Target Akhir Tahun Berfungsi, Pemkab Inhil Teken Perjanjian Kerjasama Gerai MPP

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan sejumlah instansi vertikal, lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rabu (8/10/2025) di Kantor Bupati Inhil.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang terpadu, cepat, dan transparan bagi masyarakat Inhil.

Penandatanganan ini mencakup komitmen masing-masing pihak untuk membuka gerai layanan di MPP, menyediakan petugas terlatih, serta memastikan integrasi sistem informasi agar proses pelayanan berjalan optimal.

Gerai-gerai yang akan hadir di MPP mencakup berbagai layanan administrasi. Mulai dari kependudukan, perizinan usaha, konsultasi hukum, hingga layanan kesehatan dan ketenagakerjaan serta layanan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Inhil menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menghadirkan layanan yang inklusif dan efisien.

“MPP bukan sekadar gedung, melainkan simbol komitmen kita bersama untuk memberikan kemudahan akses layanan terpadu kepada masyarakat”, ujar H Herman.

Selain itu, H Herman juga menerangkan Gudung MPP tersebut sebelumnya telah diresmikan oleh Pj Bupati Inhil, H Erisman Yahya. Akan tetapi belum bisa difungsikan, karena masih banyaknya kekurangan pada fasilitas didalamnya.

Kendati demikian, dengan ketersediaan anggaran pemerintah daerah yang telah berjalan di tahun 2025 ini, H Herman akan tetap mengupayakan untuk melengkapi segala fasilitas-fasilitas didalam Gudung MPP agar bisa segera fungsional.

“Dengan ketersediaan anggaran yang ada di tahun ini (2025), mudah-mudahan paling lambat akhir tahun Gedung MPP ini sudah fungsional,” imbuhnya.

“Dengan hadirnya MPP dan dukungan dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Inhil berharap dapat meningkatkan kepuasan masyarakat, mempercepat proses birokrasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui kemudahan akses layanan,” tutup H Herman. (Arbain/Adv)




Baznas Riau Buka Beasiswa untuk 950 Mahasiswa Asal Riau, ini Link Pendaftarannya

ARB INdonesia, PEKANBARU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau membuka pendaftaran beasiswa bagi 950 mahasiswa asal Riau. Pendaftaran beasiswa ini akan berlangsung hingga 17 Oktober mendatang.

Dilansir dari Media Center Riau, Ketua Baznas Riau Masriadi Hasan menyebutkan beasiswa tersebut terbagi atas tiga kategori. Di antaranya Beasiswa Tuah Riau, Beasiswa Luar Negeri dan Beasiswa Riset Baznas.

“Ada 3 kategori yang totalnya 950 penerima. Kita akan terus berupaya meringankan beban umat terutama di Provinsi Riau, bukan hanya bantuan kemanusiaan namun juga pendidikan,” kata Masriadi Hasan.

Adapun masing-masing kategori memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Di antaranya untuk kategori Beasiswa Tuah Riau dapat diakses melalui link:

bit.ly/BEASISWATUAHRIAU. Dengan syarat mahasiswa tingkat S1/D4 yang sedang menjalani perkuliahan semester 3 sampai semester 8 yang berasal dari Provinsi Riau.

Beasiswa ini mencakup seluruh kampus dalam negeri dengan Program Regular yang di tunjukan dengan Surat Aktif Kuliah, Kartu Hasil Studi (KHS) semeser terkahir.

“Beasiswa Tuah Riau ini diharapkan dapat menyiapkan generasi bangsa Indonesia terutama di wilayah Provinsi Riau yang unggul dan berdaya saing sebagai pilar Indonesian Emas 2045 melalui pemerataan akses pendidikan tinggi, sehingga terciptanya transformasi dari mustahik ke muzaki,” ungkapnya.

Beasiswa Tuah Riau diberikan kepada 100 Orang yang akan dibagi dalam 2 kategori, yakni Penyandang Disabilitas dan Mahasiswa Penghafal Al-Qur’an.

Kemudian Beasiswa Luar Negeri, program ini terdiri dari Beasiswa Keberangkatan Luar Negeri (BKLN) dan Beasiswa Prestasi Luar Negeri (BPLN). BKLN diberikan kepada mahasiswa S1 asal Provinsi Riau yang kurang mampu dimana biaya keberangkatan ke luar negeri tidak ditanggung dari pihak manapun.

“Sementara untuk BPLN diberikan kepada mahasiswa yang tidak Menerima Beasiswa dalam jumlah besar dari pihak manapun. BPLN juga diberikan kepada mahasiswa yang belum menerima Bantuan Prestasi Luar Negeri dari Baznas Provinsi Riau,” katanya.

Beasiswa luar negeri ini memperioritaskan mahasiswa jurusan yang berhubungan dengan jurusan Agama Islam dengan kuota Beasiswa Keberangkatan sebanyak 150 orang dan Beasiswa Prestasi sebanyak 100 orang yang dapat diakses melalui link: bit.ly/BEASISWALUARNEGERIBAZNAS.

Terakhir Beasiswa Riset Baznas, yang merupakan program pembiyaan riset untuk mahasiswa/i asal Provinsi Riau dari jenjang S1, S2, S3 dan tim peneliti yang berasal dari lembaga/kelompok yang terdaftar di Kemenkumham atau telah memperoleh pengesahan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menaungi/tempat bekerja.

“Beasiswa Riset ini diperuntukkan bagi peneliti yang melakukan riset umum dan ZISWAF yang studi kasusnya berada di Provinsi Riau. Dengan Kuota 10 Lembaga atau Kelompok dengan maksimal 5 orang per lembaga atau kelompok. Kemudian kuota Mahasiswa Riset ZISWAF dengan 30 mahasiswa diploma atau strata 1, 15 mahasiswa strata 2, dan 5 mahasiwa strata 3,” sebutnya.

Selain itu untuk kuota Mahasiswa Riset Umum, dikatakan Masriadi, pihaknya menyediakan kuota untuk 350 mahasiswa diploma atau strata 1, 100 mahasiswa strata 2 dan 50 mahasiswa strata 3. Tata cara pendaftaran dapat diakses melalui link: bit.ly/JUKNISBEASISWARISETBAZNAS. *




Polres Inhil Terbitkan DPO Tersangka Penipuan Lahan di Gaung

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Penyidik Polres Indragiri Hilir secara resmi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka bernama Supianto, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli lahan milik masyarakat di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (7/1/2025).

Penerbitan DPO tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU tanggal 19 Maret 2025, dengan pelapor atas nama Patria Darma dan korban korporasi PT. Citra Palma Kencana (CPK).

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika PT. CPK membeli lahan masyarakat di Desa Semambu Kuning seluas 18,1 hektare, dengan total pembayaran senilai Rp 445.260.000,- yang diserahkan melalui perantara Supianto, yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa oleh pemilik lahan.

Namun, pada tahun 2023, saat perusahaan hendak mengerjakan lahan yang telah dibeli, hanya sekitar 9,2 hektare yang bisa dikerjakan. Sisanya, 8,9 hektare, tidak dapat dikelola karena adanya klaim dari warga bernama Man, yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak pernah menjual atau menerima ganti rugi dari pihak PT. CPK.

Ketika pihak perusahaan berusaha mengonfirmasi hal tersebut, Supianto sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Desa Semambu Kuning dan tidak dapat dihubungi. Akibat peristiwa ini, PT. CPK mengalami kerugian sebesar Rp 218.940.000,-.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memanggil tersangka sebanyak dua kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. Setelah dilakukan serangkaian pencarian dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Supianto sebagai tersangka dan pada tanggal 3 Oktober 2025 resmi menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa satu bundel dokumen SOP jual beli lahan.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, yang ancamannya maksimal empat tahun penjara.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Supianto agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. *




Siap-siap! Kementan Sudah Tertarik Kembangkan Hilirisasi Kelapa di Pulau Burung

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) telah melirik dan menyatakan ketertarikannya untuk mengembangkan hilirisasi kelapa di Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendorong nilai tambah komoditas unggulan daerah melalui industrialisasi berbasis sumber daya lokal.

Ketertarikan Kementan muncul setelah Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kementerian di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, potensi kelapa di Pulau Burung dipaparkan sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang berfokus pada sektor pertanian dan perkebunan.

“Pak Gubernur memimpin delegasi kita untuk memaparkan potensi daerah, termasuk Pulau Burung di Kabupaten Inhil. Kementan merespons positif dan melihat peluang besar untuk hilirisasi kelapa,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Selasa (7/10/2025) disunting dari MC Riau.

Menurut Syahrial, kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya hilirisasi sumber daya alam sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

Pemerintah pusat telah meluncurkan Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025–2045 sebagai panduan pengembangan industri kelapa yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

“Jadi kami tangkap peluang itu. Sekarang kami memaparkan potensi daerah. Skema negosiasinya dirubah. Mengkap semua potensi. Kami minta daerah diberdayakan,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, lanjut Syahrial, pihaknya berharap daerah bisa berkontribusi lebih banyak lagi untuk pendapatan negara, yang efeknya bisa kembali ke Riau.

“Karena Riau punya banyak potensi yang bisa dikembangkan, dan menjadi nilai tambah bagi masyarakat petani dan perekonomian nasional,” tandasnya.

Seiring dengan program pemerintah, Provinsi Riau memiliki perkebunan kelapa terluas di Indonesia. Di mana luas perkebunan kelapa 426.579 hektar dari total luas komoditi di Provinsi Riau mencapai 3.731.183 hektar.

“Luas perkebunan kelapa di Riau seluas 426.579 hektar atau 11,4 persen dari total luas kebun beberapa komoditi di Riau. Dari luas tersebut potensi kelapa terbesar berada di Inhil,” tutupnya.
(Arb)




Ricuh di Cerenti, Mobil Kapolres Kuansing Dirusak Massa Saat Razia PETI

ARB INdonesia, KUANTAN SINGINGI — Suasana mencekam menyelimuti tepian Sungai Kuantan, ketika operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat berubah menjadi insiden anarkis, Selasa (7/10/2025).

Puluhan orang tak dikenal menghadang rombongan Forkopimda yang tengah menyusuri sungai menggunakan perahu bot menuju titik tambang ilegal di Kecamatan Cerenti.

Aparat gabungan akhirnya mengambil langkah hati-hati untuk menghindari bentrok terbuka. Namun demikian, beberapa kendaraan dinas mengalami kerusakan, termasuk mobil dinas Kapolres dan Kabag Ops Polres Kuansing. 

Selain itu, seorang anggota Polwan dilaporkan mengalami luka akibat terkena serpihan kaca saat situasi memanas. Dalam kericuhan ini, seorang wartawan bernama Ayub Kelana dikabarkan juga mengalami luka-luka di wajah.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby, saat dikonfirmasi terkait perkembangan terkini menyatakan bahwa kondisi sudah berangsur kondusif.

“Situasi sudah aman terkendali,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kapolres Kuansing belum memberikan pernyataan resmi, namun Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyatakan pihaknya tengah melakukan pengecekan dan pengumpulan data di lapangan.

“Saya cek dulu,” singkat Kombes Anom.

Operasi penertiban PETI di wilayah Kuansing ini terus dilakukan Forkopimda Kuansing, karena merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Riau dan Polda Riau untuk menjadikan Sungai Kuantan bebas dari aktivitas tambang ilegal. 

Sebelumnya, penertiban secara intensif telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, termasuk sebelum pelaksanaan event Pacu Jalur Agustus 2025.

Meski ratusan alat PETI telah dimusnahkan, sebagian warga masih nekat melanjutkan aktivitas penambangan liar yang merusak lingkungan dan mencemari sungai.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di lapangan kerap berhadapan dengan risiko tinggi, terutama ketika menyentuh kepentingan ekonomi ilegal. Aparat kini dihadapkan pada tantangan ganda, menjaga ketertiban sekaligus membangun dialog yang lebih inklusif dengan masyarakat terdampak. (Arb)




Bhakti pada Negeri, Bankum Geradin Kota Pekanbaru Gelar Penyuluhan Hukum

ARB INdonesia, PEKANBARU – Negara kita berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945, oleh karenanya hak asasi manusia menjadi substansi pokok perlindungan negara. Sebagaimana yang di tetapkan dalam pasal 27 UUD 195 “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

berdasarkan hal itu tidak ada konsep dalam negara kita yang membeda-bedakan masyarakat baik dalam segi strata sosial, etnis maupun ekonomi. Demikian dikatakan Ketua Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) Kota Pekanbaru Suryanto Lim, SH saat memberi materi pada penyuluhan hukum yang di taja oleh Geradin Kota Pekanbaru di aula kantor Camat Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Rabu (1/10/25)

Namun begitu sambung Suryanto Lim, tidak dapat dipungkiri bahwa fakta di lapangan masih banyak terdapat kelompok rentan dan masyarakat miskin yang sulit mendapatkan hak mereka untuk mendapatkan akses pembelaan hukum ketika mereka berhadapan dengan hukum.

“Beranjak dari itu, pemerintah telah merumuskan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum agar hak-hak hukum masyarakat tersebut dapat terjaga melalui bantuan hukum Cuma-Cuma yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kementrian Hukum” ujar nya menjelaskan peran organisasi bantuan hukum kepada peserta penyuluhan.

Dijelaskan oleh Suryanto, pemberian Bantuan hukum Cuma Cuma ini oleh pemerintah melalui kementrian hukum telah menyiapkan anggaran bantuan hukum untuk organisasi bantuan hukum dalam melaksanakan tugasnya memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

Untuk pelayanan bantuan hukum dibagi menjadi pelayanan bantuan hukum litigasi dan bantuan hukum non litigasi. Layanan bantuan hukum litigasi sendiri meliputi pendampingan penyidikan, pendampingan di pengadilan, baik pada peradilan umum dalam hal perkara pidana maupun perdata, dan peradilan Tata usaha Negara.

Sedangkan untuk pelayanan bantuan hukum non litigasi meliputi konsultasi hukum, penelitian hukum, negosiasi, mediasi, pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum.

“Jadi kalau ada masyarakat kita yang ingin konsultasi hukum silahkan datang ke Organisasi bantuan hukum, karena itu merupakan bagian dari pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat” kata Suryanto Lim.

Ketua Bankum Geradin Kota Pekanbaru itu menekankan, konsultasi hukum merupakan instrumen penting yang harus dipilih apabila terdapat perselisihan antar warga. “karena para advokat di Organisasi Bantuan Hukum akan memberi pandangan hukum terkait pilihan pilihan penyelesaian perselisihan beserta konsekwensi hukumnya.” Ucap Suryanto.

Tata cara Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum, diantaranya mengisi formulir bantuan hukum, melampirkan syarat administrasi seperti KTP, kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh kelurahan atau pejabat setingkatnya serta menuliskan kronologis peristiwa yang dialami oleh calon penerima bantuan hukum.

Pada penyuluhan tersebut, Organisasi Bantuan Hukum Geradin Kota Pekanbaru juga menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Dari Kantor Kementrian Hukum Wilayah Riau, Hanjani, S.I.P yang memaparkan materi tetang pos bantuan hukum Desa Kelurahan.

“Pos bantuan hukum yang ada di desa/kelurahan di isi oleh paralegal yang telah diberi pelatihan oleh kementrian hukum” ucap Hanjani dihadapan peserta penyuluhan.

Hanjani menjelaskan, keberadaan Pos bantuan hukum Desa/Kelurahan berfungsi sebagai layanan informasi dan konsultasi apabila terjadi perselisihan antar warga. selain itu, para legal pos bantuan hukum yang ada di desa dan kelurahan juga dapat memberi layanan bantuan hukum advokasi khusus pada perkara non litigasi.

“jadi fokus utama pos bantuan hukum desa kelurahan khusus pada penyelesaian sengketa melalui mediasi, namun Jika ada masyarakat yang meminta bantuan hukum dalam perkara litigasi, maka dapat berkoordinasi dengan organisasi bantuan hukum terdekat yang telah bekerjasama dengan kementrian hukum” kata Hanjani

“Tujuan dari didirikan pos bantuan hukum di desa/kelurahan agar akses keadilan itu lebih menyentuh kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu” tutup Penyuluh Hukum Ahli Pertama Dari Kantor Kementrian Hukum Wilayah Riau Hanjani, S.IP

Tampak hadir pada penyuluhan hukum, Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean, S.SOs., M.AP, Perwakilan Lurah se kecamatan Rumbai Barat, Ketua Forum RT RW Kecamatan Rumbai Barat, Ketua LPM Kecamatan Rumbai Barat, dan warga Kecamatan Rumbai Barat.

Kegiatan penyuluhan hukum ini juga di dukung oleh media online Riaupublik.com, victortrantv.com, Satuju.com, Riauintegritas.com, PJSRiau.com, Arbindonesia.com dan BMBerita.com