Puluhan Tahun Beroperasi Tanpa HGU, PPWI Inhil Pertanyakan Pengawasan BPN

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Sebanyak 22 perusahaan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) disinyalir telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi ini memicu keprihatinan dan pertanyaan sejumlah kalangan terkait efektivitas fungsi pengawasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Secara aturan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak sama dengan HGU. HGU merupakan hak atas tanah yang sah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan diperinci dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.

Di sisi lain, Perpres Nomor 177 Tahun 2024 secara tegas mandat mengatur BPN untuk melakukan penetapan, pendaftaran, hingga pengendalian dan penertiban penguasaan serta pemanfaatan tanah.

Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil, Rosmely, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor BPN Inhil untuk mengklarifikasi legalitas lahan perusahaan-perusahaan tersebut, namun hingga kini belum mendapat kejelasan.

“Kami sudah beberapa kali berkoordinasi ke kantor BPN, tetapi belum ada respons pasti. Ketika perusahaan bisa beroperasi hingga puluhan tahun, publik tentu berhak tahu apa dasar legalitas penguasaan tanahnya dan sejauh mana BPN melakukan pengawasan,” tegas Rosmely.

Guna mengurai persoalan ini, PPWI Inhil berencana melayangkan surat ke DPRD Inhil untuk mendorong dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP tersebut diharapkan memanggil pihak BPN dan instansi terkait untuk memaparkan secara terbuka data perusahaan yang belum mengantongi HGU, total luas lahan, status permohonan yang diajukan, hingga langkah penertiban yang telah dilakukan. *




Masalah Koperasi Plasma di Inhil Memprihatinkan: Pembagian SHU Tak Jelas Hingga SKT/SKGR Dijadikan Jaminan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengakui telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait kisruh pengelolaan kemitraan plasma perkebunan di daerah tersebut.

Kepala DKUPP Inhil, Trio Beni Putra, mengatakan persoalan kemitraan plasma tersebut bahkan telah mendapat perhatian DPRD Inhil melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Memang kita mendapatkan adanya pengaduan terkait persoalan kemitraan plasma ini. Bahkan persoalan tersebut sudah sampai dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD,” ujar Trio Beni.

Menurutnya, persoalan yang muncul dalam pengelolaan koperasi plasma cukup beragam. Di antaranya menyangkut pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dinilai tidak jelas, transparansi pengelolaan koperasi, hingga persoalan penggunaan dokumen tanah seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebagai jaminan.

Trio Beni menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara hati-hati karena menyangkut kepentingan masyarakat yang menjadi anggota koperasi sekaligus penerima manfaat program kemitraan plasma.

“Ini tentu perlu kita lihat secara keseluruhan, bagaimana koperasinya, bagaimana hubungan kemitraannya, kemudian bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawabannya kepada anggota,” katanya.

Ia menegaskan bahwa koperasi harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Anggota koperasi memiliki hak untuk mengetahui laporan kegiatan usaha, penerimaan, pengeluaran maupun mekanisme pembagian SHU.

Persoalan penggunaan SKT maupun SKGR sebagai jaminan juga dinilai membutuhkan kejelasan mengenai dasar hukum dan persetujuan para pihak. Jangan sampai dokumen yang berkaitan dengan hak masyarakat atas tanah justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kisruh kemitraan plasma ini menjadi perhatian karena program plasma seharusnya memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat melalui pola kemitraan dengan perusahaan perkebunan.

Namun, apabila terjadi ketidakjelasan dalam pengelolaan koperasi, termasuk soal hasil usaha dan status dokumen tanah, kondisi tersebut berpotensi memicu ketidakpercayaan anggota bahkan berkembang menjadi konflik sosial dan sengketa hukum.

DKUPP Inhil pun dinilai perlu memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan klarifikasi terhadap persoalan-persoalan yang telah diadukan masyarakat.

Terlebih, dengan telah dilakukannya RDP di DPRD Inhil, persoalan ini menunjukkan bahwa konflik kemitraan plasma bukan lagi sekadar persoalan internal koperasi, melainkan telah menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah.

Masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada menerima pengaduan, tetapi melakukan verifikasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola koperasi plasma, termasuk laporan keuangan, pembagian SHU, legalitas anggota, perjanjian kemitraan, kewajiban perusahaan serta penggunaan dokumen pertanahan sebagai bagian dari skema pembiayaan.

Dengan langkah tersebut, program kemitraan plasma diharapkan benar-benar kembali pada tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian bagi anggota koperasi, bukan justru melahirkan persoalan baru.***




Ketum HMI Tembilahan Apresiasi Kapolda Riau atas Program Green Policing dan Ekspedisi Merah Putih Presisi

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan, Muhammad Yusuf, mengapresiasi perhatian Kapolda Riau melalui program Green Policing dan Ekspedisi Merah Putih Presisi. Namun, ia menekankan bahwa penyelamatan ekosistem mangrove harus menyasar langsung sumber kerusakannya.

“Kami mengapresiasi komitmen Kapolda Riau. Tapi kalau kita bicara penyelamatan lingkungan, jangan hanya bicara tentang menanam. Yang lebih penting adalah memastikan pohon yang masih hidup tidak terus ditebang,” kata Yusuf dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Yusuf mempertanyakan efektivitas pengawasan yang ada selama ini. Pasalnya, masyarakat pesisir masih menyaksikan aktivitas pembalakan kayu mangrove secara terang-terangan.

“Kalau pembalakan liar masih berlangsung dan masyarakat melihat kayu mangrove terus ditebang, tentu pertanyaannya sederhana: selama ini pengawasan ke mana? APH ada di mana? Pemerintah ada di mana? Ini pertanyaan publik yang sangat wajar,” tegasnya.

Yusuf mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada penindakan pelaku di tingkat lapangan. Jika terdapat praktik pembalakan liar terorganisir, penegakan hukum harus mampu membongkar jaringan penyokongnya.

“Jangan sampai yang ditangkap hanya orang yang berada di ujung rantai, sementara aktor di belakangnya tidak pernah tersentuh,” ujarnya.

“Bongkar jaringannya. Kalau ada penadah, tindak penadahnya. Kalau ada pihak yang membekingi, proses sesuai hukum,” lanjut Yusuf.

Selain APH, HMI Tembilahan meminta Pemkab Indragiri Hilir tidak menempatkan isu mangrove sekadar isu lingkungan biasa, melainkan sebagai persoalan strategis daerah. Mengingat Inhil merupakan wilayah pesisir yang rentan terhadap ancaman abrasi.

Yusuf mengungkapkan pihaknya telah mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola dan Perlindungan Mangrove di Kabupaten Indragiri Hilir. Aturan tersebut dinilai krusial untuk menentukan zonasi yang jelas.

“Kita perlu zonasi yang jelas. Mana yang tidak boleh disentuh sama sekali, mana yang bisa dimanfaatkan secara terbatas, untuk kepentingan apa, dengan persyaratan apa, dan siapa yang mengawasi. Jangan masyarakat dibiarkan menafsirkan sendiri, perusahaan menafsirkan sendiri, sementara pemerintah tidak hadir,” tutur Yusuf.

Guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan di Inhil, HMI Cabang Tembilahan mendorong lima langkah konkret lintas sektor:

Penegakan hukum tuntas: Pengusutan pembalakan mangrove secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Sistem pemantauan terbuka: Pemda dan APH membangun sistem pengawasan kawasan secara berkala.

Pembahasan Perda Mangrove: Pembahasan regulasi daerah perlindungan mangrove secara serius dan transparan.

Pemetaan dan zonasi: Penetapan batas tegas kawasan lindung mutlak dan kawasan pemanfaatan terbatas.

Pemberdayaan warga pesisir: Pelibatan masyarakat sebagai benteng pengawasan sekaligus pemberian skema ekonomi alternatif.

Yusuf berharap seluruh elemen terkait dapat berjalan beriringan sesuai porsi kewenangannya masing-masing.

“Kami tidak ingin APH berhadap-hadapan dengan masyarakat atau Pemda terus disalahkan. Yang kami inginkan semua pihak menjalankan kewenangannya. Kalau ada yang merusak, tindak. Kalau ada kebijakan yang belum ada, buat. Kalau ada masyarakat yang membutuhkan penghidupan, berdayakan,” pungkasnya. *




Monyet yang Meresahkan Warga Tembilahan Berhasil Ditangkap

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Setelah belasan hari meresahkan masyarakat dan memicu sejumlah insiden penyerangan terhadap warga di Kota Tembilahan, seekor monyet berhasil dijebak dalam operasi gabungan yang digelar di Jalan Tampomas Parit 14, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (6/8/2026).

Meski berhasil menangkap seekor monyet, pemerintah belum dapat memastikan bahwa satwa tersebut merupakan monyet yang selama ini berkeliaran dan menyerang warga. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau akan melakukan identifikasi untuk memastikan kesesuaian ciri-ciri dan perilakunya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir, Junaidi Ismail, mengatakan perangkap dipasang sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim gabungan yang terdiri dari BBKSDA Riau, Polres Indragiri Hilir, TNI, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, pemerintah kecamatan, serta didukung penuh oleh masyarakat.

Sekitar pukul 14.20 WIB, seekor monyet berhasil masuk ke dalam perangkap yang telah dipasang lengkap dengan umpan. Satwa tersebut kemudian dievakuasi dan dibawa ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Indragiri Hilir untuk penanganan sementara.

“Alhamdulillah, satu ekor monyet berhasil masuk ke dalam perangkap yang kami pasang. Namun, kami belum dapat menyimpulkan bahwa ini adalah monyet yang selama ini meresahkan masyarakat. Selanjutnya, BBKSDA Riau akan melakukan pengamatan dan identifikasi untuk memastikan apakah monyet ini memiliki ciri-ciri yang sama dengan monyet yang selama ini berkeliaran di Kota Tembilahan,” ujar Junaidi.

Menurutnya, identifikasi tersebut penting dilakukan agar pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa ancaman telah berakhir. Sebab, hingga saat ini belum ada kepastian bahwa monyet yang tertangkap merupakan pelaku dari serangkaian gangguan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Di sisi lain, pemerintah bersama aparat keamanan juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan masyarakat, guna mengantisipasi kemungkinan adanya monyet lain yang masih berkeliaran.

Karena itu, Junaidi mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah meski seekor monyet telah berhasil ditangkap.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada. Jangan dulu menganggap persoalan ini sudah selesai sebelum hasil identifikasi dari BBKSDA Riau keluar. Mudah-mudahan ini memang monyet yang selama ini meresahkan sehingga situasi dapat kembali aman dan masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang,” katanya.

Junaidi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil sinergi antara BBKSDA Riau, Polres Indragiri Hilir, TNI, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, pemerintah daerah, komunitas relawan, serta masyarakat yang secara sukarela membantu pemantauan dan pemasangan perangkap, khususnya warga di kawasan Parit 13, Parit 14, dan Parit 15.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, aparat keamanan, komunitas, dan semua pihak yang telah mendukung upaya penanganan ini. Semoga ikhtiar bersama ini dapat menjadi langkah awal untuk mengakhiri keresahan masyarakat akibat kemunculan monyet liar di Kota Tembilahan,” pungkasnya.*




Tahukah Kamu! Ternyata Panita Bupati Cup Inhil Belum Setor Pajak Hasil Penjualan Tiket

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dugaan pengemplangan pajak daerah mencoreng gelaran turnamen sepak bola Bupati Cup Indragiri Hilir (Inhil). Hal itu dikarenakan pihak penyelenggara hingga saat ini diketahui belum menyetorkan pajak dari hasil penjualan puluhan ribu tiket pertandingan.

Informasi yang dihimpun awak media mencatat bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil telah melayangkan surat resmi sejak pekan lalu.Namun, pihak panitia penyelenggara dari PSSI Inhil belum juga merespon ataupun memberikan klarifikasi untuk menyelesaikan kewajiban retribusi pajak tiket tersebut.

“Belum ada penyetoran pajak, dan sudah kami surati Jum’at lalu, namun sampai hari ini belum ada respon maupun tanggapan dari pihak PSSI,” tegas perwakilan Bapenda Inhil saat dikonfirmasi media, Rabu (5/8/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pelaksana Bupati Cup Inhil, Tomy, akhirnya merespon konfirmasi awak media. Ia membenarkan bahwa hingga saat ini dana pajak hasil penjualan tiket turnamen tersebut memang belum disetorkan ke kas daerah.

Kendati demikian, Tomy berdalih bahwa pihaknya belum menyetor pajak lantaran masih menantikan proses konsultasi mengenai mekanisme teknis perhitungannya.

“Sekitar 20.000 tiket pajak yang akan disetorkan nantinya. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dulu dengan Kepala Bapenda untuk berkonsultasi mengenai teknis perhitungan pajak tiket,” ujar Tomy saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (5/8/2026). ( Red)




GP Ansor Inhil Tolak Peningkatan Status Surau di Sungai Beringin, Desak Kemenag dan FKUB Lakukan Kajian Menyeluruh

ARBindonesia.com, Tembilahan – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana peningkatan status sebuah surau di Jalan H. Chalid, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, menjadi masjid. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian organisasi dalam menjaga kerukunan umat beragama serta mempertahankan paham Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang selama ini menjadi karakter masyarakat Indragiri Hilir.

Pernyataan sikap itu disampaikan GP Ansor Inhil pada Minggu (2/8/2026), menyusul berkembangnya polemik di tengah masyarakat terkait keberadaan surau yang dinilai berafiliasi dengan ajaran Salafi-Wahabi.
Ketua GP Ansor Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan ditujukan kepada umat Islam ataupun rumah ibadah, melainkan terhadap dugaan penyebaran ajaran yang berafiliasi dengan paham Salafi-Wahabi yang dinilai berpotensi menimbulkan gesekan sosial dan bertentangan dengan karakter Islam dinusantara yang moderat, toleran, dan menghargai tradisi keagamaan masyarakat setempat.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk beribadah. Namun, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak memicu konflik sosial ataupun memperbesar ruang berkembangnya paham yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah umat,” ujarnya.

GP Ansor Inhil menilai bahwa setiap usulan peningkatan status surau menjadi masjid harus melalui proses kajian yang objektif, melibatkan masyarakat tempatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Kementerian Agama agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan aspek sosial, keagamaan, dan kemaslahatan masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, GP Ansor Inhil menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:

  1. Menolak peningkatan status surau tersebut menjadi masjid sebelum dilakukan kajian yang komprehensif dan objektif.
  2. Mendesak Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, MUI, FKUB, dan instansi terkait agar tidak memberikan persetujuan peningkatan status sebelum seluruh proses kajian selesai dilakukan.
  3. Meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Agama yang terbukti memiliki afiliasi dengan paham Salafi-Wahabi apabila hal tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas pelayanan publik dan pengambilan kebijakan.

GP Ansor Inhil juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas daerah, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang berkaitan dengan kehidupan beragama.

Organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga nilai-nilai Islam yang moderat, toleran, serta memperkuat persatuan masyarakat Indragiri Hilir.

“Kami berharap seluruh pihak, baik pemerintah maupun elemen masyarakat, dapat mengedepankan kepentingan umat dan menjaga harmoni kehidupan beragama. Persatuan adalah modal utama dalam membangun Indragiri Hilir yang damai dan bermartabat,” tutup pernyataan GP Ansor Inhil. *