DPRD Inhil Turun ke Pabrik Sambu Group, Industri Kelapa di Bawah Tekanan Berlapis

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Setelah koordinasi intensif bersama Kementerian Pertanian RI di Jakarta pada 18 Agustus 2026, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) turun langsung ke jantung industri kelapa, Rabu (26/8/2026).

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, S.T., M.Si., memimpin rombongan bersama Wakil Ketua I Ir. H. AMD. Junaidi AN., M.Si., serta Ketua Komisi II Samino meninjau dua titik vital: PT Pulau Sambu di Guntung dan PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Pulau Burung.

Kunjungan ini bukan sekadar seremonial. Dari gudang bahan baku hingga penyimpanan produk jadi, mata para legislator menyaksikan langsung realitas pahit, penumpukan kelapa bulat dan produk turunan yang tak terserap pasar.

“Penumpukan di gudang barang jadi disebabkan oleh minimnya penyerapan pasar, baik domestik maupun ekspor. Tantangan ini dipicu oleh dinamika geopolitik, konflik global, perlambatan ekonomi dunia, serta penurunan permintaan produk turunan kelapa,” jelas Humas Sambu Group, A. Ginting.

Tekanan Global, Dampak Lokal

Lesunya pasar dunia membuat gudang penuh, sementara petani tetap menunggu kepastian harga. Ironisnya, di tengah tekanan berlapis ini, Sambu Group tetap berkomitmen tidak menghentikan pembelian kelapa dari masyarakat. Langkah ini menjadi benteng terakhir agar denyut ekonomi petani Inhil tidak terhenti.

Dilema Industri

DPRD Inhil mencatat dilema besar:
– Industri tercekik oleh overstock dan penurunan pendapatan.
– Petani menjerit menanti harga layak dan kepastian penyerapan panen raya.
– Tidak ada alternatif lain yang mampu menampung kelapa dalam volume besar selain Sambu Group.

Sinyal Bahaya
Penumpukan produk jadi menjadi alarm keras: industri kelapa sedang tidak baik-baik saja. Situasi ini menuntut solusi menyeluruh, bukan sekadar menyalahkan pihak industri yang juga tengah berjuang bertahan.

Langkah Lanjut
Temuan lapangan ini akan menjadi pijakan strategis DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Inhil untuk merumuskan kebijakan yang adil, berpihak pada petani, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem kelapa daerah. (adv)




BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir mencatat sebanyak 80 titik hotspot yang tersebar di 9 kecamatan pada Minggu, 23 Agustus 2026. Kecamatan Gaung menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni mencapai 28 titik.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPBD Kabupaten Indragiri Hilir mengerahkan tim untuk melakukan pemantauan serta penanganan di sejumlah lokasi yang terindikasi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan karhutla di Pulau Kecil Reteh saat ini telah memasuki hari kedua, Karya Tani Kempas hari kedua, sedangkan Simpang Gaung memasuki hari pertama.

Sebagian besar lokasi kebakaran berada di kawasan lahan gambut dan perkebunan. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan secara cepat dan intensif guna mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Indragiri Hilir, R. Arliansah, S.Si., ME., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Hal ini mengingat kondisi lahan gambut yang kering sangat mudah terbakar dan api dapat dengan cepat menyebar ke area lainnya.

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api maupun kepulan asap di sekitar lingkungan. Laporan tersebut penting agar petugas dapat segera melakukan pemantauan dan penanganan di lokasi.




Antisipasi Kabut Asap, Atas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat Edaran

ARBindonesia.com, ROKAN HULU — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan kembali menyelimuti langit Kabupaten Rokan Hulu. Menatap kondisi udara yang kian mengkhawatirkan dan berisiko bagi kesehatan anak-anak, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengambil langkah cepat.

Atas arahan mendalam dari Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300.2.1/DISDIKPORA-Set/1 demi memprioritaskan keselamatan jiwa generasi penerus bangsa.

​Kebijakan ini bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan wujud rasa kasih dan kepedulian nyata pemerintah untuk melindungi paru-paru mungil anak-anak Rokan Hulu dari ancaman bahaya asap pekat.

​Langkah Bersama Menguatkan dan Melindungi Anak-Anak Kita:
​Belajar Dari Rumah demi Keselamatan: Terhitung mulai Rabu, 26 Agustus 2026 hingga Jumat, 28 Agustus 2026, aktivitas belajar-mengajar tatap muka dialihkan sepenuhnya secara daring (online). Sekolah menghentikan seluruh kegiatan di area kampus agar anak-anak terlindungi di tempat teraman.

​Pembelajaran yang Mengayomi: PJJ dirancang agar tetap berjalan efektif namun santun dan ramah anak, tanpa memberikan beban psikologis maupun tugas berlebihan di tengah situasi prihatin ini.

​Peran Hangat Orang Tua di Rumah: Para orang tua dan wali murid diimbau dengan sangat untuk menjaga buah hatinya tetap berada di dalam rumah, memeluk dan memastikan mereka tidak bermain di luar ruangan hingga udara kembali bersih.

​Nutrisi Anak Tetap Terjaga (Program MBG): Bagi sekolah penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hak nutrisi anak-anak tidak diputus. Pihak sekolah berkoordinasi melalui grup WhatsApp agar orang tua dapat mengambil porsi makanan bergizi ke sekolah untuk dinikmati anak secara aman di meja makan rumah.

​Saling Menjaga dengan PHBS: Seluruh keluarga besar pendidikan diajak mengetatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai benteng pertahanan kesehatan keluarga.

​Pengabdian Tenaga Pendidik: Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap hadir bekerja sebagaimana mestinya, sigap mendampingi dan memantau perkembangan belajar siswa dari jauh.

​Keputusan terkait keberlanjutan sekolah akan terus dievaluasi sembari memanjatkan doa dan memantau perkembangan kualitas udara. Di tengah kepungan asap ini, keselamatan, kesehatan, dan senyum anak-anak Rokan Hulu tetap menjadi prioritas tertinggi yang harus dikawal bersama. (Adv)




Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Indragiri Hilir memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan penipuan berkedok proyek senilai kurang lebih Rp1,6 miliar yang mencatut nama Bupati Indragiri Hilir dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Inhil.

Kepala Diskominfopers Kabupaten Indragiri Hilir, Dhoan Dwi Anggara, S.STP., MH., mengatakan pemerintah daerah menghormati setiap upaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun pihak lainnya dalam mendorong penegakan hukum.

Namun, menurutnya, Pemkab Inhil memandang perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun pelaku usaha, sekaligus mencegah adanya pihak yang memanfaatkan nama pejabat pemerintah untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan koordinasi dan klarifikasi dengan perangkat daerah terkait, kami menegaskan bahwa Bupati Indragiri Hilir maupun pejabat di lingkungan Pemkab Inhil tidak pernah menjanjikan, mengondisikan, menawarkan, ataupun menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pengadaan atau penunjukan paket pekerjaan sebagaimana yang diklaim oleh oknum tertentu,” ujar Dhoan.

Nama Bupati dan Pejabat Dicatut

Dhoan menjelaskan, informasi yang mengatasnamakan Bupati maupun pejabat Pemkab Inhil tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan calon korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming memperoleh pekerjaan atau proyek pemerintah.

Ia menegaskan, pejabat pemerintah daerah yang namanya dikaitkan dengan persoalan tersebut tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak tertentu untuk menawarkan ataupun menjanjikan paket pekerjaan atas nama Pemkab Inhil.

“Pejabat pada OPD terkait juga telah memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak mengenal pihak yang bersangkutan dan tidak pernah memberikan kewenangan untuk menawarkan atau menjanjikan paket pekerjaan atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir,” jelasnya.

Paket Pekerjaan yang Diklaim Perlu Diverifikasi

Pemkab Inhil juga telah melakukan klarifikasi terhadap perangkat daerah terkait mengenai sejumlah paket pekerjaan yang disebut-sebut dalam informasi tersebut.

Dari hasil klarifikasi, sejumlah paket pekerjaan yang diklaim oleh oknum tersebut tidak ditemukan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah sebagaimana yang disebutkan.

Karena itu, Pemkab Inhil mengingatkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan penyedia jasa konstruksi, agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan pemerintah yang disampaikan secara informal dengan membawa-bawa nama pejabat daerah.

Pengadaan Pemerintah Memiliki Mekanisme Resmi

Dhoan menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan pemerintah dilakukan melalui sistem dan kanal resmi yang telah ditetapkan, termasuk mekanisme pengadaan secara elektronik.

“Jangan mudah percaya kepada pihak yang menawarkan proyek dengan iming-iming kepastian mendapatkan pekerjaan, terlebih apabila kemudian meminta sejumlah uang atau commitment fee terlebih dahulu,” tegas Dhoan.

Menurutnya, setiap informasi mengenai paket pekerjaan pemerintah harus terlebih dahulu diverifikasi melalui perangkat daerah terkait maupun kanal resmi pemerintah.

Masyarakat Diminta Waspada

Pemkab Inhil melalui Diskominfopers juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha jasa konstruksi, kontraktor, organisasi kemasyarakatan, LSM, serta insan pers untuk melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi mengenai paket pekerjaan pemerintah.

Masyarakat diminta tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan pesan WhatsApp, komunikasi melalui telepon, pertemuan informal, maupun pengakuan seseorang yang mengatasnamakan Bupati atau pejabat Pemkab Inhil.

“Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan Bupati maupun pejabat Pemkab Inhil untuk menjanjikan proyek atau kepastian memenangkan tender dengan meminta sejumlah uang. Setiap informasi mengenai pengadaan harus diverifikasi melalui kanal dan mekanisme resmi pemerintah,” kata Dhoan.

Dukung Proses Penegakan Hukum

Pemkab Inhil, lanjut Dhoan, mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut secara tuntas dugaan penipuan tersebut, termasuk apabila dalam prosesnya ditemukan adanya tindakan pencatutan nama pejabat pemerintah daerah.

Pemkab Inhil menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang agar setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah tentu mendukung proses penegakan hukum dan berharap persoalan ini dapat diusut secara terang. Jika memang terdapat pihak yang menggunakan atau mencatut nama pejabat pemerintah untuk kepentingan pribadi, tentunya hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dhoan menegaskan, Pemkab Inhil berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemerintahan, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penipuan yang mengatasnamakan Bupati maupun pejabat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

“Jangan mudah percaya, selalu lakukan verifikasi, dan segera laporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah,” pungkasnya. *




Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Minimnya transparansi memicu dugaan permainan gelap dalam kemitraan Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dengan PT Oscar Investama.

Berdasarkan pernyataan beberapa anggota koperasi kepada awak media, dugaan kongkalikong mengarah pada perubahan skema bagi hasil yang dinilai dilakukan secara sepihak dan merugikan anggota.

Dimana, Perjanjian Awal
– PT Oscar Investama : 60%
– Pemilik Lahan : 35%
– Pengurus Koperasi : 5%

Diubah sepihak tanpa persetujuan seluruh anggota dengan Skema Baru:
– Operasional Perusahaan : 60%
– Pemotongan Pinjaman : 25%
– Sisa 15% tersebut tidak serta-merta langsung disalurkan seluruhnya ke anggota koperasi. Namun perusahaan juga ambil bagian 65 % dari 15 % tersebut.

Jika luas area lahan perkebunan 1.600 hektar dengan perkiraan hasil panen mencapai 2 ribu ton setiap bulannya, maka pendapatan diperkirakan sekitar 5 miliar lebih.

Sementara dari pengakuan yang diterima anggota koperasi berjumlah 284 orang tersebut perbulan kurang dari 200ribu /hektar.

“Dari pembagian yang sudah dipangkas habis-habisan itu, akhirnya hanya menerima dibawah dua ratus ribu rupiah per hektar dalam sebulan. sangat tragis dan tidak masuk akal,” tegas H Said Adanan Ali kepada awak media, Jumat (21/8/2026).

Ia menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti terkait dugaan manipulasi kesepakatan ini. Perubahan aturan main yang mencekik ratusan pemilik lahan tersebut diduga permainan antara Ketua Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dengan manajemen PT Oscar Investama.

Koperasi diminta transparan serta pengembalian hak sesuai dengan kesepakatan awal, sembari menyiapkan langkah hukum atas dugaan pelanggaran dan kesepakatan sepihak.

Hingga berita ini ditayang, Ketua Koperasi Produsen Sejahtera dan pihak PT Oscar Investama belum merespon upaya konfirmasi awak media. (Tim)




Walhi Buka Rangkaian Pekan Rakyat Lingkungan Hidup

PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) membuka rangkaian Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan Konsolidasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2026, di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Provinsi Riau, Jumat (21/8).

Mengusung tema “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis”, kegiatan yang berlangsung pada 21–23 Agustus 2026 ini menjadi ruang konsolidasi masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, komunitas, pejuang lingkungan, pemerintah, dan berbagai elemen rakyat untuk membicarakan arah pemulihan ekologis Indonesia.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan tema Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis lahir dari situasi krisis yang membutuhkan perubahan mendasar dalam cara Indonesia memandang pembangunan dan lingkungan.

Kata dia, pemulihan Indonesia tidak dapat dimaknai sebatas memperbaiki kerusakan lingkungan setelah bencana terjadi. Pemulihan harus dimulai dengan menghentikan sumber-sumber kerusakan, mengembalikan hak masyarakat, mengakui wilayah adat, serta memastikan kerusakan ekologis tidak terus berulang.

“Indonesia butuh dipulihkan, butuh dikuatkan, butuh bangkit dalam situasi krisis yang luar biasa.”

Boy juga menegaskan bahwa keadilan ekologis merupakan sebuah cara pandang memperluas aspek keadilan bukan sekedar untuk manusia. Dalam bahasa sederhananya, pengakuan terhadap seluruh entitas tersebut diturunkan dalam dua pengakuan dan pemenuhan hak.

“Pertama, apa yang disebut dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan yang kedua, hak-hak alam (the rights of nature atau the rights of mother earth). Menjadikan semua, kita, mengakui bumi dan alam ibu yang memberi kecukupan. Keadilan ini tentu bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk ke hari-hari seterusnya, untuk generasi berikut,” ujar Boy

Ia menilai prinsip tersebut juga memiliki akar kuat dalam pengetahuan masyarakat Nusantara, termasuk masyarakat Melayu. Hubungan manusia dengan alam tidak semata-mata dipandang sebagai hubungan pemanfaatan, tetapi sebagai relasi yang saling menjaga.

Pembukaan rangkaian PRLH 2026 di Balai Adat LAMR sekaligus menempatkan nilai-nilai dan pengetahuan masyarakat Melayu sebagai bagian penting dalam percakapan mengenai keadilan ekologis.

Dalam sambutannya, Datuk Sri H. Taufik Ikram Jamil dari Lembaga Adat Melayu Riau mengutip salah satu ungkapan Melayu: “Rupanya pohon-pohon itu juga minta ditebang. Padi minta tuai, air minta diminum.”

Tetapi orang Melayu juga mengatakan “Kalau makan jangan menghabiskan, kalau minum jangan mengeringkan.” Prinsip tersebut, menurut Datuk Taufik, menunjukkan adanya hubungan yang saling menjaga antara manusia dan alam. Alam bukan sekadar sumber daya yang dapat terus dieksploitasi, melainkan bagian dari kehidupan yang juga membutuhkan perhatian dan pemeliharaan.

Dari Riau, memperkuat Gerakan Pulihkan Indonesia Pemilihan Riau sebagai lokasi Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026 memperlihatkan urgensi agenda pemulihan ekologis. Berbagai persoalan seperti kerusakan gambut, hilangnya mangrove, abrasi, kebakaran hutan dan lahan, serta ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat dan masyarakat pesisir menjadi bagian dari krisis ekologis yang dihadapi provinsi ini.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan kerusakan lingkungan di Riau tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam dan ekspansi industri ekstraktif. Masyarakat adat menghadapi ancaman terhadap wilayah dan hutan adat, sementara ekosistem gambut dan pesisir terus mengalami tekanan.

Karena itu, WALHI mendorong agar Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup menjadi ruang untuk menguji kembali arah pembangunan Indonesia.

“Kita membutuhkan kebijakan yang tidak hanya baik di atas kertas, tapi bagaimana menghentikan kerusakan, memulihkan ekosistem, melindungi masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, kelompok disabilitas, orang muda, perempuan, dan generasi yang akan datang agar tidak mewarisi kerusakan-kerusakan yang kita perbuat hari ini,” ujar Eko.

WALHI mendorong hasil rangkaian kegiatan ini memperkuat perlindungan hutan dan gambut, memperbaiki tata kelola perizinan, memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu, memperkuat wilayah adat, dan memastikan masyarakat memiliki ruang yang bermakna dalam menentukan arah pembangunan

“Gerakan Pulihkan Indonesia harus berarti menghentikan sumber kerusakan, memulihkan ekosistem, mengembalikan hak masyarakat, mengakui wilayah adat, dan memastikan kerusakan yang sama tidak terus berulang.”

Pengakuan masyarakat adat harus mendahului keputusan pembangunan Pesan mengenai pentingnya pengakuan masyarakat adat juga disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto.

Bima menegaskan bahwa masyarakat adat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pihak yang diakomodasi dalam pembangunan. Mereka harus menjadi subjek yang memiliki ruang untuk menentukan keputusan yang berdampak terhadap wilayah dan kehidupannya.

“Sebelum keputusan tentang pemanfaatan lahan dibuat, maka kejelasan masyarakat wilayah adat harus lebih dulu. Jadi pengakuan lebih dulu daripada keputusan.”

Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses perencanaan pembangunan, “Semestinya partisipasi adalah partisipasi yang bermakna, meaningful participation.”

Menurut Bima, cara pandang terhadap masyarakat adat juga perlu berubah. Dari semula sebagai objek pembangunan, menjadi pemegang hak, dan kemudian sebagai penjaga utama alam.

“Masyarakat adat sebagai penjaga utama alam, custodian atau steward of nature. Jadi pengetahuan lokal, praktik-praktik pengelolaan sumber daya dari masyarakat adat ini menjadi aktor utama dalam keseimbangan ekologis,” ujarnya.

Bima juga mendorong pemerintah untuk tidak berhenti pada regulasi, tetapi membangun proses co-creation bersama masyarakat: duduk bersama, mendesain, melaksanakan, dan mengawal pembangunan secara bersama-sama.

Di Riau, Plt. Gubernur Riau, SF Haryanto mengatakan, pihaknya tengah membangun sistem agar upaya menjaga hutan gambut bisa membawa manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

“Kesinambungan manfaat harus mengikuti kesinambungan kinerja ekologis. Dengan demikian desa, masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok perhutanan sosial akan terdorong untuk saling memperkuat kinerja dan menjaga wilayah bebas dari api dan memulihkan ekosistem.”

Keadilan ekologis harus diterjemahkan menjadi kebijakan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Moh. Jumhur Hidayat mengatakan gagasan yang berkembang dari gerakan masyarakat sipil dapat menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi nasional. Salah satunya adalah gagasan mengenai pengendalian perubahan iklim yang berkeadilan.

Pemerintah, menurut akan memastikan aksi-aksi iklim dapat menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat dan pemulihan lingkungan, “Di Indonesia saya tambah satu: prosperity, kesejahteraan. Jadi harus pasti semua itu berujung pada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan yang dipulihkan dengan baik.”

Itu artinya, memastikan agenda pemulihan ekologis tidak boleh berhenti pada target lingkungan, tetapi juga menjamin manfaat dan keadilan bagi masyarakat yang menjaga serta bergantung pada ekosistem.

Dari Balai Adat LAMR, Provinsi Riau, sebuah pesan telah dikirimkan kepada para pemangku kebijakan, bahwa pemulihan ekologis tidak dapat dipisahkan dari pengetahuan masyarakat adat, perlindungan ruang hidup, serta perubahan cara pandang terhadap alam. *