Ledakan Bom Mobil di Somalia Tewaskan 79 Orang

Bom Mobil di Somalia. ©2019 REUTERS/Feisal Omar





ARB INdonesia, SOMALIA – Sedikitnya 79 orang tewas dan 149 terluka setelah bom mobil meledak di kawasan sibuk di pinggir ibu kota Somalia, Mogadishu pada Sabtu, menurut pejabat pemerintah.

Juru bicara pemerintah, Ismael Mukhtar kepada CNN menyampaikan pelaku mengendarai mobilnya menuju titik pemeriksaan “Ex-control Afgoye”, persimpangan terkenal yang menghubungkan Somalia selatan dengan ibu kota.

Mukhtar menambahkan, sejumlah mahasiswa turut menjadi korban tewas.





Serangan terjadi saat jam sibuk, sekitar pukul 08.00 waktu setempat. Korban tewas termasuk juga warga sipil dan tentara, kata polisi.

Polisi mengamankan pos pemeriksaan, tetapi ada juga kantor perpajakan yang terletak di dekatnya dan kawasan itu penuh dengan penduduk sipil dan pasukan keamanan.

Polisi mengingatkan jumlah korban tewas bisa bertambah karena banyak korban terluka yang dilarikan ke rumah sakit. Foto-foto dari TKP menunjukkan sejumlah kendaraan hancur dan minibus yang dipenuhi darah.

Menteri Luar Negeri Turki, Mevlut Cavusoglu mengonfirmasi dua warga Turki tewas dalam serangan tersebut.





“Semoga Allah merahmati kedua warga kami dan saudara-saudari Somalia yang meninggal dalam serangan keji tersebut,” tulisnya di Twitter, sebagaimana dilansir dari CNN, Minggu (29/12).

Cavusoglu menambahkan, Turki akan terus bersama Somalia melawan teror.

Serangan ini terjadi dua pekan setelah sedikitnya lima orang tewas dalam pertempuran tujuh jam di sebuah hotel di Mogadishu.

Pada Februari lalu, kelompok Al Shabaab mengklaim bertanggung jawab atas bom mobil di pusat perbelanjaan yang padat, yang menewaskan 10 orang. Kelompok tersebut juga berada di balik serangan tiga bom mobil pada November lalu yang menewaskan 52 orang dan 100 orang lebih terluka.





Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/dunia/ledakan-bom-mobil-di-somalia-tewaskan-79-orang.html




Besok Bebas, Ahmad Dhani Sebut Dirinya Tahanan Politik

Ari Lasso dan Andra Ramadhan bersama Ahmad Dhani/instagram Ari Lasso. ©2019 Merdeka.com





ARB INdonesia, JAKARTA – Terpidana kasus ujaran kebencian yang akan bebas Senin (29/12), Ahmad Dhani Prasetyo mengaku dirinya sebagai tahanan politik. Hal itu dikatakannya dalam sebuah video yang dikirimkan oleh sahabat Dhani, Lieus Sungkharisma.

“Ahmad Dhani tahanan politik bebas 30 Desember jam 10 pagi,” ucap Dhani yang dalam video mengenakan kaos oblong warna hitam itu.

Video yang kata Lieus direkam dalam LP Cipinang itu ditujukan Dhani kepada Baladewa, yakni sebutan bagi mereka penggemar grup band Dewa 19.

“Baladewa seluruh Indonesia saya bebas,” ucap Dhani.





Dengan raut senyum di wajahnya, Dhani menutup video tersebut dengan ucapan “Merdeka!”.

Di belakang Dhani berdiri seorang pria sembari mengangkat sebuah dengan tulisan Dewa 19 lengkap dengan lambang Laskar Cinta. Tidak diketahui siapa yang bersama Dhani tersebut.

Ahmad Dhani dipastikan pada Senin esok (30/12), akan menghirup udara bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.





Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Dhani, Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi Liputan.com, Minggu (29/12). “Iya (bebas). Pukul 9.00 WIB,” kata Hendarsam.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga akan merayakan kebebasan Dhani dengan perayaan yang sekaligus merayakan pergantian tahun.

“Persiapan keluarga sebenarnya untuk merayakan tahun baru bersama-sama dengan Mas Dhani,” ungkapnya.

Dhani sendiri merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya satu tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran ‘idiot’.





Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/besok-bebas-ahmad-dhani-sebut-dirinya-tahanan-politik.html




Pasutri dan 3 Anaknya Hilang Terseret Banjir Bandang di Labuhan Batu Utara

Foto Pencarian Tim SAR/BNPB





ARB INdonesia, LABUHAN BATU – Satu keluarga yang berjumlah lima orang hilang terseret banjir bandang lumpur disertai kayu besar yang menerjang Dusun Si Ria-ria, Desa Pematang, Kecamatan Na Sembilan-Sepuluh, Labuhan Batu Utara, Sumut, Minggu (29/12/2019). Mereka adalah pasangan suami istri Ahmat Sipahutar dan Cahaya yang tinggal tak jauh dari sungai dan tiga orang anaknya.

“Aparat Kepolisian dan TNI dibantu warga berjibaku mencari korban hilang hingga radius 2 kilometer namun pencarian belum membuahkan hasil. Pencarian akan kembali dilakukan besok hari karena hari sudah mulai tampak gelap,” kata Kepala Desa Pematang Pangaduan Munthe kepada MNC Media, Minggu (29/12/2019).





Menurut dia banjir bandang terjadi usai hujan deras tak henti hentinya mulai dari malam hingga menjelang subuh.

“Tiba-tiba air sungai naik dan seketika banjir bandang berlumpur bercampur kayu bulat menerjang desa dan merusak jembatan hingga rumah warga. Saat ini satu keluarga berjumlah lima orang dinyatakan hilang dan masih dalam pencarian,” timpalnya.





Bupati Labuhan Batu Utara Khairuddin Syah Sitorus langsung meninjau lokasi bencana alam banjir bandang dan melihat langsung kondisi warga. Banyaknya tumpukan kayu kayu besar membuat Bupati Labura marah dan akan serius menindak pelaku penebangan kayu.

“Pemkab Labura berjanji akan secepatnya memperbaiki rumah dan akses jalan warga yang rusak akibat banjir bandang agar warga desa tidak terisolir. Karena jalan putus warga beserta aparat Kepolisian dan TNI terus akan fokus mencari korban hanyut terseret banjir bandang,” tandasnya.





Sumber Sindonews.com
https://daerah.sindonews.com/read/1482748/174/pasutri-dan-3-anaknya-hilang-terseret-banjir-bandang-di-labuhan-batu-utara-1577616080




Berenang di Zona Terlarang, Anggota Polisi Meninggal Terseret Ombak di Pangandaran

Polisi Tenggelam di Pangandaran. Foto Merdeka.com





ARB INdonesia, PANGANDARAN – Seorang anggota kepolisian asal Kota Cimahi, Sabtu (28/12), meninggal dunia saat berenang di sekitar Kampung Turis, Kabupaten Pangandaran. Korban yang diketahui bernama Parlin Parulian BRS (40) tersebut diperkirakan berenang di zona merah yang seharusnya tidak melakukan aktivitas berenang di kawasan tersebut.

Kepala Kantor SAR Bandung, Deden Ridwansyah menyebut sebelumnya Parlin diketahui berenang bersama korban yang selamat, Sebastian Yoel (14) dan Yulius Palentino Simanjuntak (30) di area dilarang berenang.

“Tiba-tiba arus balik menyeret Parlin dan Sebastian ke tengah laut dan Yulius yang melihat kejadian tersebut bergegas menolong,” ujarnya.





Karena kondisi arus yang sangat kuat, Yulius hanya bisa menyelamatkan Sebastian sedangkan Parlin diketahui terbawa arus ke tengah laut. Saat itu sendiri tim SAR gabungan langsung melakukan pencarian hingga akhirnya Parlin ditemukan oleh tim.

“Parlin, Sebastian, dan Yulius saat itu langsung dibawa ke Puskesmas Cikembulan untuk dilakukan pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan sendiri, Sebastian dan Yulius dinyatakan selamat, sedangkan Parlin dinyatakan meninggal dunia. Korban atas nama Parlin langsung dibawa ke Puskesmas Pangandaran untuk divisum,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista), Haerudin menyebut bahwa korban Parlin ditemukan tim SAR meninggal di area yang dilarang untuk berenang. Di lokasi tersebut pun pihaknya sudah memasang rambu berupa bendera merah.





“Daerah di sana memang sudah tidak boleh ada aktivitas di air, apalagi berenang. Di setiap menghadapi musim liburan kita memang selalu memasang rambu-rambu petunjuk di kawasan pantai, namun pada musim liburan kali ini rambu-rambu yang dipasang hanya bendera merah dan sisanya mengandalkan sisa alat musim libur Lebaran,”ungkapnya.

Selain itu, Haerudin menyebut bahwa di lokasi korban meninggal tidak ditempatkan petugas Balawista, hanya sesekali saja dilakukan pemantauan.

“Di sana zona berbahaya sehingga kita tidak tempatkan petugas. Petugas kita sampai pos lima, tapi sesekali kita patroli ke daerah itu,” ucapnya.

Atas adanya kejadian tersebut, ia mengimbau kepada seluruh wisatawan agar selalu menaati rambu-rambu saat berenang di pantai.

“Saat melihat bendera merah, artinya lokasi tersebut tidak boleh menjadi tempat aktivitas air, apalagi berenang,” tutupnya. (***)





Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/berenang-di-zona-terlarang-anggota-polisi-meninggal-terseret-ombak-di-pangandaran.html




Pria 55 Tahun Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ilsutrasi pria menyetubuhi anak di bawah umur. Foto pojoksatu.id





ARB INdonesia, AMBON – Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pria berusia 55 tahun berinisial JK yang menjadi tersangka menyetubuhi anak di bawah umur.

“JK dijerat melanggar pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, seperti dilansir Antara, Minggu (29/12).





Tersangka JK saat ini telah ditahan di rutan Polresta Pulau Ambon guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 1 Desember 2019 sekitar pukul 18:00 WIT, bertempat di rumah pelaku di Desa Hatu, kecamatan Leihitu Barat, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Julkisno, kronologis kejadian berawal ketika tersangka memegang tangan korban dan menariknya dengan paksa masuk ke dalam kamar mandi di rumah pelaku. Setelah berada di dalam kamar mandi, pelaku langsung melakukan persetubuhan dengan korban.





Kepergok Adik Korban

Kasus tersebut terungkap setelah saksi yang merupakan adik kandung korban melihat pelaku dan korban sedang bersama-sama di dalam kamar mandi.

“Perkara tersebut sudah berada pada tahap penyidikan dan polisi telah memeriksa tiga orang saksi (termasuk korban) maupun pelaku,” katanya.





Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/pria-55-tahun-kepergok-setubuhi-anak-di-bawah-umur.html




Kronologi Tewasnya Seorang Pria Usai Lerai Pertengkaran 2 Wanita

Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua dan jajaran Polsek Pangkalan Kerinci mengadakan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (27/12/2019). Foto Dok Polres Pelalawan.





ARB INdonesia, PELALAWAN – Niat baik M alias Pakde yang ingin melerai pertengkaran antara AT alias Nisa dan Devi di sebuah warung tuak berujung maut.

Pakde meninggal setelah mengalami pendarahan akibat luka robek di leher terkena lemparan pecahan botol.

Kejadian itu bermula saat tersangka AT bertengkar dengan temannya bernama Devi sekitar 01.30 WIB di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (26/12/2019).

Melihat pertengkaran itu, M alias Pakde berniat untuk melerai.





“Korban melerai pertengkaran hingga situasi sempat mereda,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua, Jumat (27/12/2019).

Namun, tak lama kemudian keributan antar keduanya kembali terjadi.

AT yang gelap mata kemudian mengambil botol bekas minuman beralkohol, lalu dipecahkan ke tiang warung.

Tersangka yang naik pitam kemudian naik ke atas meja dan berusaha melemparkan pecahan botol tersebut kepada Devi.

Baca Juga : Pria Ini Tewas Usai Melerai Pertengkaran 2 Wanita di Warung Tuak

Korban yang berusaha melerai pertengkaran itu justru terkena pecahan botol yang dilemparkan oleh AT.

“Lemparan pecahan botol justru mengenai korban yang menyebabkan luka robek di leher sebelah kiri. Sehingga korban mengalami pendarahan,” kata Hasyim.

Melihat kejadian itu, AT dan pengunjung berusaha menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pelalawan.





Namun, karena luka yang dialami korban pada leher itu cukup serius membuat banyak mengeluarkan darah.

Korban dinyatakan telah meninggal dunia setibanya di RS.

Mengetahui kondisi itu, tersangka sempat panik dan berusaha melarikan diri ke rumah temannya.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

“Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB,” ungkap Hasyim.

Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.





Sumber Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2019/12/28/16180931/kronologi-tewasnya-seorang-pria-usai-lerai-pertengkaran-2-wanita?page=all#page2.