Potret Pilu Ratusan Kios di Pasar Tembilahan yang Tersisa Puing-puing Kayu

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Api telah padam dan asap telah reda, namun luka belum sembuh pasca kebakaran hebat yang melanda Pasar Induk Tembilahan, Jumat (10/10/2025) dini hari.

Ratusan kios pedagang dilaporkan ludes terbakar dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, hanya menyisakan puing-puing hangus dan rangka besi yang bengkok.

Pagi harinya, suasana pasar berubah menjadi aliran sungai kesedihan. Para pedagang berdiri di antara sisa-sisa lapak mereka, memunguti barang yang masih bisa diselamatkan.

Karung-karung plastik, rak besi, dan papan kayu yang gosong menjadi saksi bisu perjuangan mereka. Beberapa ibu pedagang tampak menangis, sementara yang lain tampak termenung, memikirkan bagaimana melanjutkan usaha yang telah dirintis selama ini.

Pihak kepolisian saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

“Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik di salah satu kios. Namun penyelidikan terus kami lakukan untuk memastikan penyebab pasti serta menghitung total kerugian,” kata Kapolsek KSKP Tembilahan IPTU Fauzan.

Sementara itu, Dinas Perdagangan (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir gercep melakukan pendataan pedagang yang terdampak.

“Kami sedang di lapangan langsung melakukan pengecekan jumlah kios yang terbakar. Saat ini, terdata sudah 250-an dan untuk total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” terang Nursal.

Menurut Kadisdagtrin, kios-kios yang terbakar tersebut merupakan penampungan sementara bagi pedagang pasca kebakaran Pasar Terapung yang terjadi tahun 2019 silam.

“Itu tempat penampungan sementara pasca kebakaran Pasar Terapung 2019 silam,” terangnya.

Menurut saksi mata, Hendri (46 tahun) yang bertugas piket jaga pasar, menyatakan sekitar pukul pukul 00.30 WIB dinihari kobaran api sudah membesar berasal dari area kios sayur.

Mendapati itu, yang bersangkutan langsung menghubungi dan melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pemadam Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).

“Begitu menerima laporan adanya kebakaran di pasar di Jl. Yos Sudarso, pasukan petugas pemadam segera menuju lokasi. Empat unit mobil pemadam, satu mesin apung, dan tiga mesin portabel dikerahkan untuk memadamkan api,” jelas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Indragiri Hilir, H. Junaidi, SE,M.Si

Setelah memakan waktu sekitar tiga jam, amukan api berhasil dijinakkan pukul 03.45 WIB, oleh tim gabungan dari DPKP Inhil, BPBD Inhil dan unit bantuan dari PSMTI dan Unit pemadam warga jalan Padupai. Penanganan ini sedikit terhambat karena pasokan air dan kondisi air sungai Indragiri sedang surut,

“Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Inhil tadi malam berjumlah 16 orang dan satu unit pemadam kebakaran diterjunkan membantu proses pemadaman yang dilakukan oleh Mobil Damkar DPKP. Kondisi air sungai Indragiri saat terjadi kebakaran sedang surut,” ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Inhil, Ari Surya Indragiri, SE,M.Si. (ARB)




Kejari Rohul Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan 3 orang tersangka.

Bertempat di Kantor Kejari Rokan Hulu, Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, didampingi Kasi Intelijen Vegi Fernandes, SH., MH, Kasi Pidsus Galih Aziz, SH., MH, dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu, secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (9/10/2025).

Ketiga tersangka yang ditahan yakni MS, S, dan R, diduga terlibat aktif dalam penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo.

Kajari Rohul, Dr Rabani memaparkan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa penyaluran pupuk subsidi tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pupuk dialokasikan kepada pihak-pihak di luar penerima sah sebagaimana tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

“Tersangka S dan R diketahui sebagai pengelola kios UD. Sei Kuning Jaya yang bersama-sama dengan terdakwa SM, selaku pemilik kios, diduga memperjual belikan pupuk subsidi tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Lanju Kajari Rohul, sementara tersangka MS yang menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

Ia tidak pernah melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan sebagaimana diamanatkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05/Kpts/Rc.210/B/02/2019, yang menyatakan bahwa tim verifikasi dan validasi bertanggung jawab atas kebenaran data penyaluran pupuk.Akibat dari perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tertanggal 5 Desember 2024, kerugian negara akibat perbuatan S, R, dan SM dalam penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo pada tahun 2020–2022 mencapai Rp1.310.327.755. Sementara itu, akibat kelalaian MS, kerugian negara mencapai Rp24.536.304.782.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ” tandas Dr Rabani.

Penetapan tersangka terhadap MS, S, dan R didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Rokan Hulu Nomor PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 dan sejumlah surat lanjutan.

Penetapan resmi para tersangka dilakukan melalui surat Tap.Tsk-04/L.4.16/Fd.2/10/2025 untuk MS, Tap.Tsk-05/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk S, dan Tap.Tsk-06/L.4.16/Fd.2/08/2025 untuk R.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa keterangan 108 saksi, 4 ahli, dokumen audit resmi, serta bukti petunjuk lainnya yang menguatkan keterlibatan para tersangka,” ungkap Kajari Dr. Rabani dalam keterangan.

Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 09 Oktober 2025 hingga 28 Oktober 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah tegas ini menandai keseriusan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pertanian yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan masyarakat luas. ( Kri )




Kalah dari Arab Saudi, Apakah Indonesia Masih Memiliki Peluang Lolos Piala Dunia?

ARB INdonesia, JEDDAH – Timnas Indonesia harus menelan kekalahan tipis 2-3 dari tuan rumah Arab Saudi dalam laga perdana Grup B putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Meski gagal membawa pulang poin, skuad Garuda tampil penuh semangat dan memberikan perlawanan luar biasa di Stadion King Abdullah Sport City, Jeddah, Kamis (9/10/2025) dini hari.

Indonesia sempat mengejutkan publik tuan rumah lewat gol cepat Kevin Diks dari titik penalti pada menit ke-11, menyusul pelanggaran yang terdeteksi lewat VAR. Namun, Arab Saudi segera bangkit, Saleh Abu Alshamat menyamakan kedudukan lewat tembakan jarak jauh di menit ke-17, sebelum Firas Al-Buraikan membalikkan keadaan lewat dua golnya di menit ke-36 dan 62.

Meski tertinggal 1-3, anak asuh Patrick Kluivert tak menyerah. Kevin Diks kembali mencetak gol dari penalti di menit ke-88, memperkecil ketertinggalan menjadi 2-3.

Drama semakin memuncak ketika Mohamed Kanno dari Arab Saudi menerima kartu merah di masa injury time, namun Indonesia gagal memanfaatkan keunggulan jumlah pemain di sisa waktu.

Hasil ini menempatkan Indonesia di posisi ketiga klasemen sementara Grup B, di bawah Arab Saudi dan Irak. Peluang lolos masih terbuka, namun Garuda wajib menang dalam laga berikutnya melawan Irak pada 12 Oktober mendatang.

Pelatih Patrick Kluivert menyatakan kebanggaannya atas semangat juang para pemain.

“Kami kalah, tapi kami menunjukkan bahwa Indonesia bukan tim pelengkap. Kami akan bangkit,” ujarnya seusai laga. (ARB)




Staf Desa yang Dituduh Jadi Selingkuhan Kades Belantaraya Akhirnya Angkat Bicara

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Setelah tuduhan perselingkuhan antara Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah Jali, dan salah satu staf desa mencuat di media sosial, kini staf yang disebut-sebut dalam unggahan akun Facebook anonim tersebut akhirnya angkat bicara.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak arbindonesia.com, staf desa berinisial H ini membantah keras tuduhan yang dinilai merusak nama baik dan martabatnya sebagai perempuan dan aparatur desa.

“Saya sangat terpukul dengan tuduhan yang beredar. Tidak pernah ada hubungan seperti yang dituduhkan. Saya bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (8/10/2025).

“Saya dan pak wali tidak pernah menjalin percintaan apa lagi sampai berhubungan badan seperti yang beredar di media sosial mengatakan saya hamil. Bagaimana saya bisa hamil kalau gak pernah berhubungan badan. Jadi tuduhan itu gak benar,” tambahnya menegaskan.

Selain itu, H yang menjadi sorotan publik juga meminta perlindungan hukum dan dukungan moral dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam dan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas fitnah yang dialaminya.

“Saya ingin masyarakat tahu bahwa saya bukan korban seperti yang digambarkan. Saya adalah perempuan yang punya harga diri dan hak untuk dilindungi dari intimidasi serta fitnah,” tutupnya.

Untuk diketahui, tuduhan tersebut pertama kali muncul melalui akun anonim di grup Facebook Berita Belantaraya, yang menyebut bahwa Kepala Desa telah menghamili stafnya dan melakukan perzinahan berulang.

Unggahan itu memicu perdebatan publik dan bahkan menyebut bahwa perempuan yang dimaksud adalah tunangan dari seorang pria dari Sungai Perak, yang telah mengeluarkan sejumlah uang untuk persiapan pernikahan.

Merasa dirugikan, Kepala Desa Hasbullah Jali telah melaporkan akun anonim tersebut ke Polres Indragiri Hilir atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar. Laporan resmi teregister dengan nomor STOP/164/IX/Reskrim, tertanggal 30 September 2025.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk menindaklanjuti. Harapan saya, masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang belum tentu benar,” kata Hasbullah dalam pemberitaan sebelumnya. (Arbain)




Suara Protes Pengguna Jalan Lintas Tembilahan – Rengat, Arbain: Jalur Sempit yang Dipaksa Menanggung Beban Berat

ARB INdonesia – Jalan lintas Tembilahan-Rengat merupakan urat nadi penghubung antara Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu. Namun, kondisi fisiknya yang sempit dan rapuh menjadikannya tidak layak untuk dilalui oleh truk-truk besar bermuatan berat.

Alih-alih menjadi jalur distribusi yang aman, jalan ini justru berubah menjadi zona rawan kecelakaan dan kerusakan permanen.

Seperti yang diungkapkan pengguna jalan, Arbain mengatakan secara teknis, lebar jalan yang terbatas dan struktur tanah yang labil harusnya tidak dirancang untuk menanggung kendaraan dengan muatan hingga puluhan ton.

Ketika truk-truk perusahaan pengangkut CPO, hasil tambang, dan logistik industri melintas setiap hari, tekanan berlebih menyebabkan keretakan, amblas, dan bahkan berpotensi kembali terjadi longsor di beberapa titik lama dan baru..

“Kondisi jalan ini bukan hanya tidak nyaman, tapi sudah membahayakan. Jalur sempit yang dipaksa menanggung beban berat, kami yang pakai kendaraan kecil harus ekstra waspada. Apalagi kalau berpapasan dengan truk besar,” keluh arbain seorang pengguna jalan.

Fenomena ini mengungkap persoalan mendasar tentang ketidak sesuaian antara fungsi jalan dan beban yang dipaksakan padanya.

Arbain berharap pemerintah daerah dan provinsi perlu meninjau ulang klasifikasi jalan ini. Jika memang tidak layak untuk kendaraan berat, maka harus ada pembatasan tonase dan pengalihan jalur industri ke rute yang lebih aman dan sesuai standar.

“Lebih dari itu, perusahaan yang memanfaatkan jalur ini untuk kepentingan bisnis harus turut bertanggung jawab,” ujarnya.

Lanjutnya, kontribusi terhadap pemeliharaan jalan, pengawasan ODOL (Over Dimension Over Load), dan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.

“Jalan bukan sekadar infrastruktur. Ia adalah ruang hidup masyarakat, jalur pendidikan, akses kesehatan, dan penggerak ekonomi lokal. Ketika jalan rusak karena beban yang tidak semestinya, maka yang terdampak bukan hanya aspal melainkan kehidupan warga yang bergantung padanya,” tutup Arbain.
(Arb)




Dinilai Tebang Pilih Terhadap Wartawan, PJI Rohul Kritik Keras Kajari Rohul

ARB INdonesia, Rokan Hulu — Aroma arogansi lembaga penegak hukum menyeruak dari tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Rokan Hulu menuding Kejari Rohul bersikap tertutup terhadap wartawan dalam memberikan informasi publik.

Insiden ini memuncak pada Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Kejari menetapkan mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya periode 2012 – 2018 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, di balik langkah hukum itu, muncul kekecewaan di kalangan jurnalis yang bertugas di Rohul. Hanya segelintir media yang mendapat akses informasi langsung dari pihak Kejari, sementara wartawan lain dibiarkan tanpa keterangan resmi.

Ketua PJI Rohul, Sudirman, akrab disapa Eman, melontarkan kritik tajam terhadap sikap Kejari yang dinilainya tidak profesional dan mengabaikan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Kami menolak keras adanya pengkotak-kotakan media. Kejaksaan tidak boleh pilih kasih. Semua wartawan memiliki tugas yang sama untuk menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya dengan nada geram, Rabu (8/10/2025).

Eman menyebut kejadian serupa bukan kali pertama. Ia menuturkan, pada Rabu (27/8) lalu saat Kejari menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Ujung Batu, ia dan beberapa wartawan sudah menunggu sejak tengah hari karena mendapat kabar akan ada konferensi pers resmi.

“Kami menunggu sampai menjelang magrib, tapi tidak ada kabar. Tiba-tiba tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Pasir Pengaraian tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Ini jelas bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan,” ujarnya lantang.

Menurut Eman, tindakan Kejari Rohul yang menutup akses informasi tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga publik.

“Wartawan adalah jembatan antara lembaga penegak hukum dan masyarakat. Kalau aksesnya diputus, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” tegasnya.

PJI Rohul akan mengawal persoalan ini dan tidak segan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Riau maupun Komisi Kejaksaan jika sikap tertutup Kejari terus berlanjut.

“Kami tidak akan diam. Transparansi adalah hak publik, bukan hak eksklusif segelintir media,” tegasnya lagi.

Menanggapi kritik itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu, Vegi Fernandez, S.H., M.H., memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa penetapan tersangka Kades Kepenuhan Raya dilakukan secara mendadak.

“Sebelumnya tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan, jadi begitu hadir kami langsung ambil tindakan,” ujarnya.
Terkait tudingan pilih kasih terhadap media tertentu, Vegi menepisnya.

“Tidak ada pilah-pilih wartawan. Semua serba mendadak saja. Tidak ada niat menutup informasi,” katanya singkat.

Meski demikian, penjelasan itu belum cukup menenangkan kalangan pers. Bagi PJI Rohul, kejadian berulang ini adalah alarm keras bahwa keterbukaan informasi di tubuh Kejari masih jauh dari ideal.

“Kami akan terus mengawal dan menagih komitmen transparansi mereka. Jangan sampai hukum hanya terbuka untuk media yang dianggap dekat,” pungkas Eman. ( Kri )