Akun FB Anonim Ungkap Dugaan Perselingkuhan Kedes Belantaraya, Hasbullah Jali Buat Laporan Polisi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Baru ini salah satu akun Anonim (akun tanpa identitas) terpantau mengungkap dugaan skandal perselingkuhan Kepala Desa Belantaraya di sebuah Grub Facebook “BERITA BELANTARAYA”.

Dalam postingan akun Anonim yang telah tayang lebih dari 24 jam itu menyebutkan dengan gamblang, bahwa Kedes Belantaraya telah menghamili salah satu staf desa. Atas hal itu, Ia mengajak warga desa untuk sama-sama menjaga wanita tersebut agar tidak mendapatkan intimidasi dari yang bersangkutan.

Selain itu, akun Anonim ini juga mengutarakan telah terjadi perzinahan berulang kali dari perselingkuhan yang terjadi.

“DIDUGA KEPALA DESA BELANTARAYA (HASBULLAH) TELAH MENGHAMILI SALAH SATU STAFNYA BAGI SELURUH WARGA DESA BELANTARAYA MOHON DIJAGA WANITA TERSEBUT AGAR DIA TIDAK DI INTIMIDASI UNTUK MENUTUPI SEMUA KEZALIMAN KEPALA DESA INI, SEBAB KASUS PERSELINGKUHAN KEPALA DESA BUKAN HANYA SEKALI INI SAJA MELAKUKAN PERZINAHAN TAPI ISUNYA SUDAH BANYAK MELAKUKAN HAL TERSEBUT HANYA SAJA KORBAN YANG BERSANGKUTAN TIDAK MAU MENCERITAKAN YANG SEBENARNYA MUNGKIN KARENA TAKUT ATAU MALU DAN LAIN SEBAGAINYA. KITA SEBAGAI WARGA DESA BELANTARAYA WAJIB MENJAGA KAMPUNG KITA DARI KEMAKSIATAN TERLEBIH LAGI JIKA ITU DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA KITA SENDIRI,” Tulis akun Anonim dalam grub FB @BERITA BELANTARAYA yang dikutip utuh oleh awak media,” Selasa (30/9/2025).

Mendapatkan tuduhan tendensius dan tanpa berdasar oleh pemilik akun Facebook Anonim, Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah Jali sangat merasa dirugikan akibat postingan yang mengandung framing negatif tersebut.

Atas hal itu, Kades Belantaraya didampingi Penasehat Hukumnya secara resmi membuat laporan polisi ke Polres Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar. Laporan ini dilayangkan pada Selasa, 30 September 2025, dengan nomor laporan STOP/164/IX/Reskrim.

“Harapan kami, warga hati-hati dalam menyebarkan sebuah informasi. Setiap tindakan yang dilakukan selalu ada konsekuensi, jadi perlu informasi pasti sebelum diposting atau disampaikan ke publik agar tidak keliru,” ujar Hasbullah Jali.

Dengan dilakukannya laporan ini, Hasbullah Jali berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya telah menyerahkan semua persoalannya kepada penasihat hukumnya untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, menjelang adanya putusan hukum yang saat ini baru tahap laporan, awak media tengah mencari informasi lanjutan dan narasumber lainnya soal penguatan tentang pembenaran isu dan bantahan isu atas dugaan perselingkuhan Kepala Desa Belantaraya dengan stafnya tersebut. (Arbain)




Upaya Penyelundupan HP Kedalam Lapas Digagalkan, Prayitno Beri Penghargaan pada Petugas

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno memberikan apresiasi dan penghargaan kepada salah satu petugasnya Samsul Bahri yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone ke dalam lapas.

Penghargaan atas kinerja anggotanya tersebut diserahkan langsung oleh Kalapas Prayitno dalam apel pagi, Selasa (30/9/2025).

Menurut Prayitno, penghargaan itu berikan berkat ketelitian Samsul saat memeriksa barang titipan makanan yang dibawa keluarga warga binaan beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan, ia menemukan adanya upaya penyelundupan handphone yang disembunyikan secara rapi di dalam makanan.

Dengan adanya hal ini tentunya, dedikasi dan kewaspadaan petugas menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Pencegahan penyelundupan handphone adalah langkah penting untuk menciptakan lapas yang bersih dari barang terlarang, terutama halinar (handphone, narkoba, dan pungli-red). Apa yang dilakukan Saudara Samsul adalah contoh teladan yang patut diapresiasi,” ujar Prayitno.

Momentum ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kedisiplinan, kewaspadaan, serta integritas dalam menjalankan tugas.

“Dengan sinergi dan komitmen bersama, mari kita wujudkan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif, aman, dan bebas dari barang-barang terlarang,” tutupnya. *




DPRD Rohul Sahkan Rp 2,05 Triliun APBD Perubahan TA 2025, Bupati Anton Apresiasi Dan Ucapkan Terima Kasih

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu, (Rohul) Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Terhadap Pembahasan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Pengambilan Keputusan, Senin (29/9) dinihari dimulai Jam 00.00 selesai jam .00 51.Selasa (30/9/2025).

Rapat Paripurna ini setelah sebelumnya penyampain Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Pemerintah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 yang dilanjutkan pembahasan dan finalisasi bersama Pimpinan, Anggota DPRD dan SKPD dan TAPD Pemkab Rokan Hulu.

Agenda ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Rokan Hulu Pasir Pengaraian, di Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah,
diawali laporan Protokoler Sekretaris Dewan.

Rapat Paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Hj. Sumiartini, didampingi Wakil Ketua Mohammad Aidi, S.H., Nono Patria Pratama, S.E., Porkot Lubis, S.H., M.H bersama anggota DPRD memenuhi kourum hadir 41 orang.

Turut hadir Bupati Anton, S.T., M.M.
mewakili Forkomda, Sekda Muhammad Zaki, TAPD, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekwan Sariaman, Kabag Humas DPRD Rike Desmalizarni, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Setelah membuka rapat paripurna, ketua DPRD Hj Sumiartini mengucapkan terima kasih kehadiran Bupati Rokan Hulu Anton pada pelaksanaan agenda penting ini, meski hingga jam 00.00 Wib sampai selesai.

“Di persilahkan kepada perwakilan Badan Anggaran untuk menyampaikan hasil pembahasan Rancangan APBD Perubahan TA 2025 yang kita sepakati bersama pemerintah,” kata Sumiartini dengan mengetok palu mencabut skor Rapat Paripurna terbuka untuk umum.

Dikutip dari juru bicara Banggar DPRD Rokan Hulu Ayatullah Kumain mengatakan, setelah dilakukan pembahasan Rancangan APBD Perubahan TA 2025 disetujui sebesar Rp
Rp2.057.847.652.037. dengan membacakan secara rinci dalam rapat paripurna tersebut. Pendapatan daerah direncanakan Rp 2.047. 758. 529.312 rupiah, semula dianggarkan sebesar Rp 1.550. 152.257.180 rupiah.

“Pembahasan APBD Perubahan 2025 memang terjadi perdebatan alot, hal ini untuk memastikan mengenai alokasi anggaran, terutama pada pos-pos belanja dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta adanya tekanan kebijakan efisiensi nasional yang mengharuskan penyesuaian anggaran secara matang, sehingga sesuai jadwal pengambilan keputusan sah kita laksanakan,” tuturnya

.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Anton mengatakan, dari hasil pembahasan pimpinan dan anggota DPRD bersama SKPD dan TAPD Rancangan Perubahan APBD TA 2015 ini terdapat 3 komponen yakni, yang pertama, pendapatan, pendapatan keseluruhan pada Rancangan Perubahan APBD TA 2025 sebesar Rp2.047.758.529.302, yang terdiri dari Kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) disetujui Rp316.326.039.809.’.

Dengan target pendapatan, Pemerintah akan tetap berkomitmen untuk dapat merealisasikan, khususnya dari sumber penerimaan daerah yang selama ini belum tergali dengan maksimal, yang perlu dukungan semua pihak. Pada kelompok pendapatan transfer, disetujui sebesar Rp 1.723.610 338.203.’

Kedua, belanja daerah terhadap pada rancangan perubahan APBD TA 2025 disetujui Rp2.057.847.652.037.”, terdiri dari belanja operasi, disetujui Rp1.474.517.933.958.’ Belanja modal disetujui Rp293.294.759.640.’, Belanja tidak terduga Rp 15.030.714.630.’, belanja transfer Rp275.004.243.808.’

“Dan ketiga, pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp10.089.122.725.,” jelas Bupati Anton.

Lanjut Bupati Rokan Hulu mengucapkan terima kasih banyak, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Rokan Hulu yang sudah bekerja keras, tak kenal lelah, kerja siang dan malam pembahasannya, sehingga disetujui dalam rapat paripurna yang terhormat ini.

Setelah penandatanganan pengambilan keputusan Ketua DPRD Rohul Sumiartini menyatakan sah, sah APBD Perubahan TA 2025′ sesuai laporan Banggar yang disetujui seluruh anggota DPRD yang hadir dan langsung menutup Rapat Paripurna dengan mengetok palu di jam 00.51 Wib, Selasa (30/9/2025). (GALERI FOTO/KRI)




Resah dengan Isu yang Beredar, Masyarakat Kepenuhan Datangi PN Pertanyakan Dokumen Salinan Putusan Kasasi MA

ARB INdonesia, Rokan Hulu – Beredarnya dokumen yang disebut sebagai salinan putusan kasasi dengan nomor putusan 4948K PDT2025 perkara Koperasi Sawit Timur Jaya membuat masyarakat di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Roka hulu (Rohul), Riau, resah.

Namun putusan tersebut dibantah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian. Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memastikan perkara tersebut masih berproses di Mahkamah Agung dan hingga kini belum ada putusan resmi dari Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Humas PN Pasir Pengaraian, Aldar Valeri menegaskan bahwa dokumen yang beredar di tengah masyarakat tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia menjelaskan bahwa putusan hanya sah apabila tercatat dalam sistem Mahkamah Agung serta disampaikan secara resmi kepada para pihak.

“Setelah kami lakukan pengecekan, baik melalui SIPP maupun SKTP, belum ada putusan kasasi untuk perkara tersebut. Salinan resmi juga belum kami terima,” kata Aldar saat memberikan keterangan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Senin (29/9/2025).

Keresahan warga membuat sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi PN Pasir Pengaraian untuk meminta klarifikasi yang didampingi kuasa hukum Andi Nofrianto, mereka menilai putusan yang diduga palsu tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mengadu domba masyarakat.

“Fakta sebenarnya putusan kasasi belum ada. Jadi kalau ada pihak yang mengklaim sudah menang, itu menyesatkan. Bahkan kami sudah menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan yang di lakukan oleh oknum yang berinisial A ke Polda Riau,” ungkap Andi.

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Lembaga ini menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan masyarakat diminta menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Agung sebagai otoritas tertinggi. ( Kri )




Tepis Isu Miring, Pemdes Pasir Utama Gelar Rapat dan Klarifikasi

ARB INdonesia, Rokan Hulu — Pemerintah Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menepis tudingan segelintir pihak yang mengatasnamakan masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengelolaan aset tanah kas desa dan transparansi anggaran yang dimuat di salah satu media online dan platform digital TikTok.

Menyikapi isu tersebut, Pemdes Pasir Utama menggelar rapat klarifikasi dan sosialisasi bersama unsur pemerintah kecamatan, aparat keamanan, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat di Aula Kantor Desa Pasir Utama, Senin (29/9/2025).

Rapat yang berlangsung terbuka ini dihadiri Camat Rambah Hilir, Mahadi, SE., MM., Kapolsek Rambah Hilir, S.Fil., MM., Sekretaris Desa Pasir Utama, Bambang Setyono, SH., Ketua BPD Pasir Utama, Muhammad Rosidin, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.

Pertemuan dipimpin langsung Kepala Desa Pasir Utama, Ghofururrohim, sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam memberikan penjelasan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pemaparannya, Ghofururrohim menegaskan bahwa seluruh aset tanah kas desa telah dikelola sesuai ketentuan dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes). Sumber PADes Pasir Utama, jelasnya, berasal dari kebun sawit milik desa, kebun karet, pasar desa, serta retribusi parkir.

“Seluruh hasil pendapatan desa disetorkan langsung ke rekening resmi desa untuk kemudian dialokasikan sesuai dengan item belanja yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pengelolaan PADes dilakukan secara transparan dan dapat diawasi bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua proses pencairan, penyetoran, dan realisasi anggaran telah melalui prosedur dan tercatat secara administratif,” ujar Ghofururrohim.

Sebagai tindak lanjut untuk memperkuat tata kelola keuangan desa, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Pasir Utama dan BPD untuk membentuk Tim Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Desa (TPKPAD).

Tim ini nantinya akan bertugas mengawasi, mencatat, dan melaporkan setiap proses penerimaan dan penggunaan PADes yang transparan dan akuntabel.

Camat Rambah Hilir, Mahadi, SE., MM., dalam kesempatan itu mengapresiasi langkah Pemdes Pasir Utama yang sigap merespons isu yang berkembang. Ia menilai klarifikasi terbuka ini penting sebagai bentuk pelayanan publik dan pencegahan kesalahpahaman di masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Pemerintah Desa Pasir Utama berharap masyarakat dapat memahami proses pengelolaan keuangan desa yang telah dijalankan sesuai aturan.

“Kami terbuka untuk diawasi dan siap menerima masukan demi kemajuan desa,” tutup Ghofururrohim. ( Kri )




Tak Lapor Harta Kekayaan Terbaru, Walikota Dumai Jangan Abai akan UU Nomor 28 Tahun 1999

ARB INdonesia, DUMAI — Walikota Dumai, H. Paisal, SKM, Mars, tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/9/2025).

Ketiadaan laporan ini menimbulkan sorotan publik, mengingat transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

Berdasarkan data terakhir yang tersedia di situs resmi e-LHKPN KPK, laporan harta kekayaan Paisal terakhir kali diperbarui pada 31 Januari 2024 sebagai laporan harta kekayaan tahun 2023. Saat itu, total kekayaan yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah, terdiri dari:

Tanah dan Bangunan dengan total Rp 3.2 miliar, diantaranya :
1 – Tanah dan Bangunan seluas 240 m² / 204 m² di Kota Dumai senilai Rp 450 juta
2 – Tanah seluas 540 m² di Kota Dumai senilai Rp 90 juta
3 – Tanah seluas 3.813 m² di Kota Dumai senilai Rp 50 juta
4 – Tanah dan Bangunan seluas 540m²/180 m² di Kota Dumai senilai Rp 500 juta
5 – Tanah seluas 11.291 m² warisan di Kota Dumai senilai Rp 2 miliar
6 – Tanah seluas 296 m² di Kota Pekanbaru senilai Rp 110 juta

Sementara untuk kendaraan, Walikota Dumai ini memiliki Mobil Honda HRV tahun 2020 senilai Rp 200 juta dan Motor Ecgo senilai Rp 10 juta. Untuk harta bergerak lainnya senilai Rp 65 juta lebih.

Sedangkan Kas dan Setara Kasnya senilai Rp 2.9 Miliar lebih tanpa memiliki hutang. Jadi total kekayaan H Paisal yang saat ini menjabat Walikota Dumak periode kedua ini senilai Rp 6.4 Miliar.

Dengan ketiadaan laporan harta kekayaan H Paisal hingga (29/9/2025) , publik mempertanyakan integritas dan keterbukaan sosok pemimpin yang selama ini dinilai sebagai Walikota yang bersahaja.

Kendati demikian, H Paisal diduga mengabaikan bahkan lupa akan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, bahwa penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaan secara berkala.

Hingga berita ini disiarkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi Walikota Dumai, H Paisal untuk mendapatkan keterangan resmi terkait alasan belum dilaporkannya LHKPN tahun 2025. (Arbain)