Sidang ke tiga Praperadilan Pupuk Bersubsidi, Kesaksian Ahli : Distributor ke Pengecer Sudah Sesuai

ARB INdonesia, ROKAN HULU – sidang ke tiga pra-peradilan yang di ajukan oleh Desy Handayani selaku kuasa hukum inisial (S) dengan kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022. Berjalan lancar dengan agenda menghadirkan saksi dari pemohon, dilanjutkan dengan menghadirkan ahli dari kedua belah pihak. Pada rabu, 17/12/2025.

Persidangan dipimpin oleh Agnes Ruth febianti, SH. MH, selaku hakim tunggal, Desy Handayani, SH.MH dan Sylvia Utami, SH,MH selaku pihak pemohon, dan Azwardi Dery, SH. MH, serta Fahrul Agmi SH, selaku pihak termohon.

Sidang ke tiga pra-peradilan ini dimulai sejak pukul 14.00 wib. Dari pihak Desy Handayani, SH.MH selaku pihak pemohon, menghadirkan 2 orang saksi, serta menghadirkan 2 orang ahli yaitu
Erdiansyah, SH.MH selaku ahli hukum pidana, dan Nur Azlina, SE. MSi.,Ak.,CA,Ph.D. selaku ahli akuntan pemerintah. Sedangkan dari termohon menghadirkan 1 orang ahli yaitu Faisal Hartawan, SH. Selaku auditor Inspektorat Provinsi Riau.

Dalam proses persidangan, Faisal yang merupakan auditor tersebut dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa pengelolaan pupuk yang disalurkan oleh distributor kepada pengecer sudah sesuai. Perselisihan terdapat pada pendistribusian pupuk dari pengecer ke petani

Saat hakim menanyakan kepada Faisal tentang apakah ada pemeriksaan audit lanjutan terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh distributor ? Tidak ada jawab ahli.

Lebih lanjut, Faisal Hartawan, SH. Selaku auditor Inspektorat Provinsi Riau. Yang menjadi ahli dari pihak termohon menyampaikan bahwa dari data yang mereka terima, ada banyak kejanggalan yang di temukan, ia menjelaskan ada indikasi data fiktif dari anggota RDKK yang mereka periksa.

“Data yang kita terima, saat investigasi pada anggota RDKK yang ada dalam berkas, berbeda dengan dilapangan. Waktu kita tanya kepada petani yang namanya ada dalam data RDKK, ternyata petani tersebut bukan anggota RDKK”, ungkap Faisal.

Dari proses persidangan ke tiga pra-peradilan di pengadilan Negeri kelas II pasir pengaraian yang diajukan oleh Desy Handayani selaku pemohon yang menjadi kuasa Hukum (S) tersebut semakin optimis gugatannya akan di kabulkan oleh hakim.*




Klarifikasi Isu Pemerasan Saat Razia Kafe:Kabid Perda Syamsul Kamal SH Tegaskan Semua Prosedur Sesuai Aturan

ARB INdonesia, Rokan Hulu — Kabid Perda Syamsul Kamal SH di Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Rokan Hulu angkat bicara sekaligus memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pemerasan yang menyeret namanya dalam kegiatan razia kafe yang berlangsung pada Jumat.malam seminggu yang lalu ,

Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada unsur pemerasan sebagaimana isu yang berkembang.

Bang Kamal sapaan akrabnya, menjelaskan, razia tersebut dilakukan pada Jumat malam (12/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, dimulai di depan penginapan Bakri. Dalam razia itu, petugas mendapati satu pasangan. Selanjutnya tim melanjutkan patroli ke wilayah Kecamatan kepenuhan Hulu, namun tidak menemukan pelanggaran (nihil).

Razia kemudian berlanjut ke Simpang D, sebelum akhirnya tim bersiap kembali ke kantor. Namun di tengah perjalanan, petugas menerima informasi adanya dugaan pelanggaran di tempat karaoke yang ada di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian,

“Saat kami menuju lokasi tersebut, mobil Dalmas milik Pol-PP sudah lebih dulu melakukan penindakan dan mengamankan delapan orang,” jelas Syamsul Kamal

Dalam pemeriksaan di lokasi, ditemukan satu butir pil ekstasi di kantong salah satu dari delapan orang yang diamankan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.

Usai kegiatan tersebut,besoknya Kamal menelpon Umri Hasibuan dan memintanya datang ke kantor Satpol PP.

Dalam penjelasannya kepada media ini,mengatakan, Bahwa dia disuruh oleh Syamsul Kamal untuk langsung menghandle masalah setoran sesuai aturan,dikarenakan Pihak Pol-PP ada tugas Dinas luar ke Pekanbaru, jelas Umri,

“Saya datang ke kantor karena saya dari unsur media. Ada pihak yang mengaku dariesok harinya LSM dan media yang menyatakan bertanggung jawab terhadap salah satu orang yang diamankan,” ungkapnya.

Dalam proses tersebut, Umri mengakui menerima uang Rp1 juta secara tunai dan Rp3 juta melalui transfer, namun ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi dan itu berkaitan dengan denda Perda.

Lebih lanjut, Umri menegaskan bahwa pada hari Senin, seluruh uang tersebut telah disetorkan ke rekening resmi Satpol PP.

“Karena pejabat Satpol PP sedang bertugas ke Pekanbaru sejak Jumat dan baru kembali hari Minggu, maka uang itu baru bisa diserahkan dan disetorkan pada hari Senin,” jelasnya.

Dengan klarifikasi ini, Umri Hasibuan menegaskan bahwa tidak ada praktik pemerasan, dan seluruh tindakan yang dilakukan berada dalam koridor tugas, koordinasi, serta prosedur hukum yang berlaku.

Terkait temuan narkoba, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Syamsul Kamal SH juga menjelaskan, bahwa kasus tersebut telah dikordinasikan secara resmi oleh Satpol PP kepada Kasat Narkoba.*




Perkuat Daya Saing UMKM, Pemkab Inhil Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro yang dilaksanakan di Hotel Tembilahan Pratama. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Muammar Qaddafi, Selasa (16/12/2025).

Bupati Indragiri Hilir yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Muammar Qaddafi, disampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dengan baik dan lancar.

“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan ini, khususnya kepada para narasumber yang telah berbagi ilmu dan pengalaman,” ujarnya.

Muammar Qaddafi menegaskan bahwa sertifikasi halal saat ini bukan sekadar label, melainkan telah menjadi kebutuhan penting bagi konsumen serta menjadi nilai tambah dalam meningkatkan daya saing produk usaha mikro.

“Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal menjadikan sertifikasi halal sebagai faktor penting dalam pengembangan usaha,” tambahnya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah berkomitmen untuk memfasilitasi dan mendukung pelaku usaha mikro agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

“Melalui kegiatan ini, pelaku usaha mikro diharapkan dapat memahami proses sertifikasi halal secara menyeluruh serta menerapkan prinsip kehalalan dalam setiap tahapan produksi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Trio Beni Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha mikro dari dua kecamatan secara langsung, yakni Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, serta diikuti secara daring oleh pelaku usaha mikro dari 18 kecamatan lainnya.

“Kegiatan ini diikuti oleh 30 pelaku usaha mikro dari Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu secara luring, serta pelaku usaha mikro dari 18 kecamatan lainnya secara daring,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.

“Ketentuan ini menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi pelaku usaha mikro untuk memperluas pasar, baik nasional maupun internasional,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan kualitas produk, mengembangkan inovasi, serta memperkuat usaha sehingga mampu berkontribusi dalam pertumbuhan perekonomian Kabupaten Indragiri Hilir.*




Sidang ke dua Praperadilan dalam Kasus Pupuk Bersubsidi, Desy Handayani Kuasa hukum S Optimis

ARB INdonesia, ROKAN HULU Pengadilan Negeri II (PN) Pasir Pengaraian kembali gelar sidang ke dua pra-peradilan yang diajukan oleh Desy Handayani, SH. MH selaku kuasa hukum inisial (S) dengan kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022. Pada selasa 16/12/2025 Yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 10/11/2025.

Sidang pra-peradilan ke dua yang dijadwalkan pada selasa 16/12/2025 tersebut dalam jadwalnya dimulai pada pukul 10.00 wib, namun mengalami kemoloran, dikarnakan keterlambatan dari termohon dalam persidangan. akhirnya persidangan dimulai dari pukul 14.00 wib selesai pukul 19.00 wib dan akan dilanjutkan pada Rabu 17/12/2025.

Persidangan dibuka oleh Agnes Ruth febianti, SH. MH, selaku hakim, Desy Handayani, SH.MH selaku pihak pemohon, dan Azwardi Dery, SH. MH, serta Fahrul Agmi SH, selaku pihak termohon.

Desy Handayani selaku kuasa hukum (S) menyampaikan bahwa persidangan ke dua ini agendanya adalah replik dari pemohon dan duplik dari termohon, selanjutnya adalah bukti surat-surat dari pemohon dan termohon. dan itu sudah dijalankan dalam persidangan ini, agenda Rabu 18/12/2025. Adalah kesaksian dari saksi pemohon dan ahli pemohon.

Desy Handayani optimis dalam proses Persidangan pra-peradilan gugatannya di Pengadilan Negeri II Pasir Pengaraian tersebut akan terkabulkan.

“Insyaallah dengan berkas yang kita miliki, gugatan kita akan dikabulkan oleh hakim sidang Pengadilan Negeri” ungkap desy.

Desy Handayani menyampaikan dari awal persidangan hingga sampai sidang ke dua ini tidak ada kendala. Ia yakin bahwa kasaksian dari saksi yang mereka miliki serta kesaksian dari ahli akan menentukan hasil dari permohonan mereka. ia meyakini persidangan selanjutnya akan sangat menentukan kelanjutan dari perkara yang ia dampingi tersebut.

Desy berharap agar Pengadilan Negeri Pasirpangaraian dapat bersikap adil dan tidak menutupi fakta-fakta hukum dalam persidangan pra-peradilan ini. Setiap warga negara berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan mendapatkan kepastian hukum yang adil. pungkasnya.




Komitmen Sosial Tak Terhenti: PT Tiga Raja Mas Salurkan Bantuan atas Amanah PT. Agrinas Palma Nusantara

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HULU — Komitmen terhadap kepedulian sosial terus ditunjukkan PT. Tiga Raja Mas dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Desa Sungai Akar, Senin 15 Desember 2025.

Bantuan diserahkan langsung oleh pengurus PT. Tiga Raja Mas, didampingi Ketua Pemuda Dusun Kayu Kawan, dan diterima langsung oleh Kepala Desa Sungai Akar, Mustakim. S. TP, sebagai bentuk kehadiran perusahaan di tengah masyarakat meskipun saat ini aktivitas operasional terhenti akibat Penjarahan.

Diketahui, PT. Tiga Raja Mas saat ini tidak beroperasi akibat adanya gangguan keamanan dan penjarahan yang di lakukan oleh kelompok Hendri Marbun Cs, namun hal tersebut tidak menghalangi perusahaan untuk tetap menjalankan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar.

Kepala Desa Sungai Akar, Mustakim, menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang terus ditunjukkan perusahaan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi PT. Tiga Raja Mas yang tetap hadir membantu masyarakat Desa Sungai Akar meskipun perusahaan dalam kondisi tidak beroperasi. Ini menunjukkan komitmen sosial yang nyata,” ujar Mustakim.

Sementara itu, H.M. Ali, Komisaris Utama PT. Tiga Raja Mas menegaskan bahwa, langkah tersebut merupakan bagian dari amanah yang diberikan oleh PT. Agrinas Palma Nusantara, selaku mitra kerja sama, untuk terus menjaga hubungan baik dan membantu masyarakat sekitar.

“PT. Tiga Raja Mas akan terus menjalankan amanah dari PT. Agrinas Palma Nusantara untuk tetap peduli dan membantu masyarakat di sekitar wilayah kerja. Kepedulian sosial tidak boleh terhenti hanya karena perusahaan sedang menghadapi situasi sulit,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, PT Agrinas Palma Nusantara secara konsisten menekankan pentingnya nilai kemanusiaan, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan hubungan dengan masyarakat dalam setiap kerja sama operasional yang dijalankan.

“PT. Agrinas Palma Nusantara selalu mendorong mitra kerjanya untuk hadir di tengah masyarakat, menjaga harmonisasi sosial, dan berkontribusi nyata bagi lingkungan sekitar, terutama saat masyarakat menghadapi musibah,” tambah H.M. Ali.

Penyaluran bantuan berlangsung dengan tertib dan penuh kehangatan, disaksikan oleh perangkat desa serta tokoh pemuda setempat. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban warga terdampak banjir serta memperkuat sinergi antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kepedulian sosial PT. Tiga Raja Mas dan PT. Agrinas Palma Nusantara tetap berjalan, meskipun di tengah tantangan dan keterbatasan operasional yang sedang dihadapi. (Adv)




Ajukan Pra-Peradilan, Desy Handayani, SH.MH, Kuasa Hukum S Berharap Permohonan Terkabulkan

ARB INdonesia, ROKAN HULU -Persidangan pra-peradilan gugatan Desy Handayani, SH.M.H. dengan tersangka inisial (S) di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu memasuki tahap awal. pada Senin, 15 Desember 2025 Persidangan awal dimulai, Pembacaan permohonan secara lisan dilewati karena dianggap telah dibaca sesuai prosedur hukum acara perdata (berdasarkan HIR/Perkara Perdata), sehingga sidang lanjut normatif.

Sidang lanjutan di jadwalkan pada selasa (16/12/2025) dengan Agenda Replik dari pemohon (Desy Handayani, SH.M.H.) di ikuti Duplik dari termohon, selanjutnya bukti surat surat dari pemohon dan termohon.

Rabu (17/12/2025): Pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon (Desy Handayani,SH.M.H.) serta termohon untuk mendukung argumen masing-masing.

Jadwal sidang lanjutan akan di gelar
Kamis (18/12/2025), yaitu Kesimpulan dari kedua belah pihak.

Jumat (19/12/2025), Pembacaan putusan hakim.

Desy Handayani SH.MH selaku kuasa Hukum dari tersangka berinisial (S) tersebut menegaskan bahwa proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana pra-peradilan (Pasal 77–83 KUHAP), tanpa penyimpangan.

Ia juga menyatakan persidangan berjalan normatif sesuai ketentuan hukum acara pidana, tanpa penyimpangan alur. Harapan utama adalah permohonan pra peradilan terkabulkan.

Karna ada beberapa poin yang penting menurut kuasa hukum inisial S tersebut yang perlu di perhatikan yaitu :

  1. Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara sekalipun TERMOHON sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ;
  2. Memerintahkan TERMOHON demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sebelum PERMOHONAN Praperadilan a quo diputus.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Halu Nomor :Nomor: Tap.Tsk/07/L.4.16Fd.2112025 tanggal 10 November 2025 yang telah terbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negri Negeri Rokan Hulu Nomor : PRINT-01/L.4.16/Fd.21072023 tanggal 27 Juli 2023 Jo PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 Jo PRINT-01.b/L4.16/Fd.2/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 Jo PRINT-01.c/L.4.16/Fd.2/11/2024 tangeal 25 November 2024 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR SECARA HUKUM
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Rokan Hulu
    Nomor : PRINT-01.d/L.4.16/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 Jo PRINT.
    06/L,4.16/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025, atas nama Tersangka SAYIDINA (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR
  3. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa
    pidana dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor:
    Print.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 tertanggal 17 November 2025 atas nama inisial (S)yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR SECARA HUKUM.
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan dan mengeluarkan
    Tersangka S (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

8.Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini Atau:
    Apabila Yang Mulya Hakim Pemeriksa Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Ia berharap, permohonan terkabulkan setelah tahap replik-duplik, pembuktian, dan kesimpulan. Dan ia juga berharap, persidangan mengikuti alur standar pra-peradilan untuk uji sahnya penetapan tersangka/penahanan, terhadap (S) yang biasanya selesai dalam 7 hari kerja. Pungkas Desy.