Kejari Inhil Sebut Plang Satgas PKH Belum Bersifat Mengikat, Yopi: Apa Gunanya Plang Diadakan?

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) terkait pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di sekitar wilayah operasional PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) menuai sorotan di beberapa kalangan masyarakat.

Hal itu dikarenakan, Kejari Inhil melalui Kasi Intel, Erik Rusnandar, SH dalam pernyataannya di berbagai media menyampaikan bahwa plang Satgas PKH yang telah terpasang pada titik lokasi yang masuk dalam kawasan hutan belum bersifat mengikat secara permanen.

Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan. Sehingga perusahaan masih bisa melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa.

Hal itu dikenakan tidak adanya larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.

Atas hal tersebut, Ketua Karang Taruna Kecamatan Tembilahan Hulu Yopi Agustriansyah meyoroti sikap Kejari Inhil terhadap penegakan hukum atas perlindungan kawasan hutan di Kabupaten Inhil.

“Jika status plang dianggap sementara dan tidak mengikat, lantas pemasangan plang pada lahan yang masuk kawasan hutan tersebut apakah hanya tindakan hukum yang bersifat administratif saja?,” ujar Yopi.

Lanjutnya, bukahkah sudah sangat jelas peringatan yang tertulis pada plang Satgas PKH “Lahan perkebunan ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, Dilarang Memperjual belikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan”.

“Seharusnya plang Satgas PKH yang telah terpasang itu juga dilakukan pengawasan ketat sesuai dengan bunyi larangan di plang tersebut. Tapi kenyataan dilapangan malah berbanding terbalik, seakan plang tersebut hanya formalitas saja,” ungkap Yopi.

Terakhir Yopi yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum di UNISI ini mengatakan bahwa plang ini adalah simbol intervensi negara terhadap potensi pelanggaran, sehingga sebelum ada putusan yang sah, seharusnya tidak boleh ada aktivitas dilahan tersebut.

“Kalau plang dipasang, perusahaan masih panen dan beraktivitas normal, lalu apa gunanya plang Satgas PKH diadakan?,” tegas Yopi.

Selain itu, dikutip dari beberapa media yang telah menayangakan pemberitaan, menyebutkan beberapa tokoh masyarakat di Kecamatan Pulau Burung juga menyuarakan keprihatinan. Seorang tokoh yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat kecil kerap ditindak tegas saat bersentuhan dengan kawasan hutan, tapi perusahaan besar justru diberi toleransi.

“Kami pernah dengar warga ditangkap karena tebang kayu untuk rumah sendiri. Tapi perusahaan bisa panen kelapa di lahan yang katanya kawasan hutan, dan dibiarkan. Ini jelas tidak adil,” ungkapnya. (Arb)




Soal Lokasi Plang di PT RSUP Pulau Burung, Kejari Inhil Berikan Undangan Resmi untuk Menghadiri Proses Verifikasi di Kejati Riau

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir memberikan klarifikasi resmi terkait pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di salah satu area yang berdekatan dengan operasional PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), Senin (28/7/2025).

Menurut pihak Kejari Inhil, pemasangan plang tersebut merupakan langkah prosedural awal.

Kajari Inhil, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Erik Rusnandar, SH menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan implementasi dari perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perintah ini ditujukan untuk mengidentifikasi dan menandai lokasi-lokasi yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan berdasarkan data peta yang diterima dari Kementerian Kehutanan.

“Untuk pelaporan terkait pemasangan plang, kami di Kejari Inhil telah menerima perintah dari Kejaksaan Agung yang kemudian diimplementasikan oleh Satgas PKH Kejaksaan Negeri Tembilahan. Penentuan lokasi didasarkan pada peta yang mengidentifikasi suatu area sebagai kawasan hutan,” ujar Erik Rusnandar.

Lebih lanjut, Erik menekankan bahwa fungsi dan kekuatan hukum dari plang yang telah dipasang tersebut belum bersifat mengikat secara permanen. Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan.

“Pemasangan plang ini masih bersifat sementara dan statusnya belum final. Akan ada tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan lain-lain yang akan turun untuk melakukan verifikasi ulang di lapangan,” jelasnya.

Proses verifikasi inilah yang akan menjadi penentu utama. Apabila dalam proses tersebut PT RSUP dapat menunjukkan kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan atas area yang dimaksud, maka lokasi plang tersebut sangat memungkinkan untuk dievaluasi kembali atau bahkan dipindahkan.

“Secara hukum, area yang ditandai belum dapat dipastikan. Radius dan batasan pastinya masih menunggu hasil verifikasi dari tim gabungan di lapangan. Jika pihak perusahaan memiliki bukti perizinan yang lengkap di kawasan tersebut, lokasi plang bisa saja berubah atau beralih dari titik pemasangan semula,” tambah Erik.

Menanggapi pertanyaan mengenai kronologi di lapangan, Erik Rusnandar mengungkapkan bahwa seluruh proses berjalan dengan lancar dan kondusif. Pihak Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya tidak menemui kendala berarti, baik dari segi akses, transportasi, maupun waktu.

Secara khusus, ia mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh pihak manajemen PT RSUP. Menurutnya, pihak perusahaan telah mengetahui rencana pemasangan plang tersebut dan menyambut baik kedatangan tim Satgas PKH serta aparat keamanan yang mendampingi.

“Pemasangan plang diketahui oleh pihak PT RSUP. Mereka bersikap welcome dan bahkan turut membantu tim dalam menunjukkan beberapa titik lokasi pemasangan. Tidak ada kendala yang dihadapi Satgas PKH di lapangan, semua berjalan sesuai SOP,” tuturnya.

Sikap kooperatif ini berlanjut dengan langkah formal dari Kejaksaan.

“Setelah pemasangan plang selesai, pihak perusahaan secara resmi kami berikan undangan untuk menghadiri proses verifikasi yang telah dijadwalkan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau oleh tim PKH,” tambahnya Erik.

Terakhir Erik mengatakan bahwa plang sifatnya sementara, dan PT RSUP masih melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa. Tidak ada larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan di Pulau Burung, yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.

(rls/arb)




Dukung Seruan Kapolda Riau, Polres Inhil Koordinasi dengan Diskominfopers Sebarluaskan Himbauan Karhutla

Polres Inhil Dukung Seruan Kapolda Riau, Koordinasi Dengan Diskominfopers Untuk Sebarluaskan Himbauan Karhutla

TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan dukungan penuh terhadap seruan tegas Kapolda Riau terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Riau.

Dukungan ini disampaikan oleh Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.I.K., M.H. melalui Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Inhil, saat melakukan kunjungan ke Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Inhil, Rabu (23/7/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Kasat Intelkam menyampaikan bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan instansi komunikasi pemerintah sangat penting untuk menyampaikan pesan pencegahan karhutla kepada masyarakat secara lebih luas dan masif.

“Kami dari Polres Inhil sangat mendukung arahan Kapolda Riau. Pencegahan karhutla harus dilakukan bersama. Kami mengajak semua pihak, terutama media dan kanal komunikasi pemerintah daerah, untuk aktif menyuarakan larangan pembakaran hutan dan lahan,” ujar Kasat Intelkam Polres Inhil.

Ia menegaskan, tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku pembakaran, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya merugikan secara hukum, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Kami awasi, kami tindak,” tegasnya.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Dinas Kominfopers Inhil, Dr. Trio Beni Putra, yang menyatakan komitmen pihaknya dalam membantu menyebarluaskan himbauan karhutla melalui berbagai media yang dimiliki.

“Kami siap menyebarluaskan informasi ini melalui media sosial, siaran radio, televisi daerah, hingga media luar ruang. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga bumi Indragiri Hilir dari ancaman karhutla,” jelas Dr. Trio Beni Putra.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apapun.

“Kesadaran kolektif adalah kunci. Karhutla bukan sekadar masalah aparat, tapi masalah kita semua,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan pesan pencegahan karhutla dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa, guna mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.




Calon Investor Berdatangan, Bupati Inhil Paparkan Potensi Investasi Pertanian dan Perkebunan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam mengembangkan sektor pertanian dan perkebunan kembali ditegaskan oleh Bupati H Herman saat menerima kunjungan sejumlah calon investor.

Pertemuan ini Rabu malam (23/7/2025), di kediaman resminya, menjadi momentum penting untuk memperkenalkan lebih luas potensi unggulan daerah, khususnya di bidang kelapa dan pertanian lainnya.

Dalam dialog yang berlangsung hangat, Bupati Herman memaparkan sejumlah peluang investasi strategis, termasuk pengembangan kelapa dan padi, yang menjadi komoditas utama di Kabupaten Inhil.

“Kita masih menghadapi tantangan dalam optimalisasi hasil pertanian, khususnya terkait produktivitas. Salah satu upaya yang akan kita dorong adalah penggunaan pupuk organik, terutama dari limbah produksi jamu, sebagai alternatif ramah lingkungan,” ungkap Bupati Herman dalam sesi wawancara.

Tak hanya membahas pupuk, pertemuan juga diwarnai dengan presentasi dari pihak perusahaan penyedia alat dan mesin pertanian. Bupati menyebutkan bahwa teknologi tepat guna sangat dibutuhkan untuk mendukung efisiensi dan peningkatan hasil panen di daerah yang dikenal sebagai sentra kelapa dunia tersebut.

Dengan terbukanya komunikasi langsung antara pemerintah daerah dan investor, Bupati Herman berharap langkah ini dapat mendorong realisasi investasi nyata yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha sektor pertanian.

“Kerja sama dengan pihak luar sangat kita harapkan, selama itu membawa dampak positif bagi kemajuan daerah dan pemberdayaan masyarakat,” tutupnya. *




Peringati Hari Anak Nasional, Kades Sungai Berapit Gelar Apel Pagi dan Senam Sehat

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN), Pemerintah Desa Sungai Berapit, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan apel pagi dan senam sehat bersama peserta didik SDN 003 Concong Luar, Rabu (23/7/2025).

Kegiatan yang di pimpinlangsung oleh Kepala Desa Sungai Berapit ini berlangsung meriah di halaman SDN 003 dengan dihadiri oleh perangkat desa, TP PKK, Guru-guru,serta peserta didik dan lainnya.

Kepala Desa Sungai Berapit, M Ihsah dalam pidatonya menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan ruang tumbuh yang sehat bagi anak-anak.

“Anak adalah harapan masa depan. Melalui kegiatan seperti ini, kita ingin menunjukkan bahwa pemerintah desa peduli dan berkomitmen terhadap kesehatan serta kebahagiaan mereka,” ujarnya.

“Momentum Hari Anak Nasional di Sungai Berapit bukan hanya seremoni, tapi wujud nyata komitmen desa untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak, sehat, dan inklusif,” tutup M Ihsah.

Setelah apel, seluruh peserta diajak mengikuti senam sehat bersama. Sorak tawa anak-anak mewarnai suasana, menandai momen kebersamaan yang penuh semangat dan kegembiraan. (Galeri Foto)




Sambut Hari Anak Nasional, Kades Panglima Raja Gelar Apel Pagi dan Gotong Royong

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dalam semangat memperingati Hari Anak Nasional (HAN), Pemerintah Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar kegiatan apel pagi dan gotong royong bersama, Rabu (23/07).

Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) 012 Concong Luar, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Panglima Raja dan diikuti oleh aparatur desa, kader PKK, Guru, dan siswa/siswi.

Kepala Desa Panglima Raja, Haliar dalam sambutannya menyampaikan bahwa anak-anak adalah aset masa depan bangsa dan perlu lingkungan yang bersih, sehat, dan penuh kasih sayang agar mereka tumbuh secara optimal.

“Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni. Ini momentum bagi kita semua untuk memberikan perhatian yang lebih pada tumbuh kembang anak, termasuk dari aspek kebersihan dan lingkungan tempat mereka bermain dan belajar,” ujarnya.

Usai apel, peserta langsung bergotong royong membersihkan lingkungan sekitar area sekolah, dan ruang bermain anak-anak.

“Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi anak-anak tentang pentingnya menjaga kebersihan dan bekerja sama dalam komunitas,” tutup Haliar (Galeri Foto)