Gagal Terbang ke Jakarta, Sabu 995 Gram Berhasil Diamankan

ARB INdonesia, PEKANBARU – Kerja sama tim antara Aviation Security (Avsec) dan personel Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) yang diperbantukan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru kembali membuahkan hasil. Pada Sabtu (4/10/25) malam.

Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram yang disembunyikan dalam koper milik penumpang berinisial TK. Inisial terkait dengan tujuan penerbangan Pekanbaru–Jakarta menggunakan pesawat Pelita Air.

Kecurigaan bermula saat operator X-Ray Avsec mendeteksi kejanggalan pada koper hitam merek President di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP). Personel gabungan Avsec bersama BKO Lanud RSN segera melakukan pemeriksaan manual.

Hasilnya, ditemukan empat bungkus sabu yang dibalut pakaian dengan berat total 995 gram. Tes cepat yang dilakukan petugas Bea Cukai bersama aparat terkait memastikan barang tersebut adalah narkotika.

Barang bukti kemudian diamankan di kantor Avsec untuk pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan unsur gabungan dari Avsec, Satpom dan Intel Lanud Rsn, Bea Cukai, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Setelah dibuatkan berita acara, barang bukti diserahkan secara resmi kepada Katim I Brantas BNNP Riau untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu, pelaku berinisial TK diketahui melarikan diri setelah menyadari barang bawaannya diamankan petugas.

Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Abdul Haris, memberikan apresiasi tinggi atas kekompakan tim.

“Keberhasilan ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan jalur udara dari ancaman narkoba,” kata Danlanud, Ahad (5/10/25).

Pada kesempatan ini, Danlanud juga meminta kepada petugas gabungan di lapangan agar tidak melakukan kompromi dengan perusak bangsa.

“Saya tegaskan, tidak ada kompromi terhadap narkoba. Lanud Roesmin Nurjadin bersama seluruh aparat terkait akan terus memperketat pengawasan, memperkuat kerja sama, dan bertindak tegas demi menyelamatkan bangsa dari bahaya laten narkoba,” tegas Danlanud.

Kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat narkoba masih terus berupaya mencari celah untuk mengedarkan barang haram melalui jalur udara. Dengan adanya kekompakan dan profesionalisme tim gabungan, upaya tersebut berhasil digagalkan. Barang bukti hampir 1 kilogram sabu kini diamankan BNNP Provinsi Riau untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, Jumat (2/10/25) sore juga terjadi upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali terjadi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Barang haram seberat dua kilogram lebih tersebut berhasil digagalkan petugas gabungan bandara, yakni Aviation Security (Avsec) bersama personel dari Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin (Lanud Rsn).

Aksi penyelundupan ini terungkap di Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) Ruang Rekonsiliasi Terminal Keberangkatan Domestik. Saat proses pemeriksaan, dua koper berwarna hitam dan biru dongker merek Polo Villa yang hendak diterbangkan dengan maskapai Pelita rute Pekanbaru–Jakarta–Kendari, terdeteksi mencurigakan.

Kedua koper tersebut diketahui milik calon penumpang berinisial LI dan SDA. Setelah dilakukan pemeriksaan manual, petugas menemukan delapan bungkus sabu dengan berat total 2.003 gram yang dibungkus rapi di antara pakaian.

Hasil pemeriksaan menggunakan Narkotest Bea Cukai memastikan seluruh paket positif mengandung methamphetamine. Kedua penumpang beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Avsec Bandara SSK II untuk penyelidikan lebih lanjut. (MC Riau)




Tiga Dzuriyat Bangsawan Rambah Menolak Penakbalan Afrizal Dahlan sebagai Raja Luhak Rambah

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Tiga Kubu Dzuriyat Bangsawan di Luhak Rambah menyatakan menolak rencana pen­tahkikan dan penakbalan Afrizal Dahlan sebagai Raja Luhak Rambah, Sabtu (4/10/2025). Mereka menilai proses yang berjalan belum sesuai tradisi Puak Rumah Pangka Balai, terutama syarat “masuk Puak” yang harus ditempuh di hadapan anak-kemenakan Puak berikut pemenuhan syarat/hutang adat.

“Kami menolak cara-cara yang dilakukan, penuh muslihat bak seorang politisi, didalam Forum Mediasi yang ditaja LAMR Rohul pada 20/09/2025 lalu beliau menyatakan akan memenuhi yang dipersyaratkan anak kemenakan, namun kemudian mengingkari”. Selama syarat adat belum dipenuhi, penakbalan tidak punya dasar adat,” ujar T.Musrial yang berbicara atas nama T. Herry Islami, ST, MT, Selaku Pucuk Puak Rumah Pangka Balai yang dimufakatkan anak kemenakan saat aksi damai di Pasir Pengaraian.

Para 3 Dzuriyat Bangsawan yang terdiri dari Puak Bangsawan Rumah Pangka Balai (Dzuriyat T. Hasan), Dzuriyat Yang Dipertuan Djumadil Alam (Tengku Mansur), dan Dzuriyat Tengku Saleh (Raja Rambah X). Mereka juga membantah narasi yang diframing oleh kubu Afrizal Dahlan “empat puak sudah sepakat” yang beredar di media sosial. Menurut juru bicara aksi, forum mediasi LAMR pada 20–24 September 2025 berakhir tanpa mufakat (deadlock) dan LAMR meminta pihak-pihak terkait menuntaskan pembahasan internal dalam 7 hari—yang hingga kini belum terlaksana atau tidak dilaksanakan oleh Dt. Bendaharo Luhak Rambah selaku penerima mandat LAMR Rohul.

“Marwah adat mesti dijaga. Jangan dibentuk narasi seolah-olah telah ada kesepakatan, padahal belum ada putusan bersama,” kata Tengku Oemar mewakili dzuriyat Tengku Saleh selaku Raja Rambah X.

Dalam orasinya, Tiga Dzuriyat Bangsawan menggarisbawahi adat nan tigo—Semenda/Semondo, Jujuran, dan Kebesaran Raja (Antaran)—sebagai pagar utama keturunan dan pernikahan. Mereka menegaskan prosesi “masuk suku” ala persukuan tidak berlaku untuk penentuan status di Puak Rumah Pangka Balai.

Tuntutan 3 Kubu Dzuriyat :

  1. Menunda/membatalkan seluruh agenda pentahkikan/penakbalan sampai syarat “masuk Puak” dipenuhi dan musyawarah resmi di Internal Puak Rumah Pangka Balai, lalu 4 Puak, dan tingkat Kerapatan Adat Luhak Rambah dengan unsur lengkap (Pucuk Suku Nan Tujuh, Napitu Huta, dan dzuriyat terkait).
  2. Netralitas pemerintah daerah: Bupati/Wakil Bupati dimohon tidak menghadiri/ditafsirkan turut serta sebelum ada mufakat adat yang sah.
  3. Klarifikasi informasi: media dan publik diminta membedakan dokumentasi mediasi dengan acara kesepakatan agar tidak menyesatkan.

Para Dzuriyat Bangsawan yang melakukan aksi menyebut juga telah melakukan audiensi permohonan netralitas kepada Bupati Rokan Hulu serta surat audiensi kepada Raja Luhak Tambusai untuk meluruskan informasi serta menjaga ketertiban. ( Kri )




Kuasa Hukum Desi Handayani Minta Polres Rohul Tindak Tegas Dugaan Pemalsuan Surat Perjanjian Jasa Hukum

ARB INdonesia, ROKAN HULU — Kasus dugaan pemalsuan surat perjanjian jasa hukum yang melibatkan mantan klien pengacara Desi Handayani, S.H., M.H., kini menjadi sorotan publik.

Desi, melalui kuasa hukumnya, secara resmi meminta Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu untuk menindaklanjuti laporan hukum yang ia ajukan terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dalam laporannya, Desi Handayani menuding dua orang terlapor, yakni Revita Sari bersama Ayu Lestari, telah memalsukan dokumen perjanjian jasa hukum yang sebelumnya dibuat secara sah dan ditandatangani pada 17 September 2024.

Perjanjian tersebut merupakan kesepakatan fee advokat atas keberhasilan Desi memenangkan perkara harta warisan di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, dengan nomor perkara 601/Pdt.G/2024/PA.Ppg, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Desi menjelaskan, semula para terlapor adalah kliennya dalam perkara harta warisan dengan nilai harta warisan mencapai lebih dari Rp 3,2 miliar”

Setelah melalui proses mediasi dan kesepakatan bersama, disetujui bahwa sukses fee atau Perjanjian jasa hukum (PJH) untuk pengacara sebesar 15 persen, atau senilai sekitar Rp 373 juta.

Namun setelah negosiasi,Maka disepakati nilai akhir fee sebesar Rp 373 juta, yang dituangkan secara sah dalam Perjanjian Jasa Hukum bermaterai.

Dalam kesepakatan itu juga disebutkan, apabila para terlapor tidak mampu membayar fee dalam bentuk uang, maka akan diganti dengan sebidang tanah seluas 2.500 meter persegi di Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Namun, pada Juli 2025, Desi mengungkapkan bahwa para terlapor menyangkal keberadaan perjanjian asli, dan justru menggunakan salinan draft yang belum ditandatangani untuk dilaporkan ke Polres Rohul.

Tindakan ini, menurut Desi, merupakan upaya untuk menghapus kewajiban pembayaran fee dan menghilangkan hak-hak hukum dirinya sebagai advokat.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Polres Rohul, Desi melampirkan sejumlah alat bukti, antara lain:
-Salinan perjanjian jasa hukum asli yang ditandatangani kedua pihak
-Putusan pengadilan agama
-Foto-foto saat penandatanganan dan penghitungan nilai fee,
-Serta dua orang saksi, yakni Edy dan Zaynuri.

Desi menilai tindakan para terlapor termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, yang dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun.

“Perbuatan para terlapor bukan hanya merugikan saya secara materiil dan moril, tetapi juga telah mencoreng nama baik profesi advokat, khususnya organisasi PERADI, yang menaungi saya sejak tahun 2015,” ujar Desi Handayani dalam keterangannya. ( Kri )




Dana TKD 2026 Terendah Sepanjang Sejarah, Bupati Inhil : ‘Jemput Bola’ ke Pusat Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Pemerintah pusat resmi memangkas alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons atas banyaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran oleh sejumlah pemerintah daerah.

“Alasan utama pemotongan adalah karena banyak penyelewengan. Tidak semua dana digunakan dengan benar,” tegas Purbaya dalam pertemuan di Gedung Keuangan Negara Surabaya, Kamis (2/10).

Menurut data Kementerian Keuangan, alokasi transfer ke daerah pada RAPBN 2026 diajukan sebesar Rp 650 triliun, atau turun hingga Rp 214,4 triliun dari outlook APBN 2025 yang sebesar Rp 864.4 triliun. Selain itu, penurunan dari outlook APBN 2025 ke RAPBN 2026 sebesar 24,6% juga merupakan yang terendah sepanjang sejarah.

Postur APBN dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk Transfer ke Daerah (TKD) dari tahun 2020-2026 (Rp Triliun)
762.530,20 – LKPP 2020
785.707,60 – LKPP 2021
816.234,80 – LKPP 2022
881.430,50 – LKPP 2023
1.359.393,40 – LKPP 2024
919,9 – APBN 2025
864,1 – Outlook 2025
650 – RAPBN 2026.

Kendati demikian, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa total belanja untuk program daerah justru meningkat dari Rp900 triliun menjadi Rp1.300 triliun, melalui skema belanja langsung kementerian dan lembaga.

Menteri Keuangan juga menekankan bahwa pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas penyerapan anggaran dan memperbaiki tata kelola. Ia membuka peluang penambahan dana transfer jika daerah mampu menunjukkan kinerja yang bersih dan terukur.

“Kalau daerah bisa menyerap dengan baik dan transparan, saya bisa meyakinkan pemimpin di atas untuk menambah alokasi,” ujarnya.

Melihat kondisi itu, Bupati Kabupaten Indragiri (Inhil) H Herman justru memandang kebijak tersebut merupakan langkah untuk menciptakan pemimpin dan birokrasi yang handal. Dari Fiskal justru akan memperlihatkan pejabat yang “Tak pandai Kerja”.

Kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah yang dijalankan pemerintah pusat di era Presiden Prabowo Subianto, tidak bisa dipandang sebelah mata. Bagi banyak daerah kebijakan ini mungkin terasa sebagai pil pahit, terutama karena sebagian besar daerah di Indonesia masih menghadapi ketertinggalan pembangunan.

Selain itu, Bupati Inhil juga menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh kepala dinas dan pejabat teknis agar tidak pasif menghadapi situasi ini. Ia menekankan pentingnya pendekatan aktif dan strategi jemput bola ke kementerian dan lembaga pusat untuk mengamankan dukungan anggaran tambahan.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD murni. OPD harus mampu menunjukan kapsitas yang kuat, berbasis data, dan sesuai dengan prioritas nasional. Jemput bola ke pusat bukan lagi pilihan, tapi keharusan,” ujar Bupati kepada awak media, Sabtu (4/10/2025).

Terakhir Bupati Inhil mengingatkan agar OPD terkait bisa tetap bekerja maksimal dengan mengikuti kebijakan baru tersebut.

“jika OPD terkait tidak mampu maksimal mengikuti kebijakan baru ini nantinya, tentu akan kembali dilakukan evaluasi terhadap fostur birokrasi di Inhil,” tutupnya. (ARBAIN/ADV)




Bupati Inhil ikuti pembukaan “Ayo Berdaya” secara virtual

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Mewakili Bupati Indragiri Hilir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Indragiri Hilir, H. Fajar Husin, mengikuti secara virtual kegiatan “Ayo Berdaya” (Berkarakter dengan Budaya Melalui Lomba Membatik) tingkat Provinsi Riau yang dibuka oleh Bunda PAUD Provinsi Riau, Sabtu (04/10/2025). Pada kesempatan yang sama, H. Fajar Husin juga secara resmi membuka Lomba Membatik Anak TK tingkat Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan yang dipusatkan di Venue Futsal Sungai Beringin, Tembilahan ini turut dihadiri secara virtual oleh Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti Herman, serta diikuti oleh Ketua dan Pengurus PP-PAUD Kabupaten Inhil, Pokja PAUD, TP-PKK, jajaran Dinas Pendidikan, pengurus dan anggota IGTKI-PGRI, para guru, orang tua murid, dan peserta lomba yang berasal dari berbagai TK dan PAUD di Kabupaten Indragiri Hilir.

Lomba membatik ini digelar dalam rangka memeriahkan Hari Batik Nasional Tahun 2025 dan dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan kecintaan terhadap budaya batik serta mewariskan nilai-nilai budaya bangsa kepada generasi muda sejak dini.

Dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir Hj. Katerina Susanti Herman menjelaskan bahwa pelaksanaan lomba membatik di Kabupaten Inhil digelar serentak di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tembilahan, Kecamatan Tanah Merah, dan Kecamatan Tempuling. Ia berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kreativitas anak-anak serta menjadi langkah nyata dalam memperkenalkan budaya batik sebagai warisan luhur bangsa. (ADV)




Ketua TP PKK Rokan Hulu Serahkan SK Pengurus dan Gelar Raker Penyusunan Program 2026

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan kegiatan penting berupa penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengurus dan dilanjutkan dengan Rapat Kerja (Raker) penyusunan program kerja untuk tahun 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua TP PKK Kabupaten Rokan Hulu, dr. Yeni Dwi Putri, dan bertempat di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu pada hari Kamis, 2 Oktober 2024.

Rapat Kerja ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran pengurus TP PKK Rokan Hulu untuk menyelaraskan visi dan misi organisasi serta merumuskan program-program prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Fokus utama dari penyusunan program ini adalah untuk meningkatkan peran aktif PKK dalam mendukung program-program pembangunan daerah, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga, kesehatan masyarakat, dan pemberdayaan perempuan.

dr. Yeni Dwi Putri menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara TP PKK di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan, serta dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar seluruh program dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Rokan Hulu.

Penyerahan SK pengurus menjadi langkah awal untuk memperkuat struktur organisasi dan memastikan seluruh anggota memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Diharapkan dengan adanya Raker yang matang dan penyerahan SK pengurus yang baru, TP PKK Rokan Hulu dapat bergerak lebih optimal dalam mewujudkan keluarga yang berdaya dan sejahtera. ( Kri )