Geradin Kota Pekanbaru Adakan Penyuluhan Hukum

ARB INdonesia, PEKANBARU – Mengangkat tema peran bantuan hukum dan paralegal menuju masyarakat sadar hukum berdasarkan undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Bankum Geradin (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) Kota Pekanbaru gelar penyuluhan hukum yang diselenggarakan di aula kantor Kecamatan kulim, Jumat pagi (13/6/25).

Acara penyuluhan tersebut dihadiri oleh camat kulim Fajri Adha, S.STP., M.Si yang diwakilkan oleh sekretaris Camat Feri Susanto, Lurah Kulim, Lurah Sialang Rampai, Lurah mentangor, Lurah Pebatuan dan perwakilan Lurah Pematang Kapau, serta perwakilan masyarakat dari masing masing kelurahan yang ada di Kecamatan Kulim.

Dalam sambutannya, Ketua Bankum Geradin Kota Pekanbaru Advokat Suryanto Lim memberi apresiasi kepada Camat kulim yang telah mendukung penuh kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bankum Geradin Kota Pekanbaru

“Berkat bantuan yang diberikan oleh Bapak Camat, kami dapat menyelenggarakan penyuluhan hukum ini di aula Kantor Kecamatan Kulim tanpa adanya halangan yang berarti, tentunya ini merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Bapak Camat kepada kami” ucapnya.

“Begitu juga kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang memberi suport kepada Bankum Geradin Pekanbaru, khususnya kepada rekan rekan media yang menjadi media suport kegiatan penyuluhan hukum ini, sehingga kegiatan ini dapat tersampaikan kepada masyarakat luas” kata Advokat Suryanto

Suryanto menjelaskan, Organisasi Bantuan Hukum Geradin Kota Pekanbaru merupakan salah satu organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi di kementrian hukum, yang mana organisais bantuan hukum merupakan bagian dari organ negara yang memiliki peran untuk kemaslahatan masyarakat. Salah satu kegiatannya, mengadakan solsialisasi hukum kepada masyarakat.

“Dalam sosialisasi ini kita dapat berintaksi baik didalam penerapan-penerapan hukum maupun praktik praktik penyelesaian permasalahan hukum, khususnya materi yang dibahas pada hari ini adalah tentang peran organisasi bantuan hukum dan paralegal, hal ini menjadi menarik untuk dibahas dalam ruanglingkup penerapannya ditengah masyarakat”. Ujar Adv Suryanto Lim.

Suryanto berharap, kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat dapat menjadi agenda yang dapat dilaksanakan secara kontiniu baik yang berhubungan dengan sesama masyarakat maupun yang berhubungan dengan aparatur pemerintah sehingga tercipta masyarakat sadar hukum, masyarakat yang kuat, masyarakat yang tangguh dan berkeadilan

Camat Kulim melalui Sekretaris Camat Feri Susanto dalam sambutannya menyambut baik kegiatan peyuluhan hukum yang di taja oleh Bankum Geradin Kota Pekanbaru. menurut Feri dengan adanya penyuluhan hukum ini memberi pemahaman bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum.

“Penting kiranya kita membentuk posbakum kelurahan yang nantinya di isi oleh paralegal yang telah bersertifikat yang juga dapat bertindak sebagai juru damai. dengan adanya posbakum kelurahan, kita berharap akan mempermudah penyelesaian sengketa yang terjadi dimasyarakat tanpa harus melibatkan pihak kepolisian jika perselisihan itu dapat diselesaikan pada tingkat posbakum kelurahan” ucap Sekcam Feri Susanto dihadapan peserta penyuluhan.

Pemaparan materi

Kegiatan penyuluhan hukum yang di taja Bankum Geradin Pekanbaru itu memberikan dua materi, yakni materi pertama peran organisasi bantuan hukum yang di sampaikan oleh Advokat DR (C) Neil Antariksa, A.Md., SH.,M.H. Sedangkan materi kedua keparalegalan disampikan oleh Advokat Suryanto lim yang dipandu oleh moderator Advokat Joni, S.H.I., S.Pd., M.Ag., M.H

Pemateri pertama DR (C) Neil Antariksa, A.Md., SH.,MH menerangkan pemberian bantuan hukum diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan, yakni undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2013 Tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung Republik·Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Mantan komisioner Bawaslu Riau itu juga menjelaskan bantuan hukum yang diberikan oleh organiasai bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum adalah bantuan hukum yang diberikan secara Cuma Cuma kepada masyarakat miskin.

“Adapun Bantuan Hukum yang diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Sedangkan dalam praktiknya, kegiatan Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.” Ujar Neil Antariksa

Untuk persyaratan mendapatkan bantuan hukum Cuma-Cuma, Neil antariksa menjelaskan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penerima bantuan hukum. Diantaranya calon pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

“ jika persyaratan yang diminta tidak dimiliki oleh calon penerima bantuan hukum, maka dapat meminta tolong kepada organisasi bantuan hukum untuk memperoleh persyaratan yang harus dipenuhi” tutup Neil Antariksa.

Advokat Suryanto Lim, SH saat memaparkan materi keparalegalan menjelaskan fungsi dan peran paralegal ditengah masyarakat. Ia menjelskan seorang paralegal dapat berasal dari dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan

Suryanto juga menjelaskan, seorang yang menjadi paralegal harus memiliki kompetensi Kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat.

“selain itu, paralegal juga harus memiliki kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum, serta memiliki keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat” ujarnya.

Hal itu dia jelaskan, karena paralegal memiliki peran memberikan layanan bantuan hukum dengan supervisi advokat dari pemberi bantuan hukum dan memiliki peran utama yakni

  • Memberikan nasehat hukum;
  • Mendokumentasikan kasus;
  • Menumbuhkan kemampuan sosial Masyarakat;
  • Mendampingi masyarakat dalam proses perundingan dalam suatu perselisihan hukum atau memberikan pertolongan pertama apabila terjadi peristiwa hukum di komunitas atau wilayahnya.

Tampak acara tersebut berjalan dengan lancar, para peserta juga terlihat antusias mendengarkan paparan materi yang disampikan oleh narasumber. kegiatan diakhiri dengan sesi tanyajawab. Terlihat dua orang penanya mengajukan pertanyaan kepada pemateri.

Kegiatan penyuluhan hukum ini juga di dukung oleh beberapa media online seperti bmberita.com, satuju.com, riauintegritas.com, pjsriau.com, arbindonesia.com, Riaupublik.com dan victortranstv.com. *




Kapal Roro Tiba di Parit 21 Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Antusiasme masyarakat tempatan menysaksikan kehadiran Kapal Roll-on/Roll-off (Roro) rute Tembilahan–Batam bersandar di pelabuhan Parit 21.

Momen ini sekaligus menandai akan segera dilaksanakannya pengoperasian perdana Kapal Roro KMP Barembang yang sebelumnya melayani rute Guntung–Selat Panjang.

Kehadiran Kapal Roro pada Kamis malam, (12/6/2025), ini merupakan realisasi dari salah satu janji politik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman-Yuliantini pada Pilkada lalu.

Haji Herman berharap dengan aktifnya layanan pelayaran ini membuka konektivitas baru antarwilayah dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan pesisir Timur Sumatera, yakni Kabupaten Inhil.

“Kami terus mengupayakan pengembangan trayek ini. Saya bahkan sudah bertemu langsung dengan Menteri Perhubungan serta menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Riau terkait rencana ini,” ujar Bupati Inhil, Haji Herman.

Kapal Roro tiba di Pelabuhan Parit 21 ini bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hilir ke-60, menjadikannya simbol komitmen daerah dalam menghadirkan infrastruktur yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Alhamdulillah ini merupakan kado Milad Inhil ke 60, semoga rute ini semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Kapal yang diberangkatkan dari Pelabuhan Guntung pada Rabu malam (11/6/2025) pukul 23.45 WIB itu dinyatakan masih sangat layak beroperasi berdasarkan hasil evaluasi teknis.

Menurut Haji Herman, kehadiran kapal Roro ini adalah langkah strategis untuk menciptakan jalur transportasi laut yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat.

“Rute Tembilahan–Batam ini akan membuka akses baru yang cepat dan ekonomis, serta memberi dampak positif terhadap geliat ekonomi lokal,” jelasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi jalur laut ini agar menjadi salah satu poros distribusi barang dan penumpang, sekaligus memperkuat posisi Tembilahan sebagai simpul logistik yang strategis.

Pemerintah Kabupaten Inhil bersama pihak-pihak terkait akan terus memantau dan mengevaluasi jalur ini guna memastikan layanan yang aman, optimal, dan berkualitas bagi pengguna.

“Saat ini kami masih terus berupaya mendapatkan izin operasional dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Adv)




Perkuat Aspek Ekonomi, Pemdes Pekantua Bentuk Persatuan Pekerja Pasir

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi para pekerja pasir, Pemerintah Desa (Pemdes) Pekantua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bentuk Persatuan Pekerja Pasir.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, meningkatkan daya tawar, serta menciptakan mekanisme distribusi yang lebih terorganisir bagi para pekerja di sektor tersebut.

Kepala Desa Pekantua, Neti Oktarianda, S.K.M, menyatakan bahwa persatuan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi pekerja pasir untuk memperjuangkan hak-hak mereka serta mendapatkan akses pendampingan usaha.

“Kami ingin memastikan bahwa pekerja pasir di Desa Pakantua memiliki posisi yang lebih kuat dalam pasar dan tidak terjebak dalam ketidakpastian harga serta regulasi,” ujarnya.

“Selain memperkuat aspek ekonomi, persatuan ini juga akan membantu meningkatkan praktik penambangan yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan,” tambah Kades Pekantua.

Pembentukan persatuan pekerja pasir di Desa Pakantua ini berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa yang digelar pada Selasa, (10/6/2025) di aula Kantor Desa Pekantua.

Selain dari pembentukan persatuan, dalam musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa, Anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pekerja penambang pasir (penyedot Pasir, pemilik kapal pasir) dan lainnya, juga disepakati untuk harga pasir sebesar Rp 25.000 perkubik.

“Selain itu juga, disepakati bahwa pekerja pasir/sedot dapat bermitra dengan perusahan yang telah mengantongi izin pertambangan pasir untuk memastikan bahwa aktivitas pekerja pasir berlangsung secara legal dan berkelanjutan,” tutup Kades Pekantua, Neti Oktarianda, S.K.M. (Arbain)




Kapal Roro Rute Tembilahan -Batam Menuju Inhil, H Herman: Kado Milad Inhil ke 60 Tahun

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kabar menggembirakan datang menjelang peringatan Hari Jadi ke-60 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kapal Roro (Roll-On/Roll-Off) tujuan Tembilahan -Batam kini tengah dalam perjalanan menuju Inhil.

Kabar tersebut disampaikan Bupati Inhil, Haji Herman, saat membuka secara resmi lomba gasing tradisional di halaman Gedung LAMR Inhil, Rabu (11/06/2025).

“Alhamdulillah, hari ini Roro tujuan Tembilahan-Batam dalam perjalanan menuju Inhil. Ini merupakan hadiah (Kado) Milad ke-60 Kabupaten Inhil,” ujar Bupati Herman penuh semangat di hadapan para peserta lomba dan masyarakat yang hadir.

Lebih dari sekadar kabar baik, kedatangan kapal Roro ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan konektivitas dan efisiensi transportasi antar wilayah.

Bupati menegaskan, dengan hadirnya Roro, distribusi komoditas perkebunan dan hasil bumi Inhil ke luar daerah terutama ke Batam akan menjadi jauh lebih mudah dan murah.

“Selama ini, orang menganggap Inhil terisolasi. Mau berinvestasi membawa badan aja susah apalagi membawa barang,”

“Tapi sekarang, dengan Roro ini, truk-truk pengangkut hasil produksi bisa langsung masuk kapal dan menyeberang ke Batam, lalu dari sana bisa ke seluruh dunia. Karena Batam sudah punya pelabuhan kontainer,” jelasnya.

Bupati berharap kapal Roro ini bisa tiba di Tembilahan paling lambat Jum’at subuh. Ia optimis jalur Tembilahan-Batam akan menjadi poros baru distribusi hasil pertanian dan perkebunan, bukan hanya dari Inhil, tetapi juga dari provinsi tetangga seperti Sumatera Barat.

“Selama ini petani-petani dari luar bawa hasil pertaniannya lewat speedboat, biayanya mahal dan terbatas. Tapi mereka tetap jalan karena masih menguntungkan. Sekarang bayangkan kalau lewat Roro, pasti lebih efisien dan terjangkau,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan potensi lahan yang ada dengan menanam komoditas bernilai jual tinggi seperti nanas, timun, kacang panjang dan lainnya.

Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan agar Inhil tidak hanya menjadi penonton, tapi pemain aktif dalam rantai pasok nasional hingga internasional.

“Roro ini bukan sekadar kapal, tapi jembatan masa depan Inhil. Mari kita manfaatkan sebaik-baiknya,” tutup H Herman. (Adv)




Miliki Izin, Penambang Pasir di Desa Pekantua Berterima Kasih atas Hadirnya PT Batigo Tirta Buana

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Para penambang pasir di Desa Pekantua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengungkapkan rasa syukur mereka atas keberadaan PT Batigo Tirta Buana yang telah membawa perubahan positif bagi sektor pertambangan pasir.

Dengan kepemilikan izin yang lengkap dan sesuai regulasi, PT Batigo Tirta Buana memastikan bahwa aktivitas penambangan berlangsung secara legal dan berkelanjutan. Hal ini memberikan ketenangan bagi para pekerja yang sebelumnya menghadapi ketidakpastian hukum terkait operasional tambang.

Selain itu, PT Batigo Tirta Buana juga berkomitmen untuk menjaga keseimbangan wilayah perairan yang menjadi titik lokasi penambangan pasir di sungai Indragiri.

Kendati demkian, baru ini PT Batigo Tirta Buana yang hadir atas permintaan masyarakat Desa Pekantua ini diterpa isu miring soal melakukan pungutan liar senilai Rp 22.000 per kubik pasir terhadap para penambang pasir di Desa Pekan Tua.

Sontak saja hal tersebut langsung dibantah oleh pemilik perusahaan dan para penambang pasir yang telah menjadi mitra kerja PT Batigo Tirta Buana.

Menurut Direkrut PT Batigo Tirta Buana, Rommy mengatakan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh para penambang pasir di zona penambangan merupakan biaya yang didalamnya terdapat retribusi daerah dan pajak yang wajib disetorkan ke daerah.

“Setiap biaya yang dikeluarkan oleh para penambang pasir tercatat secara administrasi dan berkwitansi, tujuannya sebagai bahan laporan perusahaan untuk menyetorkan pajak dan retribusi daerah. Biaya Rp 22.000 itu juga atas kesepakatan para penambang pasir saat menggelar musyawarah bersama pihak perusahaan beberapa waktu lalu,” ungkap Rommy.

“Jadi yang mengatakan hal itu pungutan liar secara tegas kami membantah. Itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak terkonfirmasi,” tambahnya.

Selain itu, Rommy juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta dan memaksakan kepada para penambang pasir untuk membayar biaya tersebut kepada perusahaan, meskipun pasir tersebut diambil dari titik lokasi tambang perusahaan.

“Ini semua atas permintaan masyarakat agar para penambang bisa bernaung di bawah perusahaan kami dengan malakukan penambangan yang legal dan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh para penambang pasir di Desa Pekantua yang telah menjadi mitra PT Batigo Tirta Buana.

“Kami heran saja ada yang menyebarkan isu soal pungutan liar terhadap PT Batigo Tirta Buana. Sementara hadirnya perusahaan ini telah menyelamatkan kami dari hilangnya mata pencaharian dan membuat penambangan yang kami lakukan berlangsung secara legal,” tutur beberapa penambang pasir Desa Pekantua saat di jumpai awak media, Sabtu (7/6/2025).

“Sekarang kami bisa bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir akan masalah izin. Kehadiran perusahaan ini membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan tertib,” tambanya.

Sebelumnya kabar miring tersebut juga telah dimuat oleh media pakarnewsriau.com yang berjudul “Lapor Pak Kapolda!!! Diduga Pungli PT.Batigo Tirta Buana Ke penambang pasir lokal”.

Bahkan dalam pemberitaan yang tanpa ada keterangan oleh pihak perusahaan tersebut terdapat stetmen kepala Desa Pekantua yang menyebutkan telah menyampaikan isu pungli oleh PT Batigo Tirta Buana kepada Wakil Bupati Kabupaten Inhil.

“Memang kami mendengar isu tersebut bahkan kami sudah menyampaikan ke ibu wakil bupati ,dan ini bukan kewenangan kabupeten tapi tetap kita pertanyakan ke pemerintah provinsi”ungkap Nety selaku kades pekan Tua di ruangan kerjanya (dikutip dari pakarnenewsriau)

Atas pernyataan itu, Kepala Desa Pekantua, Nety mengaku stetmen yang telah dimuat tersebut adalah suatu kekeliruan. Menurutnya informasi yang disampaikan kepada Wakil Bupati Inhil itu bukanlah soal pungutan liar, melainkan soal pengurusan izin tambang untuk para penambang pasir lokal di Desa Pekan Tua.

“Itu kekeliruan dalam penulisan. Saya sudah minta kepada media bersangkutan untuk tidak dimuat dulu stetmen saya terkait isu dugaan pungutan liar oleh PT Batigo Tirta Buana, karena saya harus mencari informasi yang valid,” tutur Kades saat pertemuan dengan pihak perusahaan, Sabtu (7/6/2025).

Terakhir, dari penjelasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan kepada Kepala Desa Pekan Tua dan dihadiri oleh beberapa para penambang pasir tempatan, Nety memberikan apresiasi atas langkah PT Batigo Tirta Buana yang telah menaungi warganya (penambang pasir) dalam menjalankan penambangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(Arbain)




H Herman Cabut Laporan Polisi Soal Dugaan Penyebar Video Hoax

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – H Herman tempuh jalur perdamaian dengan mencabut laporan polisi di Polres Inhil atas dugaan penyebaran video hoax pada masa Pilkada 2025 lalu.

Perdamaian antara H Herman (Bupati Inhil) dengan Edi Gunawan Alias Asun dan Fajar Satria tersebut bertempat di ruangan Kapolres Inhil pada Selasa 27 April 2025 yang dihadiri pelapor Haji Herman dengan terlapor Edi Gunawan Alias Asun dan Fajar Satria.

Surat perdamaian tersebut dibacakan langsung oleh Waka Polres Inhil, Kompol Rizki Hidayat, dihadapan para terlapor dan sepakat menempuh perdamaian secara kekeluargaan.

“Kami pertemukan kedua belah pihak, pelapor Bapak Herman, dengan terlapor Asun dan Fajar untuk menggelar perdamaian,” kata Kompol Rizki Hidayat, Selasa (27/5/2025).

Kompol Rizki Hidayat berharap dengan digelarnya perdamaian tersebut kedua belah pihak bisa saling memanfaatkan dan mengakhiri perkara yang sudah lalu.

“Semoga kedua belah pihak bisa saling memaafkan. Dan pak Haji Herman mencabut laporan,” kata Kompol Rizki Hidayat, Selasa (27/5/2025).

Menanggapi upaya perdamaian tersebut, Haji Herman yang saat ini menjabat sebagai Bupati Inhil sepakat memaafkan Asun yang merupakan Anggota DPRD Inhil dan Fajar yang berprofesi sebagai wartawan.

“Pilkada sudah selesai, hal yang telah lalu tidak perlu diperpanjang, tidak ada lagi permusuhan. Saya sepakat perdamaian ini,” kata Haji Herman dihadapan para terlapor dan Kuasa Hukum Inhil Hebat, Acang.

Haji Herman berharap dengan digelarnya penandatanganan perdamaian tersebut silahturahmi tetap berjalan dengan semestinya, tidak ada permusuhan satu sama yang lain dikemudian hari.

“Silahturahmi tetap berjalan seperti biasa. Kita tetap berjalan dengan koridor,” sambungnya.

Sementara itu, Edi Gunawan Alias Asun dan Fajar Satria mengutarakan ucapan maaf dihadapan Haji Herman dan telah mengakui telah menyebar video bohong mengenai isu korupsi dana Baznas pada waktu lalu.

“Terimakasih kepada Pak Herman telah bersedia memaafkan kami. Kami mengakui kesalahan dan kehilapan kami,” ucap Asun.

Berikut berita sebelumnya mengenai laporan dugaan penyebaran informasi hoax oleh Asun dan Fajar Satria.

Kasus ini bermula ketika Politisi dari Partai PKB berinisial EG yang juga Anggota DPRD Inhil diduga telah menyebarkan informasi hoax di salah satu group Whatsapp pada Pilkada lalu.

Dalam video berdurasi sekitar -/+ 1 menit 47 detik yang di bagikan EG tersebut, memuat narasi terkait persoalan pendirian minimarket yang sempat menjadi kontroversi antara pernyataan mantan Pj Bupati Herman dan Pj Bupati Erisman Yahya pada waktu lalu.

Namun dalam video yang disebar, kutipan gambar audio visual antara pernyataan mantan Pj Bupati Herman itu tampak sengaja dilakukan penggabungan bersama pernyataan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya.

Ironisnya penggabungan video disertai kutipan narasi tersebut memuat informasi seolah mantan Pj Bupati Inhil Herman telah menuding Pj Bupati Inhil Erisman Yahya telah mengeluarkan izin pendirian minimarket yang berlokasi di Sungai Beringin Tembilahan Hilir.

Sementara dalam rekaman saat Haji Herman berkampanye di jalan Haji Sadri kala itu tidak pernah menyebut secara spesifik nama Pj Bupati Erisman Yahya dalam rekaman video yang dirilis oleh akun resmi milik Haji Herman.

Persoalan ini kemudian yang membuat tim kuasa hukum Inhil Hebat melaporkan oknum anggota DPRD tersebut ke Polres Indragiri Hilir.

Selanjutnya video hoax yang disebar oleh Fajar Satria

Dimana FS dengan sengaja mengshare video berdurasi 3 menit 37 detik dengan thumbnail/judul “Diduga Korupsi Dana Umat” yang disertai dengan foto Haji Herman ke salah satu grup WhatsApp.

Narasi-narasi pada video tersebut diduga kuat sarat akan kepentingan politis untuk menjatuhkan elektabilitas Haji Herman yang saat itu sebagai Calon Bupati Indragiri Hilir (Inhil) nomor urut 4.

Dalam narasi dalam video provokatif tersebut diduga menuduh Haji Herman melakukan korupsi dana umat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tentang penyaluran paket premium Ramadhan 2024.

Dimana FS dengan sengaja mengshare video berdurasi 3 menit 37 detik dengan thumbnail/judul “Diduga Korupsi Dana Umat” yang disertai dengan foto Haji Herman ke salah satu grup WhatsApp.

Narasi-narasi pada video tersebut diduga kuat sarat akan kepentingan politis untuk menjatuhkan elektabilitas Haji Herman yang saat ini merupakan Calon Bupati Indragiri Hilir (Inhil) nomor urut 4.*