Dugaan Ilegal Mining Dilakukan Perusahaan Tambang Andesit dan Granit di Kecamatan Kemuning

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Aktivitas pertambangan batu granit dan andesit di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa beberapa perusahaan diduga menjalankan operasi tanpa izin lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Temuan ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan, kerugian negara, dan potensi konflik sosial di wilayah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa perusahaan tambang tersebut belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administratif seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Lingkungan, serta dokumen lainnya yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sehingga perusahaan tambang yang ada di Kecamatan Kemuning diantaranya PT TGM, PT UBB, PT KIA, PT BIN dan PT MNS dinyatakan “Belum Bisa Beroperasi”.

Dalam regulasinya, bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi seperti IUP, IUPK, atau izin lainnya yang telah diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Minerba. Kegiatan penambangan tanpa izin ini disebut sebagai pertambangan ilegal atau illegal mining. 

Sejauh ini, dari informasi yang diterima awak media dan dikuatkan dengan rekam jejak digital, terdapat beberapa perusahaan itu telah dan pernah beroperasi meski tanpa mengantongi izin lengkap.

Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan BAPENDA Inhil melalui Kasubbid Pemungutan MBLB dan PPJ, yang mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terhadap perusahaan tersebut sekitar awal tahun 2025.

“Memang ditemukan beberapa perusahaan telah beroperasi meski belum memiliki izin lengkap yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi dan Pusat,” tutur Leni, Selasa (9/9/2025).

Selain itu, Leni juga secara terbuka menjawab soal pajak dan retribusi daerah yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut sebagai PAD Kabupaten Inhil.

“Kami tidak bisa melakukan pungutan pajak dari perusahaan yang belum memiliki izin lengkap, itu sesuai dengan SK Gubernur. JadibHarus ada izin usaha lengkap dulu baru dipungut pajak ,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak perusahaan serta sumber-sumber lainnya untuk dimintai tanggapan atas dugaan ilegal mining yang dilakukan perusahaan pertambangan di Kecamatan Kemuning. (Arbain)




Mengawal Pembangunan, Bupati Inhil Gelar Mitigasi dan Management Resiko Bersama BPKP

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman, menggelar Mitigasi dan Manajemen Risiko Bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Giat ini bertujuan untuk mengawal pembangunan di Kabupaten Inhil agar lebih tepat sasaran dan meminimalisir kegagalan program.

Memahami pentingnya mitigasi risiko bagi pembangunan, Bupati Inhil ceritakan langkah yang telah diambilnya dalam mengelola pemerintahan di tengah tantangan anggaran.

“Tahun 2024 kita defisit anggaran lebih kurang 450 Milyar, sehingga banyak OPD dan Kuasa Pengguna Anggaran ragu untuk bekerja. Lalu kita sepakat untuk melakukan efisiensi anggaran, tentunya dengan pertimbangan bersama legislatif juga,” ungkap Haji Herman, Senin (8/9).

Bagi Bupati, tak ada pilihan yang tak memiliki risiko, hal inilah yang disepakatinya bersama Wakil Bupati untuk mengenyampingkan Visi Misi demi pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

“Bahkan Saya dan Bu Yuliantini memegang prinsip biarlah visi dan misi kami mengalah terlebih dahulu untuk kita atur kesiapan keuangan daerah. Dan alhamdulillah, pada akhirnya kita bisa menyeimbangkan antara Pendapatan dan Belanja Daerah,” imbuh Bupati.

Untuk mitigasi atau pengurangan risiko dan dampak kerugian dalam menjalankan program pembangunan, selanjutnya Bupati berpesan kepada jajaran Pemkab Inhil untuk mengupas persoalan yang dihadapi demi tercapainya solusi terbaik. (Adv)




Meski Hujan Lebat, Peringatan Maulid Nabi 1447 H Pemkab Rohul Berjalan Lancar

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) menggelar kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H yang berlangsung khidmat dan penuh makna pada Kamis (04/09/2025), bertempat di halaman Masjid Agung Islamic Center, Pasir Pengaraian.

Acara yang direncanakan dimulai pada 19.30 WIB setelah Sholat Isya Berjama’ah harus diundur +- 1 jam dikarenakan hujan lebat yang mengguyur Pasir Pengaraian sekitarnya, namun tetap tidak menghalangi ratusan jamaah untuk hadir pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M, Ketua GOW Hj. Masni Taher, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul, unsur Forkopimda, para Camat, tokoh adat, serta ratusan pelajar dan masyarakat.

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan penampilan seni religi Al-Barzanji yang menambah kekhusyukan suasana. Acara juga dirangkaikan dengan memberikan santunan kepada 40 anak yatim yang masing-masing menerima bantuan sebesar Rp.500.000.

Sebagai penceramah, hadir Ustadz Syarifullah Rangkuti, S.Pd.I, yang menyampaikan tausiyah bertemakan keteladanan akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan. Dalam ceramahnya, Ustadz Syarifullah mengajak seluruh umat Muslim, khususnya masyarakat di Rohul untuk menjadikan Maulid Nabi sebagai momentum memperkuat ukhuwah Islamiyah dan meningkatkan kualitas iman serta kepedulian sosial.

Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan mengajak seluruh masyarakat menjadikan peringatan Maulid sebagai sarana introspeksi diri.

“Peringatan Maulid Nabi bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi harus menjadi pengingat untuk meneladani sifat-sifat Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam berkeluarga, bermasyarakat maupun dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujar Wabup H. Syafaruddin Poti.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh kekhidmatan hingga akhir acara. Semangat kebersamaan dan nilai-nilai keislaman yang ditanamkan melalui kegiatan ini diharapkan dapat terus terjaga dan membawa keberkahan bagi masyarakat Negeri Seribu Suluk. ( Kri )




Pemkab Rohul Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) Melalui Bappeda Rohul gelar Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Hall Islamic Centre, Kamis (04/09/2025).

Hadir Bupati Rohul Anton, S.T, M.M, Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M, Perwakilan Bappenas diwakili Supriyadi, S.Si, M.T, Bappeda Provinsi Riau diwakili Kabid Infrastruktur Paidi, S.Hut, M.T, Anggota DPRD Provinsi Riau H. Adam Syafaat, M.A, Ketua DPRD Rohul Hj, Sumiartini dan Pimpinan Forkipimda Rohul lainnya, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohul, seluruh Camat serta pimpinan perusahaan, LAMR serta Tokoh Masyarakat yang juga mengikuti kegiatan.

Kegiatan dengan Visi “Mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Yang Religius Melalui Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan Menuju Masyarakat Sejahtera Dan Bekelanjutan” disambut antusias oleh semua pihak mengingat sangat penting untuk perencanaan kedepannya.

Bupati Anton dalam sambutannya menyampaikan Musrenbang RPJMD bukan hanya kegiatan Ceremonial, tetapi sebuah proses strategis dalam menentukan arah pembangunan untuk 5 tahun kedepannya.

“RPJMD ini merupakan pedoman wajib dijalankan secara konsisten, selaras dan penuh tanggung jawab oleh seluruh OPD.” ujar Anton.

Bupati Rohul juga menyampaikan RPJMD ini juga bukan hanya sebagai syarat administrasi formalitas tetapi harus menjadi dasar dalam suatu kebijakan untuk diwujudkan.

“Untuk itu saya menekankan setiap rencana OPD tidak boleh bertentangan dengan RPJMD, Visi Misi pembangunan daerah telah ditetapkan agar bisa terwujud perlu kerja sama setiap sektor yang solid.” Bupati Anton menjelaskan.

Bupati Anton menyebutkan dalam menyusun RPJMD ini telah mengidentifikasi 5 isu strategis daerah meliputi :
1.Pembangunan Perekonomian Daerah.
2.Peningkatan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat.
3.Pembangunan Infrastruktur Yang Merata dan Berkelanjutan.
4.Pembanguna SDM Yang Unggul.
5.Penguatan Tata Kelola Pemda.

“5 isu ini menjadi tantangan dan peluang yang harus dijawab dengan kebijakan yang tepat dan program yang terukur.” Pungkas Anton.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatangan Berita Acara oleh pejabat yang hadir serta diskusi silang pendapat informasi yang agar rencana Rohul 5 tahun kedepan dapat tepat sasaran dan membuat Rohul menjadi Kabupaten yang lebih baik lagi. ( Kri )




Diduga PKS PT MAN Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan, MAPELHUT JAYA akan Laporkan ke APH

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Yayasan MAPELHUT JAYA mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT MAN yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Sabtu,6/08/2025

Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi SAG, menyatakan keprihatinan atas temuan tersebut dan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan alam sekitar.

“Hal ini sangat kita sayangkan. Dari koordinasi kami dengan DLHK Provinsi Riau, pihak dinas menyampaikan bahwa jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, kewenangan penindakan ada pada aparat penegak hukum (APH). Karena itu, kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Riau,” tegas Darbi.

Menurutnya, tindakan tegas harus diambil karena dugaan pelanggaran ini bukanlah hal sepele, melainkan dapat berdampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat sekitar.

Yayasan MAPELHUT JAYA menegaskan bahwa dasar hukum terkait izin lingkungan sudah sangat jelas. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha yang wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan. Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 109 undang-undang yang sama, yaitu pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 memperkuat kewajiban perusahaan dalam mengantongi dokumen lingkungan dan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai syarat legalitas operasional.

MAPELHUT JAYA akan segera menyusun laporan resmi dan menyerahkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan serius, karena hal ini menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas,” tutup Darbi.

Yayasan MAPELHUT JAYA juga mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk turut mengawal proses hukum ini serta terus mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. ( Kri )




Aktivis Minta Audit dan Reformasi Sistem Lelang Perparkiran Zona 2 Pekanbaru

ARB INdonesia, PEKABARU – Sektor perparkiran kota disebut-sebut sebagai salah satu sumber potensial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, potensi itu justru terancam bocor di Zona 2 Pekanbaru, yang meliputi kawasan padat usaha dan aktivitas masyarakat.

Zona 2 membentang di ruas-ruas vital seperti Jalan Subrantas, S. Amin, Sukakarya, Cipta Karya, Garuda Sakti hingga Km 4, Rimbo Panjang, Nangka Ujung, Sigunggung, Palas, Riau Ujung, Lobak, Delima, Srikandi, dan Melati.

Sebagian besar ruas jalan ini dipenuhi usaha 24 jam yang sejatinya berpotensi menyumbang pemasukan signifikan bagi PAD.

Namun, berdasarkan penelusuran, setoran parkir dari oknum pengelola lelang justru jauh di bawah ekspektasi pemerintah kota. Dugaan kebocoran ini ditengarai terjadi sejak perparkiran zona 2 masih diawaki Kepala UPT lama, Radinal.

Ketua GMNI Pekanbaru, Teguh, menegaskan bahwa sistem lama perlu segera diaudit.

“Saya sebagai masyarakat menilai potensi perparkiran ini sangat besar. Kami menghimbau Dinas Perhubungan dan Bapak Wali Kota untuk melakukan penyidikan atau audit zona 2 serta mengganti rezim oknum pelaku lelang dari UPT lama. Skema baru harus dibuat agar PAD benar-benar optimal,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Nada serupa datang dari Timbalan Muda LMBM MPP Kota Pekanbaru, Datin Dina Oca. Ia membandingkan sistem di Zona 1 yang dianggap lebih tertata dan transparan.

“Zona 1 sudah jelas terbukti mampu memaksimalkan PAD. Berbeda dengan zona 2 yang justru banyak melibatkan oknum dalam pelelangan. Akibatnya, PAD bocor, sementara masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Menurutnya, tata kelola perparkiran harus menekankan transparansi, keadilan bagi pelaku usaha, dan jaminan kenyamanan masyarakat. Jika tidak, kebocoran PAD akan terus terjadi dan potensi kota hilang begitu saja.

Desakan audit zona 2 kini menjadi sorotan. Para aktivis berharap pemerintah kota Pekanbaru berani mengambil langkah tegas yaitu menertibkan sistem, menindak oknum, serta mencontoh keberhasilan pola tata kelola di zona 1. (Rls)