48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan, Wabup Inhil: Negara Tak Boleh Kalah dari Penyelundup

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (16/4/2026).

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Inhil, Yuliantini, ini berlangsung di Kantor Karantina, Jalan Griliya Parit 8, Tembilahan Hulu, sebagai langkah tegas mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengamanan komoditas pangan ilegal oleh Tim Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) bersama instansi terkait di perairan Tembilahan pada 31 Maret hingga 1 April 2026.

Hadir dalam kegiatan ini Komandan Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kapolres Indragiri Hilir, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.

Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat dalam menggagalkan peredaran komoditas ilegal yang berisiko terhadap kesehatan hayati dan ketahanan pangan daerah.

“Keberhasilan pengamanan ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dan tidak boleh kalah dari praktik penyelundupan. Ini juga bentuk komitmen kita dalam menjaga kedaulatan pangan serta melindungi masyarakat dari ancaman penyakit yang dibawa melalui komoditas ilegal,” tegasnya.

Adapun komoditas yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah sebanyak 1.115 karung besar seberat 22,3 ton dan 1.776 karung kecil seberat 17,76 ton, bawang bombai 356 karung seberat 3,56 ton, bawang putih 220 karung seberat 4,4 ton, serta cabai merah kering sebanyak 47 karung seberat 0,37 ton.

Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya diangkut menggunakan KM Anisa 89 tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi, sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yuliantini menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memiliki konsekuensi hukum serius. Pelaku pemasukan media pembawa tanpa dokumen sah dapat dijerat Pasal 88 dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

“Pemerintah daerah mendukung penuh penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku yang mencoba merusak tatanan perdagangan dan membahayakan kesehatan hayati di wilayah kita,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi prosedur karantina dalam setiap aktivitas perdagangan komoditas.

“Berbisnislah dengan cara yang benar. Laporkan setiap komoditas yang masuk melalui jalur resmi agar dapat diperiksa oleh petugas karantina. Ini penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat,” tambahnya.

Pemusnahan dengan cara pembakaran ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi edukasi bagi pelaku usaha transportasi laut dan perdagangan agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kemudahan usaha yang legal, sekaligus memperkuat pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyelundupan yang mengancam kesehatan hayati dan perekonomian daerah. (Galeri Foto)




Pemkab Inhil Respons Aksi Massa soal BBM, Tegaskan Solusi Humanis dan Subsidi Tepat Sasaran

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merespons aksi damai ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat Kawal BBM Inhil (Gebrak BBM Inhil) di halaman Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia Nomor 1 Tembilahan, Rabu (15/4/2026).

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari penyampaian aspirasi yang sebelumnya digelar di Mapolres Inhil. Dalam orasinya, massa menyuarakan harapan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil, khususnya mereka yang berperan sebagai pelangsir BBM akibat keterbatasan akses distribusi di sejumlah wilayah. Selain itu, massa juga mengajak pemerintah daerah untuk menghadirkan solusi nyata dalam pemerataan distribusi BBM bersubsidi.

Aksi berlangsung tertib dan kondusif. Aspirasi massa diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, yang hadir bersama Kapolres Inhil dan unsur terkait lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Tantawi Jauhari menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami kondisi yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya terkait kelangkaan BBM di lapangan.

“Apa yang disampaikan masyarakat merupakan gambaran situasi riil di lapangan. Tentu kondisi ini memiliki berbagai faktor penyebab yang perlu dipahami secara bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini mengarah pada penerapan subsidi BBM tepat sasaran. Untuk itu, telah diberlakukan sejumlah mekanisme pengendalian, seperti penggunaan barcode bagi kendaraan darat serta sistem aplikasi untuk sektor transportasi laut.

“Tujuannya agar BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh yang berhak dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Inhil juga mengakui adanya tantangan geografis yang menyebabkan belum meratanya akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi, terutama di wilayah yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Kondisi ini memunculkan peran masyarakat sebagai penghubung antara SPBU dengan masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau. Di satu sisi membantu, namun di sisi lain secara regulasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Tantawi.

Untuk itu, pemerintah daerah akan mengkaji persoalan tersebut secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, guna menghadirkan solusi yang tidak hanya berlandaskan aturan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.

“Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan solusi yang humanis, berkeadilan, dan tetap mengacu pada regulasi. Aspirasi ini menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan ke depan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Inhil juga mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan tertib, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. (Galeri Foto)




Bunda PAUD Inhil Tekankan Peran Posyandu dalam Peningkatan APK PAUD

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Upaya meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Indragiri Hilir terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Hal ini disampaikan Bunda PAUD Inhil, Hj. Katerina Susanti Herman, saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Inhil, Rabu (15/04/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir ini bertujuan mendorong peningkatan keterlibatan anak usia dini dalam layanan PAUD, sekaligus mempererat kolaborasi antara sektor pendidikan, kesehatan, dan masyarakat melalui peran aktif Posyandu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Inhil Abdul Rasyid, Ketua TP-PKK Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, kader Posyandu, serta para kepala sekolah TK dan PAUD.

Dalam pemaparannya, Hj. Katerina Susanti menegaskan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan fondasi penting dalam membentuk karakter dan kemampuan dasar anak. Ia juga menyoroti posisi strategis Posyandu sebagai garda terdepan dalam menjangkau masyarakat hingga ke tingkat bawah.

Menurutnya, kader Posyandu memiliki peran penting dalam mendata anak usia dini yang belum terakses layanan PAUD, sekaligus memberikan pemahaman kepada orang tua akan pentingnya pendidikan sejak dini.

“Melalui sinergi yang terbangun antara PAUD dan Posyandu, kita dapat menjangkau lebih banyak anak, khususnya di wilayah yang akses pendidikannya masih terbatas,” ungkapnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih peduli dan aktif dalam memastikan anak-anak mendapatkan layanan pendidikan yang layak sejak usia dini.

“Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah, tenaga pendidik, kader Posyandu, dan masyarakat, kita optimis APK PAUD di Kabupaten Indragiri Hilir akan terus meningkat,” tutup Bunda PAUD Inhil, Hj. Katerina Susanti Herman. (Galeri Foto)




Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dalam rangka memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Indragiri Hilir menggelar apel Sabuk Kamtibmas yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan dan keagamaan dilapangan Mapolres Inhil. Selasa, (14/04/2026)

Kegiatan ini mendapat apresiasi penuh dari GP Ansor Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam sesi wawancara, Ketua PC GP Ansor Inhil, Muhammad Suyuti, menyampaikan dukungan dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polres Inhil atas komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami dari Ansor Inhil memberikan apresiasi kepada Polres Inhil yang terus konsisten menjaga Kamtibmas di Kabupaten Indragiri Hilir. Ansor siap bersinergi dan berkolaborasi dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” ujar Muhammad Suyuti.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kekuatan kader Ansor Banser di Inhil yang mencapai sekitar 1.700 orang menjadi potensi strategis dalam mendukung tugas-tugas keamanan. Menurutnya, keberadaan kader yang tersebar hingga ke tingkat kecamatan dan desa merupakan modal sosial yang sangat penting.

“Ansor Banser Inhil hadir di setiap kecamatan dan desa. Kami secara aktif telah menjalankan tugas-tugas Kamtibmas melalui kegiatan Giat Jaga Malam dan ronda sebagai bentuk partisipasi nyata dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Apel Sabuk Kamtibmas ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.*




Apel Akbar Sabuk Kamtibmas 2026, Pemkab Inhil Dukung Penuh Sinergi Keamanan Daerah

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili Staf Ahli Bupati, Muammar Qaddafi, menghadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Tahun 2026 yang digelar Polres Indragiri Hilir, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Indragiri Hilir, Jalan Gajah Mada, Tembilahan, dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora. Bertindak sebagai Perwira Apel IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H., serta Komandan Apel IPDA Ricky Amartha, S.H.

Kehadiran Staf Ahli Bupati Muammar Qaddafi menjadi representasi dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terhadap upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah.

Apel akbar ini turut dihadiri Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, jajaran pejabat utama Polres, para Kapolsek, personel Polri dan ASN, serta berbagai unsur masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, pemuda, hingga insan pers.

Sejumlah elemen yang hadir di antaranya Ketua LAMR Inhil Asmadi, perwakilan FKUB, MUI, serta organisasi kepemudaan seperti GP Ansor, Pemuda Pancasila, KNPI, dan berbagai paguyuban lainnya.

Rangkaian kegiatan berlangsung khidmat, diawali dengan penghormatan pasukan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta pembacaan ikrar Sabuk Kamtibmas oleh seluruh peserta.

Melalui ikrar tersebut, seluruh elemen menyatakan komitmen bersama untuk menjaga keamanan daerah, mendukung tugas kepolisian, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Dalam amanatnya, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa Apel Akbar Sabuk Kamtibmas merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Sabuk Kamtibmas juga dinilai sebagai strategi penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan serta respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Inhil.

Selain itu, seluruh elemen, baik pemerintah, aparat, maupun masyarakat, diharapkan terus meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Di akhir kegiatan, Kapolres mengajak seluruh peserta menjadikan apel ini sebagai momentum memperkuat soliditas dan semangat pengabdian kepada masyarakat. Apel Akbar tersebut sekaligus menandai pencanangan Sabuk Kamtibmas Polres Indragiri Hilir secara resmi. (Galeri Foto)




Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Perkara hukum yang menjerat dua terdakwa, Ade Purwato Bin Suwardi dan Arief Iryadi Zainudin Bin Zainudin, menjadi sorotan dalam persidangan di PN Tembilahan.

Tim kuasa hukum menilai bahwa konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus dugaan penggelapan menyimpan sejumlah persoalan mendasar.

“Perkara yang menjerat klien kami, Saudara Ade Purwato Bin Suwardi dan Saudara Arief Iryadi Zainudin Bin Zainudin, pada dasarnya memperlihatkan adanya konstruksi hukum yang patut dipertanyakan secara serius,” tutur Hendri Irawan, SH., MH, kepada awak media, Selasa (13/4/2026).

Pertama, terhadap Saudara Ade Purwato, Kuasa Hukum menilai bahwa substansi perkara tersebut sejatinya merupakan ranah perdata, yakni berkaitan dengan hubungan hukum dan kesepakatan antar pihak yang kemudian dipaksakan untuk direkonstruksi menjadi perkara pidana.

“Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur kriminal yang berdiri secara utuh sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana,” ungkap Hendri.

Ia juga mencermati adanya indikasi motif lain dari pihak saksi korban, Saudari Lancar Kataren, yang belum terungkap secara terang di persidangan.

“Dalam konteks hubungan kerja atau posisi klien kami sebagai vendor, terdapat ruang dugaan bahwa perkara ini tidak semata-mata berdiri sebagai persoalan hukum murni, melainkan dipengaruhi kepentingan tertentu yang belum dapat dijelaskan secara objektif,” paparnya.

Terhadap Saudara Arief Iryadi Zainudin, perlu ditegaskan bahwa yang bersangkutan adalah seorang karyawan yang bertindak dalam kapasitas profesional, dengan itikad baik untuk memperlancar proses pekerjaan perusahaannya dengan para mitra atau vendor.

“Tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dalam tindakan tersebut,” tegas Kuasa Hukum.

Lanjut Hendri, hal tersebut menjadi pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin seseorang yang tidak mengetahui adanya perjanjian antara vendor dengan pihak lain justru turut dilibatkan dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi vendor tersebut.

“Ini menunjukkan adanya perluasan pertanggungjawaban yang tidak proporsional dan berpotensi melanggar prinsip keadilan,” imbuhnya.

“Kami berpendapat bahwa perkara ini tidak hanya lemah dari aspek pembuktian pidana, tetapi juga menyimpan persoalan mendasar dalam konstruksi hukumnya, yang semestinya menjadi perhatian serius Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil dan objektif,” tutup Hendri Irawan, SH., MH. (Arb)