Kedapatan Berada di Penginapan, 9 Pasangan ini Digelandang Kekantor Satpol PP Tembilahan

Foto : Pasangan yang terjaring dalam razia yustisi di Tembilahan


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sebanyak 9 orang pasangan tanpa ikatan resmi digelandang kekantor Satpol PP Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jum’at (10/4/2020) dini hari.


Pasalnya, 9 pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum ini kedapatan berada di sebuah penginapan hingga terjaring dalam razia yustisi yang digelar Satpol PP dan didukung tim gabungan dari Polres Inhil dan Kodim 0314, Kejaksaan Negeri, PM dan Pengadilan Negeri.


Kedatangan aparat gabungan yang dibagi menjadi 4 tim ini diketahui sempat membuat panik pengunjung penginapan yang tidak menduga dengan adanya razia yustisi tersebut.







PLT Kasatpol PP Tantawi, melalui Sekretaris Satpol PP Roni, saat diwawancarai oleh media mengatakan operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, serta menegakkan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.


Dalam operasi yang dilaksanakan sejak Pukul 11.00 hingga 00.30 Wib, kami melakukan penyisiran disejumlah hotel, wisma dan tempat-tempat hiburan diwilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu.


“Dari hasil razia yang dilakukan ini, kami mengamankan 8 pasangan yang bukan suami istri berada dibeberapa tempat penginapan,” kata Roni.


Menurut Roni,  pasangan ini dibawa ke kantor Satpol PP karena tidak bisa membuktikan sebagai pasangan suami istri.


“Kami mengamankan mereka semua untuk dilakukan pendataan,” katanya.







Selain itu, Roni juga mengatakan bahwa dalam razia yustisi ini, pihaknya tidak menemukan adanya tempat-tempat hiburan malam yang kedapatan tengah beroperasi.


Sesuai dengan intruksi dan himbauan pemerintah mengenai tempat-tempat hiburan harus ditutup hingga tanggal 15 April 2020.


“Jika masih ada yang tidak mengindahkan himbauan itu, maka tim yustisi akan melakukan penutupan serta pencabutan izin usaha tersebut,” tutup Roni, Sekretaris Satpol PP.


Untuk diketahui, berdasarkan pantauan langsung dilapangan, saat proses penggelandangan ke kantor Satpol PP,  salah satu pria yang terjaring sempat mencoba melarikan diri. Namun tim yustisi berhasil  menangkap kembali walupun pelaku juga sempat bersembunyi dari kejaran aparat . (Arb)


Editor Arbain




Angka Kematian Akibat COVID-19 di AS Tertinggi Kedua di Dunia

ARBindonesia.com, WASHINGTON – Angka kematian akibat infeksi virus Corona baru, COVID-19, di Amerika Serikat (AS) telah melewati Spanyol. Namun, AS belum menggeser Italia sebagai negara dengan jumlah kematian tertinggi.







Dinukil dari situs pemantau online worldometers. info, Kamis (9/4/2020), jumlah kematian akibat COVID-19 di AS mencapai 14.979 jiwa. Angka ini sedikit lebih banyak dari Spanyol yang mencapai 14.792 jiwa. Sedangkan Italia mencatat jumlah korban meninggal akibat COVID-19 sebanyak 17.669 jiwa.


Meski menempati urutan kedua angka kematian akibat COVID-19 di dunia, AS masih menjadi negara dengan jumlah kasus infeksi tertinggi. Tercatat 435.160 kasus infeksi virus COVID-19 dikonfirmasi di AS. Jumlah ini bertambah 233 dari hari sebelumnya.


Virus Corona COVID-19 telah menyebar ke 209 negara dan teritori di seluruh dunia dan 2 alat angkut internasional yaitu kapal pesiar Diamond Princess dan MS Zaandam. Sebanyak lebih dari 1,5 juta orang di seluruh dunia terinfeksi virus Corona baru itu sejak wabah dimulai di China pada akhir tahun lalu.


Sumber Sindonews.com




Batal Nikah di Luar KUA Gara-gara Corona, Biaya Bisa Dikembalikan

Bagi calon pengantin yang telah membayar biaya nikah di luar KUA ke kas negara, dapat mengajukan pengembalian. Foto/Istimewa







ARBindonesia.com, JAKARTA – Selama masa pandemi virus Corona, Kementerian Agama hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Bagi calon pengantin yang telah membayar biaya nikah di luar KUA ke kas negara, dapat mengajukan pengembalian.

Hal ini telah disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi, saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR di Jakarta.

“Kemenag hanya melayani pencatatan pernikahan di KUA. Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu ke kas negara, maka diantisipasi dengan mengembalikan biaya pencatatan nikah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi, Rabu 8 April 2020 seperti dikutip dari kemenag.go.id.

Menag juga menjelaskan, saat ini calon pengantin hanya dapat mengajukan pendaftaran pencatatan nikah secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.

“Pelaksanaan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan. Bagi calon pengantin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah tetap dapat melakukan pendaftaran secara daring dan pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa Covid-19. Berarti akan dilayani setelah selesai masalah wabah Covid-19,” ujar Fachrul.


Layanan di KUA kecamatan akan ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan.

“Layanan di KUA kecamatan seperti bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan manasik, dan bimbingan keagamaan lainnya yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat sera menciptakan kerumunan ditiadakan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menjelaskan calon pengantin yang akan mengajukan pengembalian biaya nikah dapat mengunduh surat permohonan di laman bimasislam.kemenag.go.id.

Beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi calon pengantin untuk mengajukan pengembalian biaya nikah, sebagai berikut:

1. Permohonan hanya dapat dilakukan oleh salah satu calon pengantin,
2. Surat permohonan pengembalian setoran yang ditandatangani di atas materai materai,
3. Fotokopi bukti pendaftaran nikah model N2 yang dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan,
4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Bukti Transfer yang dilegalisir KUA Kecamatan,
5. Fotokopi KTP kedua calon pengantin,
6. Fotokopi buku rekening tujuan pengembalian Pemohon (rekening harus aktif serta fotokopi harus terang dan jelas)
7. Fotokopi NPWP Pemohon (jika ada)
8. Nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi.

Persyaratan tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bimas Islam, dengan alamat: Gedung Kementerian Agama Jalan M.H.Thamrin No. 6 Lantai 6, Jakarta Pusat.

Sumber Sindonews.com




Satu Orang PDP Covid-19 di Inhil Meninggal

Foto Ilustrasi Harian Nasional


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terindikasi Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meninggal dunia, Kamis (9/4/2020).


Juru Bicara Bidang Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra mengatakan satu orang pasien PDP meninggal dunia sekitar pukul 06:20 wib di Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan.


“Pagi ini, kita terima informasi dari pihak RSUD Puri Husada Tembilahan satu orang Pasien PDP di Kabupaten Inhil dinyatakan meninggal dunia,” tutur Trio.


Baca juga : Hasil Rapid Test Pasien Terindikasi Covid-19 di Inhil Reaktif


Jenazah Pasien PDP dengan hasil rapid test reaktif, akan disemayamkan di tempat pemakaman umum (TPU) yang baru di parit 19 Tembilahan, Kelurahan Sungai Beringin.


Proses pemakaman akan dilakukan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 berdasarkan Fatwa MUI No 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi umat muslim.


“Mulai dari pemandian, pengkafanan, mensholatkan hingga penguburan jenazah harus sesuai protokol kesehatan dan mentaati aturan Agama,” imbuh Trio Beni Putra. (Diskominfops Inhil)


Editor Arbain




Lebihi Kasus Corona, 6.259 Orang Positif Demam Berdarah 33 Meninggal

Foto ilustrasi liputan6.com


ARBindonesia.com, BANDUNG – Di tengah pandemi virus corona (COVID-19), warga Jawa Barat dihadapkan pada ancaman penyakit mematikan lain, yaitu demam berdarah dengue (DBD).


Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, jumlah warga yang positif terjangkit DBD melebihi jumlah warga yang positif COVID-19. Oleh karenanya, warga Jabar diimbau tetap mewaspadai ancaman penyakit yang ditularkan nyamuk Aedes aegypti itu.


Untuk kasus Covid-19, Berli memaparkan bahwa berdasarkan data terakhir, sebanyak 343 warga Jabar dinyatakan positif Covid-19 dengan 29 kasus kematian sejak awal Maret 2020 lalu.


“Dinkes Jabar sinergi menangani dua penyakit yang tengah mengancam warga saat ini. Selain Covid-19, penyakit DBD pun tetap harus ditangulangi,” tegas Berli.







Berli juga meyakinkan di tengah situasi kritis akibat wabah COVID-19, pihaknya tetap bekerja sebagai satu tim dan satu kesisteman. “Alhamdulillaah sejauh ini bisa tertangani semua karena bekerja dengan SOP (standar operasional prosedur) dan IT (informasi teknologi),” tuturnya.


Berli menekankan, keberhasilan pengendalian penyakit di Jabar akan terwujud jika masyarakat berkontribusi aktif seperti menerapkan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) mandiri dengan konsep 3M++ Untuk penanggulangan DBD.


“Sementara penanggulangan Covid-19, masyarakat menerapkan physical distancing, kampanye masker kain di lingkungan sendiri, PHBS, dan segera menghubungi petugas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala-gejala Covid-19, termasuk DBD,” paparnya.


Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengingatkan warga untuk melakukan PSN meningkatnya kasus DBD di Jabar. Menurutnya, kewaspadaan terhadap DBD jangan sampai tertutup isu wabah COVID-19.







Sumber Sindonews.com




Ratusan Tenaga Medis di Jakarta Positif Corona

Petugas medis merawat pasien terpapar Covid-19. Foto: Dok SINDOnews







ARBindonesia.com, JAKARTA – Sebanyak 130 tenaga medis di Jakarta terinfeksi virus Corona (Covid-19). Mereka tersebar di 41 rumah sakit, 1 klinik, dan 1 puskesmas.

“Dari 130 tenaga medis yang positif, 21 di antaranya sembuh,” kata Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto dalam siaran tertulisnya, Rabu (8/4/2020).

Pemprov DKI masih terus melakukan rapid test di 6 wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP).

Hingga Selasa, 7 April 2020 total sebanyak 27.696 orang telah menjalani rapid test dengan persentase positif Covid-19 sebesar 3,0%, rinciannya 829 orang dinyatakan positif Covid-19 dan 26.867 orang dinyatakan negatif.

Dia mengimbau agar masyarakat melanjutkan melakukan physical distancing melalui bekerja, belajar dan beribadah di rumah, menghindari keramaian, menjaga kebersihan melalui cuci tangan dan mengunakan masker jika terpaksa keluar rumah.







Sumber Sindonews.com