang pertama kali menyurati KPK memohon pendampingan mulai dari Perencanaan, Penganggaran sampai Pengawasan (P3).

“Rasanya di Riau ini, baru kita pertama kali yang menyurati KPK, tujuannya untuk memberantas korupsi,” ungkapnya.

Sebenarnya, Pemkab Inhil telah menyusun langkah dengan DPRD untuk mengatasi KKN. Pada perencanaan, berupa kewajiban hadirnya Anggota Legislatif pada tiap Musyawarah Rencana Pembangunan agar tahu permasalahan rakyat di dapilnya masing-masing sehingga program yang disusun tepat sasaran.

Pada penganggaran, Pemkab Inhil mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri bahwa Hibah dan Pokok Pikiran DPRD disalurkan sesuai aturan berlaku.

“Nah selanjutnya pengawasan kita perketat dengan pemberdayaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Setelah kegiatan fisik selesai dan belum pencairan 100 persen, APIP kita turunkan agar ada jaminan rasa aman bagi OPD,”

“APIP menjadi tempat konsultasi jika ada potensi korupsi dan membantu memberi rekomendasi terbaiknya”, jelas Herman melanjutkan.

Pada momen ini, Bupati Herman juga sampaikan persoalan Pemda yang menghadapi defisit anggaran pada dua tahun terakhir. Karena itu, dirinya berharap, melalui perjumpaan dengan KPK ini, tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik.

“Kita harapkan ini menjadi lebih baik.” Tutupnya.




Kasus Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning, 2 Orang Pelaku Masuk Daftar DPO

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam inisial M. Padli Als. Eem (36) dan Ismail Als. Mail (42) masih Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Indragiri Hilir (Inhil) setelah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.

Mail dan Eem melakukan kekerasan terhadap 8 orang supir PT SJT pada Jum’at (25/4/2025), di samping SPBU Selensen Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning.

Dua korban mengalami Luka Akibat Kekerasan senjata tajam.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk mengatakan korban, Suratman yang merupakan supir, sedang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut datang dengan cara memindahkan dari dirigen ke dalam tangka mobil.

“Datang dua pelaku menuduh korban Suratman melangsir minyak, namun dibantah oleh korban, yang langsung membuat pelaku emosi dan mengayunkan parang panjang kepada korban, tidak selesai begitu saja pelaku juga mencari teman-teman korban yang juga supir mobil PT. SJT yang saat itu ada di seputaran SPBU,” terangnya.

Akibatnya, tubuh korban mengalami luka luka. Para korban juga ketakutan dan melarikan diri. Kedua tersangka menyuruh salah satu korban menghubungi pengurus PT SJT, dan langsung meninggalkan tempat kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian Polres Inhil.

“Jika masyarakat Inhil, khususnya daerah Kemuning mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor kepada kami,” tuturnya.

Mereka dikenai Pasal 170 Jo 64 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan Penganiayaan berat Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun,” ucap Kapolres.

“Motifnya masih dilakukan pendalaman. Sementara modusnya dengan sengaja mendatangi para korban dan menganiaya para korban menggunakan senjata tajam,” pungkasnya.