Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan tidak pernah menyiapkan lahan maupun menerima limpahan transmigran dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa limpahan transmigran akan diarahkan ke Pulau Burung, Inhil.

Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhil menyatakan, sampai hari ini Pemkab Inhil belum pernah menyiapkan lahan transmigrasi.

“Perlu kami luruskan, Pemkab Inhil sampai saat ini tidak pernah menyiapkan lahan transmigrasi maupun menerima transmigrasi limpahan dari TNTN. Jadi, tidak benar jika disebutkan limpahan itu diarahkan ke Pulau Burung,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).

Sebelumnya, tim Pemerintah Provinsi Riau yang terdiri dari Direktorat Intelkam Polda Riau dan Disnakertrans Provinsi Riau telah meninjau Pulau Burung beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, jajaran Pemkab Inhil hanya bersifat mendampingi, bukan sebagai penentu lokasi transmigrasi.

Hasil survei lapangan menemukan tidak ada lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan kawasan transmigrasi. Lahan yang tersedia saat ini masuk dalam kawasan hutan dan rencana kawasan industri, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk program tersebut.

“Posisi kami hanya mendampingi tim dari Provinsi saat melakukan peninjauan. Untuk kebijakan dan penentuan kawasan transmigrasi sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi Riau,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, Pemkab Inhil berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai rencana penempatan transmigrasi di wilayah Pulau Burung.*




BDPN Tegaskan Pemprov Riau Harus Memperhatikan Suara Masyarakat Adat Pulau Burung

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), yang diwakili oleh Kepala Dinas Boby Rachmat, pada 1 September 2025 mengumumkan rencana penyiapan lokasi transmigrasi di Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, serta Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pengumuman ini disampaikan melalui media lokal dan segera menarik perhatian masyarakat, khususnya warga setempat yang terdampak langsung oleh program tersebut.

Kepala Disnakertrans, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa lokasi transmigrasi di Pulau Rupat berada di Desa Sungai Cingam dan Desa Mekrok.

“Sebelumnya, lokasi ini pernah menjadi target program transmigrasi namun belum berjalan efektif karena fasilitas yang tersedia belum memadai. Hanya ada lokasi untuk permukiman, sementara lahan untuk usaha, seperti berkebun, belum tersedia. Evaluasi serupa akan dilakukan untuk Pulau Burung sebelum program transmigrasi dijalankan,” ujarnya.

Saat ditanyakan mengenai kemungkinan lokasi transmigrasi diperuntukkan bagi warga yang direlokasi dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Boby menegaskan belum ada keputusan final, namun Pemprov Riau telah diperintahkan gubernur untuk menyiapkan lokasi transmigrasi, dan pertimbangan bagi warga TNTN bisa dibahas kemudian, sebutnya.

Menanggapi rencana ini, Bangun Desa Payung Negeri (BDPN) menegaskan pentingnya agar pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat adat.

Ketua BDPN, Zainal Arifin Hussein menyampaikan pandangannya bahwa rencana transmigrasi di Pulau Burung harus dilaksanakan dengan cermat dan penuh pertimbangan. Pulau Burung adalah wilayah dengan lahan gambut yang luas serta sebagian kecil mangrove yang sangat rentan.

“Program yang dijalankan tanpa kajian matang berpotensi merusak ekosistem sekaligus menimbulkan ketegangan sosial. Suara masyarakat adat harus menjadi pertimbangan utama karena mereka yang paling terdampak,” ungkapnya.

Karena rencana transmigrasi ini sebelumnya telah mendapat penolakan dari masyarakat adat, Ketua LAMR Kecamatan Pulau Burung, Datok Ahmad Yani, sebelumnya menyampaikan sikap resmi lembaganya

“Kami bukan anti pembangunan, namun setiap program harus berpihak kepada masyarakat tempatan. Jangan sampai tanah dan ruang hidup kami tergeser oleh pendatang yang difasilitasi negara. Masih banyak anak negeri yang belum memiliki tanah, pekerjaan tetap, maupun akses pendidikan yang layak. Kenapa bukan mereka yang diberdayakan lebih dulu?” ujarnya.

LAMR juga menyoroti potensi konflik horizontal yang dapat timbul jika kebijakan transmigrasi dijalankan tanpa konsultasi memadai. Ketimpangan perlakuan antara warga lokal dan transmigran bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak harmoni masyarakat.

Selain aspek sosial, Pulau Burung memiliki kerentanan ekologis yang signifikan. Lahan gambut yang luas berfungsi sebagai penyimpan air dan penyangga iklim, sedangkan mangrove di pesisir melindungi garis pantai dari abrasi. Kehadiran transmigrasi baru tanpa perencanaan matang bisa memperparah kerusakan lingkungan dan melemahkan perlindungan alami bagi masyarakat lokal.

Zainal Arifin Hussein menekankan pentingnya ruang dialog yang inklusif antara Pemprov Riau dengan masyarakat adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi sipil sebelum kebijakan ditetapkan.

“Dialog yang terbuka dan jujur akan memastikan bahwa transmigrasi, jika dilakukan, justru memperkuat kapasitas dan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan melemahkan mereka. Mendengarkan suara masyarakat adat bukan sekadar kewajiban moral, tetapi strategi penting agar pembangunan berjalan damai, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tambahnya.

BDPN menegaskan bahwa kebijakan transmigrasi harus menempatkan masyarakat lokal sebagai fokus utama, menjamin akses yang adil terhadap tanah, pekerjaan, pendidikan, dan ruang hidup yang lestari. Pemprov Riau tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat adat karena potensi masalah baru bisa muncul jika suara mereka diabaikan, tambahnya.

Dengan pendekatan yang inklusif, adil, dan berbasis dialog, Pulau Burung dapat menjadi contoh pembangunan yang harmonis antara manusia dan alam, bukan sebaliknya menjadi sumber konflik dan degradasi lingkungan. BDPN menekankan bahwa keberpihakan kepada masyarakat adat adalah kunci keberhasilan setiap program pembangunan di wilayah ini, ungkapnya. *




Enam Bulan Kedepan Bupati Inhil Akan Evaluasi Kinerja OPD

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman, secara tegas mengatakan akan mengevaluasi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bekernerja lemah dan tidak sesuai target pencapaian.

Hal tersebut diungkapkan Haji Herman saat menggelar rapat Evaluasi Fisik dan Keuangan bersama pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil yang dihadiri Wakil Bupati Inhil, Yuliantini.

“Hari ini kita jangan bangga dengan uang banyak. Inhil sudah menutup cerita defisit. Jika capaian masih rendah, berarti kinerja kepala OPD lemah, dan itu akan jadi bahan evaluasi enam bulan ke depan,” kata Haji Herman, Kamis (4/9/2025).

Pada tahun anggaran 2025 ini Pemkab Inhil telah berhasil menjaga kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam keadaan seimbang antara pendapatan dan belanja daerah, menjadi capaian penting dalam tata kelola keuangan daerah.

“Tahun 2026 memulai bertahap realisasi pekerjaan fisik infrastruktur skala prioritas dengan berpedoman pada kalkulasi yang realistis, tepat waktu, berkualitas dan seirama bersama pihak rekanan,” terangya.

Pembangunan ini akan diarahkan pada sektor-sektor strategis dengan tujuan meningkatkan konektivitas wilayah, memperkuat pelayanan publik, fasilitas pendidikan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

“Dengan langkah bertahap dan perencanaan matang, Pemkab Inhil berharap pembangunan infrastruktur dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat posisi daerah dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.” Tutupnya.




Rapat Evaluasi, H Herman: Realisasi Fisik dan keuangan Harus Tepat Sasaran

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir, H Herman, menghadiri rapat evaluasi fisik dan keuangan dengan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Rapat evaluasi tersebut berlangsung di Kantor Bupati Indragiri Hilir dihadiri Wakil Bupati Inhil, Hj Yuliantini, para Asisten, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Evaluasi ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan daerah berjalan sesuai target, baik secara fisik maupun keuangan.

Dalam sambutannya, H Herman menekankan pentingnya percepatan realisasi anggaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan di setiap OPD.

“Kita harus pastikan bahwa setiap program yang telah direncanakan benar-benar terlaksana dan membawa manfaat bagi masyarakat. Realisasi fisik dan keuangan harus berjalan beriringan, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Bupati, Kamis (4/9/2025).

Bupati juga mengingatkan agar setiap OPD lebih proaktif dalam menyelesaikan hambatan teknis maupun administratif yang masih menghambat progres kegiatan.

Sementara itu, Wakil Bupati Hj Yuliantini dalam arahannya menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama untuk menjaga konsistensi pencapaian target pembangunan daerah.

“Kita harus bersinergi, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kolaborasi antar OPD sangat menentukan keberhasilan kita dalam membangun Inhil yang lebih baik,” ujar Wakil Bupati.

Rapat evaluasi ini diakhiri dengan penyampaian laporan dari masing-masing kepala OPD terkait progres fisik dan keuangan yang sudah, sedang, maupun akan dilaksanakan.

Selain itu, juga dibahas solusi konkret terhadap permasalahan yang dihadapi di lapangan.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap seluruh kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan, dengan kualitas yang terjaga dan serapan anggaran yang maksimal. (Adv)




11 September KPK Buka Lelang Barang Rampasan Negara, ini Objek dan Mekanismenya

ARB INdonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang ini dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu, 17 September 2025, secara daring.

Sebelum lelang dilaksanakan, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat objek lelang (aanwijzing) pada Kamis (11/9) pukul 10.00-15.00 berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Jakarta Timur.

Selain itu, calon peserta juga dapat menghubungi Jaksa KPK untuk informasi lebih lanjut melalui Leo Manalu (0811603665), Aryaguna (081350115709/087883360290), serta Anggiat Sautma (082217100992).

Objek dan Mekanisme

Adapun barang rampasan yang akan dilelang meliputi berbagai aset tidak bergerak dan bergerak, antara lain tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, dan Bali; unit apartemen dan rumah susun di Jakarta, Bogor, serta sekitarnya.

Selain itu, terdapat kendaraan bermotor, perhiasan emas, hingga barang elektronik (gawai, laptop, perangkat forensic) serta nilai limit bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah sesuai jenis objek dan lokasi.

Lebih lanjut, lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) melalui aplikasi dan situs www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan masing-masing objek paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.

Ketentuan dan Syarat

Sehubungan dengan itu, masyarakat dan calon peserta lelang diimbau untuk memperhatikan dengan seksama ketentuan dan persyaratan yang berlaku:

Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account harus sama dengan nominal yang disyaratkan. Jaminan wajib sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Segala biaya transaksi perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada situs resmi https://lelang.go.id.

Tata cara serta syarat mengikuti lelang dapat dipelajari pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” di situs tersebut.

Peserta wajib memahami dan menyetujui seluruh aspek legal objek lelang sesuai kondisi nyata. Jika terjadi pembatalan atau penundaan lelang, peserta maupun pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III, pejabat lelang, maupun KPK selaku penjual.

Melalui mekanisme ini, KPK memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara. Hasil lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi. Sumber : kpk.go.id




Inhil dan Bengkalis Jadi Lokasi Program Transmigrasi Pemprov Riau

ARB INdonesia, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menetapkan dua lokasi untuk program transmigrasi. Dua lokasi tersebut yakni berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Bengkalis.

Dilansir dari Media Center Riau, Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, untuk di Kabupaten Bengkalis lokasi transmigrasi yang disiapkan yakni di Pulau Rupat. Sedangkan di Inhil lokasinya berada di Pulau Burung.

“Untuk di Pulau Rupat itu, ada di dua desa yakni di Desa Sungai Cingam dan Desa Mekrok. Sebelumnya dilokasi ini juga sudah ada program transmigrasi namun belum berjalan efektif,” katanya.

Dikatakannya, belum berjalannya program transmigrasi dilokasi tersebut dikarenakan belum memadainya lokasi yang disediakan. Di mana hanya ada lokasi untuk permukiman, sementara lokasi untuk berusaha seperti berkebun belum tersedia.

“Hal ini akan jadi evaluasi bagi kami, sebelum nanti ada program transmigrasi lagi dilokasi tersebut. Hal yang sama juga akan dilakukan di Pulau Burung,” ujarnya.

Saat ditanyakan apakah penyiapan lokasi transmigrasi tersebut akan diperuntukkan bagi warga yang akan direlokasi dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Boby menyebut belum, namun ia hanya diperintahkan gubernur untuk menyiapkan lokasi transmigrasi.

“Belum ada, tapi kami sudah diperintahkan pak gubernur untuk menyiapkan lokasi transmigrasi. Bisa saja nanti dipertimbangkan untuk itu,” sebutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya (23/8), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil secara tegas menolak wacana adanya program transmigrasi.

Penolakan ini disampaikan ketua MKA LAMR Pulau Burung, Datok Ahmad Yani, menurutnya hadirnya warga transmigrasi baru dikondisi saat ini hanya berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan mengancam keberlanjutan budaya lokal.

“Kami bukan anti pembangunan, tapi pembangunan harus berpihak kepada masyarakat tempatan. Jangan sampai tanah dan ruang hidup kami tergeser oleh pendatang yang difasilitasi negara,” tegasnya.

LAMR menilai bahwa sebelum membuka pintu bagi penduduk luar, seharusnya fokus menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat lokal, seperti akses terhadap lahan, pekerjaan, dan pendidikan serta persoalan lainnya.

“Masih banyak anak negeri yang belum punya tanah, belum punya pekerjaan tetap. Kenapa bukan mereka yang diberdayakan lebih dulu?,” ungkapnya.

Penolakan ini juga didasari kekhawatiran akan konflik horizontal yang bisa muncul akibat ketimpangan perlakuan antara warga lokal dan transmigran.

LAMR Pulau Burung meminta kepada pihak terkait agar meninjau ulang wacana tersebut dan mengedepankan prinsip keadilan sosial. (Arb).