Syamsuar akan Evaluasi Kepsek Bermasalah Serta yang Orientasinya Selalu Proyek Seragam Sekolah

ARB INdonesia, PEKANBARU – Gubernur Provinsi Riau (Gubri) H Syamsuar akan mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah (Kepsek) SMA atau SMK se-Riau, khususnya Kepsek yang pernah bermasalah.

“Nanti kepala sekolah akan kita evaluasi, terutama yang kemarin banyak persoalan,” kata Gubri Syamsuar dilansir dari cakaplah.com, Rabu (26/2/2020).

Gubri mengaku sudah menerima laporan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Rudyanto soal Kepsek yang bermasalah.
“Pak Rudy (Kadisdik) sudah sampaikan ke saya,” ucap mantan Bupati Siak dua periode ini.

Salah satu Kepsek yang akan dievaluasi gubernur yakni Kepsek yang orientasinya masih proyek sekolah. Seperti pengadaan seragam sekolah dan lainnya.

“Sekolah seperti ini mungkin yang banyak di Pekanbaru. Ini yang perlu kami pelajari, tapi tidak semua sekolah seperti itu. Ada juga sekolah yang bagus. Mungkin seperti itu oknum,” tukasnya.







Editor Arb
Sumber cakaplah.com




SK Sudah Diteken, Bansos 1.422 Mahasiswa Riau Segera Cair

ARB INdonesia, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2020.

Dalam SK Nomor Kpts: 141/I/2020 itu ditetapkan 1.422 mahasiswa Riau sebagai penerima Bansos dari Pemprov Riau. Dengan rincian, untuk D4 dan S1 sebanyak 1.325 orang, serta D3 sebanyak 97 orang.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Masrul Kasmy kepada media mengatakan, setelah SK dikeluarkan, pihaknya akan mengumumkan kepada penerima Bansos melalui kampus.







“Selanjutnya kampus mengumumkan ke mahasiswa. Seperti biasa, nanti mahasiswa penerima Bansos akan mengajukan permohonan pencairan sesuai penetapan dengan dilengkapi persyaratan-persyaratan,” katanya, Rabu (26/2/2020).

Setelah semua persyaratan selesai, sebut Masrul, pihaknya akan mengajukan proses pencairan Bansos ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.

“Mudah-mudahan persyaratan cepat selesai, sehingga bisa disegerakan. Mengumpulkan persyaratan butuh waktu, sebab kita ada 63 kampus di Riau,” cakapnya.

Untuk diketahui anggaran Bansos yang disiapkan Pemprov Riau sebesar Rp5.280.778,240. Dengan rincian, untuk mahasiswa D3 sebesar Rp476.848,000 dan D4/S1 sebesar Rp4.803.930,240. (*)


loading…




Editor Arb

Sumber cakaplah.com

https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/02/26/sk-sudah-diteken-gubri-bansos-1422-mahasiswa-segera-cair/




Anggota DPR RI ini Minta Pemerintah Naikkan Gaji Kades dan Kadus, Ini Alasannya

ARB Indonesia, PEKANBARU – Anggota Komisi V DPR RI Dapil Riau, H Syahrul Aidi Maazat Lc MA, meminta pemerintah menaikkan honor kepala desa dan kepala dusun yang saat ini tergolong rendah. Sementara beban kerja kepala desa dan kepala dusun cukup berat.


Hal itu disampaikan Syahrul Aidi saat melakukan rapat dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Terisolir, Abdul Halim Iskandar, pada Selasa (25/2/2020) di gedung Senayan Jakarta.

Menurut alumni Pondok Pesantren Islamic Center Alhidayah Kampar itu, beban kerja yang tinggi tersebut belum diimbangi dengan tingkat kesejahteraan yang memadai.


Dia mencontohkan, saat ini gaji kepala dusun (Kadus) adalah Rp2 juta, sementara gaji kepala desa (Kades) Rp2,5 juta. Ketika ada musibah dan masalah di desa yang menghadapinya adalah kepala desa.













Editor Arb
Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/02/26/anggota-dpr-ri-syahrul-aidi-minta-pemerintah-naikkan-gaji-kades-dan-kadus-ini-alasannya/#sthash.YtYTVibn.dpbs




Warga 'Kompak' Siapkan Lokasi Pasar untuk Berjualan, ini Kata Kades Sungai Intan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Mengingat tingginya angka kebutuhan masyarakat tempatan terkait bahan pokok dan rumah tangga, Pemerintah Desa bersama puluhan masyarakat laksanakan pembersihan lokasi yang akan digunakan sebagai Pasar Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) – Riau, Senin (24/02/2020).


Pada pelaksanaan tersebut Kepala Desa Ahmad Efendi langsung memimpin seluruh Perangkat Desa, Anggota BPD, LPM, PKK, KPMD, Masyakarat RT 10 dan 11 Anggota RW 05 untuk giat gotong Royong pembersihan jalan Lingkungan Kantor Desa Sampai di lokasi Pasar Desa, serta Pembersihan lokasi rencana yang akan dibuat sebagai Pasar Desa Sungai Intan.


Pembersihan Lokasi Pasar tersebut dilaksanakan dan dilakukan bahwa Mengingat pada Kamis, 05 Maret 2020 akan datang, Pemerintah Desa Sungai Intan akan Memulai Pasar Desa. Meskipun belum mempunyai LOS Pasar, belum punya kantin ikan, belum punya kantin sayur dan kios pasar.


Ahmad Efendi menjelaskan kepada awak media, ia menyebutkan bahwa ide dan gagasan ini harus disegerakan meskipun baru merintis.







“Dimulainya pasar ini mengingat banyaknya masyarkat Desa Sungai Intan yang sulit dan jauh mencari kebutuhan sehari-hari, apalagi selama ini dalam memenuhi kebutuhan dapur pun masyarakat harus ke Desa tetangga seperti Pulau Palas dan Desa Jaya bhakti serta Pengalihan Enok,” jelas efendi.


Lanjutnya, pada Kamis 05 Maret 2020 nanti insya Allah Pasar Desa Sungai Intan  akan kita operasikan, jadi kepada masyarakat Desa, Para pedagang keliling atau ‘Pembelok’ yang ingin berdagang kami silahkan untuk jualan di lokasi Pasar Desa Sungai Intan.


“Kepada masyarakat yang ingin berbelanja juga kami silahkan berbelanja di Pasar Desa yang akan disediakan,” Imbuh Kades Ahmad Efendi.


Pemerintah Desa Sungai Intan berharap dengan dimulainya Pasar Desa ini, semoga mampu membangkitkan ekonomi masyarakat Desa sehingga angka kemiskinan yang ada di Desa Sungai Intan berkurang.


“Harapan Kami, kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian bisa membantu membangunkan Los Pasar atau kantin Pasar Desa Sungai Intan sesegera mungkin, mengingat ini juga menjadi usulan Prioritas Musrenbang untuk anggaran tahun 2021,” Tutupnya.


Editor Arb




Kasdim 0314/Inhil : Terkait Masalah Karlahut, Kita Harus Bekerja Bersama-sama

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Setelah hari kemarin kegiatan minggu militer diisi dengan kegiatan di lapangan, pada hari ini kegiatan minggu militer diisi dengan materi kegiatan pembekalan pembinaan kesiapan aparat komando kewilayahan dan kemampuan teritorial di wilayah Kodim 0314/Inhil.


Materi tersebut di berikan oleh Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf Untung Kusmanto dan Pasi Teritorial Kapten Inf Anwarsyah Siregar, bertempat di aula Graha Bhakti Kodim 0314/Inhil, Jalan Ahmad Yani Tembilahan, Selasa (25/02/2020).


Sebelum memberikan materi, Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf Untung Kusmanto menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh Danramil dan Babinsa dari Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal.


“Terkait masalah Karlahut, kita harus bekerja bersama-sama,lakukan koordinasi dengan baik terhadap  aparatur terkait di wilayah binaan masing-masing, yaitu kepala desa, Polri, BPBD, Satpol PP,  MPI dan lain-lain,” tuturnya.


Ia menyebutkan, Danramil dan Babinsa harus selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla dan mengadakan pendekatan-pendekatan, baik kepada aparatur terkait maupun kepada masyarakat untuk saling bertukar informasi.


“Setiap Babinsa harus peka terhadap wilayahnya, lakukan deteksi dini dan cegah dini serta sekecil apapun permasalahan ataupun kendala yang  terjadi di wilayah,segera laporkan ke komando atas, dalam hal ini Danramil pada kesempatan pertama. Nanti Danramil akan melaporkan ke Dandim, Dandim melaporkan ke Danrem dan seterusnya untuk mengambil langkah terbaik secara cepat dan tepat,” pungkas Kasdim.


Sementara itu, Pasi Teritorial Kodim 0314/Inhil juga memberikan beberapa penekanan  kepada seluruh Danramil dan Babinsa terkait  masalah laporan kegiatan para Babinsa di wilayah agar lebih tepat waktu dan lebih giat lagi membuat kegiatan-kegiatan yang  humanis maupun bersifat penggalangan atau gotong royong di wilayahnya masing-masing.


Dikatakannya, bahwa di Kodim ini ada 2 pilot projek, yaitu pengolahan sabut kelapa dan peternakan lele dalam bentuk keramba.


“Mari kita giatkan dan sosialisasikan serta kembangkan di Koramil-koramil dan wilayah binaan masing-masing sebagai wujud nyata dari 8 wajib TNI yang ke-8, yaitu menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya” tandasnya. (rls)




Ditpolair Polda Riau Amankan 20 Ton Kayu Ilegal

ARB INdonesia, PEKANBARU – Petugas Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau menangkap tiga orang pelaku illegal logging atau pembalakan liar. Satu unit kapal berisi 20 ton kayu ilegal diamankan.

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin, mengatakan, kayu itu dibawa dari daerah Kepulauan Meranti oleh tersangka Irwandi, Slamet dan Haidir. Kayu sudah diolah dan siap untuk dijualnya.

“Kayu hasil pembalakan liar dari hutan di Meranti,” ujar Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, saat ekpos penangkapan pelaku illegal logging di Kantor Ditpolair, Selasa (25/2/2020).

Badarudin menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada praktik illegal logging di Sungai Dedap, Tasik Putri Puyuh.

Tim patroli dipimpin AKP Aswanto langsung melakukan penyisiran dengan Kapal 4201. “Tim mengintai ke wilayah Sungai Dedap, menunggu kapal keluar bawa kayu,” kata Badarudin.

Badarudin menyebutkan, tim sengaja menunggu di pinggir sungai karena lokasi sangat sulit. Mereka sudah berada di lokasi sejak pukul 20.30 WIB, sampai akhirnya kapal pompong pengangkut kayu melintas.







Pompong yang dinakhodai Slamet itu membawa rakit berisi kayu. “Setelah diperiksa, jumlah kayu yang dibawa sebanyak 30 meter kubik atau 20 ton. Kayu akan dibawa ke Bengkalis, ” kata Badarudin.
Slamet mengaku, kapal pompong miliknya disewa oleh Irwandi untuk mengangkut kayu. Untuk membantu mengambil kayu, Slamet meminta bantuan Haidir.

“Pompong itu milik Slamet. Biasanya memang disewakan untuk bawa barang. Kali ini diorder untuk bawa kayu,” kata Badarudin.

Sementara, Slamet mengaku baru satu kali mendapat sewa membawa kayu dan dia mendapat upah Rp 800 ribu. “Tapi uangnya belum terima. Sudah sampai baru terima,” kata Slamet.

Menurut Slamet, kayu berbagai jenis itu diambil dari kawasan hutan dekat Sungai Dedap. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui toke pembalakan liar itu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Asal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. (*)


loading…




Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/02/25/ditpolair-polda-riau-amankan-20-ton-kayu-ilegal/#sthash.P5hV5I8n.dpbs